Sabtu, 9 Mei 2026
light_mode

MENGGAGAS PERTAMBANGAN RAKYAT MERAH PUTIH : TRANSFORMASI PERTAMBANGAN LIAR MENJADI PERTAMBANGAN RAKYAT LEGAL

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • print Cetak

Oleh : Rahmad Daulay

 

PENDAHULUAN
Pertambangan emas rakyat merupakan aktivitas ekonomi yang telah berlangsung lama di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah pedalaman dan kawasan pegunungan yang memiliki potensi mineral tinggi. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini menjadi sumber penghidupan utama karena terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal. Namun dalam perkembangannya, sebagian besar aktivitas pertambangan rakyat tumbuh tanpa pengaturan yang jelas dan berkembang menjadi pertambangan liar. Kegiatan ini sering dilakukan tanpa izin resmi, tanpa standar keselamatan kerja, serta menggunakan metode pengolahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas menjadi salah satu masalah serius yang menyebabkan pencemaran sawah, ladang, sungai dan tanah. Kegiatan pertambangan liar juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya mineral.

Presiden Republik Indonesia dalam berbagai kesempatan telah memberikan perintah tegas kepada aparat pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Namun pemberantasan tambang liar tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan represif semata. Negara juga harus memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.

Diperlukan kebijakan transformasi yang komprehensif, yaitu mengubah kegiatan tambang liar menjadi Pertambangan Rakyat yang legal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Transformasi ini dapat diwujudkan melalui sebuah program nasional yang disebut Pertambangan Rakyat Merah Putih, yaitu model pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Transformasi bermakna kegiatan pertambangan rakyat harus dilakukan secara legal, aman, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat dan negara. Pertambangan rakyat tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi industri pertambangan besar, tetapi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional yang perlu dibina dan dikembangkan dalam rangka pengembangan sektor UMKM dan perluasan kesempatan kerja untuk kesejahteraan rakyat.

KERANGKA KEBIJAKAN NASIONAL

Tujuan utama dari pertambangan rakyat legal ini meliputi: menghapus praktik tambang liar melalui proses legalisasi dan pembinaan masyarakat penambang, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang skala kecil, mengurangi kerusakan lingkungan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan rakyat dan memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Prinsip-Prinsip kebijakan transformasi pertambangan rakyat harus dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip kebijakan utama yang meliputi: Pertama adalah prinsip partisipatif, yaitu masyarakat penambang harus dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan dan pelaksanaan program. Kedua adalah prinsip keadilan ekonomi, di mana masyarakat lokal diberikan kesempatan yang adil untuk memanfaatkan sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab. Ketiga adalah prinsip keberlanjutan lingkungan, yang menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan teknologi yang tidak merusak ekosistem. Keempat adalah prinsip kemudahan perizinan, yaitu penyederhanaan proses perizinan pertambangan rakyat agar masyarakat tidak terjebak dalam birokrasi yang rumit. Kelima adalah prinsip kolaborasi multi pihak, yang melibatkan pemerintah pusat/BUMN, pemerintah daerah, lembaga keuangan/perbankan, lembaga pengabdian masyarakat perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. Ormas kepemudaan memiliki potensi besar untuk turut aktif mensukseskan transformasi tambang liar ini.

Transformasi tambang liar menjadi pertambangan rakyat memerlukan kerangka kebijakan nasional yang jelas. Instrumen utama dalam kebijakan ini adalah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau koperasi untuk mengelola wilayah pertambangan dengan luasan terbatas. Pemerintah perlu memperkuat sistem pemasaran emas rakyat melalui pembentukan pusat pembelian emas rakyat yang resmi di bawah binaan BUMN pertambangan. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan rantai perdagangan emas yang transparan dan adil bagi penambang. Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan lingkungan dan mengganti penggunaan merkuri dengan teknologi pengolahan emas yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu kunci keberhasilan transformasi pertambangan rakyat adalah keberadaan regulasi yang kuat di tingkat daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu diwajibkan untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih. Peraturan daerah tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengembangan pertambangan rakyat. Peraturan daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih setidaknya harus memuat beberapa hal penting. Pertama, penetapan wilayah pertambangan rakyat yang dapat dikelola oleh masyarakat secara legal. Kedua, mekanisme penerbitan izin usaha pertambangan rakyat yang sederhana dan transparan. Ketiga, kewajiban pembentukan koperasi tambang rakyat sebagai lembaga ekonomi masyarakat penambang. Keempat, standar teknologi pengolahan emas tanpa merkuri yang harus diterapkan oleh penambang rakyat. Kelima, kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lingkungan pada lahan bekas tambang. Keenam, mekanisme pembinaan oleh BUMN dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Ketujuh, sanksi administratif bagi kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Kedelapan, kewajiban bagi BUMN pertambangan untuk menjadi bapak asuh secara teknis dan manajemen. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah kegiatan tambang liar menjadi kegiatan pertambangan rakyat yang legal dan teratur.

PROGRAM STRATEGIS PERTAMBANGAN RAKYAT

Transformasi pertambangan rakyat memerlukan berbagai program strategis yang terintegrasi. Pertama adalah pemetaan nasional tambang rakyat untuk mengetahui secara pasti lokasi dan jumlah penambang di seluruh Indonesia. Kedua adalah pembentukan koperasi tambang rakyat yang menjadi wadah organisasi dan ekonomi bagi para penambang. Ketiga adalah modernisasi teknologi pengolahan emas rakyat melalui pembangunan pusat pengolahan emas rakyat yang ramah lingkungan. Keempat adalah program kesehatan masyarakat tambang, terutama untuk mengurangi dampak penggunaan merkuri. Kelima adalah program akses pembiayaan bagi penambang rakyat melalui skema Kredit Usaha Rakyat. Keenam adalah program reklamasi lahan bekas tambang berbasis masyarakat.

