Sabtu, 8 Agu 2026
light_mode

Alat Kelengkapan DPRD Madina Cacat Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 17 Okt 2012
  • print Cetak

Fakhrizal Efendi 171012PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD harus mengikuti aturan berdasar perundang-undangan dan peraturan yang ditetapkan, tidak boleh melanggarnya agar produk yang dihasilkan lembaga legislatif tidak cacat hukum.

Semangat dan prinsip inilah yang dipertahankan sejumlah anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) yang dikenal sebagai Kelompok 19 terdiri dari Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Kelompok 19 ini tidak mengikuti pembahasan maupun rapat paripurna DPRD karena ada pelanggaran hukum dan pengangkangan peraturan perundang-undangan di dalamnya.

Cacat hukum tersebut tak lain adalah alat kelengkapan DPRD Madina yang dibentuk pada 13 September 2012. Dan bulan September adalah posisi akhir tahun. Pergantian alat kelengkapan pada akhir tahun anggaran tidak dibenarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 52 ayat 6 disebutkan: penempatan anggota DPRD dalam komisi-komisi dan perpindahan ke komisi didasarkan atas usul fraksinya dan dapat dapat dilakukan setiap tahun anggaran; ayat 7 keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.

Oleh karenanya, alat kelengkapan versi 13 September 2012 adalah alat kelengkapan yang cacat hukum. Jika alat kelengkapan ini cacat hukum, maka produk yang dihasilkannya juga akan cacat hukum.

Pembentukan alat kelengkapan versi 13 September ini hanya dilakukan empat fraksi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Madina, yakni Fraksi Golkar Plus, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Perjuangan Reformasi.

Sementara alat kelengkapan yang dibentuk pada awal tahun anggaran yakni tanggal 27 januari 2012 masih ada dan tetap dipertahankan oleh tiga fraksi yaitu Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Dengan demikian ada dualisme alat kelengkapan di DPRD Madina. Empat fraksi tetap mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September meski harus menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dan Tata Tertib DPRD Madina sendiri.

“Mereka terus bersikeras (mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September), sama artinya memaksakan kehendak, dan itu masuk kategori melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Madina, Fakhrizal Efendi Nasution, SH, Rabu (17/10).

Didasarkan atas dalil-dalil hukum tersebut di atas, Kelompok 19 menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian pembahasan yang dilaksanakan di DPRD Madina adalah cacat hukum sepanjang pembahasan tidak dilakukan dengan alat kelengkapan yang syah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Madina, dan bukan hanya pada persoalan korum atau tidak korum.

Keputusan yang ditetapkan oleh alat kelengkapan yang cacat hukum memiliki konsekwensi hukum berupa produk yang cacat hukum dalam tataran perundang-undangan dan mekanisme penganggaran belanja daerah.

“Ini berimplikasi pada penyalahgunaan APBD Mandailing Natal jika tetap dipaksakan. Artinya, produk itu dilahirkan orang yang tidak berwenang. Cacat hukum. Sangat bodoh jika kita berusaha memecahkan masalah dengan menggunakan cara yang salah,” tegas Fakhrizal.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa bupati melakukan politik pembiaran. Jika bupati tahu itu cacat hukum, kenapa beliau mengikuti rangkaian agenda DPRD,” imbuhnya.

Seputar munculnya pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat bahwa Kelompok 19 seharusnya tetap menghadiri paripurna DPRD untuk selanjutnya walk out karena alat kelengkapan yang tidak sah. Oleh Fakhrizal masyarakat boleh-boleh saja berpendapat demikian. Namun, Kelompok 19 tidak mungkin terjebak dalam pelanggaran hukum.

“saya hargai pendapat itu, namun kita tahu itu pelanggaran hukum, maka kita tak mau terjebak dalam keikutsertaan melanggar hukum. Kita menyadari dan memahami semangat masyarakat yang berharap kesinambungan pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap dan mendesak kita untuk bersikap kritis terhadap setiap pelanggaran yang melawan hukum,” ujar Fakhrizal.

