Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

PT. ALN Harus Minta Tanggungjawab 4 Kades, Camat dan Kadishut Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 5 Feb 2014
  • print Cetak

Terkait Dugaan Pemalsuan dan Rekayasa Penyerahan Lahan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika PT. Agro Lintas Nusantara (PT.ALN) merasa dirugikan secara materil maupun moril terkait penyerahan lahan oleh para kepala desa kepada perusahaan itu, sebaiknya PT. ALN meminta tanggujawab pihak-pihak tersebut.

Itu dikatakan Wakil Sekretaris LP4M, Abri Perwira, SH. MH dalam siaran pers-nya diterima Mandailing Online, Rabu (5/2/2014) terkait kuatnya dugaan pemalsuan dan rekayasa dasar penyerahan lahan ke PT. ALN.

Menurutnya, pihak-pihak yang harus bertanggungjawab adalah oknum kepala desa Tabuyung, Pj. kepala desa Suka Makmur, kepala desa Singkuang II dan kepala desa Manuncang serta camat Muara Batang Gadis dan Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal (Madina).

“Mustahil seorang camat ataupun kepala Dinas Kehutanan Perkebunan tidak mengetahui status lahan yang diserahkan kepada PT. ALN. Itu kan lahan negara harusnya camat maupun Kadishutbun Madina mencegah penyerahan itu karena dapat merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar” katanya.

Abri Perwira mengungkapkan, berdasar ekspos Komisaris Utama PT. ALN, Irjen Pol (Purn) Iskandar Hasan di Harian Waspada tanggal 04 Januari 2014 halaman B3 kolom 5 alinea ketiga mengatakan bahwa PT. ALN telah melakukan pembebasan lahan dengan masyarakat empat desa yakni Tabuyung, Suka Makmur, Singkuang II dan Manuncang Kecamatan Muara Batang Gadis seluas 5.000 hektar.

Pembebasan lahan itu dilakukan dengan cara: Pertama, memberikan pago-pago; kedua, masyarakat menyerahkan lahan; ketiga, penyerahan diketahui para kepala desa dan camat secara sah.

“Dari katerangan ini secara jelas terlihat pihak-pihak yang harusnya bertanggungjawab,” ujar Abri.

Berdasar investigasi LP4M, kebijakan dana pago-pago dari PT. ALN merupakan keputusan sepihak dari oknum para kepala desa dan jajarannya tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat, dan sekarang para kepala desa kehilangan legitimasi dari masyarakatnya sendiri.

Penyerahan lahan dari masyarakat kuat dugaan rekayasa oknum kepala desa, karena surat pernyataan kepemilikan tanah dan SKT dari kepala desa sudah dibuat terlebih dahulu oleh oknum kepala desa kemudian melalui orang suruhannya disebar ke masyarakat untuk ditandatangani dengan iming-iming akan diberi kebun plasma.

“Masyarakat dalam hal ini tidak mengetahui dimana lahan yang ditandatangani itu dan berbatas dengan siapa. Lalu surat penyerahan ditandatangani oleh Kades dan Camat Muara Batang Gadis,” ungkap Abri.

“Sementara dalam izin lokasi PT. ALN yang pertama dan izin lokasi kedua diterangkan bahwa masyarakat telah menyerahkan lahan ke PT. ALN yakni, Desa Tabuyung seluas + 2.500 Ha, Suka Makmur seluas + 2.000 Ha, Manuncang seluas + 3.500 Ha, Singkuang II seluas + 2.000 Ha, hal ini sungguh sangat aneh bin ajaib karena masyarakat empat desa tersebut tidak mengetahui batas-batas maupun dimana keberadaan lahan yang mereka serahkan,” terang Abri.

Dikatakannya, kuat dugaan telah terjadi persekongkolan jahat dengan cara melawan hukum antara oknum Kadishutbun Madina dengan oknum kepala desa empat desa bersama camat Muara Batang Gadis terkait dugaan pemalsuan dan rekayasa penyerahan lahan ke PT. ALN itu dengan mengatasnamakan masyarakat, membuat surat yang isinya tidak semestinya.

