Jumat, 15 Mei 2026
light_mode

Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012.

Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). Tempat pendaftaran di Ajendam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, dan di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).

Pendaftar membawa ijazah/STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU/SMK/Aliyah asli berikut fotocopy sebanyak satu rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat, sesuai kewenangannya. KTP calon dan KTP orang tua asli, berikut fotocopy 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga asli berikut fotocopi 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah, Akta Kelahiran/Kenal lahir asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.

Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah, Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 30 April 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun, serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan, tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit, berbadan sehat (sehat jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm dan berat badan seimbang, surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari Kepala Dinas/Jawatan/Instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi, Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara, Psikologi, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kuang 7(tujuh) tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Lain-lain, bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi, maka pendaftaran akan ditutup. Selama mengikuti kegiatan penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.

Sebagai catatan, pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Kecamatan di Madina Rentan Rawan Pangan

    Tiga Kecamatan di Madina Rentan Rawan Pangan

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Tiga kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) rentan rawan pangan, yaitu Kecamatan Panyabungan Timur, Muara Batang Gadis dan Muara Sipongi. Hal itu sesuai dengan hasil survei Badan Ketahanan Pangan Propinsi Sumatra Utara dan Badan Ketahanan Pangan Madina. Demikian disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan Madina, Taufik Zulhendra Ritonga, kepada MedanBisnis, di ruang kerjanya, usai mengikuti […]

  • DPR sahkan UU Ormas

    DPR sahkan UU Ormas

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang pada Selasa (02/07) siang, yang ditandai dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR, kecuali F-PAN, Gerindra dan Hanura. “Enam fraksi, termasuk Demokrat, Golkar dan PDI-P, mendukung, tetapi tiga fraksi yakni F-PAN, Gerindra dan Hanura menolak,” kata wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang melaporkan dari Gedung DPR, Selasa siang. […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 22)

    MARSIDAO-DAO (episode 22)

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara “Adong do etek nami sanga tobang nami i, umak?,” ning si Pikek. “Adong, etekmu sada, goarna Laila, umur nia 30 taon mei sannari. Tobangmu indadong harana umak ma nagodangna adaboru. Mamakmu sada, tai mariganan i tano ranto do, tinggalna i Kalimantan,” ning umak nia. “Etek Laila mi, tar suang […]

  • Doa Untuk Muslim Thailand Selatan (2-selesai)

    Doa Untuk Muslim Thailand Selatan (2-selesai)

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PEJUANG PATTANI YANG TERLUPAKAN (Catatan: Lesus, wartawan Alhikmah, tim Jurnalis Islam Bersatu (JITU) dalam Road4Peace. Senin, 18 November 2013, Bumi Patani) Kemuning senja menemani perjalanan kami, tim Jurnalis Islam Bersatu (JITU) kembali ke Malaysia. Mentari berjalan perlahan ke balik bukit-bukit hijau sepanjang jalan yang mengular entah dimana ujungnya. Pattani, Narathiwa, Yala di Negeri Patani (kini […]

  • Korban Keracunan H2S PT SMGP di Madina Sudah 75 Orang

    Korban Keracunan H2S PT SMGP di Madina Sudah 75 Orang

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) : Sampai berita ini di muat, total korban keracunan H2S dari perusahaan panas bumi PT. Sorik Marapi Geotermal Power ( SMGP ) yang beroperasi di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) sudah mencapai 75 orang. Ke 75 orang tersebut dirawat di RSUD Panyabungan 40 orang  dan […]

  • DCS Dapil1 PKS Madina

    DCS Dapil1 PKS Madina

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Dapil 1 Madina.

expand_less