Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

Mempertanyakan Netralitas Pejabat Pemkab Madina di PSU Pilkada

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan : Miswaruddin Daulay

Pemilihan Kepala Daerah, yang biasa kita kenal dengan istilah Pilkada, diatur dengan lengkap pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Netralitas pejabat daerah dan kepala desa dengan sangat jelas diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 187 Ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.  

Bagaimanakah penerapan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) tersebut pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tanggal 24 April 2021 yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konstitusi?

Dari hasil pemantauan di lapangan diperoleh informasi bahwa ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga merupakan adik kandung Bupati Mandailing Natal. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah diduga menerbitkan KTP tanpa melalui prosedur resmi terhadap diduga sekitar 20 sampai 30 orang di desa Kampung Baru di mana orang tersebut diduga sudah tidak berdomisili di desa Kampung Baru dan diduga sudah menetap dan berkeluarga di daerah lain, namun mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seharusnya DPT terdiri dari orang yang menetap di desa Kampung Baru, bukan orang yang sudah pindah dan menetap di daerah lain. Hal ini diduga merupakan upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adek ipar dari Bupati Mandailing Natal diduga telah menyalahgunakan wewenang di mana diduga telah memerintahkan aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Kesehatan inisial S untuk berupaya ikut memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diduga telah membiarkan Kepala Desa Kampung Baru dan Kepala Desa Simanondong untuk mempengaruhi suara di desa Kampung Baru.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan diduga telah menyalahgunakan wewenang diduga telah memerintahkan semua guru dan tenaga honorer yang berdomisili di desa Kampung Baru untuk ikut memilih dan memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.  

Terhadap keempat Kepala Dinas di atas, diduga dengan tindakan yang mereka lakukan diduga sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1). Dalam hal ini Bawaslu sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pengawasan pelanggaran pilkada seharusnya sudah bisa memproses penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 orang Kepala Dinas tersebut. Yang mana apabila terbukti maka seharusnya diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kita berharap Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan seluruh peraturan turunannya. Pengalaman kita terdahulu tentang adanya kecurangan pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua terutama kepada Bawaslu. Untuk itu maka kita berharap Bawaslu bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang terbaik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Rakyat akan patuh pada peraturan perundang-undangan apabila instansi negara seperti Bawaslu memberi contoh yang baik tentang kepatuhan pada perundang-undangan. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Sekolah Penggerak Berkompeten, SMA 3 Panyabungam Jadi Tujuan Studi Tiru

    Jadi Sekolah Penggerak Berkompeten, SMA 3 Panyabungam Jadi Tujuan Studi Tiru

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )-SMA Negeri 3 Panyabungan merupakan salah satu sekolah penggerak berkompoten yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (  Madina ) Melalui program program yang diajarkan di sekolah ini. Beragam keunggulan dan juga banyaknya inovasi serta kreasi talenta yang dimiliki SMA Negeri 3 Panyabungan menjadikan pihak sekolah lain mengambil pelajaran dan mengikuti keunggulan […]

  • DPRD Sumut Desak PTPN 4 dan Bank Mandiri Transparan di Batahan, Madina

    DPRD Sumut Desak PTPN 4 dan Bank Mandiri Transparan di Batahan, Madina

    • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi B DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution,SH meminta PTPN 4 menyerahkan hak rakyat Batahan, Mandailing Natal. Politisi asal Madina ini juga mendesak Bank Mandiri membuka data pencairan uang senilai Rp. 84 M yang dipakai untuk pembiayaan operasional kebun KUD Pasar Baru Batahan seluas 1.700 – 1.726 Ha. Apalagi semenjak dini, KUD Pasar […]

  • Bupati Tapsel Lantik 67 Kepala Desa

    Bupati Tapsel Lantik 67 Kepala Desa

    • calendar_month Selasa, 15 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPANULI SELATAN (Mandailing Online) – Bupati Tapanuli Selatan, H. Syahrul M Pasaribu melantik 67 kepala desa, Senin (14/5/2018). Para kepala desa terpilih itu hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tanggal 23 April 2018 lalu. Mereka dilantik di Gedung Serbaguna, Kompleks Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jl. Prof. Lafran Pane, Sipirok. Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan […]

  • MENEGUHKAN PERAN ULAMA SEBAGAI MITRA PENGUASA

    MENEGUHKAN PERAN ULAMA SEBAGAI MITRA PENGUASA

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin pernah mengingatkan bahwa tujuan dari MUI adalah melayani umat (khadimul ummah) dan menjadi mitra pemerintah (shadiqul hukumah). Ia lalu menegaskan bahwa ke depan kemitraan antara MUI dan Pemerintah harus diperkuat (Gatra.com, 27/7/2019). Pengganti KH Ma’ruf Amin, yakni KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI yang baru […]

  • Tak Berkategori

    Bupati Mandailing Natal ditahan di Guntur

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

      Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, di rumah tahanan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya. “Tadi telah dilakukan upaya penahanan tersangka HIB terkait kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah berkaitan dengan pengurusan proyek Bantuan Dana Bawaan (BDB) Mandailing Natal di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur […]

  • Pemkab Madina Sosialisasikan Pajak MBLB 10 Persen

    Pemkab Madina Sosialisasikan Pajak MBLB 10 Persen

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung di aula Ladang Sari Panyabungan, Rabu (22/01/2025) Kepala Bapenda Ahmad Yasir Lubis SP, dalam sambutanya menyampaikan sosialisasi […]

expand_less