Fakhrizal menghimbau agar alat kelengkapan DPRD kembali pada alat kelengkapan bentukan 27 Januari 2012 agar seluruh keputusan yang dilahirkan sah dan tidak cacat hukum.

“Kelompok 19 tak memiliki kepentingan, kecuali kepentingan pada upaya mempertahankan Tata Tertib DPRD Madina sebagai terusan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010. Itu harga mati yang harus ditegakkan dalam bingkai negara hukum, rechtsstaat,” tegas Fakhrizal. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rhoma Irama : saya ikhlas dicemooh

    Rhoma Irama : saya ikhlas dicemooh

    • calendar_month Sabtu, 8 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Surabaya, (MO) – Raja Dangdut Rhoma Irama mengaku ikhlas menerima cemoohan orang di berbagai media sosial. “Kalau saya menanggapinya santai saja, tidak perlu ditindaklanjuti dan ditanggapi berlebihan. Saya ikhlas kok,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu pagi. Menurut Rhoma, dia sudah melihat macam-macam cemoohan yang dilayangkan orang kepadanya melalui beberapa media sosial seperti Blackberry Messenger […]

  • Krisis Sumber Energi Akibat Kelangkaan Batu Bara atau Kesalahan Tata Kelola?

    Krisis Sumber Energi Akibat Kelangkaan Batu Bara atau Kesalahan Tata Kelola?

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Devita Deandra Pemerhati Kebijakan   Baru-baru ini. Pemerintah Republik Indonesia menyatakan, kebijakan penghentian ekspor batu bara ke sejumlah negara adalah upaya dalam menjaga kepentingan rakyat di dalam negeri. Krisis batu bara internasional yang sedang terjadi, membuat pemerintah harus mengamankan ketersediaan batu bara untuk kebutuhan rakyat. Pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara […]

  • Madina Habiskan 6 Milyar Per Bulan Beli Sayur Dari Luar Daerah

    Madina Habiskan 6 Milyar Per Bulan Beli Sayur Dari Luar Daerah

    • calendar_month Sabtu, 22 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebutuhan sayur mayur dan buah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih lebih banyak dipasok dari luar daerah seperti Bukit Tinggi, Tapsel dan Karo. Nilai transaksi oleh para pedagang pemasok mencapai sekitar 6 milyar per bulan. Jika petani lokal mampu memproduksi dan menyuplai ragam sayur mayur, maka uang sebesar itu tidak perlu […]

  • Siap Siap, Dukcapil Madina Akan Datangi Kecamatan. Ada Apa Ya

    Siap Siap, Dukcapil Madina Akan Datangi Kecamatan. Ada Apa Ya

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online: Jelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Mandailing Natal Tahun 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Madina wacanakan akan kembali laksanakan Jemput Bola penjaringan perekaman e-KTP bagi pemula. Ridwan Nasution Kadis Dukcapil Madina pada Mandailing Online Jum’at 14/6/2024 menjelaskan rencananya pada bulan Juli ini, akan kembali dilakuka  kegiatan perekaman e-KTP, Pelayanan dan penjaringan […]

  • Apresiasi Terhadap Bupati Madina Terus Mangalir

    Apresiasi Terhadap Bupati Madina Terus Mangalir

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Apresiasi terhadap Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution terus mengalir menyusul penandatanganan perpanjangan SK honorer dan TKS hari ini. Setidaknya apresiasi itu datang dari pihak legislatif, advokad hingga kalangan pegawai honor. Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis mengapresiasi kearifan Bupati  Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution […]

  • IPB Telah Diperoleh, PT SMGP Memulai Kembali Kegiatannya

    IPB Telah Diperoleh, PT SMGP Memulai Kembali Kegiatannya

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menteri ESDM Republik Indonesia, Sudirman Said telah mengeluarkan Izin Panas Bumi untuk PT Sorik Marapi Geothermal Power, Selasa (21/4) sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Panas Bumi yang terbaru untuk memulai kembali kegiatan pengusahaan panas bumi di Sorik Marapi, Mandailing Natal. Hal ini memantapkan hak PT SMGP’s untuk melakukan pengusahaan panas di […]

expand_less