Jumat, 19 Jun 2026
light_mode

Pemerintah Terkesan Didikte SMGP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
  • print Cetak

Al Hasan Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Protes berkepanjangan tak bisa terelakkan di Mandailing Natal pasca beroperasinya sebagian aktivitas PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) merujuk izin Surat Kementerian ESDM lewat Direktur Panas Bumi EBTKE Harris, beberapa waktu yang lalu.

“Kita menganalisis bahwa Direktur Panas Bumi Harris diduga kuat sengaja ikut bermain api dalam jerami yang bisa  berpotensi menyulut gejolak lebih besar di tengah masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Madina Institute, Al Hasan Nasution,S.Pd saat akan menggelar Diskusi Ilmiah dengan tajuk “Menyoal Kejanggalan  Pengoperasian Kembali PT SMGP dari Berbagai Sudut Perspektif” dalam rilis pers diterima Mandailing Online, Jum’at (5/3/2021).

Karena, lanjut Al Hasan, selain kebijakan yang dinilai gegabah dan prematur, surat Direktur Panas Bumi terkesan hanya mengakomodir sepenuhnya pesan titipan  PT SMGP untuk beroperasi secepatnya walaupun mengabaikan prosedur baku yang berlaku.

“Pemerintah Pusat seharusnya  bersikap tegas memberi sanksi berat  kepada PT SMGP atas mal operasional, pelanggaran berat SOP yang telah menewaskan 5 orang warga dan 52 orang lainnya dirawat secara intensif.  Tapi faktanya, Pemerintah terkesan tunduk dan mau saja didikte oleh korporasi asing PT SMGP,” imbuhnya.

Dijelaskan, Al Hasan yang juga duduk sebagai Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Mandailing Natal, pada konteks ini terlihat Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM terkesan lemah dan bertekuk lutut untuk memenuhi pelampiasan hasrat dan syahwat investasi korporasi PT SMGP yang klimaksnya berujung pada Surat Direktur Panas Bumi Nomor T-348/EK.04/Dept T/2021 untuk pengoperasian kembali sebagian aktivitas PT SMGP.

Bahkan, Al Hasan menilai kebijakan kontraproduktif dari Direktur Panas Bumi ini dinilai banyak kejanggalan serta tidak populis atau tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Pengoperasian secara terbatas PT SMGP, lanjut mantan Presiden Mahasiswa STAIN (red_IAIN) Padangsidimpuan ini diduga kuat telah mengangkangi standar dan aturan baku yang berlaku sesuai UU No.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, Permen ESDM No.7/37 tahun 2017, UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

“Kita beri warning kepada  Kementerian ESDM untuk jangan gegabah menyepelekan keamanan, keselamatan, dan kesehatan rakyat dan lingkungan (K3L). Karna ini menyangkut nyawa manusia. Apakah kementerian ESDM bisa memberi garansi tidak akan ada lagi kesalahan fatal dan pelanggaran SOP dari PT SMGP yang mengakibatkan korban lebih banyak baik warga atau lingkungan, pasca pengoperasian kembali PT SMGP ini. “tanya  Al Hasan yang mantan Ketua Karang Taruna Kab Madina ini.

Diuraikan lebih lanjut, pihaknya akan tetap konsisten menyuarakan penolakan PT SMGP dan menuntut penjatuhan sanksi tegas kepada korporasi asing itu dari Kementerian ESDM dengan memaparkan alasan hasil investigasi Kementerian ESDM sendiri telah mencuatkan fakta konkrit 6 point kesalahan dan kelalaian pengembang yang disengaja berbentuk praktek mal operasional dan pelanggaran berat SOP (Standard Operating Procedure) di lapangan PLTP (Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi yang dikelola PT SMGP/KS Orka. Bahkan kecelakaan panas bumi di PT SMGP sudah termasuk insiden berbahaya, kategori berat dalam ruang lingkup cedera berat kecelakaan panas bumi sesuai SNI Nomor 8868:2020.

Bahkan tegas Al Hasan yang juga dikenal Ketua MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal), PT SMGP dinilai telah mencoreng hitam dunia konversi energi baru terbarukan Panas Bumi (Geothermal) akibat mal operasional serta menjadi preseden buruk yang tidak mencerminkan wajah pengoperasian Geothermal yang katanya ramah lingkungan dan tidak berbahaya sebagaimana digaungkan dalam kampanye Kementerian ESDM.

“Konsekwensi kesalahan fatal PT SMGP harus disertai sanksi berat. Itu mutlak sebagai aturan konstitusi. Pemerintah jangan plin-plan tapi tunjukkan bersikap tegas. Cabut izin PT SMGP. Bukan malah sebaliknya memberi izin operasi bagi PT SMGP” heran Al Hasan yang mantan Ketua Umum PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) ini

Akibat pengoperasian terbatas  PT SMGP ini, ujar Al Hasan telah berbuntut hilangnya kepercayaan (trust) publik kepada stake holder di Kementerian ESDM, karna dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat dan menciderai nurani publik.

