Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode

Pemerintah Terkesan Didikte SMGP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
  • print Cetak

Al Hasan Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Protes berkepanjangan tak bisa terelakkan di Mandailing Natal pasca beroperasinya sebagian aktivitas PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) merujuk izin Surat Kementerian ESDM lewat Direktur Panas Bumi EBTKE Harris, beberapa waktu yang lalu.

“Kita menganalisis bahwa Direktur Panas Bumi Harris diduga kuat sengaja ikut bermain api dalam jerami yang bisa  berpotensi menyulut gejolak lebih besar di tengah masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Madina Institute, Al Hasan Nasution,S.Pd saat akan menggelar Diskusi Ilmiah dengan tajuk “Menyoal Kejanggalan  Pengoperasian Kembali PT SMGP dari Berbagai Sudut Perspektif” dalam rilis pers diterima Mandailing Online, Jum’at (5/3/2021).

Karena, lanjut Al Hasan, selain kebijakan yang dinilai gegabah dan prematur, surat Direktur Panas Bumi terkesan hanya mengakomodir sepenuhnya pesan titipan  PT SMGP untuk beroperasi secepatnya walaupun mengabaikan prosedur baku yang berlaku.

“Pemerintah Pusat seharusnya  bersikap tegas memberi sanksi berat  kepada PT SMGP atas mal operasional, pelanggaran berat SOP yang telah menewaskan 5 orang warga dan 52 orang lainnya dirawat secara intensif.  Tapi faktanya, Pemerintah terkesan tunduk dan mau saja didikte oleh korporasi asing PT SMGP,” imbuhnya.

Dijelaskan, Al Hasan yang juga duduk sebagai Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Mandailing Natal, pada konteks ini terlihat Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM terkesan lemah dan bertekuk lutut untuk memenuhi pelampiasan hasrat dan syahwat investasi korporasi PT SMGP yang klimaksnya berujung pada Surat Direktur Panas Bumi Nomor T-348/EK.04/Dept T/2021 untuk pengoperasian kembali sebagian aktivitas PT SMGP.

Bahkan, Al Hasan menilai kebijakan kontraproduktif dari Direktur Panas Bumi ini dinilai banyak kejanggalan serta tidak populis atau tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Pengoperasian secara terbatas PT SMGP, lanjut mantan Presiden Mahasiswa STAIN (red_IAIN) Padangsidimpuan ini diduga kuat telah mengangkangi standar dan aturan baku yang berlaku sesuai UU No.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, Permen ESDM No.7/37 tahun 2017, UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

“Kita beri warning kepada  Kementerian ESDM untuk jangan gegabah menyepelekan keamanan, keselamatan, dan kesehatan rakyat dan lingkungan (K3L). Karna ini menyangkut nyawa manusia. Apakah kementerian ESDM bisa memberi garansi tidak akan ada lagi kesalahan fatal dan pelanggaran SOP dari PT SMGP yang mengakibatkan korban lebih banyak baik warga atau lingkungan, pasca pengoperasian kembali PT SMGP ini. “tanya  Al Hasan yang mantan Ketua Karang Taruna Kab Madina ini.

Diuraikan lebih lanjut, pihaknya akan tetap konsisten menyuarakan penolakan PT SMGP dan menuntut penjatuhan sanksi tegas kepada korporasi asing itu dari Kementerian ESDM dengan memaparkan alasan hasil investigasi Kementerian ESDM sendiri telah mencuatkan fakta konkrit 6 point kesalahan dan kelalaian pengembang yang disengaja berbentuk praktek mal operasional dan pelanggaran berat SOP (Standard Operating Procedure) di lapangan PLTP (Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi yang dikelola PT SMGP/KS Orka. Bahkan kecelakaan panas bumi di PT SMGP sudah termasuk insiden berbahaya, kategori berat dalam ruang lingkup cedera berat kecelakaan panas bumi sesuai SNI Nomor 8868:2020.

Bahkan tegas Al Hasan yang juga dikenal Ketua MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal), PT SMGP dinilai telah mencoreng hitam dunia konversi energi baru terbarukan Panas Bumi (Geothermal) akibat mal operasional serta menjadi preseden buruk yang tidak mencerminkan wajah pengoperasian Geothermal yang katanya ramah lingkungan dan tidak berbahaya sebagaimana digaungkan dalam kampanye Kementerian ESDM.

“Konsekwensi kesalahan fatal PT SMGP harus disertai sanksi berat. Itu mutlak sebagai aturan konstitusi. Pemerintah jangan plin-plan tapi tunjukkan bersikap tegas. Cabut izin PT SMGP. Bukan malah sebaliknya memberi izin operasi bagi PT SMGP” heran Al Hasan yang mantan Ketua Umum PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) ini

Akibat pengoperasian terbatas  PT SMGP ini, ujar Al Hasan telah berbuntut hilangnya kepercayaan (trust) publik kepada stake holder di Kementerian ESDM, karna dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat dan menciderai nurani publik.

