Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

PT. ALN Harus Minta Tanggungjawab 4 Kades, Camat dan Kadishut Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 5 Feb 2014
  • print Cetak

Terkait Dugaan Pemalsuan dan Rekayasa Penyerahan Lahan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika PT. Agro Lintas Nusantara (PT.ALN) merasa dirugikan secara materil maupun moril terkait penyerahan lahan oleh para kepala desa kepada perusahaan itu, sebaiknya PT. ALN meminta tanggujawab pihak-pihak tersebut.

Itu dikatakan Wakil Sekretaris LP4M, Abri Perwira, SH. MH dalam siaran pers-nya diterima Mandailing Online, Rabu (5/2/2014) terkait kuatnya dugaan pemalsuan dan rekayasa dasar penyerahan lahan ke PT. ALN.

Menurutnya, pihak-pihak yang harus bertanggungjawab adalah oknum kepala desa Tabuyung, Pj. kepala desa Suka Makmur, kepala desa Singkuang II dan kepala desa Manuncang serta camat Muara Batang Gadis dan Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal (Madina).

“Mustahil seorang camat ataupun kepala Dinas Kehutanan Perkebunan tidak mengetahui status lahan yang diserahkan kepada PT. ALN. Itu kan lahan negara harusnya camat maupun Kadishutbun Madina mencegah penyerahan itu karena dapat merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar” katanya.

Abri Perwira mengungkapkan, berdasar ekspos Komisaris Utama PT. ALN, Irjen Pol (Purn) Iskandar Hasan di Harian Waspada tanggal 04 Januari 2014 halaman B3 kolom 5 alinea ketiga mengatakan bahwa PT. ALN telah melakukan pembebasan lahan dengan masyarakat empat desa yakni Tabuyung, Suka Makmur, Singkuang II dan Manuncang Kecamatan Muara Batang Gadis seluas 5.000 hektar.

Pembebasan lahan itu dilakukan dengan cara: Pertama, memberikan pago-pago; kedua, masyarakat menyerahkan lahan; ketiga, penyerahan diketahui para kepala desa dan camat secara sah.

“Dari katerangan ini secara jelas terlihat pihak-pihak yang harusnya bertanggungjawab,” ujar Abri.

Berdasar investigasi LP4M, kebijakan dana pago-pago dari PT. ALN merupakan keputusan sepihak dari oknum para kepala desa dan jajarannya tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat, dan sekarang para kepala desa kehilangan legitimasi dari masyarakatnya sendiri.

Penyerahan lahan dari masyarakat kuat dugaan rekayasa oknum kepala desa, karena surat pernyataan kepemilikan tanah dan SKT dari kepala desa sudah dibuat terlebih dahulu oleh oknum kepala desa kemudian melalui orang suruhannya disebar ke masyarakat untuk ditandatangani dengan iming-iming akan diberi kebun plasma.

“Masyarakat dalam hal ini tidak mengetahui dimana lahan yang ditandatangani itu dan berbatas dengan siapa. Lalu surat penyerahan ditandatangani oleh Kades dan Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Abri.

“Sementara dalam izin lokasi PT. ALN yang pertama dan izin lokasi kedua diterangkan bahwa masyarakat telah menyerahkan lahan ke PT. ALN yakni, Desa Tabuyung seluas + 2.500 Ha, Suka Makmur seluas + 2.000 Ha, Manuncang seluas + 3.500 Ha, Singkuang II seluas + 2.000 Ha, hal ini sungguh sangat aneh bin ajaib karena masyarakat empat desa tersebut tidak mengetahui batas-batas maupun dimana keberadaan lahan yang mereka serahkan,” terang Abri.

Dikatakannya, kuat dugaan telah terjadi persekongkolan jahat dengan cara melawan hukum antara oknum Kadishutbun Madina dengan oknum kepala desa empat desa bersama camat Muara Batang Gadis terkait dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan ke PT. ALN itu dengan mengatasnamakan masyarakat, membuat surat yang isinya tidak semestinya.

Perbuatan tersebut jelas birindikasi KKN, karena oknum-oknum diatas patut diduga telah menyalahgunkan jabatannya dengan cara melawan hukum melakukan perbuatan yang menguntungkan pribadinya ataupun pihak lain atau korporasi dan dapat menimbulkan kerugian Negara.

