Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Mempertanyakan Netralitas Pejabat Pemkab Madina di PSU Pilkada

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan : Miswaruddin Daulay

Pemilihan Kepala Daerah, yang biasa kita kenal dengan istilah Pilkada, diatur dengan lengkap pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Netralitas pejabat daerah dan kepala desa dengan sangat jelas diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 187 Ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.  

Bagaimanakah penerapan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) tersebut pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tanggal 24 April 2021 yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konstitusi?

Dari hasil pemantauan di lapangan diperoleh informasi bahwa ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga merupakan adik kandung Bupati Mandailing Natal. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah diduga menerbitkan KTP tanpa melalui prosedur resmi terhadap diduga sekitar 20 sampai 30 orang di desa Kampung Baru di mana orang tersebut diduga sudah tidak berdomisili di desa Kampung Baru dan diduga sudah menetap dan berkeluarga di daerah lain, namun mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seharusnya DPT terdiri dari orang yang menetap di desa Kampung Baru, bukan orang yang sudah pindah dan menetap di daerah lain. Hal ini diduga merupakan upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adek ipar dari Bupati Mandailing Natal diduga telah menyalahgunakan wewenang di mana diduga telah memerintahkan aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Kesehatan inisial S untuk berupaya ikut memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diduga telah membiarkan Kepala Desa Kampung Baru dan Kepala Desa Simanondong untuk mempengaruhi suara di desa Kampung Baru.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan diduga telah menyalahgunakan wewenang diduga telah memerintahkan semua guru dan tenaga honorer yang berdomisili di desa Kampung Baru untuk ikut memilih dan memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.  

Terhadap keempat Kepala Dinas di atas, diduga dengan tindakan yang mereka lakukan diduga sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1). Dalam hal ini Bawaslu sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pengawasan pelanggaran pilkada seharusnya sudah bisa memproses penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 orang Kepala Dinas tersebut. Yang mana apabila terbukti maka seharusnya diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kita berharap Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan seluruh peraturan turunannya. Pengalaman kita terdahulu tentang adanya kecurangan pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua terutama kepada Bawaslu. Untuk itu maka kita berharap Bawaslu bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang terbaik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Rakyat akan patuh pada peraturan perundang-undangan apabila instansi negara seperti Bawaslu memberi contoh yang baik tentang kepatuhan pada perundang-undangan. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Pemuda Pancasila Sumut Anuar Shah Meninggal Dunia

    Ketua Pemuda Pancasila Sumut Anuar Shah Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara (MPW PP), Anuar Shah yang akrab disapa Aweng meninggal dunia. Menurut seorang pengurus Pemuda Pancasila, Aweng meninggal saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit yang ada di Jerman. Namun, belum diketahui secara pasti kapan jenazah akan diberangkatkan ke Medan. “Informasi yang kita terima dari […]

  • Panen Raya Padi di Madina, Penyedia Jasa Mesin Rontok Padi Banjir Orderan

    Panen Raya Padi di Madina, Penyedia Jasa Mesin Rontok Padi Banjir Orderan

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )- Panen raya padi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal membuat penyedia jasa mesin perontok padi kebanjiran orderan. Mursal salah satunya, selama sepekan terakhir, mesin perontok padi miliknya selalu dapat orderan. “Jasa yang harus dibayar petani dihitung per kaleng hasil panen padi yakni 4000 rupiah. Dalam satu hari bisa empat areal sawah yang […]

  • 5 Orang Usia Sekolah Tewas Tertimbun Di Tambang Emas

    5 Orang Usia Sekolah Tewas Tertimbun Di Tambang Emas

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak sembilan orang tertimbun longsor, 5 diantaranya tewas di tambang emas tepian sungai Batang Natal, Dusun Simarombun, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina), Kamis (26/06/2014). Peristiwa terjadi sekira pukul 16:30 WIB ketika anak-anak yang masih usia sekolah itu sibuk mencetek biji emas di lobang tambang tersebut. Nama-nama yang […]

  • Bupati Madina Tak Akui Terima Gratifikasi

    Bupati Madina Tak Akui Terima Gratifikasi

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    MEDAN, – Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Hidayat Batubara tetap kukuh mengakui uang Rp 1 miliar yang ia dapat dua hari sebelum ditangkap KPK adalah utang. “Saya merasa pinjaman saja uang dari Khairul Anwar (Plt Kadis Pekerjaan Umum Madina) itu,” katanya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/9/2013). didakwa melanggar pasal 12 […]

  • Dosen USU tertangkap bawa narkoba

    Dosen USU tertangkap bawa narkoba

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Dunia pendidikan tercoreng lagi. Seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Medan karena diduga sebagai pemakai narkoba. Pelaku berinisial CN berusia 60 tahun beralamat di Perumahan Jalan Villa Gading Mas Blok B, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas. Dia ditangkap pada Senin (10/3/2014) lalu, di Jalan Bantam, Kelurahan […]

  • Rumah Penjual Kerupuk Habis Terbakar

    Rumah Penjual Kerupuk Habis Terbakar

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satu unit rumah milik penjual kerupuk di Panyabungan, Mandailing Natal, hangus terbakar. Rumah jenis dinding papan di Lingkungan 5, Gang Batang Gadis 6, Kelurahan Sipolu-Polu itu terbakar sekira pukul 10.35 WIB, Senin (22/2). Berdasar ketarangan beberapa warga, api tiba-tiba muncul di rumah itu, pemiliknya Asrin seorang penjual kerupuk sedang berjualan ke […]

expand_less