Jumat, 11 Sep 2026
light_mode

Pengacara Rahudman Belum Tau Isi Putusan MA

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

MEDAN – Hasrul Benny Harahap, selaku kuasa hukum Rahudman dalam perkara TPAPD Tapsel, juga mengaku belum menerima salinan putusan. Benny menjelaskan belum dapat berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur PK.

“Belum ada saya terima salinan putusan. Jadi belum ada mengambil sikap. Belum bisa mengambil sikap, karena isinya (salinan putusan) juga belum tau,” ujarnya, Selasa (1/4).

Apakah sudah menginformasikan ke Rahudman, bahwa vonis kasasi kliennya tersebut di MA sudah selesai?”Belum. Dia (RH) juga belum ada (menghubunginya),” ujarnya.

Benny menjelaskan, mendapatkan informasi soal info perkara kliennya dari website kepaniteraan MA.”Saya mengetahuinya dari website,” ujarnya.

Humas PN Medan, Nelson Japasar Marbun juga mengatakan hal serupa, bahwa pihaknya belum menerima salinan/petikan putusan MA soal perkara Rahudman. “Belum ada kita terima itu (salinannya). Masih di MA,” kata Nelson melalui selulernya.

Sebelumnya, pada situs resmi kepaniteraan MA beralamat ; http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436, menyebutkan perkara kasasi Rahudman terdaftar di nomor register 236 K/PID.SUS/2014. Pada situs itu juga disebutkan perkara itu sesuai dengan surat pengantar bernomor W2.U1/15.509/01.10/Pid.Sus.K/E2013.

Surat kasasi itu masuk ke panitraan MA tertanggal 30 Januari 2014 dan didistribusikan pada 10 Februari 2012, yang datang dari pemohon Jaksa Penuntut Umum pada Kejari dengan termohon/terdakwa Rahudman Harahap.

Dalam info perkara itu disebutkan pula terdapat tiga panel majelis hakim yakni hakim panel 1 Mohammad Askin, hakim panel 2 Lumme, dan hakim panel 3 Artidjo Alkostar, yang dipanitrai oleh Mariana Sondang Pandjaitan. Disebutkan pula perkara itu putus, dengan tanggal putus 26 Maret 2014, dan amar putusan disebutkan kata kabul (dikabulkan).

Diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rahudman dituntut oleh tim JPU gabungan dari Kejari Padangsidempuan dan Kejati Sumut selama empat tahun. Pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005, Rahudman juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah agas terdakwa ditahan.

Rahudman ketika itu dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, ia dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Selain itu, dana tersebut juga tidak dicairkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Namun, majelis hakim yang diketuai Sugiyanto beranggotakan SB Hutagalung serta seorang hakim adhoc Kemas Ahmad Jauhari berpendapat lain. Dalam putusannya, Sugiyanto menyatakan Rahudman terbebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, baik dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Rahudman Harahap tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa baik primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut diatas. Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya. Empat, memerintahkan barang bukti berupa surat-surat angka 1 sampai 127 dikembalikan ke Pemerintah Tapanuli Selatan,” ujar Sugiyanto yang membuat riuh gedung pengadilan dengan suara tepuk tangan, baik dari pendukung Rahudman yang berada dalam ruangan, atau yang berada di luar gedung pengadilan ketika itu.(tribun-medan.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebaiknya Proyek Fisik Dilepaskan Dari Disdik Madina

    Sebaiknya Proyek Fisik Dilepaskan Dari Disdik Madina

    • calendar_month Kamis, 20 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)-Ketua Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina) Iskandar Hasibuan menyarankan agar Dinas Pendidikan tidak usah lagi menangani proyek fisik maupun non fisik. Sehingga yang menjadi tanggungjawab instansi ini murni mengurusi pendidikan saja. “Agar pendidikan di daerah terus berkembang, kembalikan itu proses pembangunan berbagai bangunan sekolah kepada instansi yang lebih berkompeten, sehingga orang-orang yang […]

  • Ibu ibu Pengajian di Natal Libatkan diri Menangkan Harun-Ichwan di Pilkada Madina

    Ibu ibu Pengajian di Natal Libatkan diri Menangkan Harun-Ichwan di Pilkada Madina

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    NATAL ( Mandailing Online ) Ratusan Ibu-Ibu Pengajian pasar 3 Kecamatan Natal libatkan  memenangkan paslon nomor urut 1 “On Ma” Harun-Ichwan Untuk Menjadi Bupati Madina. Hal ini disampaikan oleh Ibu Masrifah sebagai pembimbing mewakili ratusan ibu-ibu pengajian di pasar 3 Kecamatan Natal, Minggu (10/11/2024) sore. ”alasan kami ibu – Ibu Pengajian di pasar 3 Natal […]

  • MENGGAGAS PERTAMBANGAN RAKYAT MERAH PUTIH : TRANSFORMASI PERTAMBANGAN LIAR MENJADI PERTAMBANGAN RAKYAT LEGAL

    MENGGAGAS PERTAMBANGAN RAKYAT MERAH PUTIH : TRANSFORMASI PERTAMBANGAN LIAR MENJADI PERTAMBANGAN RAKYAT LEGAL

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Rahmad Daulay   PENDAHULUAN Pertambangan emas rakyat merupakan aktivitas ekonomi yang telah berlangsung lama di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah pedalaman dan kawasan pegunungan yang memiliki potensi mineral tinggi. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini menjadi sumber penghidupan utama karena terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal. Namun dalam perkembangannya, sebagian besar aktivitas pertambangan […]

  • Pemekaran Sumtra dan Pantai Barat Mandailing Solusi Sejahterakan Rakyat

    Pemekaran Sumtra dan Pantai Barat Mandailing Solusi Sejahterakan Rakyat

    • calendar_month Senin, 29 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wacana pembahasan kembali RUU pemekaran Daerah Otonomi Baru di Sumatera Utara sangat didukung oleh tokoh masyarakat di Tabagsel. Karena salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut adalah Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra). Pemekaran DOB ini akan membawa manfaat besar terhadap percepatan […]

  • Gagasan Memproduksi Film “Sibaroar” Kian Menguat

    Gagasan Memproduksi Film “Sibaroar” Kian Menguat

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Gagasan untuk mewujudkan film “Sejarah Sibaroar Nasution” makin menguat dalam pertemuan terbatas di Hotel Madani, Medan, pada Rabu (31/1). Pertemuan itu digagas oleh Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Sumatera Utara plus Naposo Nauli Bulung Ikanas Medan. Sutradara film Mandailing dari Jeges Art, Askolan Nasution diundang mewakili bakal penulis skenario, plus Adenin […]

  • Rangkaian HPN 2026 Banten, Bupati Serang Gelar Gala Dinner Bersama SMSI 

    Rangkaian HPN 2026 Banten, Bupati Serang Gelar Gala Dinner Bersama SMSI 

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    SERANG ( Mandailing Online ): Bertempat di pendopo rumah dinas Bupati Serang Provinsi Banten. Bupati Serang, Hj Ratu Rachmatuzakiyah, S. Pd, MM diwakili sekda, Zaldi Dhuhana menjamu Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) makan malam bersama (Gala Dinner). Gala dinner yang dilaksanakan sekira pukul 19.00 wib ini dihadiri ketua umum SMSI, Firdaus, pengurus pusat dan seluruh […]

expand_less