Rabu, 12 Agu 2026
light_mode

KONSENSI LAHAN SOLUSI UNTUK TAMBANG RAKYAT

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 27 Mar 2013
  • print Cetak

Pandangan Bupati Dan Ketua DPRD Madina

Catatan: Dahlan Batubara

Bupati Madina, Hidayat Batubara dan Ketua DPRD Madina, As Imran Khaitamy Daulay memiliki pandangan yang sama dalam mengatasi polemik tambang rakyat di Mandailing Natal (Madina).

Pandangan kedua pucuk pimpinan itu memperlihatkan bahwa diperlukan konsesi lahan dari wilayah kontrak karya PT. Sorikmas Mining untuk dikelola sebagai tambang rakyat.

Solusi ini diharapkan dapat menghentikan konflik di lokasi tambang rakyat di satu sisi, dan di sisi lain PT.Sorikmas Mining selaku investor merasa nyaman berusaha.

Pandangan dan Sikap Bupati
Bupati Madina pada Jum’at 8 Pebruari 2013 lalu menyatakan bahwa ada jalan keluar untuk mengetasi dilema tambang rakyat tersebut, jika semua kalangan memiliki keinginan yang positif.

Bupati Madina 270313 Keberadaan tambang emas yang diusahai rakyat di perbukitan Huta Bargot maupun di Naga Juang memiliki dilema yang rumit. Di satu sisi, titik tambang itu sebagian berada di hutan lindung dan sebagian besarnya berada di wilayah Kontrak Karya PT.Sorikmas Mining.

Di sisi lain, ribuan rakyat Mandailing Natal sudah terlanjur menggantungkan pendapatan keluarga dari bertambang, baik sebagai pemodal, karyawan maupun warga yang mendapatkan rezeki dari lobang-lobang tabang yang ditinggalkan pengelola.

Dilema ini menempatkan posisi pemerintah daerah pada situasi sulit. Sebab, pemerintah daerah tidak berwenang melakukan intervensi semisal mengeluarkan peraturan daerah tentang pengaturan tambang rakyat di perbukitan Huta bargot itu, karena lokasinya berada di dalam kuasa Kontrak Karya PT. Sorikmas Mining yang diberikan pemerintah Indonesia.

Membiarkan tambang rakyat ini terus berjalan tanpa aturan dan kepatuhan pada standar pertambangan, jelas akan menimbulkan korban-korban jiwa yang tentunya tak bisa terus dibiarkan pemerintah daerah.

“Tambang ini dilema, namun kita tidak boleh biarkan. Kita harus matang, fikirkan langkah-langkah apa yang harus kita ambil,” kata bupati.

Disebutkannya,banyak daerah di Indonesia yang dilema tambang rakyatnya sama dengan situasi Huta Bargot. Contohnya di Manado. Di sana ada perusahaan tambang emas, tetapi masyarakatnya juga bisa menambang secara berdampingan.

“Dan saya sudah bicara dengan para pimpinan DPRD Madina, coba kita lakukan study banding dulu, bagaimana mereka (Manado) mengelola ini sehingga bisa sama-sama berjalan,” ungkap bupati.

Pada prinsifnya, bupati melihat tambang rakyat tersebut memiliki dampak positif terhadap laju pendapatan penduduk, dan dimensi kearifan lokal yang mampu membawa harapan bagi kemajuan ekonomi warga.

Namun, pemerintah daerah juga memiliki batasan-batasan di ranah aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang tentu tidak mungkin dilanggar oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya, bupati melihat harus ada kemauan semua pihak untuk meretas dilema ini.

“Perlu digaris bawahi, bahwa pemerintah daerah mengedepankan azas kearifan lokal, tapi pemerintah daerah juga diharuskan untuk taat pada peraturan. Nah, ini dilema itu,” sebut bupati.

Mengikuti pola di Manado, bupati yakin bahwa tambang rakyat bisa dibina dan memiliki legalitas sehingga dapat dikelola dengan baik serta mengikuti standar pertambangan yang dianjurkan berdasarkan aturan yang diikat oleh peraturan daerah.

“Saya bersama dengan Kapolres sudah bertemu beberapa waktu yang lalu dengan pihak PT. Sorikmas Mining agar sebagian wilayahnya diberikan untuk usaha tambang rakyat. Dan mereka menyambut dengan baik,” ungkap bupati.

Hanya saja, pihak PT. Sorikmas Mining meminta komitmen pemerintah daerah untuk menjamin tidak ada penjarahan kelak ke wilayah tambang mereka oleh warga penambang jika konsesi lahan itu diberikan perusahaan itu kepada daerah.

