Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Kejaksaan Stabat tetapkan 4 tersangka korupsi BLH

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2014
  • print Cetak

LANGKAT – Kejaksaan Negeri Stabat menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta.

“Benar sudah empat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Stabat Jhon Leonardo Hutagalung di Stabat, hari ini.

Jhon Leonardo Hutagalung menjelaskan bahwa keempat tersangka yang sudah ditetapkan itu masing-masing HS selaku Kepala Badan Lingkungan HIdup, kemudian JS, TK, ZD, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya beberapa waktu yang lalu.

Mereka disangkakan mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat dalam pengadaan alat laboratorium dan alat ukur udara berbiaya Rp 2,2 Miliar.

Dimana anggaran biaya tersebut didapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2011-2012.

Dari dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta, akibat dari mark up, yang dilakukan mereka terhadap pengadan barang tersebeut.

“Ada kerugian negara sebesar Rp500 juta dari hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.

Seperti diketahui bahwa penyidik Kejaksan Negeri Stabat, pada awalnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) yaitu HS, yang juga merupakan Kepala Badan di instansi Lingkungan Hidup.

Seiring perjalanan waktu, tersangka lainpun ditetapkan oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruangan pidana khusus yang ada di kantor itu.

Silih berganti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut dimintai keterangan dan diperiksa secera intensif, untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.

Pada akhirnya kembali Kejaksaan menetapkan tiga tersangka baru, bersama dengan tersangka sebelumnya, sehingga sekarang ini sudah empat tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan.

Konon dari pengembangan penyelidikan kembali akan ada lagi tersangka lainnya yan akan ditetapkan selain yang sudah ada sekarang ini yaitu inisial HS, JS, TK, ZD.

sumber : antara

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhut Bikin Pusat Penyelamatan Macan Tutul

    Menhut Bikin Pusat Penyelamatan Macan Tutul

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BOGOR (Mandailing Online) – Kementerian Kehutanan bakal membangun pusat penyelamatan atau Rescue Center yang diperuntukkan untuk Macan Tutul. Pembangunan itu dilakukan menyusul maraknya konflik yang melibatkan macan asli Jawa itu dengan manusia. “Dalam waktu sebulan ke depan, saya kira sudah ada kejelasan lokasi pembangunannya. Yang jelas, lokasinya harus dekat dengan habitat asli (macan tutul),” kata […]

  • Pemuda 1928 Hingga Pemuda Masa Kini

    Pemuda 1928 Hingga Pemuda Masa Kini

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Askolani Nasution Dimensi Sumpah Pemuda adalah cara pandang pemuda melihat Indonesia sebagai satu uniti totalitas yang visioner, zonder kepentingan personal atau kelompok. Itu yang dilakukan para generasi terdahulu dari Angkatan 1928 dan 45. Soekarno, Hatta, dan lain-lain bisa hidup senang dan kaya kalau mereka mau berdamai dengan kekuasaan, karena mereka memiliki pendidikan […]

  • Ditengah Efisiensi Anggaran, Kejaksaan dan PN Dapat Hibah Kendaraan dari Pemkab Madina

    Ditengah Efisiensi Anggaran, Kejaksaan dan PN Dapat Hibah Kendaraan dari Pemkab Madina

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ditengah Efisiensi anggaran pemerintah di tahun 2025 ini. Intansi Kejaksaan Negeri Madina dan Pengadilan Negeri ( PN ) masih dapat jatah hibah kendaraan roda empat dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dari data yang di dapat total anggaran pembelian 2 unit kendaraan roda empat ini senilai Rp. 830.665.000. Ada 2 mata […]

  • Fahrizal dan Politik Hakouman

    Fahrizal dan Politik Hakouman

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Parkouman, koum markoum, hakouman adalah kosa kata-kosa kata yang sudah berurat berakar dalam sistem sosial di tanah Mandailing. Pengertian parkouman mengarah pada hubungan kekeluargaan dalam kelompok kekerabatan. Baik kerabat dekat maupun kerabat jauh. Koum markoum suatu jalinan tali temali kekerabatan satu sama lain dalam kerangka kekerabatan dekat dan kekerabatan jauh. Hakouman adalah hal yang menyangkut […]

  • Mangrove Terkikis Ekonomi Nelayan Batahan Krisis

    Mangrove Terkikis Ekonomi Nelayan Batahan Krisis

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Syufrin Sahabat Mangrove Batahan   Kabupaten Mandailing Natal memiliki garis pantai sekitar 170 kilo meter dan di sepanjang pantai ditumbuhi hutan mangrove (bakau) yang dari dahulu selalu terjaga keasrianya dimana kawasan hutan mangrove tersebut merupakan tempat tinggal dan tempat memijah biota-biota laut dan merupakan sumber protein bagi masarakat pesisir pantai. Disamping itu kawasan hutan […]

  • Desa Kumpulan Setia Hutabargot Masih Jalan Tanah

    Desa Kumpulan Setia Hutabargot Masih Jalan Tanah

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    HUTA BARGOT (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing sudah berusia 15 tahun lebih, namun masih banyak desa-desa yang masih minim infrastruktur jalan, termasuk Desa Kumpulan Setia Kecamatan Huta Bargot yang hanya berjarak beberapa kilo meter dari ibukota kabupaten, Panyabungan. Desa ini juga berada di kecamatan yang terkenal dengan tambang batuan emasnya. ”Jalan masih tanah, apabila dalam […]

expand_less