Perbuatan tersebut jelas birindikasi KKN, karena oknum-oknum diatas patut diduga telah menyalahgunkan jabatannya dengan cara melawan hukum melakukan perbuatan yang menguntungkan pribadinya ataupun pihak lain atau korporasi dan dapat menimbulkan kerugian Negara.

Di sisi lain, dalam pembagian dana pago-pago PT. ALN tersebut kuat dugaan telah diselewengkan oleh 4 oknum kepala desa bersama oknum camat Muara Batang Gadis hingga ratusan juta rupiah.

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMA Madina Pekanbaru Gelar Halal Bihalal dan Dialog Interaktif

    IMA Madina Pekanbaru Gelar Halal Bihalal dan Dialog Interaktif

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) — Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, Riau menggelar Halal Bihalal sekaligus Dialog Interaktif di Dilan Coffee Shop, Panyabungan, Madina, Jum’at (27/3/2026). Kegiatan itu bertema “Merajut Ukhuwah di Idul Fitri, Menguatkan Solidaritas Anggota, Kader dan Alumni IMA Madina Pekanbaru dalam Membangun Mandailing Natal yang Berkemajuan.” Berlangsung penuh khidmat, kehangatan, dan […]

  • Peduli UMKM, Saipullah Komitmen Bantu Pengembangan Produksi Gula Merah

    Peduli UMKM, Saipullah Komitmen Bantu Pengembangan Produksi Gula Merah

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Membantu pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya produksi gula merah, menjadi salah satu program prioritas Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) jika terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) periode 2025-2030. Kepedulian terhadap pengembangan sektor UMKM itu diwujudkan Saipullah ketika mengunjungi para pelaku industri rumahan gula merah […]

  • Tertibkan Penambangan Emas Liar

    Tertibkan Penambangan Emas Liar

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Pemkab Madina diminta untuk tegas menindak penambang emas liar di Kecamatan Hutabargot dan Nagajuang. Pasalnya, kegiatan ini memunculkan kontraversi di tengah-tengah masyarakat bahkan memakan korban jiwa dan luka-luka Desakan ini diajukan Keluarga Besar Mahasiswa (Gabema) Mandailing Natal (Madina) dan Fraksi Madina Bersatu DPRD Madina, kepada METRO, Senin (23/1). Sekretaris Gabema Madina, Musliadi Nasution SPd […]

  • Legislator minta kapolri nonaktifkan Djoko Susilo

    Legislator minta kapolri nonaktifkan Djoko Susilo

    • calendar_month Kamis, 2 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, (MO) – ‎​ Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ahmad Basarah meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo segera menonaktifkan tersangka kasus Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Irjen Pol Djoko Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian. “Setuju, setidaknya ada dua pertimbangan yang dapat dijadikan dasar penonaktifan Djoko Susilo. Pertama, […]

  • CPNS tak Lulus Lapor Kapoldasu

    CPNS tak Lulus Lapor Kapoldasu

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rahudman: Silakan Tempuh Jalur Hukum MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, tetap konsisten terhadap niatnya untuk mengungkap adanya indikasi permainan penerimaan CPNS Pemko Medan. Kekonsistenan LBH Medan itu kembali ditunjukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kapoldasu, Jumat (7/1), dengan nomor 012/LBH/S/I/2011 dengan hal mohon untuk diamankan lembar jawaban komputer (LJK) peserta ujian seleksi penerimaan CPNSD […]

  • Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Madina Masuk Kejaksaan Agung

    Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Madina Masuk Kejaksaan Agung

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Aliansi Rakyat Peduli Madina melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/5/2016). “Kami memperkirakan kerugian Negara di SKPD ini pada APBD Tahun 2014, setidaknya Rp7,3 miliar,” kata Ardian N, jubir ARPM. Aliansi Rakyat Peduli Madina diterima oleh Firmansyah, SH, Kepala Bagian […]

expand_less