Jika konsesi lahan itu diberikan oleh PT. Sorikmas Mining, pemerintah daerah tinggal menggodok payung hukumnya dengan DPRD Mandailing Natal.

Pandangan Ketua DPRD Madina
Pada Minggu 24 Maret 2013 lalu, Ketua DPRD Madina Imran Khaitamy menyatakan, untuk menyelesaikan persoalan-persolan tambang di Madina, termasuk Naga Juang, harus ada upaya serius dan konkrit dari pemerintah daerah bersama seluruh pihak.

Paling tidak ada dua yang harus dikejar, pertama mendorong pemerintah pusat melepaskan sebagian wilayah kontrak karya PT.Soriukmas Mining untuk dijadikan tambang rakyat.

Imran Khaitamy 270313a Kedua, pemerintah daerah dan muspida duduk bersama dengan Sorikmas Mining membahas konsensi lahan untuk dijadikan tambang rakyat. Ini jika sekiranya pemerintah pusat tidak meresfon permintaan pemerintah daerah atau pemerintah pusat menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

Menurut Imran, masalah yang selalu timbul dalam tambang ini, meski tersulut oleh kehadiran investor pertambangan, tetapi intinya hanya persoalan tuntutan terhadap kearifan pemerintah daerah agar segmen-segmen ekonomi yang ada, meliputi penambang dan pemilik tambang merasa terayomi oleh kearifan lokal.

Maksud kearifan lokal, kata Imran, adalah duduk bersama pemerintah daerah dengan pihak Sorikmas Mining dan masyarakat yang diwakili DPRD untuk urun rembuk mendorong pemerintah pusat agar memberikan konsesi lahan bagi tambang rakyat.

“Disitu dirumuskan hal-hal yang penting yang memberikan peluang pada segmen-segmen ekonomi untuk dapat berdampingan dan saling menguntungkan,” katanya.

Poin-poin yang dirumuskan, pertama mendorong atau meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kontrak karya Sorikmas Mining yang bisa memberikan peluang konsensi lahan kepada daerah untuk tambang rakyat.

Dalam hal ini, kemampuan negosiasi kepala daerah sangat mempengaruhi tingkat keberhasilan lobi ke pemerintah pusat tersebut. Termasuk diantaranya argumen menyangkut pisikologi, sosial, budaya serta issu keamanan investasi.

“Kemungkinan pemerintah pusat akan setuju. Tinggal di daerah saja yang selanjutnya menyediakan perangkat-perangkatnya (regulasi dan teknis) yang bisa menampung perkembangan baru tersebut,” imbuhnya.

Nantinya, menurut Imran, polanya bisa beberapa ragam. Bisa saja kelompok-kelompok tambang rakyat itu dibina oleh satu wadah semisal koperasi. Atau bisa juga pembinaannya oleh pihak Sorikmas Mining, seperti pola plasma.

Jika ini terrealisasi, maka pelaku-pelaku ekonomi bisa nyaman beraktivitas. Di satu sisi pihak Sorikmas Mining tidak selalu akan tertuduh tak mampu berdampingan dengan rakyat di mata pemerintah. Sisi lain, tambang rakyat akan hidup dan tak bermasalah dengan investor.

“Kemudian, tentunya pemerintah daerah juga akan mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah) dari retribusi atau pajak yang berasal dari tambang rakyat itu,” katanya.

Apabila pemerintah pusat tidak setuju dengan permintaan pemerintah daerah tersebut, atau pemerintah pusat menyerahkannya ke daerah, maka langkah yang ditempuh adalah pemerintah daerah melakukan negosiasi dengan PT.Sorikmas Mining soal konsesi lahan untuk tambang rakyat.

Dalam hal ini, target yang akan dikejar adalah MoU (Memorandum of Understanding) antara pemerintah daerah, PT. Sorikmas Mining dan warga penambang. Sorikmas Mining bisa memperkenankan tambang rakyat di lahan konsesi dengan ketentuan yang akan ditetapkan, baik luas maupun tingkat kedalaman tambang rakyat serta aturan bisnis emasnya yang harus dipatuhi bersama.

“Intinya, pemerintah harus mampu menjamin kenyamanan investor (PT.Sorikmas Minung) di satu sisi, dan peluang aktivitas bertambang untuk rakyat di sisi lain,” lanjut Imran.

Di sisi lain, meski Pemkab Madina akan melakukan study banding tentang tambang rakyat, menurut Imran, boleh-boleh saja. Hanya saja, persoalan yang selama ini menyelimuti tambang rakyat dan desa-desa lingkar tambang sekitar wilayah PT. Sorikmas Mining di Madina adalah lemahnya tingkat resfonsibilitas pemerintah daerah.

