Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012.

Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). Tempat pendaftaran di Ajendam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, dan di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).

Pendaftar membawa ijazah/STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU/SMK/Aliyah asli berikut fotocopy sebanyak satu rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat, sesuai kewenangannya. KTP calon dan KTP orang tua asli, berikut fotocopy 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga asli berikut fotocopi 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah, Akta Kelahiran/Kenal lahir asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.

Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah, Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 30 April 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun, serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan, tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit, berbadan sehat (sehat jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm dan berat badan seimbang, surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari Kepala Dinas/Jawatan/Instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi, Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara, Psikologi, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kuang 7(tujuh) tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Lain-lain, bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi, maka pendaftaran akan ditutup. Selama mengikuti kegiatan penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.

Sebagai catatan, pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arsidin Batubara: Partisipasi Pelaku UMKM Penting dalam Pembangunan

    Arsidin Batubara: Partisipasi Pelaku UMKM Penting dalam Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi III DPRD Mandailing Natal (Madina) Arsidin Batubara menilai partisipasi pelaku UMKM penting dalam menunjang pembangunan daerah. Hal itu disampaikan Arsidin saat menjadi nara sumber pada Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Berusaha yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Madina di aula Hotel Rindang, […]

  • FKDT Dukung Penyaluran Insentif Guru Madrastah Libatkan Perbankan

    FKDT Dukung Penyaluran Insentif Guru Madrastah Libatkan Perbankan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rencana Pemkab Mandailing Natal (Madina) menyalurkan insentif guru-guru madrastah melalui bank mendapat persetujuan dari Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Madina. Ketua FKDT Madina Najamuddin Nasution, AMd didampingi Sekretaris FKDT Madina Muhammad Ludfan Nasution, SSos menyampaikan kepada wartawan, Jum’at (29/5) persetujuan atas teknis penyaluran insentif itu dengan mempertimbangkan alasan pencegahan tumpang-tindih […]

  • Ahli Hukum Tata Negara : KPU Madina Sudah Harus Putuskan Rekomendasi Bawaslu Sebelum Pencoblosan

    Ahli Hukum Tata Negara : KPU Madina Sudah Harus Putuskan Rekomendasi Bawaslu Sebelum Pencoblosan

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Mandailing Natal (Madina), sesegera mungkin harus diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina. Keputusan ini sebaiknya diambil sebelum masa pencoblosan, hal ini dikarenakan akan memberikan kepastian hukum atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Madina. Hal ini dikatakan oleh Ahli Hukum Tata Negara, DR. Mirza […]

  • Saat Tinjau Lokasi Latihan, TNI dari Korem 023/KS Temukan 1 Hektar Ladang Ganja di Madina 

    Saat Tinjau Lokasi Latihan, TNI dari Korem 023/KS Temukan 1 Hektar Ladang Ganja di Madina 

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Prajurit Korem 023/KS dibawah pimpinan Kasi intel Letkol Inf Budy Suradi berhasil menemukan 1 hektare ladang ganja siap panen di Desa Sirangkap Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Selasa (12/09/2023). Danrem 023/KS Kolonel Inf Lukman Hakim mengatakan penemuan ladang ganja siap panen disaat Prajurit dibawa pimpinan Kasiintel bersama […]

  • Plt Gubernur Ajukan Tiga Calon Sekda Sumut yang Baru

    Plt Gubernur Ajukan Tiga Calon Sekda Sumut yang Baru

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut yang telah diajukan sebelumnya yaitu Syafaruddin, Aspan Batubara, dan Syaiful Safri terpaksa tertunda karena tidak bisa diterima sepenuhnya oleh Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho. Bahkan,sudah masuk usulan tiga nama baru calon Sekda Sumut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),masing-masing Kepala Inspektorat Sumut Nurdin Lubis, Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Mangasing […]

  • Susunan Pengurus Lembaga Adat Budaya Mandiling Priode 2017-2022

    Susunan Pengurus Lembaga Adat Budaya Mandiling Priode 2017-2022

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

                          Susunan Pengurus Lembaga Adat Budaya Mandiling Priode 2017-2022 PENGETUA ADAT Patuan Mandailing Nasution Hutasiantar Mangaraja Sian Nasution Panyabungan Tonga Sutan Parluhutan Nasution Panyabungan Julu Sutan Batara Nasution Pidoli Dolok Mangara Kumala Oloan Nasution Gunung Tua Baginda Mangaraja Sualoon Nasution Pidoli Lombang Sutan Mangasa Pintor […]

expand_less