Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode

PT. ALN Harus Minta Tanggungjawab 4 Kades, Camat dan Kadishut Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 5 Feb 2014
  • print Cetak

Terkait Dugaan Pemalsuan dan Rekayasa Penyerahan Lahan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika PT. Agro Lintas Nusantara (PT.ALN) merasa dirugikan secara materil maupun moril terkait penyerahan lahan oleh para kepala desa kepada perusahaan itu, sebaiknya PT. ALN meminta tanggujawab pihak-pihak tersebut.

Itu dikatakan Wakil Sekretaris LP4M, Abri Perwira, SH. MH dalam siaran pers-nya diterima Mandailing Online, Rabu (5/2/2014) terkait kuatnya dugaan pemalsuan dan rekayasa dasar penyerahan lahan ke PT. ALN.

Menurutnya, pihak-pihak yang harus bertanggungjawab adalah oknum kepala desa Tabuyung, Pj. kepala desa Suka Makmur, kepala desa Singkuang II dan kepala desa Manuncang serta camat Muara Batang Gadis dan Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal (Madina).

“Mustahil seorang camat ataupun kepala Dinas Kehutanan Perkebunan tidak mengetahui status lahan yang diserahkan kepada PT. ALN. Itu kan lahan negara harusnya camat maupun Kadishutbun Madina mencegah penyerahan itu karena dapat merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar” katanya.

Abri Perwira mengungkapkan, berdasar ekspos Komisaris Utama PT. ALN, Irjen Pol (Purn) Iskandar Hasan di Harian Waspada tanggal 04 Januari 2014 halaman B3 kolom 5 alinea ketiga mengatakan bahwa PT. ALN telah melakukan pembebasan lahan dengan masyarakat empat desa yakni Tabuyung, Suka Makmur, Singkuang II dan Manuncang Kecamatan Muara Batang Gadis seluas 5.000 hektar.

Pembebasan lahan itu dilakukan dengan cara: Pertama, memberikan pago-pago; kedua, masyarakat menyerahkan lahan; ketiga, penyerahan diketahui para kepala desa dan camat secara sah.

“Dari katerangan ini secara jelas terlihat pihak-pihak yang harusnya bertanggungjawab,” ujar Abri.

Berdasar investigasi LP4M, kebijakan dana pago-pago dari PT. ALN merupakan keputusan sepihak dari oknum para kepala desa dan jajarannya tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat, dan sekarang para kepala desa kehilangan legitimasi dari masyarakatnya sendiri.

Penyerahan lahan dari masyarakat kuat dugaan rekayasa oknum kepala desa, karena surat pernyataan kepemilikan tanah dan SKT dari kepala desa sudah dibuat terlebih dahulu oleh oknum kepala desa kemudian melalui orang suruhannya disebar ke masyarakat untuk ditandatangani dengan iming-iming akan diberi kebun plasma.

“Masyarakat dalam hal ini tidak mengetahui dimana lahan yang ditandatangani itu dan berbatas dengan siapa. Lalu surat penyerahan ditandatangani oleh Kades dan Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Abri.

“Sementara dalam izin lokasi PT. ALN yang pertama dan izin lokasi kedua diterangkan bahwa masyarakat telah menyerahkan lahan ke PT. ALN yakni, Desa Tabuyung seluas + 2.500 Ha, Suka Makmur seluas + 2.000 Ha, Manuncang seluas + 3.500 Ha, Singkuang II seluas + 2.000 Ha, hal ini sungguh sangat aneh bin ajaib karena masyarakat empat desa tersebut tidak mengetahui batas-batas maupun dimana keberadaan lahan yang mereka serahkan,” terang Abri.

Dikatakannya, kuat dugaan telah terjadi persekongkolan jahat dengan cara melawan hukum antara oknum Kadishutbun Madina dengan oknum kepala desa empat desa bersama camat Muara Batang Gadis terkait dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan ke PT. ALN itu dengan mengatasnamakan masyarakat, membuat surat yang isinya tidak semestinya.

