Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Pengacara Rahudman Belum Tau Isi Putusan MA

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

MEDAN – Hasrul Benny Harahap, selaku kuasa hukum Rahudman dalam perkara TPAPD Tapsel, juga mengaku belum menerima salinan putusan. Benny menjelaskan belum dapat berkomentar lebih jauh saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur PK.

“Belum ada saya terima salinan putusan. Jadi belum ada mengambil sikap. Belum bisa mengambil sikap, karena isinya (salinan putusan) juga belum tau,” ujarnya, Selasa (1/4).

Apakah sudah menginformasikan ke Rahudman, bahwa vonis kasasi kliennya tersebut di MA sudah selesai?”Belum. Dia (RH) juga belum ada (menghubunginya),” ujarnya.

Benny menjelaskan, mendapatkan informasi soal info perkara kliennya dari website kepaniteraan MA.”Saya mengetahuinya dari website,” ujarnya.

Humas PN Medan, Nelson Japasar Marbun juga mengatakan hal serupa, bahwa pihaknya belum menerima salinan/petikan putusan MA soal perkara Rahudman. “Belum ada kita terima itu (salinannya). Masih di MA,” kata Nelson melalui selulernya.

Sebelumnya, pada situs resmi kepaniteraan MA beralamat ; http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436, menyebutkan perkara kasasi Rahudman terdaftar di nomor register 236 K/PID.SUS/2014. Pada situs itu juga disebutkan perkara itu sesuai dengan surat pengantar bernomor W2.U1/15.509/01.10/Pid.Sus.K/E2013.

Surat kasasi itu masuk ke panitraan MA tertanggal 30 Januari 2014 dan didistribusikan pada 10 Februari 2012, yang datang dari pemohon Jaksa Penuntut Umum pada Kejari dengan termohon/terdakwa Rahudman Harahap.

Dalam info perkara itu disebutkan pula terdapat tiga panel majelis hakim yakni hakim panel 1 Mohammad Askin, hakim panel 2 Lumme, dan hakim panel 3 Artidjo Alkostar, yang dipanitrai oleh Mariana Sondang Pandjaitan. Disebutkan pula perkara itu putus, dengan tanggal putus 26 Maret 2014, dan amar putusan disebutkan kata kabul (dikabulkan).

Diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rahudman dituntut oleh tim JPU gabungan dari Kejari Padangsidempuan dan Kejati Sumut selama empat tahun. Pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005, Rahudman juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah agas terdakwa ditahan.

Rahudman ketika itu dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, ia dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Selain itu, dana tersebut juga tidak dicairkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Namun, majelis hakim yang diketuai Sugiyanto beranggotakan SB Hutagalung serta seorang hakim adhoc Kemas Ahmad Jauhari berpendapat lain. Dalam putusannya, Sugiyanto menyatakan Rahudman terbebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, baik dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Rahudman Harahap tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa baik primer, subsider dan lebih subsider. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut diatas. Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya. Empat, memerintahkan barang bukti berupa surat-surat angka 1 sampai 127 dikembalikan ke Pemerintah Tapanuli Selatan,” ujar Sugiyanto yang membuat riuh gedung pengadilan dengan suara tepuk tangan, baik dari pendukung Rahudman yang berada dalam ruangan, atau yang berada di luar gedung pengadilan ketika itu.(tribun-medan.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina : 78 Tahun RI Pemerintah dan Masyarakat Harus Evaluasi Diri

    Bupati Madina : 78 Tahun RI Pemerintah dan Masyarakat Harus Evaluasi Diri

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )-Usai melalui rangkaian kegiatan memperingati HUT ke 78 RI, Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) pagi ini Jum’at 18/8/2023 melaksanakan zikir bersama sebagai bentuk rasa syukur atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan 17 san di daerah ini. Zikir dan Do’a berlangsung di Masjid Nur Alan’nur Aek Godang Panyabungan yang diikuti Pelajar, […]

  • Desa Lumban Dolok Ditarget Jadi Kampung Al-Qura’n

    Desa Lumban Dolok Ditarget Jadi Kampung Al-Qura’n

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menarget Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu jadi Kampung Al-Qur'an. Hanya saja belum dijelaskan apa dan bagaimana pola dan bentuk serta program yang dimainkan dalam menciptakan kampong Al-Qur’an ini. Sejauh ini pihak Pemkab Madina melalui Kepala Bagian Kesra, Taufik Lubis kepada wartawan, Jum'at (13/2) menyatakan bahwa […]

  • Ratusan Warga Tamiang Sambut Yusuf-Imron

    Ratusan Warga Tamiang Sambut Yusuf-Imron

    • calendar_month Rabu, 18 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Ratusan warga Tamiang Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal menyambut kedatangan kandidat bupati/wakil bupati Madina, Yusuf-Imron, Senin (16/11). Para tokoh masyarakat juga meng-ulosi pasangan ini dan disambut iringan paluan Gordang Sambilan serta  penampilan atraksi Moncak (silat khas Mandailing). Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pemenangan Yusuf-Imron, Ir. Ali Makmur (Jaganding), tokoh masyarakat Madina […]

  • Jalan di Simpang Gambir Terancam Putus

    Jalan di Simpang Gambir Terancam Putus

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Jalan Propinsi di Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kondisinya memprihatinkan karena pinggir badan jalan amblas mengancam setiap pemakai jalan yang lewat. Hal ini membuat beberapa pengemudi harus ekstra hati – hati jika melewetai jalur yang menghubungkan Batang Natal ke Lingga Bayu itu, karena kalu tidak bisa terjadi kecelakaan. Bangun, pengemudi […]

  • Argentina Selidiki Kejahatan Myanmar Terhadap Muslim Rohingya

    Argentina Selidiki Kejahatan Myanmar Terhadap Muslim Rohingya

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Sistem peradilan Argentina akan menyelidiki tuduhan kejahatan perang yang dilakukan militer Myanmar terhadap minoritas Rohingya di negara itu berdasarkan putusan pengadilan yang menjunjung prinsip keadilan universal. Keputusan pengadilan banding membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak permintaan penyelidikan oleh Organisasi Rohingya Burma (BROUK) yang berbasis di Inggris. Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyebut tindakan keras […]

  • BURANGIR DALAM PILKADA

    BURANGIR DALAM PILKADA

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Moechtar Nasution Apa keterkaitan burangir dengan pilkada Madina yang direncanakan pada penghujung tahun ini akan dilaksanakan? Jelas sekali secara denotatif tidak akan diketemukan korelasinya namun jika dimakna ini secara konotatif sesungguhnya pasti akan bisa dihubungkan sinerginya. Burangir, kata ini mengalami penyimpangan makna yang sangat jauh dari arti yang sebenarnya persis seperti nama buah-buahan […]

expand_less