Transformasi pertambangan rakyat dapat dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama adalah pemetaan lokasi tambang rakyat dan pembentukan koperasi penambang. Kedua adalah pelaksanaan proyek percontohan pertambangan rakyat di beberapa wilayah prioritas. Ketiga adalah perluasan program secara nasional melalui legalisasi tambang rakyat. Keempat adalah konsolidasi kebijakan dan pemulihan lingkungan pasca tambang.
Sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan kebijakan pemberantasan tambang ilegal dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian ESDM perlu meluncurkan program nasional Pertambangan Rakyat Merah Putih. Program ini memiliki beberapa komponen utama. Pertama, legalisasi tambang rakyat secara nasional melalui sistem koperasi tambang rakyat. Kedua, pembangunan pusat pengolahan emas rakyat modern di berbagai daerah tambang. Ketiga, sertifikasi produk emas rakyat dengan label “Emas Rakyat Merah Putih” yang menjamin legalitas dan keberlanjutan produksi. Keempat, program Kredit Usaha Rakyat yang memberikan akses pembiayaan bagi koperasi penambang. Kelima, kewajiban pembentukan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih di setiap provinsi dan kabupaten yang memiliki potensi pertambangan rakyat. Keenam, program restorasi lingkungan tambang rakyat secara nasional.

PENUTUP

Transformasi tambang liar menjadi pertambangan rakyat yang legal merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini melekat pada sektor pertambangan rakyat di Indonesia. Pendekatan pemberantasan tambang ilegal harus diimbangi dengan kebijakan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan. Melalui program Pertambangan Rakyat Merah Putih, Indonesia dapat membangun model pertambangan rakyat yang legal, modern, dan berkelanjutan. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Setiap gram emas yang dihasilkan dari pertambangan rakyat harus mencerminkan nilai kemanusiaan, keberlanjutan, dan kebanggaan nasional serta pemihakan kepada kesejahteraan rakyat.

19 Maret 2026.
Kaki Pegunungan Bukit Barisan

Rahmad Daulay adalah mahasiswa Magister Terapan Sistem Informasi Akuntansi Politeknik Negeri Medan, penulis pada website www.birokratmenulis.org dan www.kompasiana.com serta pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • BDB Untuk Pendidikan Tidak Ada Masalah

    BDB Untuk Pendidikan Tidak Ada Masalah

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina), Imron Lubis, S.Pd. MM mengungkapkan anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang diposkan pada Dinas Pendidikan Madina sampai saat ini tidak ada persoalan. Itu dikatakannya menjawab wartawan, Selasa (11/6/2013) menyusul batalnya pembangunan RSU Panyabungan yang juga bersumber dari BDB terkait tertangkapanya bupati Madina oleh KPK atas […]

  • 2011, LBH Medan Terima 269 Pengaduan

    2011, LBH Medan Terima 269 Pengaduan

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sepanjang Tahun 2011 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima pengaduan sebanyak 269 kasus. Sebagian besar dari kasus-kasus tersebut merupakan kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik (public interest cases), yang justru luput dari skema penyelenggaraan bantuan hukum dalam UU Bantuan Hukum. “Sepanjang Tahun 2011, ketidakadilan terus menerus menjadi warna dominan hukum dan HAM di […]

  • Teken MoU dengan Kejaksaan, Bupati: Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Efisien

    Teken MoU dengan Kejaksaan, Bupati: Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif dan Efisien

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Nota kesepahaman itu diteken oleh Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution dan Kajari Taufiq Djalal, Rabu (5/1) di kantor Bupati, Desa Parbangunan, Panyabungan. Isi MoU tersebut mencakup pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum. Bupati Sukhairi […]

  • Gen Z Menganggur, Antara Keahlian dan Pasar Kerja

    Gen Z Menganggur, Antara Keahlian dan Pasar Kerja

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Hadi Kartini Pengangguran merupakan masalah yang tidak pernah selesai di negeri ini. Angka pengangguran mengalami peningkatan dari hari ke hari. Mahalnya biaya pendidikan tinggi mengakibatkan banyak anak-anak lulusan SMA/SMK tidak melanjutkan pendidikan. Menambah daftar panjang pengangguran usia produktif. Generasi muda lulusan pendidikan SMA/SMK dan perguruan tinggi yang baru lulus sulit mendapatkan pekerjaan. Ini disebabkan […]

  • Wisata Kemah di Puncak Gunung Sorik Marapi

    Wisata Kemah di Puncak Gunung Sorik Marapi

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        HAMPARAN PERDU – Tanaman jenis perdu dan serakan batuan krikil menjadi harmoni pada hamparan puncak gunung Sorik Marapi. Panorama ini menjadikan puncak gunung berapi yang teretak di Kabupaten Mandailing Natal ini sangat cocok untuk wisata kemah.   Peliput : Tim Tympanum Novem Editor    : Dahlan Batubara    

  • Musda Momentum Kebangkitan

    Musda Momentum Kebangkitan

    • calendar_month Selasa, 28 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofian Batubara didamping Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara Syah Afandin membuka secara resmi Musyawarah Daerah (Musda) IV PAN Kabupaten Madina di Hotel Internasional Payaloting, Panyabungan, Ahad (26/12/2010). Ketua Panitia Musda IV DPD PAN Madina Jakfar Siddik saat ditemui, menjelaskan kandidat Ketua DPD PAN Madina Periode 2010-2015 […]

expand_less