Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

Alat Kelengkapan DPRD Madina Cacat Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 17 Okt 2012
  • print Cetak

Fakhrizal Efendi 171012PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD harus mengikuti aturan berdasar perundang-undangan dan peraturan yang ditetapkan, tidak boleh melanggarnya agar produk yang dihasilkan lembaga legislatif tidak cacat hukum.

Semangat dan prinsip inilah yang dipertahankan sejumlah anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) yang dikenal sebagai Kelompok 19 terdiri dari Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Kelompok 19 ini tidak mengikuti pembahasan maupun rapat paripurna DPRD karena ada pelanggaran hukum dan pengangkangan peraturan perundang-undangan di dalamnya.

Cacat hukum tersebut tak lain adalah alat kelengkapan DPRD Madina yang dibentuk pada 13 September 2012. Dan bulan September adalah posisi akhir tahun. Pergantian alat kelengkapan pada akhir tahun anggaran tidak dibenarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 52 ayat 6 disebutkan: penempatan anggota DPRD dalam komisi-komisi dan perpindahan ke komisi didasarkan atas usul fraksinya dan dapat dapat dilakukan setiap tahun anggaran; ayat 7 keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.

Oleh karenanya, alat kelengkapan versi 13 September 2012 adalah alat kelengkapan yang cacat hukum. Jika alat kelengkapan ini cacat hukum, maka produk yang dihasilkannya juga akan cacat hukum.

Pembentukan alat kelengkapan versi 13 September ini hanya dilakukan empat fraksi dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Madina, yakni Fraksi Golkar Plus, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Perjuangan Reformasi.

Sementara alat kelengkapan yang dibentuk pada awal tahun anggaran yakni tanggal 27 januari 2012 masih ada dan tetap dipertahankan oleh tiga fraksi yaitu Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Madina Bersatu dan di tambah lagi tiga orang anggota DPRD dari PAN atau disebut Kelompok 19.

Dengan demikian ada dualisme alat kelengkapan di DPRD Madina. Empat fraksi tetap mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September meski harus menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dan Tata Tertib DPRD Madina sendiri.

“Mereka terus bersikeras (mempertahankan alat kelengkapan versi 13 September), sama artinya memaksakan kehendak, dan itu masuk kategori melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Madina, Fakhrizal Efendi Nasution, SH, Rabu (17/10).

Didasarkan atas dalil-dalil hukum tersebut di atas, Kelompok 19 menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian pembahasan yang dilaksanakan di DPRD Madina adalah cacat hukum sepanjang pembahasan tidak dilakukan dengan alat kelengkapan yang syah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Madina, dan bukan hanya pada persoalan korum atau tidak korum.

Keputusan yang ditetapkan oleh alat kelengkapan yang cacat hukum memiliki konsekwensi hukum berupa produk yang cacat hukum dalam tataran perundang-undangan dan mekanisme penganggaran belanja daerah.

“Ini berimplikasi pada penyalahgunaan APBD Mandailing Natal jika tetap dipaksakan. Artinya, produk itu dilahirkan orang yang tidak berwenang. Cacat hukum. Sangat bodoh jika kita berusaha memecahkan masalah dengan menggunakan cara yang salah,” tegas Fakhrizal.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa bupati melakukan politik pembiaran. Jika bupati tahu itu cacat hukum, kenapa beliau mengikuti rangkaian agenda DPRD,” imbuhnya.

Seputar munculnya pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat bahwa Kelompok 19 seharusnya tetap menghadiri paripurna DPRD untuk selanjutnya walk out karena alat kelengkapan yang tidak sah. Oleh Fakhrizal masyarakat boleh-boleh saja berpendapat demikian. Namun, Kelompok 19 tidak mungkin terjebak dalam pelanggaran hukum.

“saya hargai pendapat itu, namun kita tahu itu pelanggaran hukum, maka kita tak mau terjebak dalam keikutsertaan melanggar hukum. Kita menyadari dan memahami semangat masyarakat yang berharap kesinambungan pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berharap dan mendesak kita untuk bersikap kritis terhadap setiap pelanggaran yang melawan hukum,” ujar Fakhrizal.