Di sisi lain, dalam pembagian dana pago-pago PT. ALN tersebut kuat dugaan telah diselewengkan oleh 4 oknum kepala desa bersama oknum camat Muara Batang Gadis hingga ratusan juta rupiah.

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Sangsi Bagi Desa yang Langgar Aturan Pengangkatan Prangkat Desa

    Ini Sangsi Bagi Desa yang Langgar Aturan Pengangkatan Prangkat Desa

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Muhammad Sukur Inspektur Pembantu di Kantor Inspektorat Pemkab Mandailing Natal ( Madina) Mengatakan sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar aturan pengangkatan prangkat desa hanya bersifat administratif sesuai UU No 6/2014 dan Permendagri 83/2017 beserta perubahannya. ” Sifatnya hanya adminiatratif, namun Jika ada temuan pemeriksaan terkait pengembalian, 60 hari setelah diberitahukan sesuai […]

  • SYARIAH MEMELIHARA AGAMA, NYAWA DAN HARTA

    SYARIAH MEMELIHARA AGAMA, NYAWA DAN HARTA

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Wabah pandemi Corona (Covid-19) menyingkap satu fakta yang kasatmata. Tidak lain kegagapan sekaligus kegagalan sistem Kapitalisme di berbagai negara—termasuk di negeri ini—dalam memelihara agama, nyawa dan harta manusia. Di negeri ini, penyebaran Covid-19 hingga hari ini masih mengkhawatirkan. Menurut data per 2 Mei 2020, ada penambahan 609 kasus positif. Total kasus positif Covid-19 menjadi 27.549 […]

  • Menko Perekonomian : Ekonomi Madina di Sektor Perkebunan dan Holtikultura

    Menko Perekonomian : Ekonomi Madina di Sektor Perkebunan dan Holtikultura

    • calendar_month Jumat, 11 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menteri Perekonomian RI, Darmin Nasution menyatakan potensi kekuatan perekonomian Kabupaten Mandailing Natal berada di sektor perkebunan dan holtikultura. Itu dikatakannya menjawab wartawan di Kampoeng Kaos Madina di Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut, Jum’at (11/5/2018). “Madina itu, harus diakui, kekuatannya ada pada perkebunan dan holtikulutura,” ujar Darmin. Oleh karena itu, yang harus dipersiapkan […]

  • Gordang Sambilan Terbesar di Dunia Iringi Harun-Ichwan ke KPU

    Gordang Sambilan Terbesar di Dunia Iringi Harun-Ichwan ke KPU

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ada keunikan ketika pasangan Harun Mustafa Nasution-Ichwan Husein Nasution mendaftar sebagai bakal calon bupati/wakil bupati ke KPU Mandailing Natal, Sumut, Kamis (29/8/2024). Keunikannya adalah kehadiran Gordang Sambilan raksasa di konvoi rombongan pengiring. Rombongan bergerak dari pesantren Musthofawiyah, Purba Baru menuju Panyabungan. Lalu dari Panyabungan II rombongan jalan kaki ke kantor KPU […]

  • UKT Ditengah Pandemi

    UKT Ditengah Pandemi

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Elsa Novia Wita Siregar, S.Si   Seperti kita ketahui, semenjak wabah melanda dunia termasuk Indonesia banyak kegiatan yang dilakukan dirumah termasuk kegiatan belajar mengajar dimulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Proses belajar mengajar dilakukan secara online dirumah masing-masing. Kegiatan ini otomatis mengharuskan setiap peserta didik menyiapkan kuota setiap kelas online diadakan. Tentu […]

  • Kebudayaan Mandailing Diambang Kepunahan

    Kebudayaan Mandailing Diambang Kepunahan

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Budayawan Mandailing, Askolani Nasution mengungkapkan banyak entitas kebudayaan Mandailing, khususnya di Mandailing Natal yang diambang kepunahan. Itu dikatakan Askolani saat menjadi narasumber Talkshow “Refleksi Dan Rekomendasi 20 Tahun Kabupaten Mandailing Natal” di Abara Hotel, Panyabungan, Minggu (10/3/2019). Askolani tampil dengan naskah “Wajah Kebudayaan Mandailing Kekinian”. Mencuatkan persoalan kian punahnya entitas kebudayaan […]

expand_less