MEDAN, (MO) – Sisa limbah tambang emas PT G-Resource Martabe di Desa Aek Pining, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel) tetap akan dialiri ke Sungai Batangtoru. Untuk menjamin keamanannya, pihak perusahaan siap meminumnya terlebih dulu.
Tim Advance yang dikoordinir Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sumatera Utara (Sumut) Eddy Syofian mengatakan, dari pengamatan langsung selama dua hari di lokasi pertambangan, tidak ada penolakan sama sekali dari masyarakat terhadap kehadiran perusahaan pertambangan emas tersebut. Yang ada hanya kekhawatiran warga akan limbah yang nantinya dialirkan ke Sungai Batangtoru.
“Persoalannya hanya sosialisasi yang kurang bahwa yang dibuang bukan limbah,tapi sisa air limbah yang telah diproses dan dijamin tidak beracun. Apalagi membahayakan makhluk hidup. Pihak perusahaan bersama pemerintah daerah nantinya bersedia membuktikannya dengan meminumnya setelah dimasak,” papar Eddy kepada wartawan di Medan, Minggu 23 September 2012.
Untuk lebih meyakinkan masyarakat bahwa sisa limbah tersebut tidak berbahaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut nantinya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjamin setiap tetes air sisa limbah yang mengalir ke Sungai Batangtoru akan tetap terjaga kualitas dan status airnya.Artinya,air tetap layak dikonsumsi setelah dimasak terlebih dulu.“Status airnya dalam bentuk A1 yang artinya air bisa diminum setelah dimasak. Bukan langsung diminum, air (PDAM) Tirtanadi aja kita masak dulu, enggak langsung diminum,” ujarnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga berjanji dalam waktu kurun setahun, jika masyarakat masih ragu dengan air sisa limbah tersebut, pipa akan dipindahkan lebih dekat ke hilir. Bahkan, dalam kurun waktu tiga tahun siap untuk langsung dialiri ke laut. Hanya, dalam waktu dekat ini perusahaan tambang harus segera membuang sisa air limbahnya sebelum penuh.Karena itu,diharapkan tidak ada lagi penolakan pemasangan pipa dari warga.
Pemprov Sumut berharap persoalan tambang emas dapat dicarikan solusi yang saling menguntungkan baik bagi perusahaan maupun masyarakat. Jangan sampai ada oknum yang ingin menungganginya dengan tujuan pergantian manajemen tambang. “Jangan ini jadi permainanpermainan dari skenario investor untuk ganti manajemen. Hal-hal yang mustahil seperti ini bisa saja terjadi mengigat tambang ini akan menhasilkan triliunan. Kalau ini muncul, yang jadi korban provinsi,” kata Eddy.
Mantan Penjabat Wali Kota Tebingtinggi itu mengingatkan, keberadaan Tambang Emas Martabe merupakan keputusan presiden yang masuk dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sumatera bagian Utara. Pembangunannya telah melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mewajibkan limbah diproses terlebih dulu di kolam-kolam penampungan hingga racunnya terurai dan air sisa limbahnya tidak berbahaya lagi untuk dialirkan ke sungai.
Hingga saat ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Tapsel terus melakukan komunikasi aktif dengan masyarakat.Prinsipnya tetap untuk menghasilkan solusi yang sama-sama menguntungkan, terbuka dan akuntabel. Sosialisasi dan pemahaman akan terus dibangun hingga masyarakat yakin bahwa kehadiran tambang menguntungkan bagi masyarakat sekitar, seperti peluang kesempatan kerja yang terbuka untuk 2.000 masyarakat sekitar serta tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) akan lebih diperluas jangkauannya.
Seperti diketahui, Tim Advance yang dibentuk melalui Rapat FKPD Sumut untuk menuntaskan permasalahan di Tambang Emas Martabe tersebut terdiri atas Kepala Dinas Pertambangan Sumut Untungta Kaban,Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Hidayati,Wakil Direktur Intelkam Kepolisian Daerah (Polda) Sumut AKBP Ponadi, perwakilan dari Kodam I Bukit Barisan (BB) Letkol Inf Sahat Sinaga, perwakilan dari Kejati Sumut Gufron, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Nurdin Soelistyo dan Budi Agus dari Universitas Sumatera Utara (USU).
Kepala BLH Sumut Hidayati mengemukakan,tim telah mendengar dan menyerap aspirasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan solusi permasalahan perpipaan sisa air proses PT G Resources ke Sungai Batangtoru. Masyarakat mengaku melihat kejanggalan- kejanggalan pada sisa air proses yang dialirkan ke sungai. Karena itu,mereka menganggap air tersebut mengandung zat berbahaya.
“Memang sudah dijelaskan kepada mereka bahwa pembangunan dilakukan dengan pengawasan dan teknologi yang sesuai dapat mengendalikan sisa air proses pertambangan sebagaimana yang dicantumkan dalam Kepmen LH No 202/- 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan. Informasi ini yang harus dijelaskan ke masyarakat,”paparnya.
Selain itu,masyarakat juga berharap agar rekrutmen tenaga kerja dilakukan terhadap masyarakat di desa lingkar tambang, dimana selama ini menurut warga, belum sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu Tim Advance memberi saran agar dilakukan social mapping terhadap distribusi CSR sehingga tepat sasaran terhadap wilayah persebaran dampak ekologi tambang emas.
Sebelumnya,Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menekankan penyelesaian permasalahan antara perusahaan dengan sebagian masyarakat setempat harus dengan prinsip win-win solution (saling menguntungkan). Dengan demikian,operasional tambang emas bisa berjalan sesuai target dan aspirasi masyarakat tersahuti dan dilaksanakan secara penuh.
“Harus sama-sama saling merespons dan saling menyahuti sehingga perusahaan running dan keinginan masyarakat tersahuti secara proporsional. Kita semua mengetahui kehadiran tambang ini akan mengangkat perekonomian dan menyejahterakan masyarakat, namun harus terjamin pula keamanan ekologi lingkungannya,” tegas Gatot. (sindo)