Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Alat Kelengkapan DPRD Madina Cacat Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 17 Okt 2012
  • print Cetak

Fakhrizal Efendi 171012PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD harus mengikuti aturan berdasar perundang-undangan dan peraturan yang ditetapkan, tidak boleh melanggarnya agar produk yang dihasilkan lembaga legislatif tidak cacat hukum.

Semangat dan prinsip inilah yang dipertahankan sejumlah anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) yang dikenal sebagai Kelompok 19 terdiri dari Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Kelompok 19 ini tidak mengikuti pembahasan maupun rapat paripurna DPRD karena ada pelanggaran hukum dan pengangkangan peraturan perundang-undangan di dalamnya.

Cacat hukum tersebut tak lain adalah alat kelengkapan DPRD Madina yang dibentuk pada 13 September 2012. Dan bulan September adalah posisi akhir tahun. Pergantian alat kelengkapan pada akhir tahun anggaran tidak dibenarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 52 ayat 6 disebutkan: penempatan anggota DPRD dalam komisi-komisi dan perpindahan ke komisi didasarkan atas usul fraksinya dan dapat dapat dilakukan setiap tahun anggaran; ayat 7 keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.

Oleh karenanya, alat kelengkapan versi 13 September 2012 adalah alat kelengkapan yang cacat hukum. Jika alat kelengkapan ini cacat hukum, maka produk yang dihasilkannya juga akan cacat hukum.

Pembentukan alat kelengkapan versi 13 September ini hanya dilakukan empat fraksi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Madina, yakni Fraksi Golkar Plus, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Perjuangan Reformasi.

Sementara alat kelengkapan yang dibentuk pada awal tahun anggaran yakni tanggal 27 januari 2012 masih ada dan tetap dipertahankan oleh tiga fraksi yaitu Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Dengan demikian ada dualisme alat kelengkapan di DPRD Madina. Empat fraksi tetap mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September meski harus menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dan Tata Tertib DPRD Madina sendiri.

“Mereka terus bersikeras (mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September), sama artinya memaksakan kehendak, dan itu masuk kategori melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Madina, Fakhrizal Efendi Nasution, SH, Rabu (17/10).

Didasarkan atas dalil-dalil hukum tersebut di atas, Kelompok 19 menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian pembahasan yang dilaksanakan di DPRD Madina adalah cacat hukum sepanjang pembahasan tidak dilakukan dengan alat kelengkapan yang syah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Madina, dan bukan hanya pada persoalan korum atau tidak korum.

Keputusan yang ditetapkan oleh alat kelengkapan yang cacat hukum memiliki konsekwensi hukum berupa produk yang cacat hukum dalam tataran perundang-undangan dan mekanisme penganggaran belanja daerah.

“Ini berimplikasi pada penyalahgunaan APBD Mandailing Natal jika tetap dipaksakan. Artinya, produk itu dilahirkan orang yang tidak berwenang. Cacat hukum. Sangat bodoh jika kita berusaha memecahkan masalah dengan menggunakan cara yang salah,” tegas Fakhrizal.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa bupati melakukan politik pembiaran. Jika bupati tahu itu cacat hukum, kenapa beliau mengikuti rangkaian agenda DPRD,” imbuhnya.

Seputar munculnya pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat bahwa Kelompok 19 seharusnya tetap menghadiri paripurna DPRD untuk selanjutnya walk out karena alat kelengkapan yang tidak sah. Oleh Fakhrizal masyarakat boleh-boleh saja berpendapat demikian. Namun, Kelompok 19 tidak mungkin terjebak dalam pelanggaran hukum.

“saya hargai pendapat itu, namun kita tahu itu pelanggaran hukum, maka kita tak mau terjebak dalam keikutsertaan melanggar hukum. Kita menyadari dan memahami semangat masyarakat yang berharap kesinambungan pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap dan mendesak kita untuk bersikap kritis terhadap setiap pelanggaran yang melawan hukum,” ujar Fakhrizal.

Fakhrizal menghimbau agar alat kelengkapan DPRD kembali pada alat kelengkapan bentukan 27 Januari 2012 agar seluruh keputusan yang dilahirkan sah dan tidak cacat hukum.

“Kelompok 19 tak memiliki kepentingan, kecuali kepentingan pada upaya mempertahankan Tata Tertib DPRD Madina sebagai terusan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010. Itu harga mati yang harus ditegakkan dalam bingkai negara hukum, rechtsstaat,” tegas Fakhrizal. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • SAHATA Perkuat Divisi

    SAHATA Perkuat Divisi

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online ) – Tim SAHATA memperkuat pergerakan seluruh divisi pemenangan pasangan Saipullah-Atika, Kamis (26/9/2024). Hal ini dibahas dalam rapat perdana tim pemenangan di Posko Pemenangan SAHATA, Jalan Willem Iskander, Panyabungan, Madina. Rapat tersebut dihadiri calon wakil bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution dan para personalia divisi-divisi pemenangan.   Dalam kesempatan itu, […]

  • Seputar Honorer Mengaku Ditiduri Anggota DPRD

    Seputar Honorer Mengaku Ditiduri Anggota DPRD

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Logistik Disuruh Djakfar Jemput Widuri MADINA; Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Mandailing Natal Jainal Siregar SH mengaku menjemput Widuri (nama samaran) ke rumahnya atas suruhan Djakfar Siddik Nasution. Jainal juga mengaku akibat menjemput bawahannya itu, rumahnya sempat dilempari warga dan didatangi keluarga Widuri karena dituduh ikut dalam skenario […]

  • 11 Ranperda Disahkan DPRD Madina

    11 Ranperda Disahkan DPRD Madina

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mensahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah menjadiu Perda pada rapat paripurna, Kamis (31/10/2013). Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Kahaitamy Daulay SH, dihadiri fraksi-fraksi, Plt.Bupati Dahlan Hasan, sekda, asisten, para kepala SKPD, camat dan undangan lainnya. Ketua Badan Legislasi DPRD Madina, Dodi Martua dalam laporannya […]

  • Balun Amakmu

    Balun Amakmu

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ganjil nian begeon tai songonima natarjadi di hita namangolu, pala dapot hatihana angkon naibalunma amamkniba, pala ampot antong inda tarbalunibabe naibalun nihalak dei nian, arana pala manengget motor naso marroda dohot naso marsitangi, inda natarbaenbe mambalun amak nailompit ni dongan doma tangan mamasukkon badan simanare tubagas nagolapan, ibalun dongan juo dei nian amak niba nahombang […]

  • Oegroseno : Ya, Saya Memang Pengkhianat

    Oegroseno : Ya, Saya Memang Pengkhianat

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Eks Kapolda Sumut Oegroseno yang telah ditunggu-tunggu kata sambutannya oleh para undangan mengatakan, dirinya sangat senang tetapi tidak harus berbangga. Semua ini katanya jalan tuhan, dan dengan adanya buku ini tidak harus menjadi kebanggaan berlebihan dirinya. “Benar kata sambutan yang disebut penulis tadi. Semua jalan tuhan termasuk apakah saya mati atau masih hidup nanti. […]

  • Madina Siapkan 9 Kecamatan Budidaya Serai Wangi

    Madina Siapkan 9 Kecamatan Budidaya Serai Wangi

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sembilan dari 23 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) disiapkan melakukan budidaya serai wangi. Rencana budidaya itu diproyeksikan di 27 desa, melibatkan petani. Di sisi lain, Pemkab Madina menyatakan tengah menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pihak yang akan membeli serai wangi dari petani. Hal itu terungkap dalam […]

expand_less