Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012.

Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). Tempat pendaftaran di Ajendam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, dan di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).

Pendaftar membawa ijazah/STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU/SMK/Aliyah asli berikut fotocopy sebanyak satu rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat, sesuai kewenangannya. KTP calon dan KTP orang tua asli, berikut fotocopy 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga asli berikut fotocopi 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah, Akta Kelahiran/Kenal lahir asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.

Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah, Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 30 April 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun, serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan, tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit, berbadan sehat (sehat jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm dan berat badan seimbang, surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari Kepala Dinas/Jawatan/Instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi, Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara, Psikologi, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kuang 7(tujuh) tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Lain-lain, bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi, maka pendaftaran akan ditutup. Selama mengikuti kegiatan penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.

Sebagai catatan, pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Saatnya Merampingkan Struktur OPD

    Pemkab Madina Saatnya Merampingkan Struktur OPD

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Irwan Daulay Pemerhati Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tengah menghadapi tantangan fiskal yang cukup serius pada tahun anggaran 2025. Berdasarkan dokumen APBD 2025, total anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,06 triliun, terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,45 triliun, belanja transfer Rp408,51 miliar, belanja modal Rp186 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp10 […]

  • Sapi di Padangsidimpuan Hanya 966 Ekor

    Sapi di Padangsidimpuan Hanya 966 Ekor

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    P Sidimpuan, – Kota Padangsidimpuan akan mendatangkan hewan ternak untuk kebutuhan warga saat hari Raya Idul Adha 1434 H. Soalnya, sesuai data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padangsidimpuan, untuk tahun 2013 tercatat jumlah sapi ternak warga yang ada di Padangsidimpuan hanya 966 ekor. Kepala BPS Kota Padangsidimpuan melalui Kasi IPDS, Joel Roy Peranginangin […]

  • Kata Kabul Vonis Rahudman, Berarti Pasti Dihukum

    Kata Kabul Vonis Rahudman, Berarti Pasti Dihukum

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Hasrul Benny Harahap, selaku kuasa hukum Rahudman dalam perkara TPAPD Tapsel, juga mengaku belum menerima salinan putusan. Benny menjelaskan belum dapat berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur PK. “Belum ada saya terima salinan putusan. Jadi belum ada mengambil sikap. Belum bisa mengambil sikap, karena isinya (salinan putusan) juga belum […]

  • Dua Perusahaan Akan Investasi di Sektor PLTA dan Industri Kelapa Madina

    Dua Perusahaan Akan Investasi di Sektor PLTA dan Industri Kelapa Madina

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Dua investor akan menanamkan modal di Mandailing Natal. Yakni sektor energi dan industri kelapa. Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dan Kadin Madina bersama Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis telah melakukan rangkaian pembicaraan dengan kedua investor. Ketua Kadin (Kamar dagang dan Industri) Madina, Sobir Lubis menjawab Mandailing Online […]

  • Pemkab Harus Gerak Cepat Stop Penularan AIDS di Madina

    Pemkab Harus Gerak Cepat Stop Penularan AIDS di Madina

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihimbau melakukan langkah-langkah strategis menyetop penularan virus HIV (human immunodeficiency virus) penyebab penyakit AIDS. Langkah cepat dan tepat dibutuhkan agar virus itu tidak menyebar di daerah ini terkait ditemukannya 3 pria terindikasi HIV di Madina oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Madina saat proses pemeriksaan darah sebelum […]

  • Masyarakat Harus Punya Ruang untuk Kelola Tambang Rakyat

    Masyarakat Harus Punya Ruang untuk Kelola Tambang Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 1 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai harus punya ruang lebih untuk mengelola tambang rakyat sehingga perlu sikap serius pemerintah dalam melahirkan solusi terkait pertambangan rakyat. Hal itu disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Akhmad Arjun Nasution di Panyabungan, Sabtu (1/12). Arjun mengatakan, sesuai tagline pemerintah H. M. Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi […]

expand_less