Sabtu, 12 Sep 2026
light_mode

KPU Madina Umumkan Syarat Dukungan Calon Indevenden

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2015
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina)  mengumumkan syarat dukungan bagi calon bupati/wakil bupati perseorangan atau indevenden pada  Pilkada Madina 2015.

Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Madina Nomor 131 /KPU-KAB-002.434826/V /2015  tanggal 24 Mei 2015 Tentang Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.  

Syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan sebagai berikut :

1.      Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan yaitu 8,5 % dari jumlah penduduk Kabupaten Mandailing Natal sesuai Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yaitu 475.220 jiwa, yakni sebesar 40.394 dukungan;

2.       Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal;

3.      Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan;

4.      Dukungan dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan yang dilampiri dengan foto kopy  identitas kependudukan resmi (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, Surat Keterangan Penduduk/Domisili dari pejabat yang berwenang) dan rekapitulasi jumlah dukungan;

5.      Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih;

6.      Surat Pernyataan Dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan diserahkan dalam bentuk softcopy (file asli) dan hardcopy;

7.      Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa identitas kependudukan dibuat dalam bentuk hardcopy;

8.      Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah Desa/Kelurahan.

9.      Pasangan calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan dokumen dukungan ke kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal.

10.  Surat pernyataan dukungan dapat menggunakan formuli Model B.1-KWKPerseorangan.

11.  Dalam hal pasangan calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tetapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWKPerseorangan, pasangan calon perseorangan wajib menyusun Daftar Nama Pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data: Nomor Induk Kependudukan; alamat; Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW); desa atau sebutan lain/kelurahan: kecamatan; kabupaten/kota: tempat dan tanggal lahir/umur: jenis kelamin; dan status perkawinan

12.  Pasangan calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWKPerseorangan.

13.  Jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan dimulai pada tanggal 11 Juni sampai dengan 15 Juni 2015 pada puku 16.00 WIB.

14.  Penelitian jumlah minimal dukungan dilaksanakan pada 11 Juni 2015 sampai dengan  18 Juni 2015.

15.  Analisis dukungan ganda dilaksanakan pada 11 Juni 2015 sampai dengan 18 Juni 2015

16.  Penyampaian syarat dukungan kepada PPS dilaksanakan pada 19 Juni sampai dengan 22 Juni 2015

17.  Penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan pada 23 Juni sampai dengan 6 Juli 2015

18.  Rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 7 Juli sampai dengan 13 Juli 2015.

19.  Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada 22 Juli sampai dengan 24 Juli 2015.

 

Peliput : Holik Nasution
Editor  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tolak Bergabung ke Kecamatan Baru

    Tolak Bergabung ke Kecamatan Baru

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Perwakilan 6 Desa Curhat ke DPRD PADANGBOLAK- Sejumlah warga, tokoh masyarakat, dan kepala desa dari Desa Siunggam Jae, Siunggam Tonga, Siunggam Julu, Tangga-tangga Hambeng, Aek Bayur dan Aek Tolong, mendatangi DPRD Paluta, Senin (9/1). Mereka menolak jika enam desa itu bergabung dengan Kecamatan Padang Bolak Tenggara. “Kami datang ke DPRD untuk bertemu Tim Pansus Pemekaran […]

  • Polisi Masih Kepung LBH Medan, Kejar Tersangka Pembakaran di Sorikmas Mining Madina

    Polisi Masih Kepung LBH Medan, Kejar Tersangka Pembakaran di Sorikmas Mining Madina

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Polda Sumut berkeras terus mengepung Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebelum diserahkannya dua orang yang teridentifikasi sebagai tersangka kasus pembakaran camp PT Sorikmas Mining di Mandailing Natal (Madina). Sementara beberapa pihak berharap pengepungan itu dihentikan dan dilanjutkan dengan cara dialog. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut AKBP Raden Heru Prakoso menegaskan, personil dari […]

  • KPU Kabupaten Mandailing Natal berhasil meraih Penghargaan KPU Kabupaten/Kota Berprestasi

    KPU Kabupaten Mandailing Natal berhasil meraih Penghargaan KPU Kabupaten/Kota Berprestasi

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal berhasil meraih Penghargaan KPU Kabupaten/Kota Berprestasi Kategori Transparansi Informasi Pemilu. Penghargaan itu diterima pada Acara Malam Anugerah KPU Kabupaten/Kota Berprestasi Tingkat Propinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Hotel Madani Medan, Sabtu (13/12). (hol)    

  • Poldasu Gelar Perkara Keterlibatan Ali Makmur Kasus Pengeroyokan Wartawan

    Poldasu Gelar Perkara Keterlibatan Ali Makmur Kasus Pengeroyokan Wartawan

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Foto: Ali Makmur (kemeja putih) hadir sebagai saksi di PN Mandailing Natal beberapa waktu lalu PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ditreskrimum Poldasu telah melakukan gelar perkara kasus pengeroyokan dan penganiayaan wartawan Harian Andalas di Madina, Jeffry Barata Lubis. Penanganan oleh Polres Madina dinilai kurang memuaskan sehingga Poldasu turun tangan. “Kasus ini kita laporkan ke Polda karena […]

  • Musnahkan Barang Bukti Ganja

    Musnahkan Barang Bukti Ganja

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan S.H,. S.ik. MH beserta undangan memusnahkan Barang bukti  daun Ganja  sebanyak 122 Kg dan miras pada acara HUT Bhayangkara 69 di Mako Polres Madina, Rabu,(1/7).(hol)

  • MK Tolak Gugatan Pasangan Indra Porkas-Firdaus

    MK Tolak Gugatan Pasangan Indra Porkas-Firdaus

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Calon Bupati-Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor Urut 7 H Indra Porkas Lubis-H Firdaus Nasution. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madina Jefri Antoni SH. “Hari ini, gugatan yang dilakukan oleh pasangan Nomor Urut 7 H Indra Porkas dan H Firdaus Nasution atas hasil pemilukada ulang atau […]

expand_less