Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Ketua MK: Tidak Perlu Izin Presiden

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 15 Agt 2013
  • print Cetak

JAKARTA, – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, kepolisian tidak perlu ragu melakukan upaya hukum terhadap kepala daerah yang terindikasi melakukan dugaan korupsi, termasuk Bupati Toba Samosir, Sumatera Utara, Kasmin Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya sangat jelas, karena Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, memutuskan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi kepala daerah tidak lagi memerlukan izin tertulis dari Presiden.

“Jadi dengan keputusan tersebut aparat hukum tidak perlu izin lagi dari Presiden,” ujar Akil kepada JPNN di Jakarta, Rabu (14/8).

Menurut Akil, izin tertulis dari Presiden yang sebelumnya diatur pada Pasal 36 ayat 1 dan 2, UU Nomor 32 Tahun 2004, bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai dapat menghambat percepatan proses peradilan dan secara tidak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan yang ada.

Karena itu MK dalam putusan terhadap judicial review yang diajukan sejumlah elemen masyarakat beberapa waktu lalu tersebut, menyatakan ayat tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun begitu khusus terkait penahanan terhadap kepala daerah, MK dalam putusannya menyatakan masih memerlukan izin tertulis dari Presiden. Hanya saja tidak lagi dimaknai sebagaimana dalam Pasal 36 ayat 3 yang sebelumnya.

Menurut Akil, MK menyatakan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan, maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan.

Keputusan tersebut dikecualikan jika kepala daerah tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi pembangunan PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Maranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Maranti, Kabupaten Toba Samosir, memasuki babak baru. Poldasu akhirnya menetapkan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek berbiaya Rp 5,9 miliar tersebut. Namun penetapan tersangka tidak disertai penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Sadono Budi Nugroho, beralasan penahanan belum dilakukan karena kepolisian masih membutuhkan adanya izin dari Presiden.

Kasmin disebut terlibat setelah diduga memanipulasi status lahan yang akan digunakan untuk keperluan pembangunan PLTA. Di antaranya mengubah status hutan lindung menjadi hutan rakyat dan adanya dugaan anggaran Perusahan Listrik Negara (PLN) Tahun Anggaran 2011 yang masuk ke rekening pribadi Kasmin.(jpnn)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendulang Prestasi di Tengah Minimnya Apresiasi

    Mendulang Prestasi di Tengah Minimnya Apresiasi

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tak lelah mendulang prestasi dan mengharumkan nama daerah di tengah keringnya apresiasi dari pemerintah tentu tidak mudah. Kondisi itu harus dirasakan Karateka Rahmania Amalia Suayb. Karateka yang berdomisili di Kelurahan Longat, Panyabungan Barat ini seperti buih di tengah lautan. Prestasi yang ia raih tak terlihat oleh pemerintah maupun masyarakat. Padahal alumni […]

  • RI paling korup di Asia

    RI paling korup di Asia

    • calendar_month Kamis, 6 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BERLIN, (MO) – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sepertinya membutuhkan usaha yang lebih keras. Indeks tingkat korupsi di Indonesia dilaporkan naik dari peringkat 100 menjadi 118 pada 2012. Tingkat korupsi tersebut merupakan laporan hasil survei lembaga Transparansi Internasional (TI) yang berkedudukan di Berlin, Jerman. Dari situs resmi TI, Indonesia dilaporkan mendapat nilai 32 dari 0 […]

  • TPID Bisa Meningkatkan Pendapatan Daerah

    TPID Bisa Meningkatkan Pendapatan Daerah

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      P Sidimpuan – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sibolga menggelar Rapat Kordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Tabagsel, di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jumat (24/4). Rapat TPID itu digelar dalam rangka penguatan kerja sama perdagangan antar daerah dan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang palsu. Rapat Kordinasi TPID ini dihadiri perwakilan kepala daerah Tapanuli Selatan (Tapsel), Padang […]

  • Jalur Panyabungan Pantai Barat Longsor

    Jalur Panyabungan Pantai Barat Longsor

    • calendar_month Kamis, 21 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Jalur Panyabungan Pantai Barat Longsor : Meterial batu dan tanah serta pohon tumbang menutupi badan jalan penghubung Panyabungan Pantai Barat Madina. Longsor di Wilayah Desa Tanobato Kecamatan Panyabungan Selatan ini terjadi kemarin mengakibatkan antrian panjang baik yang dari dan menuju Pantai Barat Madina.(MO/Mar)

  • 2012, Penerimaan CPNS Dihentikan

    2012, Penerimaan CPNS Dihentikan

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA- Kabar baik bagi para peminat lowongan Pegawai Negeri Sipil. Wacana penghentian sementara penerimaan calon PNS tidak diberlakukan tahun ini, tetapi berlaku 2012. Tiga kementerian terkait sudah menyepakati perlunya moratorium penerimaan CPNS yang akan diterapkan mulai tahun depan. Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, memang diperlukan jeda waktu rekrutmen CPNS guna memberi waktu kepada pemerintah untuk melakukan […]

  • Benarkah Orang Indonesia Harus Bayar Suap untuk Layanan Publik?

    Benarkah Orang Indonesia Harus Bayar Suap untuk Layanan Publik?

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Apa kabar pelayanan publik di Indonesia? Masihkan harus mengeluarkan uang suap untuk mendapatkan kemudahan dan proses cepat? Data Transparency International dalam global corruption barometer 2013 menyebutkan 4 dari 10 orang Indonesia harus mengeluarkan suap untuk layanan publik. Dalam data TI yang sudah dirilis tahun ini dan dikutip detikcom, Selasa (17/9/2013), disebutkan bahwa responden Indonesia yang […]

expand_less