Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Alat Kelengkapan DPRD Madina Cacat Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 17 Okt 2012
  • print Cetak

Fakhrizal Efendi 171012PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD harus mengikuti aturan berdasar perundang-undangan dan peraturan yang ditetapkan, tidak boleh melanggarnya agar produk yang dihasilkan lembaga legislatif tidak cacat hukum.

Semangat dan prinsip inilah yang dipertahankan sejumlah anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) yang dikenal sebagai Kelompok 19 terdiri dari Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Kelompok 19 ini tidak mengikuti pembahasan maupun rapat paripurna DPRD karena ada pelanggaran hukum dan pengangkangan peraturan perundang-undangan di dalamnya.

Cacat hukum tersebut tak lain adalah alat kelengkapan DPRD Madina yang dibentuk pada 13 September 2012. Dan bulan September adalah posisi akhir tahun. Pergantian alat kelengkapan pada akhir tahun anggaran tidak dibenarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 52 ayat 6 disebutkan: penempatan anggota DPRD dalam komisi-komisi dan perpindahan ke komisi didasarkan atas usul fraksinya dan dapat dapat dilakukan setiap tahun anggaran; ayat 7 keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.

Oleh karenanya, alat kelengkapan versi 13 September 2012 adalah alat kelengkapan yang cacat hukum. Jika alat kelengkapan ini cacat hukum, maka produk yang dihasilkannya juga akan cacat hukum.

Pembentukan alat kelengkapan versi 13 September ini hanya dilakukan empat fraksi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Madina, yakni Fraksi Golkar Plus, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Perjuangan Reformasi.

Sementara alat kelengkapan yang dibentuk pada awal tahun anggaran yakni tanggal 27 januari 2012 masih ada dan tetap dipertahankan oleh tiga fraksi yaitu Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Dengan demikian ada dualisme alat kelengkapan di DPRD Madina. Empat fraksi tetap mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September meski harus menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dan Tata Tertib DPRD Madina sendiri.

“Mereka terus bersikeras (mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September), sama artinya memaksakan kehendak, dan itu masuk kategori melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Madina, Fakhrizal Efendi Nasution, SH, Rabu (17/10).

Didasarkan atas dalil-dalil hukum tersebut di atas, Kelompok 19 menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian pembahasan yang dilaksanakan di DPRD Madina adalah cacat hukum sepanjang pembahasan tidak dilakukan dengan alat kelengkapan yang syah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Madina, dan bukan hanya pada persoalan korum atau tidak korum.

Keputusan yang ditetapkan oleh alat kelengkapan yang cacat hukum memiliki konsekwensi hukum berupa produk yang cacat hukum dalam tataran perundang-undangan dan mekanisme penganggaran belanja daerah.

“Ini berimplikasi pada penyalahgunaan APBD Mandailing Natal jika tetap dipaksakan. Artinya, produk itu dilahirkan orang yang tidak berwenang. Cacat hukum. Sangat bodoh jika kita berusaha memecahkan masalah dengan menggunakan cara yang salah,” tegas Fakhrizal.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa bupati melakukan politik pembiaran. Jika bupati tahu itu cacat hukum, kenapa beliau mengikuti rangkaian agenda DPRD,” imbuhnya.

Seputar munculnya pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat bahwa Kelompok 19 seharusnya tetap menghadiri paripurna DPRD untuk selanjutnya walk out karena alat kelengkapan yang tidak sah. Oleh Fakhrizal masyarakat boleh-boleh saja berpendapat demikian. Namun, Kelompok 19 tidak mungkin terjebak dalam pelanggaran hukum.

“saya hargai pendapat itu, namun kita tahu itu pelanggaran hukum, maka kita tak mau terjebak dalam keikutsertaan melanggar hukum. Kita menyadari dan memahami semangat masyarakat yang berharap kesinambungan pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap dan mendesak kita untuk bersikap kritis terhadap setiap pelanggaran yang melawan hukum,” ujar Fakhrizal.

