Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012.

Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). Tempat pendaftaran di Ajendam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, dan di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).

Pendaftar membawa ijazah/STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU/SMK/Aliyah asli berikut fotocopy sebanyak satu rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat, sesuai kewenangannya. KTP calon dan KTP orang tua asli, berikut fotocopy 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga asli berikut fotocopi 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah, Akta Kelahiran/Kenal lahir asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.

Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah, Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 30 April 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun, serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan, tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit, berbadan sehat (sehat jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm dan berat badan seimbang, surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari Kepala Dinas/Jawatan/Instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi, Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara, Psikologi, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kuang 7(tujuh) tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Lain-lain, bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi, maka pendaftaran akan ditutup. Selama mengikuti kegiatan penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.

Sebagai catatan, pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peluang Bebas Bupati Madina Sangat Kecil

    Peluang Bebas Bupati Madina Sangat Kecil

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 9Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) wilayah Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH kepada wartawan, Kamis (27/9/2013) memprediksi sangat kecil peluang Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara bebas dari vonis pidana pengadilan. “Berdasar analisis secara yuridis, sesuai dengan kewenangan KPK, maka dapat disimpulkan sementara bahwa kecil kemungkinannya Hidayat Batubara bebas dari tutuntan jaksa, dalam […]

  • Tortor Naposo Bulung Raih Rekor Muri

    Tortor Naposo Bulung Raih Rekor Muri

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN :Sebanyak 1.134 pelajar dari tiga Sekolah Menengah Atas (SMA) di Medan menggelar Tortor Naposo Bulung secara serentak di Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara (Sumut), Minggu 5 Desember 2010. Tarian khas asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini akhirnya memecahkan rekor penari terbanyak yang pernah digelar secara serentak dari Museum Rekor Indonesia (Muri). Pagelaran tarian massal […]

  • ARONDUK – Kearifan Lokal Dengan Banyak Nilai

    ARONDUK – Kearifan Lokal Dengan Banyak Nilai

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Safar Harian Soleh Anggota Forum Komunikasi Pendidik Mandailing Natal Mandailing kekinian, dikenal sebagai wilayah yang menyebar hampir di sepanjang Sungai (Batang) Gadis, sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Bagian Selatan Provinsi Sumatera Utara. Orang yang mendiami daerah ini dikenal dengan sebutan bangsa Mandailing, yang sangat kental dengan keislamannya. Suku ini memiliki ikatan darah, nasab, bahasa, […]

  • Tindaklanjut Dua Kali Pertamuan Tambang
    Tak Berkategori

    Tindaklanjut Dua Kali Pertamuan Tambang

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Deklarasi Muspida Madina dan para Camat serta tokoh-tokoh masyarakat yang mendorong pemerintah pusat untuk merenegosiasi kontrak karya PT.Sorikmas Mining, 25 april lalu merupakan tindaklanjut rapat dengar pendapat antara perwakilan Naga Juang dengan DPRD Madina dan muspida ruang paripirna DPRD Madina, Selasa (9/4) lalu. Juga muara dari pertemuan antara Bupati Madina, perwakilan […]

  • Bupati Madina Salurkan Zakat dari Baznas

    Bupati Madina Salurkan Zakat dari Baznas

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal, Sumut Saipullah Nasution menyalurkan zakat, infak dan sodaqoh yang dikelola Baznas kepada 354 mustahik, Kamis (27/3/2025). Dari total 354 mustahik itu terdiri dari masyarakat ekonomi lemah (program Peduli), kalangan pelajar (program Cerdas), tambahan modal usaha (program Makmur) dan kelompok pengurus masjid (program Takwa). Penyaluran berlangsung di masjid Nur […]

  • BLSM Salah Sasaran, Sultan Minta Warga Mampu Sadar Diri

    BLSM Salah Sasaran, Sultan Minta Warga Mampu Sadar Diri

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Jakarta, – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, Selasa 16 Juli 2013 meminta masyarakat mampu, tetapi mendapat Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk sadar diri bahwa mereka tidak berhak menerima uang kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak. Sultan meminta, mereka yang mampu menyerahkan hak menerima BLSM itu kepada warga miskin. “Berikan kepada […]

expand_less