Misalnya perda tambang rakyat terbit, dikhawatirkan tidak sinergis sinkronisasinya di tingkat lapangan, itu mengingat lemahnya resfon-resfon Pemkab Madina selama ini dalam menampung aspirasi dan perkembangan di lapangan.

Perda tambang, menurut Imran, tak sulit diterbitkan. DPRD jauh-jauh hari bisa menerbitkannya atas inisiatif legislatif. Tetapi, masalahnya bukan pada perda, melainkan lemahnya gerakan, pola dan tingkat pengayoman pemerintah daerah di lapangan.

Oleh karenanya, harus diperkuat dan disinergiskan terlebih dahulu pola penanganan, gerak refon, pola pengayoman serta semangat kebersamaan dan satu kesatuan yang utuh di segala lini agar regulasi yang akan dilahirkan kelak bisa bersinergis menggerakan tambang rakyat secara dinamis dan rapi.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mandailing Malaysia Bantu Korban Kebakaran Kotasiantar

    Mandailing Malaysia Bantu Korban Kebakaran Kotasiantar

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rombongan Mulak Tu Huta etnis Mandailing Malaysia menyalurkan bantuan kepada keluarga korban kebakaran Kotasiantar, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Bantuan dana yang disumbangkan sebesar Rp 5.150.000 per kepala keluarga. Totalnya Rp 46.350.000. Bantuan itu terkumpul dari 201 orang penyumbang gabungan anggota rombongan dan non rombongan yang dikordinir Ikatan Mandailing […]

  • Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Petani Plasma KUD Kuala Tunak

    Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Petani Plasma KUD Kuala Tunak

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Pengurus KUD Kuala Tunak mensinyalir ada upaya kriminalisasi terhadap petani plasma yang tergabung dalam KUD Kuala Tunak, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumut. Hal ini terlihat setelah ratusan petani peserta plasma mendatangi Kantor Kebun Madina Selatan (KMS) PT. Sawit Sukses Sejati (PT SSS) tanggal […]

  • Darmin, Petani Madina Dinobatkan Sebagai Petani Teladan Nasional, Akan Bertemu Presiden Jokowi

    Darmin, Petani Madina Dinobatkan Sebagai Petani Teladan Nasional, Akan Bertemu Presiden Jokowi

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Petani bernama Darmin dari Kecamatan Puncak Sorik Marapi dinobatkan sebagaio salah satu petani teladan nasional dan diundang presiden Jokowi ke Istana Negara di Jakarta. Selain itu, dia juga akan mengikuti temu ramah/resepsi kenegaraan dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor usai peringatan HUT RI. Kepala Badan Penyuluh Pertanian Ketahanan […]

  • Fraksi Golkar Salurkan APD Kepada Petugas Medis Covid-19

    Fraksi Golkar Salurkan APD Kepada Petugas Medis Covid-19

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARASIPONGI (Mandailing Online) – Fraksi Partai Golkar DPRD Madina menyalurkan bantuan berbagai peralatan yang dibutuhkan petugas medis penanganan Covid-19. Bantuan disalurkan kepada petugas di posko perbatasan Madina-Pasaman titik Muarasipongi, Rabu (1/4/2020). Posko ini merupakan garda terdepan mengawal sebaran virus Corona dari arah Sumatera Barat. Jenis bantuan yang disalurkan adalah jenis APD (Alat Pelindung Diri) […]

  • 2 Okunm PNS Peras Remaja Terancam Dipecat

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua PNS tersangka peneror dan pemeras remaja yang kini ditahan Polres Madina bisa diberhentikan dari status PNS jika hukuman penjara diatas 2,5 tahun. “Tindakan mereka itu sudah kriminal murni. Jadi kita dari pemerintah menunggu keputusan hukum yang sudah tetap. Jika keputusannya di atas 2,5 tahun penjara, maka keduanya bisa diusulkan untuk […]

  • Kadisnaker Madina: UMK 2022 Sudah Diajukan ke Gubernur

    Kadisnaker Madina: UMK 2022 Sudah Diajukan ke Gubernur

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal, Kapsan Usman Nasution menyatakan bahwa daerah ini telah mengajukan UMK kepada Gubsu. Itu dikatakannya menjawab Mandailing Online via WhatsApp, Jum’at (3/12/2021). “Sudah kita usulkan ke gubernur, bang. Kita tunggu saja resminya setelah di tandatangani gubernur,” kata Kapsan dalam jawabanya. Tidak ada keterangan lebih lanjut […]

expand_less