Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Mempertanyakan Netralitas Pejabat Pemkab Madina di PSU Pilkada

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan : Miswaruddin Daulay

Pemilihan Kepala Daerah, yang biasa kita kenal dengan istilah Pilkada, diatur dengan lengkap pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Netralitas pejabat daerah dan kepala desa dengan sangat jelas diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 187 Ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.  

Bagaimanakah penerapan dari UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1) dan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) tersebut pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tanggal 24 April 2021 yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konstitusi?

Dari hasil pemantauan di lapangan diperoleh informasi bahwa ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga merupakan adik kandung Bupati Mandailing Natal. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah diduga menerbitkan KTP tanpa melalui prosedur resmi terhadap diduga sekitar 20 sampai 30 orang di desa Kampung Baru di mana orang tersebut diduga sudah tidak berdomisili di desa Kampung Baru dan diduga sudah menetap dan berkeluarga di daerah lain, namun mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seharusnya DPT terdiri dari orang yang menetap di desa Kampung Baru, bukan orang yang sudah pindah dan menetap di daerah lain. Hal ini diduga merupakan upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adek ipar dari Bupati Mandailing Natal diduga telah menyalahgunakan wewenang di mana diduga telah memerintahkan aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Kesehatan inisial S untuk berupaya ikut memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diduga telah membiarkan Kepala Desa Kampung Baru dan Kepala Desa Simanondong untuk mempengaruhi suara di desa Kampung Baru.

Demikian juga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan diduga telah menyalahgunakan wewenang diduga telah memerintahkan semua guru dan tenaga honorer yang berdomisili di desa Kampung Baru untuk ikut memilih dan memenangkan salah satu pasangan calon Bupati yang merupakan petahana.  

Terhadap keempat Kepala Dinas di atas, diduga dengan tindakan yang mereka lakukan diduga sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (1). Dalam hal ini Bawaslu sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pengawasan pelanggaran pilkada seharusnya sudah bisa memproses penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 4 orang Kepala Dinas tersebut. Yang mana apabila terbukti maka seharusnya diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 Ayat (6) yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Kita berharap Bawaslu bisa menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan seluruh peraturan turunannya. Pengalaman kita terdahulu tentang adanya kecurangan pilkada yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua terutama kepada Bawaslu. Untuk itu maka kita berharap Bawaslu bisa memberikan contoh dan suri tauladan yang terbaik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Rakyat akan patuh pada peraturan perundang-undangan apabila instansi negara seperti Bawaslu memberi contoh yang baik tentang kepatuhan pada perundang-undangan. ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pematokan Batas TNBG Rugikan Prospek Kopi Mandailing

    Pematokan Batas TNBG Rugikan Prospek Kopi Mandailing

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pematokan tapal batas TNBG yang dilakukan BPKH Sumut dinilai merugikan upaya-upaya pengembangan kebun kopi masyarakat di Mandailing Julu. Prospek pengembangan lahan untuk perkebunan kopi bagi masyarakat Mandailing Julu, terutama di kawasan Ulu Pungkut dan Kotanopan menjadi terganggu. Padahal masa kini animo penduduk berkebun kopi sedang menggeliat di kawasan itu, seiring semakin […]

  • Marga Harahap Kalahkan Siregar di Pertaruangan Legislatif Negeri Perak, Malaysia

    Marga Harahap Kalahkan Siregar di Pertaruangan Legislatif Negeri Perak, Malaysia

    • calendar_month Minggu, 13 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NEGERI PERAK, MALAYSIA (Mandailing Online) – Pemilihan Raya Umum (Pemilu) di Malaysia menyisakan banyak kisah. Termasuk Pemilihan Raya Umum di Negara Bagian Perak. Aminuddin Bin Zulkipli Harahap memenangi kursi Dewan Undangan Negeri (DUN) Behrang, Perak mengalahkan Dato’ Rusnah Binti Kassim Siregar. Dewan Undangan Negeri (DUN) serupa dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Dikutip dari […]

  • Miliaran Anggaran Dialokasikan, Ali Napiah Nilai RSU Husni Thamrin Natal Rasa Puskesmas

    Miliaran Anggaran Dialokasikan, Ali Napiah Nilai RSU Husni Thamrin Natal Rasa Puskesmas

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online : Rumah Sakitnya kumuh, kotor tak terawat, Pegawai tidak disiplin warga pantai barat Mandailing Natal ( Madina) menilai keberadaan RSU Husni Thamrin di Kecamatan Natal layaknya Puskesmas tidak pantas jadi Badan Layanan Umum ( BLU) kalau kualitas pegawai nya tidak disiplin. Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat pantai barat Ali Napiah pada […]

  • PC PMII Madina Nilai Kapolres Madina Tidak Becus Emban Amanah

    PC PMII Madina Nilai Kapolres Madina Tidak Becus Emban Amanah

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): puluhan massa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seruduk mako Polres Madina meminta Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh segera melakukan penertiban dan penindakan perusakan lingkungan akibat Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pantauan wartawan, massa PC PMII tiba di Mapolres pukul 15.30 wib, Jum’at (20/06/2025) dikordinatori […]

  • Bunga Bangkai Mekar di Sipirok

    Bunga Bangkai Mekar di Sipirok

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK, (MO)  – Hutan hujan tropis di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang merupakan kawasan Cagar Alam Dolok Sibualbuali, menyimpan potensi flora dan fauna yang luar biasa. Salah satunya jenis bunga raksasa yang biasa disebut Bunga Bangkai atau Atturbung, belum lama ini ditemukan tumbuh di kawasan itu. “Kami menemukan Bunga Bangkai itu di daerah […]

  • Realisasi Anggaran Pemkab Madina Mencapai 92,96 Persen

    Realisasi Anggaran Pemkab Madina Mencapai 92,96 Persen

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengakui hingga Selasa (27/12) realisasi anggaran APBD Tahun Anggaran 2010 sudah terserap 92.96 persen dari total anggaran Rp.629,9 miliar. Demikian disampaiakan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rasit Ritonga AP melalui Sekretaris Jhon Amriadi kepada wartawan, Rabu (29/12) kemarin. Dikatakan, melihat pagu anggaran APBD murni mencapai Rp.629,9 miliar yang […]

expand_less