Fakhrizal menghimbau agar alat kelengkapan DPRD kembali pada alat kelengkapan bentukan 27 Januari 2012 agar seluruh keputusan yang dilahirkan sah dan tidak cacat hukum.

“Kelompok 19 tak memiliki kepentingan, kecuali kepentingan pada upaya mempertahankan Tata Tertib DPRD Madina sebagai terusan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010. Itu harga mati yang harus ditegakkan dalam bingkai negara hukum, rechtsstaat,” tegas Fakhrizal. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulan Depan, Program KTP Anak Sudah Jalan

    Bulan Depan, Program KTP Anak Sudah Jalan

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – ‎ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penerapan program KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) sudah harus berjalan mulai bulan depan.‎ Hal ini ditandai dengan mulai dikumpulkanya para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari seluruh Indonesia. Agar setiap anak lahir, tidak hanya memperoleh akta kelahiran namun juga KIA. ‎”Ini […]

  • Jembatan Penghubung Sinunukan-Batahan Berbahaya

    Jembatan Penghubung Sinunukan-Batahan Berbahaya

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SINUNUKAN (Mandailing Onlie) – Jembatan di titik Desa Air Apa KM 18, penghubung antara Kecamatan Sinunukan dengan Kecamatan Batahan, rusak parah. Lantai jembatan sudah banyak yang lapuk dan lepas menyebabkan lantai jembatan menjadi bolong-bolong. Warga terpaksa menempelkan bantalan papan tebal agar kenderaan roda dua bisa melewatinya meski sangat berbahaya. Ironisnya. Akses kenderaan roda empat hanya […]

  • Mulai Besok, Guru TKS di Madina Terima Gaji 7 Bulan

    Mulai Besok, Guru TKS di Madina Terima Gaji 7 Bulan

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mulai besok, Selasa (8/11/2022) para guru status honorer TKS di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, akan memperoleh gaji 7 bulan. “Saya sudah menandatangani surat pencairan gaji guru honorer atau TKS. Saat ini sedang proses di Dinas Keuangan. Insa Allah besok sudah bisa dicairkan, pencairnya kita rapel 7 bulan sekaligus sampai bulan […]

  • Palas, Antara Sawit, Jalan, dan Politik Kekerabatan

    Palas, Antara Sawit, Jalan, dan Politik Kekerabatan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Secara ekonomi, Padang Lawas (Palas) masih sangat bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan turunannya. Data BPS menunjukkan lebih dari separuh struktur ekonomi Palas masih ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (54,63 persen). Pertumbuhan ekonominya masih positif, sekitar 4,19 persen pada 2025, tetapi melambat dibanding tahun sebelumnya. Artinya begini: uang […]

  • Beginilah Kronologis Penyerangan Kantor Polsek Hamparan Perak

    Beginilah Kronologis Penyerangan Kantor Polsek Hamparan Perak

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rabu (22/9/2010) sekira pukul 00.30 WIB suasana hening menggelayuti kawasan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara. Sebagian besar warga telah tertidur lelap. Namun, tiba-tiba datang segerombolan orang menaiki delapan unit sepeda motor mendatangi kantor Polsek yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan 01, Hamparan Perak. Empat sepeda motor memasuki kawasan halaman polsek, sedangkan empat sepeda motor lagi […]

  • Status Lahan Masih Kendala Bandara Madina

    Status Lahan Masih Kendala Bandara Madina

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Direncakan Beroperasi Tahun 2015 Panyabungan (MO) – Dirjen Perhubungan RI sudah memerintahkan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk menuntaskan beberapa hal yang masih menjadi kendala, agar bandar udara di Kecamatan Bukit Malintang bisa beroperasi pada tahun 2015. Kepala Dinas Perhubungan Madina, Harlan Batubara, Kamis (16/2) menyatakan, kendala yang sedang dituntaskan meliputi status lahan […]

expand_less