Sabtu, 11 Apr 2026
light_mode

Mempertanyakan Netralitas Pejabat Pemkab Madina di PSU Pilkada

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan : Miswaruddin Daulay

Pemilihan Kepala Daerah, yang biasa kita kenal dengan istilah Pilkada, diatur dengan lengkap pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Netralitas pejabat daerah dan kepala desa dengan sangat jelas diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 187 Ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.  

Bagaimanakah penerapan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) tersebut pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tanggal 24 April 2021 yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konstitusi?

Dari hasil pemantauan di lapangan diperoleh informasi bahwa ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga merupakan adik kandung Bupati Mandailing Natal. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah diduga menerbitkan KTP tanpa melalui prosedur resmi terhadap diduga sekitar 20 sampai 30 orang di desa Kampung Baru di mana orang tersebut diduga sudah tidak berdomisili di desa Kampung Baru dan diduga sudah menetap dan berkeluarga di daerah lain, namun mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seharusnya DPT terdiri dari orang yang menetap di desa Kampung Baru, bukan orang yang sudah pindah dan menetap di daerah lain. Hal ini diduga merupakan upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adek ipar dari Bupati Mandailing Natal diduga telah menyalahgunakan wewenang di mana diduga telah memerintahkan aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Kesehatan inisial S untuk berupaya ikut memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diduga telah membiarkan Kepala Desa Kampung Baru dan Kepala Desa Simanondong untuk mempengaruhi suara di desa Kampung Baru.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan diduga telah menyalahgunakan wewenang diduga telah memerintahkan semua guru dan tenaga honorer yang berdomisili di desa Kampung Baru untuk ikut memilih dan memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.  

Terhadap keempat Kepala Dinas di atas, diduga dengan tindakan yang mereka lakukan diduga sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1). Dalam hal ini Bawaslu sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pengawasan pelanggaran pilkada seharusnya sudah bisa memproses penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 orang Kepala Dinas tersebut. Yang mana apabila terbukti maka seharusnya diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kita berharap Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan seluruh peraturan turunannya. Pengalaman kita terdahulu tentang adanya kecurangan pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua terutama kepada Bawaslu. Untuk itu maka kita berharap Bawaslu bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang terbaik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Rakyat akan patuh pada peraturan perundang-undangan apabila instansi negara seperti Bawaslu memberi contoh yang baik tentang kepatuhan pada perundang-undangan. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakrizal Efendi Nasution Reses di Panyabungan, Timbulkan Kesadaran Pentingnya Putra Daerah di DPRD Sumut

    Fakrizal Efendi Nasution Reses di Panyabungan, Timbulkan Kesadaran Pentingnya Putra Daerah di DPRD Sumut

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Keberadaan putra daerah Mandailing Natal di lembaga DPRD Sumut kian terasa sebagai kebutuhan urgen, karena lebih memahami kondisi dan aspirasi rakyat setempat sebagai kampung halamannya. Putra daerah yang dimaksud adalah figur yang lahir, besar dan tinggal di Mandailing Natal. Figur seperti ini, selain lebih memahami situasi daerahnya, juga memiliki beban kewajiban […]

  • Saipullah Upayakan WPR untuk Penambang Emas

    Saipullah Upayakan WPR untuk Penambang Emas

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution menyoroti dan cukup merasa miris melihat alam yang sudah rusak akibat maraknya Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) di beberapa wilayah di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Menyikapi hal ini, Saipullah mengatakan secepatnya mencari solusi, termasuk upaya penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat […]

  • Spanduk Cemooh Ariel Terpampang di Bandung

    Spanduk Cemooh Ariel Terpampang di Bandung

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    “Pesan moral: Hukum seberat-beratnya Ariel yang telah mencoreng Bandung kota agamis” Setelah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, kurang lebih dua minggu lalu, bukan berarti Ariel terbebas dari sanksi sosial. Belum lama ini, sebuah spanduk hijau berukuran 1 x 6 meter berisi kata-kata cemoohan terpampang di depan pendopo Kota Bandung dan Kantor Majelis Ulama Indonesia […]

  • Relasi Kadin dan Pemkab Madina Penting di Progres KEK

    Relasi Kadin dan Pemkab Madina Penting di Progres KEK

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Progres Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi wacana penting di Rapat Kerja Daerah Kadin Madina, selain aspek-aspek kinerja lainnya. Rapat Kerja Daerah (Raker) itu berlangsung di aula Hotel Rindang, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sabtu (22/2/2020) dihadiri Ketua Kadin Sumut, Ivan Iskandar Batubara bersama pengurus Kadin Sumut lainnya, juga dihadiri Bupati Madina, […]

  • Pilkada Madina : Merobah Sikap Politik dan Cara Berpikir

    Pilkada Madina : Merobah Sikap Politik dan Cara Berpikir

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Saifuddin Lubis Kabupaten Madina termasuk dalam 12 kab/kota di Sumut yang akan melaksanakan pilkada serentak di akhir 2015 ini. Udara bakal di gelar lagi perhelatan besar  di daerah ini sudah mulai terasa dan ramai di perbincangkan. Berbagai persiapan pun sudah di mulai diantaranya validasi data petugas PPS dan TPS. Namun hingga minggu […]

  • Gagal Tes Kesehatan, Capres-Cawapres Harus Diganti

    Gagal Tes Kesehatan, Capres-Cawapres Harus Diganti

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan bakal capres-cawapres yang gagal dalam tes kesehatan harus mengundurkan diri dari pencalonannya. Hal ini disampaikan Hadar saat mendampingi Joko Widodo dan Jusuf Kalla melakukan tes kesehatan lengkap di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, (22/5). "Kalau tidak lolos ya harus diganti calonnya," kata Hadar. Jika […]

expand_less