Sidimpuan – Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang peraturan larangan rapat di hotel, tidak membuat surut Pemko Padangsidimpuan tetap melakukan kegiatan di hotel.
Seperti halnya sosialisasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKIP) digelar di Hotel Sitamiang, Jalan S.M Raja, Padangsidimpuan, Senin (8/12). Seminggu sebelumnya acara sosialisasi juga digelar Dinas Perizinan di Hotel Permata Padangsidimpuan.
Kabag Humas Pemko Padangsidimpuan, Rahmat Irmansyah kepada MedanBisnis, Senin (8/12), mengatakan, sejauh ini Pemko Padangsidimpuan belum menerima SE dari Menpan-RB terkait larangan untuk tidak melakukan rapat ataupun sosialisasi di hotel.
"Sah-sah aja itu dilaksanakan sebelum ada perintah yang jelas turun ke kabupaten/kota. Apalagi tujuanya positif dan tidak terkesan unuk menghamburkan uang," katanya.
Hal senada juga dikatakan Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan Rahmat Nasution. Dia mengaku belum tau ada larangan untuk tidak rapat atau sosialisasi dilaksanakan di hotel.
"Sampai saat ini tidak ada surat edaran Menpan. Tapi kalau ke Pemko juga saya belum tau, ok lah besok akan saya telusuri dulu masalah ini," katanya. (medanbisnis)