Perbuatan tersebut jelas birindikasi KKN, karena oknum-oknum diatas patut diduga telah menyalahgunkan jabatannya dengan cara melawan hukum melakukan perbuatan yang menguntungkan pribadinya ataupun pihak lain atau korporasi dan dapat menimbulkan kerugian Negara.

Di sisi lain, dalam pembagian dana pago-pago PT. ALN tersebut kuat dugaan telah diselewengkan oleh 4 oknum kepala desa bersama oknum camat Muara Batang Gadis hingga ratusan juta rupiah.

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari 25 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina, Cuma 6 Disetujui Mendagri?

    Dari 25 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina, Cuma 6 Disetujui Mendagri?

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Dahlan Hasan Nasution diduga telah melantik 19  pejabat struktural di lingkungan pemkab setempat tanpa persetujuan Mendagri. Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan, bupati yang hendak maju pada pilkada dilarang melakukan pengantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan […]

  • Lagi MCK Dana Desa di Batang Gadis Jae Bertahun Tak Berfungsi

    Lagi MCK Dana Desa di Batang Gadis Jae Bertahun Tak Berfungsi

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Bertahun tahun, bangunan MCK di Desa Batang Gadis Jae, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal tak terawat bahkan tak berfungsi, padahal MCK tersebut dibangun dari Dana Desa tahun 2020 lewat. Dari hasil investigasi, kondisi bangunan MCK saat ini di tutupi rumput liar, kondisi MCK sendiri tidak miliki air sebagai mana fungsinya […]

  • Ini Syarat untuk Pendaftaran Calon Ketua PWI Madina Periode 2022-2025

    Ini Syarat untuk Pendaftaran Calon Ketua PWI Madina Periode 2022-2025

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)  – Panitia konferensi IV Persatuan Wartaawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuka penjaringan atau pendaftaran calon Ketua PWI Kabupaten Madina masa bakti 2022-2025 Dapat diketahui, PWI Madina akan mengadakan konferensi IV untuk menyusun program kerja juga menyusun kepengursan untuk periode 2022-2025 pada hari Senin (5/9) depan. Ketua Panitia, Zamharir Rangkuti kepada […]

  • Bkkbn: 51 Persen Remaja Jabotabek Tidak Perawan

    Bkkbn: 51 Persen Remaja Jabotabek Tidak Perawan

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2010 menunjukkan, 51 persen remaja di Jabodetabek telah melakukan hubungan seks pranikah. “Artinya dari 100 remaja, 51 sudah tidak perawan,” ujar Kepala BKKBN Sugiri Syarif usai memberikan sambutan pada acara grand final Kontes Rap memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Minggu. Beberapa […]

  • Saipullah Komitmen Sumbangkan Gaji Pokok ke Anak Yatim dan Fakir Miskin

    Saipullah Komitmen Sumbangkan Gaji Pokok ke Anak Yatim dan Fakir Miskin

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika terpilih pada Pilkda 2024, calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Naution (SAHATA), berkomitmen melanjutkan ibadah sedekah gajinya kepada fakir miskin dan anak yatim seperti yang dilakukan Sukhairi-Atika (SUKA) selama ini. “Barang siapa yang memelihara anak yatim dan fakir miskin, tentunya akan […]

  • Pengumuman turmamen Mobile Legends Bupati Cup 1 beredar di Facebook

    Pengumuman turmamen Mobile Legends Bupati Cup 1 beredar di Facebook

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) Pengumuman rencana pelaksanaan turmamen Mobile Legends Bang Bang akan dilangsungkan di Mandailing Natal melalui Bupati Cup 1 beredar di Facebook. Turnamen ini berlangsung secara elektronik sport (e-sport). Mobile Legends merupakan aplikasi permainan daring  (game online) berbasis digital yang bisa dimainkan melalui ponsel android dan IOS. Mobile Legends Bang Bang adalah sebuah permainan […]

expand_less