Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Pengacara : Bupati Madina Yang Paling Bertanggungjawab

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
  • print Cetak

Sidang kasus Taman Raja Batu agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 19 September 2019. Foto : Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk

 

MEDAN (Mandailing Online) – Baginda Umar Lubis, pengacara terdakwa Kadis Perkim Rahmadsyah, menyebutkan bahwa kliennya mengerjakan proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,63 miliar ini berdasarkan perintah Bupati Madina Dahlan.

Itu ditegaskan pengacara Baginda Umar Lubis dalam nota eksepsi persidangan kasus pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Mandailing Natal (Madina) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/9/2019).

Hadir 3 terdakwa, yakni mantan Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Madina, Rahmadsyah Lubis (49) serta dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Djunaedi (42), dan Khairul Akhyar Rangkuti (39).

“Jika JPU mendalilkan pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Madina adalah dalam kawasan sempadan sungai, maka orang yang paling bertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution,” terang Baginda Umar Lubis didampingi tim Law Office Baginda Umar Lubis & Associates Rozak Harahap dan Husaini Rambe yang dikutip harian Tribun Medan.

Ia melanjutkan apa yang ada dalam dakwaan JPU yang menyebutkan pada akhir 2016 Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya di kawasan perkantoran di Desa Parbaungan, Panyabungan Madina.

“Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian bupati memerintahkan tiga Kadis yaitu Dinas PU, Dispora, dan Dinas Perkim untuk bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan Bupati tersebut,” tegasnya.

Untuk itu ia mengungkapkan bahwa pembangunan kawasan wisata TSS dan TRB tersebut adalah keinginan dan perintah dari Bupatu Madina dan Dinas Perkim sebagai pelaksana.

“Dalam proses peradilan selanjutnya, kita akan mohonkan Majelis Hakim untuk memanggil Bupati Madina. Pada intinya Bupati mengetahui dan lahir dari gagasan dia yang dituangkan dalam Renja dan APBD. Seharusnya dalam persoalan ini tentu ada peranan bupati yang memang wajib hukumnya dalam proses persidangan,” beber Baginda.

Terkait dengan tidak adanya nama Bupati Madina dalam Berita Acara Perkara (BAP) kejaksaan tidak adanya nama Bupati, para pengacara tak ingin terlalu mempermasalahkan.

Kuasa hukum lainnya Rozak Harahap juga menerangkan bahwa keterangan Bupati sangat penting untuk membuktikan kebenaran materil dalam perkara ini.

“Kenapa di BAP tidak ada nama bupati memang kita tidak bisa mengintervensi jaksa. Cuma untuk kepentingan pemeriksaan pembuktian kepada klien kami di persidangan kita berharap bupati dihadirkan untuk mencari kebenaran materil,” tegasnya.

Terakhir Rozak juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa tentang jumlah korupsi terhadap ketiganya tidak jelas serta berapa kerugian yang dilakukan masing-masing terdakwa.

“Dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak lengkap tentang jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa menyatakan kerugian negara Rp1.635.847.400 tapi dalam dakwaan tidak diuraikan darimana kerugian negara itu diperoleh. Kalau asumsi yang dibangun kerugian negara adalah total loss yaitu pekerjaan itu fiktif harus terbantah. Karena pekerjaan dikerjakan para terdakwa dengan baik dan masih berfungsi dengan baik,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum, Nurul Nasution saat ditanya tentang kemungkinan akan memanggil Bupati dalam perkara ini tampak tak ingin memberikan komentar.

Hakim Ketua Irwan Effendi seusai sidang saat dikonfirmasi terkait kemungkinan akan memanggil Bupati Madina, ia mengaku siap apabila fakta persidangan terbukti.

“Ya, kita bisa memanggil bupati sebagai saksi,” tegas Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Nurul Nasution, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata Jaksa Nurul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,” terang jaksa.

Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” urai jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : tribun-medan.com / vic

 

 

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenapa Inses Bisa Terjadi Secara Berulang?

    Kenapa Inses Bisa Terjadi Secara Berulang?

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan berita-berita yang menyayat hati. Serasa tidak ada habisnya, di berbagai daerah di negeri kita tercinta ini hampir setiap hari dikabarkan berita hamil karena hubungan inses dan pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya, seorang paman mencabuli keponakannya, dan masih banyak lagi kasus yang tidak […]

  • Padi Siganteng, 7 Pantak Hasilnya 156 Kaleng

    Padi Siganteng, 7 Pantak Hasilnya 156 Kaleng

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sarwedi Hasibuan, petani di Desa Gunung Tua Julu sudah memakai varietas padi Siganteng di areal sawah yang digarapnya seluas 7 pantak (36 pantak = 1 hektar) dan 3 pekan lalu sudah panen. Mengejutkan sekali bagi Sarwedi karena pendapatan dari lahan 7 pantak itu diperoleh 156 kaleng (1 kaleng rata-rata 11 kg). […]

  • Terkait Dana Desa, Warga Tolang Laporkan Kades ke Kejari

    Terkait Dana Desa, Warga Tolang Laporkan Kades ke Kejari

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penggunaan anggaran dana desa (DD) Tolang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022 diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga membuat BPD dan warga melaporkan kepala desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan. Tak hanya itu, warga juga melayangkan surat pengaduan kepada Bupati H. M. Jafar Sukhairi Nasution, Ketua DPRD Erwin […]

  • Palas Layak Miliki Perpustakaan Daerah

    Palas Layak Miliki Perpustakaan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALAS- Kabupaten Padang Lawas (Palas) sudah selayaknya memiliki perpustakaan daerah yang menyajikan berbagai buku untuk dibaca masyarakat. Hal ini mengingat Palas belum memiliki perpustakaan daerah. Demikian disampaikan Wakil Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Palas, Bidang Pengkajian Pendidikan, Husni Mubarrok Nasution, kepada METRO, Rabu (5/1). Pihaknya menilai apa yang sudah dilakukan Bupati Palas, Basyrah Lubis […]

  • 2023 PAD Madina Capai 98,48 Persen, Tahun Ini Terjadi Kenaikan Target

    2023 PAD Madina Capai 98,48 Persen, Tahun Ini Terjadi Kenaikan Target

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tahun 2023 lewat, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina terealisasi Rp. 124,430,109,539,00 Atau sekitar 98.48 persen dari target realisasi 126,355,615,905,00. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Ahmad Yasir Lubis Kamis 25/01/2023. ” ada 10 jenis pajak yang mengalir bagi PAD Madina. BPHTB atau Bea perolehan hak […]

  • Sobir Reses di Aek Mata, Warga: Kami ‘Belum Merdeka’

    Sobir Reses di Aek Mata, Warga: Kami ‘Belum Merdeka’

    • calendar_month Jumat, 27 Agt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    AEK MATA (Mandailing Online) – Jalan yang merupakan akses utama masyarakat seharusnya menjadi prioritas pembangunan infrastruktur. Namun, kondisi jalan ke Desa Aek Mata masih memprihatinkan. Padahal Aek Mata secara geografis masuk wilayah Kecamatan Panyabungan. Kondisi jalan yang buruk ini menjadi perhatian utama warga ketika Sobir Lubis, SH, anggota DPRD Madina dari Fraksi Partai Golkar menggelar […]

expand_less