Dua omak-omak R Purba (55) warga Jalan Selambo Toba, Patumbak, dan S Siburian (45) warga Jalan Balai Desa, Pasar XII, Patumbak, mendatangi Mapolresta Medan melaporkan oknum perwira polisi yang melakukan tindakan kekerasan, Senin (30/07/2012).
Kedua omak-omak ini pun curhat tentang apa yang dialami oleh keluarganya kepada sejumlah media di Ruangan Media Centre Mapolresta Medan. R Purba mengatakan, pada 6 Juli 2012 dia telah membuat laporan atas dugaan penganiayaan anaknya yang dilakukan oleh Kompol Isdoner Siburian yang tidak lain abang iparnya sendiri, sambil menujukkan surat laporan dengan nomor pengaduan No Pol Lap 722/VII/2012/SPKT III. Namun laporanya tidak ditanggapi polisi sampai sekarang.
“Pada 2 Juli dua orang anak saya dan sepupu anak saya datang ke tempat usaha rumah makan Isdoner dengan niat meminta uang biaya perobatan, tapi tidak tahu kenapa, terlapor justru memukuli kedua anak saya serta keponakan saya,” kata dia.
Setelah pemukulan itu pihak keluarga belum membuat laporan karena masih berhubungan keluarga. Pada 4 Juli 2012 ketiga korban Cando Siburian (27), Julfikar Eko (23) dan Herbet Siregar (21) mendatanginya kembali dengan tujuan yang sama. Tapi lagi, Isdoner memukulinya lagi tapi mereka bertiga melakukan perlawanan.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 6 Juli mereka bertiga membuat laporan ke Polda Sumatera Utara atas kejadian itu. Tanpa sepengetahuan keluarga korban, ternyata Isdoner juga membuat laporan ke Polsekta Patumbak dengan laporan penganiayaan yang membuat ketiga korban itu justru ditangkap oleh petugas Polsekta Patumbak.
“Anak saya datang ke tempat usaha rumah makannya yang berada di Jalan Tanjong Morawa untuk meminta uang berobat soalnya anak sakit. Tapi dia malah memukulinya. Dua hari lagi anak saya datang lagi dengan tujuan yang sama, lagi dia memukulinya tapi mereka melakukan perlawanan. Disitulah anak saya membuat laporan ke Polda, rupanya dia membuat laporan juga,” jelas Purba.
Karena anaknya sampai saat ini ditahan sementara Isdoner masih bebas begitu saja, kedua orang tua itu mendatangi Polda dengan untuk menanyakan tentang sejauhmana laporan mereka. Tapi pihak Polda menyarankan agar mendatangi Polresta Medan, pasalnya kasus itu sudah dilimpahkan. “Kami coba bertanya kepada Polda Sumut tapi kami disuruh ke Polresta,” ujar dia lagi.
Sambil megeluarkan air mata, Purba berharap agar anaknya yang tidak bersalah agar segera dibebaskan dan meminta Kapolda dapat menidak kasus yang menimpa personil anggota Polri itu. “Saya minta keadilan saja, anak saya kan gak bersalah. Saya meminta juga kepada Pak Kapolda agar bisa menindak Isdoner,” akhirnya.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki melalui Wakasat Reskrim AKP Hendra ketika dikonfirmasi wartawan mengaku kasus ini sudah ditangani Unit Jahtanras. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil oknum polisi dimaksud untuk diperiksa sebagai saksi. ”Sudah kita tangani dan oknum polisi itu bakal kita periksa sebagai saksi,” aku Hendra. (BS-021.beritasumut)