Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012.

Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). Tempat pendaftaran di Ajendam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, dan di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).

Pendaftar membawa ijazah/STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU/SMK/Aliyah asli berikut fotocopy sebanyak satu rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat, sesuai kewenangannya. KTP calon dan KTP orang tua asli, berikut fotocopy 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga asli berikut fotocopi 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah, Akta Kelahiran/Kenal lahir asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.

Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah, Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 30 April 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun, serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan, tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit, berbadan sehat (sehat jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm dan berat badan seimbang, surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari Kepala Dinas/Jawatan/Instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi, Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara, Psikologi, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kuang 7(tujuh) tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Lain-lain, bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi, maka pendaftaran akan ditutup. Selama mengikuti kegiatan penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.

Sebagai catatan, pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelombang 2 Covid-19 Melanda, Butuh Solusi Nyata

    Gelombang 2 Covid-19 Melanda, Butuh Solusi Nyata

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Wanda Maryam Syam Mahasiswi Sudah satu tahun lamanya, Covid-19 menetap di Indonesia. Dari berita tak biasa hingga akhirnya menjadi terbiasa kita dengar. Sempat beredar kabar bahwa virus satu ini akan usai, melihat penurunan lonjakan beberapa waktu lalu. Sayangnya, penurunan tersebut segera dimakan oleh berita lonjakan kedua gelombang Covid-19. Berita melonjaknya Covid-19 ini tentunya […]

  • KEK Batahan Antara Harapan dan Kenyataan

    KEK Batahan Antara Harapan dan Kenyataan

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Tiba-tiba nama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batahan di Mandailing Natal (Madina) populer pasca debat Pilkada Madina 13 November 2020 lalu. KEK Batahan pun menjadi santapan hangat publik di media sosial-Facebook dan WhatsApp. Popularitas KEK Batahan itu melejit setelah calon wakil bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution,B.AppFin,M.Fin di debat itu menyatakan bahwa KEK di Pantai […]

  • Atikah dan Sektor Ekonomi

    Atikah dan Sektor Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara Banyak yang dapat disimpulkan dari hasil bincang-bincang antara Atika Azmi Utammi Nasution, B.AppFin, MFin dengan kalangan pers, kemarin. Kegiatan bincang-bincang di restaurant Dapoer Nenek, Panyabungan, Senin (9/3/2020). Membahas banyak sektor penting di Mandailing Natal (Madina), tentang potensi, kendala, tantangan dan peluang-peluangnya ke depan. Terutama sektor ekonomi, sosial, pemerintahan, daya saing, kompetitif […]

  • 5 Kecamatan di Madina Minta Bupati Stop PT SMGP

    5 Kecamatan di Madina Minta Bupati Stop PT SMGP

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masyarakat lima Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (3/11) meminta Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menyetop aktifitas PT Sorik Merapi Geothermal Power (PT SMGP), pasalnya perusahaan yang bergerak di eksploitasi panas bumi ini dinyatakan telah melanggar janji-janji jaminan yang sudah di sepakatai sebelumnya. Kelima kecamatan itu adalah Kecamatan Panyabungan […]

  • Wakil Bupati: Kebijakan di Madina Perlu Kaji Ulang

    Wakil Bupati: Kebijakan di Madina Perlu Kaji Ulang

    • calendar_month Sabtu, 17 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Onine) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs. Dahlan Hasan Nasution menyatakan perlu dilakukan pengkajian kembali komposisi pejabat di jajaran Pemkab Madina. Sebab, menurutnya hampir 60 persen putra asli Madina sudah non job, dan diisi oleh pejabat yang didatangkan dari luar daerah. Dia juga menghimbau diadakan tobat missal dalam rangka membela kepentingan rakyat […]

  • Kapolres Tapsel: Pembajak Akun Facebook Toni Darius Sitorus Sedang Diusut Polda

    Kapolres Tapsel: Pembajak Akun Facebook Toni Darius Sitorus Sedang Diusut Polda

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TAPANULI SELATAN (Mandailing Online) – Kapolres Tapsel, AKBP Roni Santana menyatakan Polda Sumut sedang mengusut oknum pembajak akun facebook Toni Darius Sitorus. Itu diutarakan Kapolres Tapsel di hadapan perwakilan Desa Pardomuan (Aek badak Siture) Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan dan perwakilan Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal di di Ranto Natas, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten […]

expand_less