Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Mempertanyakan Netralitas Pejabat Pemkab Madina di PSU Pilkada

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan : Miswaruddin Daulay

Pemilihan Kepala Daerah, yang biasa kita kenal dengan istilah Pilkada, diatur dengan lengkap pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Netralitas pejabat daerah dan kepala desa dengan sangat jelas diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 187 Ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.  

Bagaimanakah penerapan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) tersebut pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tanggal 24 April 2021 yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konstitusi?

Dari hasil pemantauan di lapangan diperoleh informasi bahwa ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga merupakan adik kandung Bupati Mandailing Natal. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah diduga menerbitkan KTP tanpa melalui prosedur resmi terhadap diduga sekitar 20 sampai 30 orang di desa Kampung Baru di mana orang tersebut diduga sudah tidak berdomisili di desa Kampung Baru dan diduga sudah menetap dan berkeluarga di daerah lain, namun mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seharusnya DPT terdiri dari orang yang menetap di desa Kampung Baru, bukan orang yang sudah pindah dan menetap di daerah lain. Hal ini diduga merupakan upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adek ipar dari Bupati Mandailing Natal diduga telah menyalahgunakan wewenang di mana diduga telah memerintahkan aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Kesehatan inisial S untuk berupaya ikut memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diduga telah membiarkan Kepala Desa Kampung Baru dan Kepala Desa Simanondong untuk mempengaruhi suara di desa Kampung Baru.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan diduga telah menyalahgunakan wewenang diduga telah memerintahkan semua guru dan tenaga honorer yang berdomisili di desa Kampung Baru untuk ikut memilih dan memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.  

Terhadap keempat Kepala Dinas di atas, diduga dengan tindakan yang mereka lakukan diduga sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1). Dalam hal ini Bawaslu sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pengawasan pelanggaran pilkada seharusnya sudah bisa memproses penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 orang Kepala Dinas tersebut. Yang mana apabila terbukti maka seharusnya diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kita berharap Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan seluruh peraturan turunannya. Pengalaman kita terdahulu tentang adanya kecurangan pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua terutama kepada Bawaslu. Untuk itu maka kita berharap Bawaslu bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang terbaik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Rakyat akan patuh pada peraturan perundang-undangan apabila instansi negara seperti Bawaslu memberi contoh yang baik tentang kepatuhan pada perundang-undangan. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fokus ke Bisnis, Zubeir Lubis Mundur dari DPRD Madina

    Fokus ke Bisnis, Zubeir Lubis Mundur dari DPRD Madina

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ir.H.Zubeir Lubis mengundurkan diri dati anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumut. Surat pengunduran diri itu diterbitkan Zubeir Lubis tanggal 11 Pebruari 2020. Politisi PKB dari Daerah Pemilihan Madina II itu hanya menduduki kursi anggota dewan selama 6 bulan hasil Pemilu 2019. Priode 2014-2019 lalu Zubeir menduduki jabatan wakil ketua DPRD Madina […]

  • Fraksi Gerindra DPRD Madina Salurkan Bantuan ke Daerah Terparah Banjir Madina

    Fraksi Gerindra DPRD Madina Salurkan Bantuan ke Daerah Terparah Banjir Madina

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batanggadis ( Mandailing Online ): Dengan menaiki perahu kecil jenis robin selama 4 jam, Fraksi Partai Gerakan Indoneaia Raya DPRD Mandailing Natal ( Madina ) menembus desa terparah dan terisolir akibat banjir yang melanda wilayah siulang aling di Kecamatan Muara Batanggadis. Banjir yang melanda wilayah Siulang aling ini terdiri dari 4 (Empat) Desa yaitu […]

  • Gubsu Salahkan Bupati Madina

    Gubsu Salahkan Bupati Madina

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Apapun alasannya, termasuk upaya mendisiplinkan, tindakan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution yang menonjobkan Ahmad Rizal Efendi dari jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dinulilai perbuatan keliru. Sebab, dilakukan saat tahapan pilkada sedang berjalan. Demikian Medanbisnisdaily.com mengutip pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Kamis. “Apapun alasannya (Dahlan), yang […]

  • BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Naikan Standar Layanan Atau Iuran?

    BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Naikan Standar Layanan Atau Iuran?

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh. Nurati, S.Pd Anggota Komunitas Madina Menulis Pemerintah mulai menyusun formulasi iuran terbaru bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul penerapan kelas standar yang akan diujicobakan pada bulan depan. “Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Anggota Dewan […]

  • Eman, Bantu Siapa Saja yang Ingin Mengenal Islam

    Eman, Bantu Siapa Saja yang Ingin Mengenal Islam

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Eman lahir di Italia, namun ia besar dan tumbuh di Australia. Secara tradisi, ia penganut Katolik. “Ini yang saya pertanyakan. Mengapa saya harus memeluk Katolik, dan keluarga saya mengatakan, semua orang Italia menganut Katolik,” kenang dia seperti dilansir onislam.net, Jumat (23/11). Dalam pemahaman Eman, apakah harus mengikuti orang tua padahal itu adalah urusan agama. Pada […]

  • QRIS Tak Secanggih Pemasukan Rakyat

    QRIS Tak Secanggih Pemasukan Rakyat

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Riani, S.Pd.I Guru tinggal di Medan Ditengah naik turunnya roda perekonomian masyarakat saat ini, berbagai manuver dilakukan pemerintah guna mempermudah masyarakat dalam bertransaksi. Semua didesign canggih berbasis online, begitupun transaksi perbankan dan pembayaran pajak, walaupun pruduk yang dikeluarkan Bank Indonesia kali ini cukup canggih namun kenyataannya tak secanggih pemasukan rakyat. Wali Kota Medan […]

expand_less