Berita Sumut

Napi Wanita Disetrum Petugas LP


BINJAI-
Nora Br Damanik, narapidana (napi) yang tersangkut kasus penipuan yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, distrum petugas LP, hanya gara-gara dituduh meracuni Sri Wardani, penjaga LP di Blok C.

Nora yang ditemui wartawan Sumut Pos, Jumat (15/7) mengaku, petugas LP membabi buta menyetrumnya. “Kejadian itu sekitar dua minggu lalu. Saya disetrum dengan membabi buta sampai 10 kali,” ujar Nora.
Nora menjelaskan, kejadian itu berawal saat dia membuat kesepakatan dengan 11 orang teman napi wanita di Blok C untuk mengutip uang piket sebesar Rp15 ribu.

“Kutipan itu untuk kami bersama. Namun, salah seorang teman saya menceritakan hal ini kepada Sri Wardani,” ucapnya.
Sri Wardani pun memanggilnya guna dimintai keterangan atas kutipan itu. “Kau jangan sok, aku pijak-pijak nanti kau. Aku laporkan kau ya,” kata Nora menirukan ucapan Sri Wardani.

Setelah kejadian itu, Nora yang menjadi kepala napi wanita di Blok C, terus menjadi buruan Wardani. “Sejak saya dimarahinya. Dua bulan kemudian, saya dituduh meracuninya. Saya dipaksa meminum air yang dikatakannya telah saya racuni. Begitu saya minum, rasanya memang pahit. Menurut teman-teman saya, air itu berasal dari bong (alat isap sabu,Red),” ungkap Nora.

Tak sampai disitu, penyiksaan demi penyiksan terus dialami Nora. Setelah diberi minuman dari bong, kemudian Nora disetrum oleh sejumlah petugas LP Klas II A Binjai, sampai badannya memar.
“Selain saya, 7 orang teman saya yang lain juga disetrum. Tapi, saya yang paling banyak disetrum,” jelas Nora, seraya menambahkan, kalau dia sudah melaporkan hal ini kepada petugas LP lainnya, tapi tidak disikapi.

Sementara itu, Kalapas Kelas II A Binjai Surung Pasaribu, saat dikonfirmasi, belum mendapat laporan dari anggotanya. “Saya belum tahu. Karena saya lagi pendidikan di Jakarta ,” ujar Surung via selulernya.
Surung juga mengatakan, apa yang telah dilakukan Nora, juga sudah salah, karena di dalam LP dilarang melakukan kutipan.

“Dia (Nora,Red) mengutip uang dari napi lain dan hal itu sudah menyalahi aturan. Kalau memang Nora mengaku disetrum, apa dia sudah visum atau ada bekas setrum yang dialaminya,” ujar Surung.
Sementara, informasi yang diterima Sumut Pos dari salah seorang petugas LP Kelas II A Binjai, Sri Wardani sudah dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, sejak dua hari lalu.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Binjai Surya Wahyu Danil dari Partai Hanura, mengatakan, dia turut prihatin atas kejadian tersebut. “Kita sangat menyayangkan sikap oknum petugas LP itu. Seharunya, kalau ada persoalan diselesaikan dengan baik-baik, bukan dengan cara disetrum,” ujar Surya.(dan)
Sumber : hariansumutpos.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.