Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Ketua MK: Tidak Perlu Izin Presiden

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 15 Agt 2013
  • print Cetak

JAKARTA, – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, kepolisian tidak perlu ragu melakukan upaya hukum terhadap kepala daerah yang terindikasi melakukan dugaan korupsi, termasuk Bupati Toba Samosir, Sumatera Utara, Kasmin Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya sangat jelas, karena Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, memutuskan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi kepala daerah tidak lagi memerlukan izin tertulis dari Presiden.

“Jadi dengan keputusan tersebut aparat hukum tidak perlu izin lagi dari Presiden,” ujar Akil kepada JPNN di Jakarta, Rabu (14/8).

Menurut Akil, izin tertulis dari Presiden yang sebelumnya diatur pada Pasal 36 ayat 1 dan 2, UU Nomor 32 Tahun 2004, bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai dapat menghambat percepatan proses peradilan dan secara tidak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan yang ada.

Karena itu MK dalam putusan terhadap judicial review yang diajukan sejumlah elemen masyarakat beberapa waktu lalu tersebut, menyatakan ayat tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun begitu khusus terkait penahanan terhadap kepala daerah, MK dalam putusannya menyatakan masih memerlukan izin tertulis dari Presiden. Hanya saja tidak lagi dimaknai sebagaimana dalam Pasal 36 ayat 3 yang sebelumnya.

Menurut Akil, MK menyatakan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan, maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan.

Keputusan tersebut dikecualikan jika kepala daerah tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi pembangunan PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Maranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Maranti, Kabupaten Toba Samosir, memasuki babak baru. Poldasu akhirnya menetapkan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek berbiaya Rp 5,9 miliar tersebut. Namun penetapan tersangka tidak disertai penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Sadono Budi Nugroho, beralasan penahanan belum dilakukan karena kepolisian masih membutuhkan adanya izin dari Presiden.

Kasmin disebut terlibat setelah diduga memanipulasi status lahan yang akan digunakan untuk keperluan pembangunan PLTA. Di antaranya mengubah status hutan lindung menjadi hutan rakyat dan adanya dugaan anggaran Perusahan Listrik Negara (PLN) Tahun Anggaran 2011 yang masuk ke rekening pribadi Kasmin.(jpnn)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malangnya TKI korban perkosaan

    Malangnya TKI korban perkosaan

    • calendar_month Minggu, 18 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KUALA LUMPUR, (MO) – Tiga polisi Malaysia yang memperkosa seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) di dalam Kantor Polisi di Prai, Pinang mendapatkan penangguhan penahanan dari pengadilan dengan menyetor uang jaminan sebesar 25 ribu ringgit setiap orangnya. Dalam persidangan di Pengadilan Sesyen Pulau Pinang, Jumat, Hakim Nabishah Ibrahim membenarkan setiap tertuduh di “ikat jamin” (bayaran […]

  • Bilal Mayit Akan Disantuni Tahun Depan

    Bilal Mayit Akan Disantuni Tahun Depan

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANTAI BARAT (Mandailing Online) – Bilal mayit di desa-desa akan memperoleh santunan berupa dana insentif dari Pemkab Madina, dimulai tahun 2022. Itu diutarakan Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution, Jum’at (10/12/2021) di sela menyalurkan santunan uang dari pemerintah daerah kepada kenaziran masjid dan anak yatim di kawasan Pantai Barat Mandailing Natal (Madina). Dia menyatakan, selama ini […]

  • Sidimpuan Siap Jadi Ibukota Provinsi Sumatera Tenggara

    Sidimpuan Siap Jadi Ibukota Provinsi Sumatera Tenggara

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel, Sarana prasarana yang telah ada di Kota Padang Sidimpuan saat ini sangat cukup memfasilitasi Sidimpuan sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Tenggara yang saat ini tengah digagas sejumlah tokoh dan para kepala daerah di wilayah pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan . Walikota Padang Sidimpuan Zulkarnaen Nasution kepada wartawan ditemui usai pertemuan di kantor Bupati Tapsel, Selasa (22/03/2011) […]

  • Remaja Dihimbau Hindari Seks Pranikah

    Remaja Dihimbau Hindari Seks Pranikah

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN : Psikolog Universitas Medan Area, Mustika Tarigan meminta remaja harus menghindari seks pranikah sementara orang tua dituntut mewaspadai buah hati mereka agar tidak terjerumus untuk berhubungan intim. “Perbuatan seperti itu tidak hanya menyangkut moral seorang remaja, tetapi juga merupakan tindakan tidak terpuji yang harus dijauhi,” katanya di Medan, Selasa 30 November 2010, ketika diminta […]

  • Kades Saleh Baru Bantah Lakukan Pengancaman Pada LSM, Muda Hasibuan Tolak Berdamai

    Kades Saleh Baru Bantah Lakukan Pengancaman Pada LSM, Muda Hasibuan Tolak Berdamai

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) -Kepala Desa Sale Baru Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bantah dugaan pengancaman yang ia lakukan kepada beberapa anggota Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKNRI Projamin) Bantahan tersebut dikatakan langsung Kades Desa Sale Baru Cahyono Surya Bin Mustamar di Rumah Makan Dapur […]

  • MK Tetapkan Sukhairi-Atika Pemenang Pilkada Madina

    MK Tetapkan Sukhairi-Atika Pemenang Pilkada Madina

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan calon (paslon) Dahlan Hasan Nasution serta Aswin (Dahwin). MK pun menetapkan H. Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi (SUKA) sebagai pemenang Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 setelah majelis hakim MK. Sebagaimana dirilis BeritaHuta, pada sidang pembacaan putusan, Kamis (3/6/2021), majelis hakim yang dipimpin […]

expand_less