Selain itu, wajar saja ujar Al Hasan ada asumsi liar tak terelakkan kian berkembang di tengah publik yang mensinyalir adanya “main mata” serta konspirasi kotor antara PT SMGP dan Kementerian ESDM untuk memuluskan syahwat investasi, tetapi  mengabaikan aturan. Dan ada kesan negatif bahwa PT SMGP telah pamer arogansi dengan menghalalkan segala cara asalkan tercapai tujuan korporasi tersebut

“Kita meminta Kementerian ESDM untuk sensitif mendengar suara masyarakat serta konsisten tegakkan aturan. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kita akan terus mendesak agar Surat Direktur Panas Bumi tentang izin pengoperasian sebagian aktivitas PT SMGP segera dicabut, dan kita minta jatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada PT SMGP” tegas Al Hasan yang dikenal sebagai Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini.

Pihaknya kata Al Hasan,  akan tetap menolak pengoperasian PT SMGP  dengan mencuatkan 6 alasan konkrit berdasarkan kajian ilmiah mereka sebagaimanana ekspose sebelumnya.

Turut berhadir dalam Diskusi tersebut Ketua PC GMPI M. Irwansyah Lubis, SH, Sekretaris DPD KNPI Kab Madina Khairil Amri, SH, K Ketua Umum DPP IMMAN Hapsin Nasution, Ketua Jam NU Samsul Hidayat Borotan, S.Pd, Ketua LSM Fokrat Aswardi Nasution, S.Pd, Ketua KLH Samhur Hasibuan, SH, Ketua PC Lingkar Muda Madani M. Sahnan Siregar, SH, Ketua LSM Concent Dahler Lubis, Ketua Presidium Almandily Abdul Wahab Dalimunthe, S.Pd, Ketua Mandailing Foundation Hardiansyah Pakpahan, Sekretaris DPC GPK Rizky Agustinhar dan sejumlah aktivis muda lainnya. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Korupsi Dinas Kelautan Perikanan Madina

    Kejari Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Korupsi Dinas Kelautan Perikanan Madina

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Pos) – Kejari Madina menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dan kegiatan tahun 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Madina. Salah seorang diantaranya Kadis Kelautan dan Perikanan. Namun Kejari belum memperjelas Kadis yang menjabat sekarang atau sebelumnya. “Tersangka sudah ada, yang ditetapkan dua orang. Cuma identitasnya belum bisa kita publikasikan, karena […]

  • Ini Kata Jubir KPK Terkait Pengeledahan di Madina

    Ini Kata Jubir KPK Terkait Pengeledahan di Madina

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online : Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sejak jum”at 4/6 2026 melakukan penggeledahan di 2 tempat di Madina. Kediaman Kepala Dinas PUPR Madina Elpianti Harahap di Desa Gunung Tua Panggorengan dan Kantor Dinas PUPR di komplek perkantoran Bupati di bukit payaloting aek godang parbangunan. Penggeledahan tersebut diduga rentetan atas Operasi Tangan (OTT) pengusaha/kontraktor […]

  • Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Jambur Baru Batangnatal Mankrak. Garda Pantai Barat Akan Lapor Ke Tipikor

    Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Jambur Baru Batangnatal Mankrak. Garda Pantai Barat Akan Lapor Ke Tipikor

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online-  Proyek jalan usaha tani di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 diduga mangkrak dan belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Erisandi Nasution, Ketua Gerakan Pemuda Pantai Barat (Garda Pantai Barat), menyatakan bahwa proyek tersebut terindikasi mangkrak setelah melakukan konfirmasi langsung […]

  • Gran Max Terjun ke Sungai di Kotanopan, 8 Orang Tewas

    Gran Max Terjun ke Sungai di Kotanopan, 8 Orang Tewas

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Usor Tolang, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (14/03/2011) dini hari. Sebuah mobil Daihatsu Gran Max Nopol BK 1380 KO, terjun ke sungai. Gran Max yang terjun ke sungai dengan ketinggian 20 meter dari badan jalan mengakibatkan 8 orang tewas. Korban tewas yakni Darmawati (40) […]

  • Pengacara Rahudman Belum Tau Isi Putusan MA

    Pengacara Rahudman Belum Tau Isi Putusan MA

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Hasrul Benny Harahap, selaku kuasa hukum Rahudman dalam perkara TPAPD Tapsel, juga mengaku belum menerima salinan putusan. Benny menjelaskan belum dapat berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur PK. “Belum ada saya terima salinan putusan. Jadi belum ada mengambil sikap. Belum bisa mengambil sikap, karena isinya (salinan putusan) juga belum […]

  • Bupati: Tahun Depan Pemkab Alokasikan Dana untuk Pembangunan Darul Ikhlas

    Bupati: Tahun Depan Pemkab Alokasikan Dana untuk Pembangunan Darul Ikhlas

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    DALAN LIDANG (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution menyampaikan pada tahun 2023 Pemkab akan mengalokasikan dana pembangunan infrastruktur untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ikhlas Dalan Lidang, Panyabungan. Bupati menyampaikan hal tersebut saat menghadiri penyerahan ijazah santri dan santriwati tahun ajaran 2021-2022, Rabu (25/5). Bupati menjelaskan, banyak tokoh yang lahir […]

expand_less