Ombudsman Sumut Benarkan Terima Laporan Mantan Inspektur Madina, Proses Minta Keterangan Pemkab Jalan
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Rahmad Daulay
MADINA||Mandailing Online – Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin membenarkan pihaknya menerima laporan Rahmad Daulay, mantan Kepala Inspektorat Mandailing Natal yang didemosi jadi staf pelaksana.
“Kami menerima laporan atas nama Rahmad Daulay, mantan Inspektur Madina,” kata Herdensi Adnin, Senin sore (27/4/2026).
Laporan itu terkait SK Bupati Madina No. 800/0961/K/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Rahmad dicopot dari jabatan dan diturunkan jadi pelaksana selama 12 bulan. Seminggu kemudian menyusul SK pembebasan sementara No. 820/1019/K/2025.
Adnin menyebut pihaknya langsung bergerak. “Kami sudah meminta keterangan dari para pihak, khususnya terlapor Pemkab Madina. Kalau terkait hasilnya belum keluar,” ujarnya lewat pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kepada Mandailing Online, Senin (27/4/2026), Rahmad Daulay membeber kronologi dan alasan gugatannya. Usai didemosi, ia sempat ajukan keberatan 17 November 2025. Namun ditolak Bupati lewat SK 11 Desember 2025. Tak terima, Rahmad lapor ke Ombudsman Sumut 17 Januari 2026 dan BKN 2 Maret 2026.
Ada 4 poin yang dipersoalkan Rahmad:
1. Tim Pemeriksa Tak Lengkap : PP 94/2021 wajibkan tim berisi atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian. Faktanya tim pimpinan Sekda tak libatkan unsur pengawasan. Tim hanya pakai LHP Inspektorat Sumut tanpa pendapat ahli BPK-BKN. Rahmad juga tak diberi salinan BAP.
2. Abaikan Faktor Meringankan : Sanksi terbit tanpa menimbang latar belakang. “Biaya Operasional Pengawasan” sudah ada sejak 2020 lewat Perbup 45/2020 untuk rapat MCP KPK 2019 dan Rakornas BPKP 2020. Semua temuan BPK juga sudah dikembalikan lunas.
3. Salah Terapkan Aturan: Temuan BPK harusnya diselesaikan lewat ganti rugi sesuai Per BPK 3/2024 dan Permendagri 133/2018, bukan sanksi disiplin PP 94/2021. Hukuman berat hanya untuk pelanggaran berdampak nasional seperti bocorkan rahasia negara.
4. Tak Ada Restu BKN : Demosi wajib lewat aplikasi I-Mut SIASN dan kantongi Pertimbangan Teknis Kepala BKN sesuai SE BKN 7/2024. SK Bupati tak menyebut itu.
Rahmad sendiri menuntut dua hal yakni
1. Batalkan SK Bupati No. 800/0961/K/2025 dan No. 820/1019/K/2025.
2. Selesaikan sisa temuan BPK soal jasa audit pakai aturan ganti rugi.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

