Sabtu, 28 Feb 2026
light_mode

Pasca Putusan MK, KPU Madina Akan Plenokan Penetapan Cakada Terpilih

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
  • print Cetak

Kantor KPU Madina di jalan merdeka, kelurahan Kayu jati, Panyabungan, Madina. (dok)

 

JAKARTA (Mandailing Online) – Pasca putusan MK, Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) segera menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Madina terpilih hasil Pilkada Madina 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025) menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ichwan Nasution (ON MA).

Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 dimenangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).

“Kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di Madina. Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan (MK) dibacakan,” kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang, didampingi Komisioner Muhammad Yasir Nasution, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Secara teknis, kata dia, rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024.

Ikhsan menjelaskan, sehari setelah rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Madina. “Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ikhsan Nasuton (ON MA) terkait PHPU Kada Madina 2024.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025), menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ikhsan Nasuton (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.

“Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengankewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya,” kata Guntur.

“Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain,” tegasnya. (ss)

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tujuh Janin Menunggu Lamaran Kekasih, Potret Kian Suramnya Liberalisme Mencengkram Negeri

    Tujuh Janin Menunggu Lamaran Kekasih, Potret Kian Suramnya Liberalisme Mencengkram Negeri

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, S.Pd.I, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam Ambyar! Seram! Seorang wanita yang kini jadi perbincangan berita karena telah menjadi tersangka atas kasus ditemukannya janin sebanyak tujuh di kontrakannya. Janin yang ternyata digugurkan oleh satu wanita yang sama dan sepuluh tahun lamanya. Konon, janin-janin itu selalu dibawa kemanapun si wanita pergi pindah kontrakan. Kejadian mengerikan […]

  • Aparat hukum gampang dibeli?

    Aparat hukum gampang dibeli?

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Kasus plesiran terdakwa kasus mafia hukum, Gayus Halomoan Tambunan ke Bali, merupakan sebuah aib bagi institusi kepolisian yang tak akan terlupakan. Pasalnya Gayus sedang menjalani masa penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, lokasi yang mendapatkan pengawalan super ketat dari kepolisian. Namun karena pundi-pundi rupiah yang dimilikinya, Gayus berhasil ‘membeli’ beberapa […]

  • Pegawai KPK: Kami Tidak Takut

    Pegawai KPK: Kami Tidak Takut

    • calendar_month Minggu, 7 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Dukungan untuk kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi terus mengalir. Ketua Wadah Pegawai KPK Nanang Faridz Syam mengatakan, sebagai bagian dari lembaga antikorupsi tersebut, ia dan rekan-rekannya tak ragu menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi, meskipun berbagai terpaan kini tengah melanda KPK. “Kami tidak benci Polri karena yang diperangi adalah perilaku dan […]

  • Mantan Anggota DPRD Nyalon Kepala Desa

    Mantan Anggota DPRD Nyalon Kepala Desa

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      SIDIMPUAN – Samiun Siregar, mantan Anggota DPRD Psp periode 2009-2014, maju menjadi salah satu peserta/calon Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Pudun Jae, Kecamatan Psp Angkola Julu. Hal itu terlihat dari hasil pendaftaran calon Pilkades serentak 2015. “Pilkades sudah hangat di sini (Desa Pintu Langit Jae,red). Apalagi dengan hadirnya mantan anggota DPRD sebagai […]

  • 57 Tahun Pidato Natsir Tentang Sekularisme (1)

    57 Tahun Pidato Natsir Tentang Sekularisme (1)

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Dr. Adian Husaini (dikutip dari hidayatullah.com) PADA tanggal 12 November 1957, Mohammad Natsir menyampaikan pidato bersejaranhya tentang Islam dan Sekulerisme. Di depan Sidang Majelis Konstituante yang bertugas merumuskan Dasar Negara bagi Indonesia, Mohammad Natsir mengajak bangsa Indonesia untuk meninggalkan paham sekulerisme dan menjadikan agama sebagai dasar kehidupan pribadi, masyarakat, dan negara. Pidato itu […]

  • Objek wisata yang masih alami yang  banyak dikunjungi para wisatawan

    Objek wisata yang masih alami yang banyak dikunjungi para wisatawan

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Air Panas Sibanggor, di Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, smut adalah objek wisata alami yang banyak dikunjungi wisatawan. (MOL)

expand_less