Sabtu, 28 Feb 2026
light_mode

Pemkab Madina Akui Belum Ada Plasma Untuk Warga Batahan I

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 15 Apr 2016
  • print Cetak
Batahan vs Palmaris grafis

Batahan vs Palmaris grafis

TAPI TAK BERANI MEMBEBERKAN PENYEBABNYA

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal mengakui bahwa realisasi kebun plasma dari PT. Palmaris kepada warga Batahan I belum ada.

Itu dikatakan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan Perkebunan Mandailing Natal, Nirwan,SH menjawab Mandailing Online, Kamis (14/4/2016) di ruang kerjanya.

Nirwan mengaku bahwa kebun plasma belum ada untuk warga Trans Batahan I dari PT. Palmaris. Hanya saja dia mengaku tak berani membeberkan apa penyebab dan kendala plasma itu. Dia mempersilahkan Mandailing Online menanyakannya kepada kepala dinas.

Informasi yang diperoleh di lingkungan Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, bahwa Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Musaddad Daulay saat ini masih mengikuti diklat di Aceh.

Ketidakjelasan pihak Dinas Kehutanan Perkebunan ini menjadikan persoalan hak-hak plasma bagi warga Batahan I masih kabur. Masih belum jelas apakah ada hak plasma untuk warga atau tidak. Jika ada, apa penyebab belum terrealisasi, dan jika tidak ada lantas bagaimana hubungan keberadaan PT. Palmaris dengan warga setempat.

Pihak Pemkab Madina selama ini terkesan tertutup kepada publik menyangkut investasi perkebunan di kawasan Pantai Barat Madina serta konflik-konflik yang menyertainya. Sehingga tidak diketahui secara pasti hubungan hak dan tanggungjawab antara pihak perusahaan perkebunan sawit dengan warga setempat.

Di dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pengaturan Plasma dari Perusahaan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan mengaskan hubungan hak-hak dan tanggungjawab dalam investasi perkebunan.

Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11ayat (1) menegaskan bahwa “Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Ayat (2) menyatakan “Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil.

Ayat (3) menegaskan “Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Ayat (4) menyatakan bahwa “Rencana pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Bupati/Walikota.

Sebelumnya, pada Rabu (13/4) sejumlah warga Trans Desa Batahan I kepada Mandailing Online di sekretariat KNPI Madina, Panyabungan mengakui bahwa mereka belum mendapat kebun plasma sawit dari PT. Palmaris.

Kehadiran warga Batahan I di sekretariat ini membahas langkah advokasi hukum dengan KNPI membela 12 warga Batahan I yang ditangkap Polres Madina karena diadukan manajemen PT. Palmaris atas tuduhan mencuri  dengan memanen buah sawit di lokasi yang diklaim PT. Palmaris sebagai lahannya.

Oleh warga Batahan I, ke-12 warga yang ditahan tidak seharusnya ditangkap karena lahan itu berstatus stand pass oleh pemerintah daerah yang hingga kini menurut warga status stand pass itu belum dicabut, dan pihak PT. Palmaris juga melakukan pemanenan seharusnya juga ditindak.

Konflik lahan mengemuka di Kecamatan Batahan antara warga dengan PT. Palmaris dalam beberapa tahun belakangan. Pada 3 Januari 2013 DPRD Madina melahirkan rekomendasi pencabutan izin PT.Palmaris. Kemudian semasa Hidayat Batubara sebagai bupati Madina pernah mengeluarkan surat penghentian aktivitas PT.Palmaris, termasuk penetapan lahan-lahan yang berkonflik  distatuskan berstatus stand pass.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor   : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis Lingkungan Hidup Laporkan Aktifitas Mesin Gelundung di Sirambas ke Polres Madina

    Aktivis Lingkungan Hidup Laporkan Aktifitas Mesin Gelundung di Sirambas ke Polres Madina

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – dianggap berdampak negatif, dapat merusak lingkungan, kesehatan manusia, dan potensi masalah sosial, kerusakan lingkungan meliputi erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Aktivis Lingkungan melaporkan aktifitas mesin gelundung atau pengolahan batuan yang mengandung emas dengan menggunakan baham mercury yang beroperasi di Desa Sirambas, […]

  • DCS Dapil 2 PKP Madina

    DCS Dapil 2 PKP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 2 PKP Madina

  • Hari Ketiga Pascabanjir Logistik ke Sulangaling Belum Dikirim

    Hari Ketiga Pascabanjir Logistik ke Sulangaling Belum Dikirim

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Memasuki hari ketiga pascabanjir yang terjadi di wilayah Sulangaling logistik dan obat-obatan belum bisa dikirim. Kondisi pertemuan sungai Parlampungan dan Batang Natal yang masih meluap dan mengancam nyawa menjadi alasannya. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal (Madina) Subuki Nasution yang dihibungi Mandailing Online menyampaikan hari ini, Selasa […]

  • Saatnya Mobil Pemadan Disediakan di Pantai Barat

    Saatnya Mobil Pemadan Disediakan di Pantai Barat

    • calendar_month Senin, 16 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    4 Unit Rumah Tak Terselematkan di Natal NATAL (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) didesak menempatkan mobil pemadam kebakaran di wilayah Pantai Barat. Sebab, hingga kini satu unit pun belum ada mobil pemadam di kawasan yang memiliki 6 kecamatan itu. Dan selama ini, jika ada kebakaran, kehadiran mobil pemadam tepat waktu masih jauh dari […]

  • Saipullah-Atika Prioritaskan Pembangunan Ekonomi Inklusif Berkelanjutan

    Saipullah-Atika Prioritaskan Pembangunan Ekonomi Inklusif Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) berkomitmen melanjutkan keberhasilan Pemkab Madina dalam pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan. Pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan ini menjadi program prioritas seperti tertuang dalam poin […]

  • Pemprov Sumut Harus Rampungkan Jembatan Pasar V Natal

    Pemprov Sumut Harus Rampungkan Jembatan Pasar V Natal

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta segera merampungkan pembangunan jembatan jalur Natal-Batahan di Mandailing Natal. Pelajar Desa Pasar V dan Pasar VI Natal harus memanjat abutmen jembatan yang belum siap itu untuk tiba di seberang, menuju sekolah. Mereka harus memanjat abutmen jembatan setinggi sekitar 5 meter itu tiap pergi dan pulang […]

expand_less