Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Pengacara Rahudman Belum Tau Isi Putusan MA

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

MEDAN – Hasrul Benny Harahap, selaku kuasa hukum Rahudman dalam perkara TPAPD Tapsel, juga mengaku belum menerima salinan putusan. Benny menjelaskan belum dapat berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur PK.

“Belum ada saya terima salinan putusan. Jadi belum ada mengambil sikap. Belum bisa mengambil sikap, karena isinya (salinan putusan) juga belum tau,” ujarnya, Selasa (1/4).

Apakah sudah menginformasikan ke Rahudman, bahwa vonis kasasi kliennya tersebut di MA sudah selesai?”Belum. Dia (RH) juga belum ada (menghubunginya),” ujarnya.

Benny menjelaskan, mendapatkan informasi soal info perkara kliennya dari website kepaniteraan MA.”Saya mengetahuinya dari website,” ujarnya.

Humas PN Medan, Nelson Japasar Marbun juga mengatakan hal serupa, bahwa pihaknya belum menerima salinan/petikan putusan MA soal perkara Rahudman. “Belum ada kita terima itu (salinannya). Masih di MA,” kata Nelson melalui selulernya.

Sebelumnya, pada situs resmi kepaniteraan MA beralamat ; http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436, menyebutkan perkara kasasi Rahudman terdaftar di nomor register 236 K/PID.SUS/2014. Pada situs itu juga disebutkan perkara itu sesuai dengan surat pengantar bernomor W2.U1/15.509/01.10/Pid.Sus.K/E2013.

Surat kasasi itu masuk ke panitraan MA tertanggal 30 Januari 2014 dan didistribusikan pada 10 Februari 2012, yang datang dari pemohon Jaksa Penuntut Umum pada Kejari dengan termohon/terdakwa Rahudman Harahap.

Dalam info perkara itu disebutkan pula terdapat tiga panel majelis hakim yakni hakim panel 1 Mohammad Askin, hakim panel 2 Lumme, dan hakim panel 3 Artidjo Alkostar, yang dipanitrai oleh Mariana Sondang Pandjaitan. Disebutkan pula perkara itu putus, dengan tanggal putus 26 Maret 2014, dan amar putusan disebutkan kata kabul (dikabulkan).

Diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rahudman dituntut oleh tim JPU gabungan dari Kejari Padangsidempuan dan Kejati Sumut selama empat tahun. Pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005, Rahudman juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah agas terdakwa ditahan.

Rahudman ketika itu dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, ia dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Selain itu, dana tersebut juga tidak dicairkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Namun, majelis hakim yang diketuai Sugiyanto beranggotakan SB Hutagalung serta seorang hakim adhoc Kemas Ahmad Jauhari berpendapat lain. Dalam putusannya, Sugiyanto menyatakan Rahudman terbebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, baik dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Rahudman Harahap tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa baik primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut diatas. Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya. Empat, memerintahkan barang bukti berupa surat-surat angka 1 sampai 127 dikembalikan ke Pemerintah Tapanuli Selatan,” ujar Sugiyanto yang membuat riuh gedung pengadilan dengan suara tepuk tangan, baik dari pendukung Rahudman yang berada dalam ruangan, atau yang berada di luar gedung pengadilan ketika itu.(tribun-medan.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oww.. Ternyata Ini Modus DPRD Rajin Kunker ke Luar Daerah

    Oww.. Ternyata Ini Modus DPRD Rajin Kunker ke Luar Daerah

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tak berlebihan jika rombongan DPRD kota maupun daerah sering mendatangi kementerian atau lembaga. Sebab, dari kunjungan kerja itu, mereka bisa mendapatakn tambahan pemasukan. “Ya memang rata-rata anggota DPRD 70-80 persen waktunya ada di luar daerah. Padahal harusnya mereka kan mengabdi di daerahnya. Bisa kunker tapi porsinya cukup 40 persen saja,” kata Bambang Riyanto, […]

  • PDI Perjuangan Madina : Kami Wajib Bela Shafron

    PDI Perjuangan Madina : Kami Wajib Bela Shafron

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madina, Teguh W Hasahatan Nasution mulai bersikap terhadap polemik antara para tokoh Pantai Barat versus PT. Tri Bahtera Srikandi soal hutan mangrove. Dalam siaran pers, Teguh menyatakan bahwa PDI Perjuangan wajib membela Shafron yang saat ini menghadapi persoalan hukum di Poldasu. Sikap ketua PDI […]

  • Pilkada Madina, Narkoba & Desa Sangat Tertinggal

    Pilkada Madina, Narkoba & Desa Sangat Tertinggal

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Effan Zulfiqar Harahap Staf pengajar FISIP dan Ketua Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan   Dinamika Pilkada Mandailing Natal (Madina) sepertinya akan lebih kompetitif  dibandingkan Pilkada Tapsel. Kenapa Pilkada Madina lebih menarik?  Karena bakal terjadinya pertarungan sengit antara tiga pasangan calon (paslon). Ketiganya punya kekuatan berimbang jika disandingkan […]

  • GU Belum Cair, Mayoritas SKPD di Madina Menjerit

    GU Belum Cair, Mayoritas SKPD di Madina Menjerit

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mayoritas SKPD di Pemkab Mandailing Natal menjerit. Pasalnya hingga awal Maret 2021 GU belum cair dari Dinas Keuangan Mandailing Natal. Informasi itu diperoleh Mandailing Online dari sejumlah pejabat di Pemkab Mandailing Natal, Rabu (3/3/2021). Padahal GU itu sejatinya sudah bisa cair sejak Januari atau paling lambat awal Pebruari. Sedangkan UP pun […]

  • Rahudman-Abdillah tersangka aset KAI, harus dibuka lebar

    Rahudman-Abdillah tersangka aset KAI, harus dibuka lebar

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Dengan ditetapkan Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap dan mantan Wali Kota Medan Abdillah serta Handoko Lie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung)  dalam pengalihan tanah PT Kerat Api Indonesia (KAI) di Kota Medan mendapat apresiasi dari para kalangan di Sumatera Utara. Menurut  Ketua LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat ( GeTAR) […]

  • Tak ada THR untuk PNS

    Tak ada THR untuk PNS

    • calendar_month Senin, 30 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sampit, Kalteng (MO)- Pemerintah Kabupatan Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan pegawai negeri sipil (PNS) tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). “Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2005, tentang tunjangan bagi PNS pemerintah di larangan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR),” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotim Kusdinata di […]

expand_less