Berita Sumut

Penahanan Chaidir, Sigit, Saleh dan Ajib Diperpanjang 40 Hari

MEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka unsur Pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun dan Ajib Shah.

Terhadap keempatnya diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari per 30 November mendatang, setela habis masa penahanan sebelumnya selama 20 hari.

“Tersangka CHR, SPA, SB dan AJS diperpanjang masa tahanan 40 hari per 30 November 2015,” ujar Pelaksanaharian (Plh) Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada www.tribun-medan.com via WhatsApp, Jumat (27/11/2015) siang.

Menurut Yuyuk, hari ini belum ada jadwal pemeriksaan terkait dengan kasus suap APBD Sumut maupun gagalnya hak interpelasi DPRD Sumut.

Diketahui, empat Pimpinan DPRD Sumut, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri, langsung ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka, pada 10 November lalu.

Sedangkan, Kamaluddin Harahap, yang juga tersangka dari unsur Pimpinan DPRD Sumut, baru ditahan 23 November lalu, karena sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 10 November, bersamaan dengan pemanggilan empat pimpinan lainnya.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.