Selain itu, wajar saja ujar Al Hasan ada asumsi liar tak terelakkan kian berkembang di tengah publik yang mensinyalir adanya “main mata” serta konspirasi kotor antara PT SMGP dan Kementerian ESDM untuk memuluskan syahwat investasi, tetapi  mengabaikan aturan. Dan ada kesan negatif bahwa PT SMGP telah pamer arogansi dengan menghalalkan segala cara asalkan tercapai tujuan korporasi tersebut

“Kita meminta Kementerian ESDM untuk sensitif mendengar suara masyarakat serta konsisten tegakkan aturan. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kita akan terus mendesak agar Surat Direktur Panas Bumi tentang izin pengoperasian sebagian aktivitas PT SMGP segera dicabut, dan kita minta jatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada PT SMGP” tegas Al Hasan yang dikenal sebagai Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini.

Pihaknya kata Al Hasan,  akan tetap menolak pengoperasian PT SMGP  dengan mencuatkan 6 alasan konkrit berdasarkan kajian ilmiah mereka sebagaimanana ekspose sebelumnya.

Turut berhadir dalam Diskusi tersebut Ketua PC GMPI M. Irwansyah Lubis, SH, Sekretaris DPD KNPI Kab Madina Khairil Amri, SH, K Ketua Umum DPP IMMAN Hapsin Nasution, Ketua Jam NU Samsul Hidayat Borotan, S.Pd, Ketua LSM Fokrat Aswardi Nasution, S.Pd, Ketua KLH Samhur Hasibuan, SH, Ketua PC Lingkar Muda Madani M. Sahnan Siregar, SH, Ketua LSM Concent Dahler Lubis, Ketua Presidium Almandily Abdul Wahab Dalimunthe, S.Pd, Ketua Mandailing Foundation Hardiansyah Pakpahan, Sekretaris DPC GPK Rizky Agustinhar dan sejumlah aktivis muda lainnya. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saat Tinjau Lokasi Latihan, TNI dari Korem 023/KS Temukan 1 Hektar Ladang Ganja di Madina 

    Saat Tinjau Lokasi Latihan, TNI dari Korem 023/KS Temukan 1 Hektar Ladang Ganja di Madina 

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Prajurit Korem 023/KS dibawah pimpinan Kasi intel Letkol Inf Budy Suradi berhasil menemukan 1 hektare ladang ganja siap panen di Desa Sirangkap Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Selasa (12/09/2023). Danrem 023/KS Kolonel Inf Lukman Hakim mengatakan penemuan ladang ganja siap panen disaat Prajurit dibawa pimpinan Kasiintel bersama […]

  • Polres Tapsel Harus Ungkap Rentetan Kasus Pembunuhan di Palas

    Polres Tapsel Harus Ungkap Rentetan Kasus Pembunuhan di Palas

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PALAS (Mandailing Online) – Polres Tapanuli Selatan didesak mengungkap berbagai kasus pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas (Palas). “Kalau menurut catatan saya sebagai putra asal Desa Sigorbus, yang tersiar di media cetak sudah beberapa kali kasus pembunuhan yang terjadi, hanya beberapa kasus yang terungkap. Karena itu saya mengharapkan kepada Kapolres Tapsel untuk segera mengungkap semua […]

  • Warisan Diinfaqkan ke Masjid, Menang di Pengadilan Agama

    Warisan Diinfaqkan ke Masjid, Menang di Pengadilan Agama

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ny. Patianur dan suami (saat suami masih hidup) PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ny. Patianur (61 thn) warga Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sumut, akhirnya merasa lega setelah Gugatan Kewarisan yang diajukan terhadap dirinya berhasil di menangkan oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia, di Pengadilan Agama Panyabungan. Gugatan harta warisan tersebut […]

  • Warna Warni Hut Kabupaten Mandailing Natal yang ke 16

    Warna Warni Hut Kabupaten Mandailing Natal yang ke 16

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

     Kegiatan Karnaval Minggu, (8/2) memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang ke 16 di Panyabungan. (hol)    

  • The Age: SBY Suruh BIN Inteli Menterinya Sendiri ketika di Singapura

    The Age: SBY Suruh BIN Inteli Menterinya Sendiri ketika di Singapura

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA : Nama Yusril Ihza Mahendra juga disebut-sebut dalam kawat rahasia yang dikirim Kedutaan Besar Amerika Serikat yang dilansir The Age. Konon, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah meminta agar Yusril dimata-matai. Dilansir The Age, Jumat 11 Maret 2011, SBY pernah meminta Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Syamsir Siregar untuk memata-matai Yusril yang saat itu […]

  • SD Negeri 080 Panyabungan Sukses Terapkan Konsep Ramah Lingkungan

    SD Negeri 080 Panyabungan Sukses Terapkan Konsep Ramah Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – SD Negeri 080, Panyabungan, Mandailing Natal, berhasil menerapkan konsep ramah lingkungan di sekolah itu. Ekstrior sekolah dasar yang beralamat di Jl. Syekh Abdul Qodir Mandili Panyabungan III itu kini begutu asri, sejuk dan bersih, termasuk interior sehingga kenyamanan belajar mengajar tercapai. Tanaman hijau yang indah dipandang juga menjadi obat saat kejenuhan […]

expand_less