Fakhrizal menghimbau agar alat kelengkapan DPRD kembali pada alat kelengkapan bentukan 27 Januari 2012 agar seluruh keputusan yang dilahirkan sah dan tidak cacat hukum.

“Kelompok 19 tak memiliki kepentingan, kecuali kepentingan pada upaya mempertahankan Tata Tertib DPRD Madina sebagai terusan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010. Itu harga mati yang harus ditegakkan dalam bingkai negara hukum, rechtsstaat,” tegas Fakhrizal. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maju Calon Bupati, Harun Dinilai Bisa Majukan UMKM Madina

    Maju Calon Bupati, Harun Dinilai Bisa Majukan UMKM Madina

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Redupnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)di Kabupaten Mandailing Natal Madina Paslon Bupati Madina 2024 Harun dan Ihcwan dinilai bisa akselerasi kemajuan UMKM. Pasalnya, UMKM di Madina tak punya sandaran dan perhatian dari Pemkab Madina. Namun tampaknya pesta demokrasi Pilkada 2024 memberikan semangat baru bagi pelaku UMKM di Madina. Hal ini […]

  • Isu Gempa dan Tsunami Beredar, Camat Natal Umumkan Tak Ada Gempa

    Isu Gempa dan Tsunami Beredar, Camat Natal Umumkan Tak Ada Gempa

    • calendar_month Kamis, 25 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) – Terkait meredarnya isu akan terjadi gempa bumi dan tsunami tanggal 26 Oktober 2018 di Pantai Barat, Kabupaten Madina, pemerintah Kecamatan Natal menerbitkan pengumuman resmi mengeliminir isu tersebut. Pengumuman dari pemerintah Kecamatan Natal itu bertanggal 24 Oktober 2018 yang ditandatangani Camat Natal, Riplan, S.Sos. Pengumunan itu telah disebaran ke seluruh desa […]

  • Soal Oknum Polisi Pukuli Imam Salat Tarawih

    Soal Oknum Polisi Pukuli Imam Salat Tarawih

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Kapolres Tapsel: Pelaku Akan Diberhentikan SIDIMPUAN, – Kapolres Tapsel AKBP Rizal Engahu akan memberhentikan Bripka Sawal Harahap, oknum polisi yang memukuli M Nabis Batubara, imam salat tarawih, jika terbukti mengalami gangguan kejiwaan. AKBP Rizal Engahu kepada METRO, Selasa (23/7), mengatakan, kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polres Psp. Dan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Psp […]

  • Bupati Madina: Usulan dari Desa Acuan Penting

    Bupati Madina: Usulan dari Desa Acuan Penting

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Usulan masyarkat desa harus menjadi acuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam melanjutkan pembangunan karena merupakan kebutuhan yang datang dari akar rumput. Usulan dari desa itu melalui skema musyawarah pembangunan (musrembang) di tingkat desa atau kecamatan. “Program kegiatan di desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrembang kecamatan serta […]

  • Densus Antikorupsi tak ganggu KPK

    Densus Antikorupsi tak ganggu KPK

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online)- Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli menilai pembentukan Densus Antikorupsi tidak akan mengebiri kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diyakini bisa bersinergi dalam pemberantasan korupsi. “Tidak juga sepanjang niat baik. Kejujuran menjadi landasan untuk mengemban amanah,” ujar Pieter kepada wartawan, hari ini. Menurut dia, Polri harus melakukan pembenahan terlebih dahulu jika memang […]

  • Bank Sumut Buka Capem di Pasar Baru Panyabungan

    Bank Sumut Buka Capem di Pasar Baru Panyabungan

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bank Sumut Buka Capem di Pasar Baru Panyabungan MedanBisnis – Panyabungan. Pembukaan kantor cabang pembantu (capem) Bank Sumut Pasar Baru Panyabungan yang diresmikan Pj Bupati Mandailing Natal, Aspan Sopyan Batubara, Wakil Ketua DPRD Madina Fahrizal Efendi Nasution SH, Senin (25/4) bertujuan memperluas jangkauan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat atas jasa perbankan . “Ini merupakan komitmen kami […]

expand_less