Minggu, 7 Jun 2026
light_mode

Kasus Tapsel, Kejatisu tetap ‘fair’

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
  • print Cetak

.MEDAN – Surat izin pemeriksaan terhadap Walikota Medan, Rahudman Harahap menuai asumsi negatif terhadap kinerja Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Hal ini karena surat yang dilayangkan Kejatisu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dikembalikan karena belum lengkap.

Insiden ini mengindikasikan jika surat yang dikirim oleh Kejatisu terkesan asal jadi, sehingga prosedur dalam surat tersebut tidak terpenuhi. Selain itu, proses pengajuan surat tersebut dinilai sebatas formalitas yang dilakukan Kejatisu untuk unjuk gigi.

Namun hal ini dibantah tegas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Sution Usman Adji. Kajatisu mengatakan, pihaknya sama sekali tidak memiliki tujuan seperti itu. Pihaknya juga serius dalam menangani kasus yang melibatkan orang nomor satu di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan itu.

“Kita sama sekali tidak memiliki tujuan yang melenceng dalam kasus ini. Saya jamin Kejatisu akan bertindak sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini,” ujar Sution kepada Waspada Online, malam ini.

Sution mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, terutama pemeriksaan beberapa orang yang dinilai turut bertanggungjawab dalam proses pencairan dana.

Selain itu, lanjutnya pihaknya juga masih memeriksa beberapa orang saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. “Kita akan bertindak fair dalam kasus ini. Saya jamin hal itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak Senin (25/10) lalu, Rahudman resmi diterapkan sebagai tersangka oleh Kejatisu, dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapsel 2005 senilai Rp1,5 miliar.

Surat pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pemerintahan Kota Medan tersebut telah dikirim Kejatisu ke Kejagung guna diserahkan kepada Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk mendapat izin pemeriksaan. Namun surat tersebut dikembalikan oleh Kejatisu, karena belum memenuhi prosedur.

Kajatisu juga telah membuat surat izin pemeriksaan baru yang telah dilengkapi kepada Kejagung, sehingga Rahudman bisa segera diperiksa.
Sumber : Waspada online

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akar Rumput di Madina Mulai Satukan Arah ke Paslon Harun- Ichwan. Ini Poin Visi dan Misi nya

    Akar Rumput di Madina Mulai Satukan Arah ke Paslon Harun- Ichwan. Ini Poin Visi dan Misi nya

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) – Lewat Visi Transpormasi pembangunan Madina yang agamis, berbudaya, tanggap dan cerdas mengoptimalkan potensi daerah dengan sistem terintegrasi untuk mewujudkan masyarakat berintegritas yang mampu bersaing sesuai perkembangan zaman. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) nomor urut 01 Harun- Ichwan terus mendapat dukungan dari arus bawah. Kini […]

  • Menghina Bupati Madina, Tuanku Syarif Dicari Polisi

    Menghina Bupati Madina, Tuanku Syarif Dicari Polisi

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kini MSL yang diduga pemilik akun “Tuanku Syarif” di Facebook, sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) alias dicari polisi, karena dia dituduh menghina Dahlan Hasan Nasution, bupati Madina, di facebook. Status DPO itu tertuang dalam surat Polres Madina Nomor B/94/X/2015/Reskrim tanggal 22 Oktober 2015 tentang Perkembangan Hasil Penyidikan yang ditantandangani […]

  • Ratusan Proyek 2016 Berpotensi Langgar Perpres No. 70 Tahun 2012

    Ratusan Proyek 2016 Berpotensi Langgar Perpres No. 70 Tahun 2012

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Aliansi Rakyat Peduli Madina (ARPM) menemukan ratusan proyek APBD Tahun 2016 di Mandailing Natal tidak jelas nama paket atau lokasi pekerjaannya. “Nilai pekerjaannya hampir Rp50 miliar,” kata Kholik Lubis, Litbang ARPM yang dilansir di akun facebook ARPM, Sabtu (7/5/2016). Sesuai Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, proyek tersebut tidak cacat hukum […]

  • INW Sebut Bisnis Narkoba di Madina Jadi Tantangan Terberat Kapolda Sumut

    INW Sebut Bisnis Narkoba di Madina Jadi Tantangan Terberat Kapolda Sumut

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Jakarta ( Mandailing Online)– Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Tanjung menilai tantangan Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi sebagai Kapolda Sumatera Utara (Sumut) yang baru tidak hanya menyangkut luas wilayah provinsi ini, tetapi lebih kepada masalah peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang makin masif. Budi Tanjung menyampaikan hal itu merespon pengakuan […]

  • Peserta PNS Lulus 3 Jam

    Peserta PNS Lulus 3 Jam

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KEBANGGAAN dan kegembiraan Poltak Dobdy Purbatua Manik, pelamar Penyuluh KB di Pemko Medan, hanya bertahan tiga jam. Hari Rabu dini hari pukul 01.00 WIB, dia melihat pengumuman kelulusan CPNS melalui komputer di kosnya bersama seorang temannya. Sekaligus, untuk mengecek kelulusan teman-teman dan adiknya yang mengikuti ujian CPNS di Sibolga dan Siantar. Ketika login nama dan […]

  • Organda Sumut Minta Tuntaskan Jalan Lingkar Kotanopan

    Organda Sumut Minta Tuntaskan Jalan Lingkar Kotanopan

    • calendar_month Selasa, 28 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (MO) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) didesak agar segera menuntaskan pembangunan jalan Lingkar Barat Kotanopan sepanjang lebih kurang 7 Km yang sampai saat ini masih terbengkalai. Desakan ini di keluarkan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di pusat Pasar Kotanopan. Desakan ini dinyatakan Ketua I DPD Organda Sumut, H. Ikhwan Efendi Lubis di […]

expand_less