Selasa, 11 Agu 2026
light_mode

Pengacara : Bupati Madina Yang Paling Bertanggungjawab

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
  • print Cetak

Sidang kasus Taman Raja Batu agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 19 September 2019. Foto : Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk

 

MEDAN (Mandailing Online) – Baginda Umar Lubis, pengacara terdakwa Kadis Perkim Rahmadsyah, menyebutkan bahwa kliennya mengerjakan proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,63 miliar ini berdasarkan perintah Bupati Madina Dahlan.

Itu ditegaskan pengacara Baginda Umar Lubis dalam nota eksepsi persidangan kasus pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Mandailing Natal (Madina) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/9/2019).

Hadir 3 terdakwa, yakni mantan Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Madina, Rahmadsyah Lubis (49) serta dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Djunaedi (42), dan Khairul Akhyar Rangkuti (39).

“Jika JPU mendalilkan pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Madina adalah dalam kawasan sempadan sungai, maka orang yang paling bertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution,” terang Baginda Umar Lubis didampingi tim Law Office Baginda Umar Lubis & Associates Rozak Harahap dan Husaini Rambe yang dikutip harian Tribun Medan.

Ia melanjutkan apa yang ada dalam dakwaan JPU yang menyebutkan pada akhir 2016 Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya di kawasan perkantoran di Desa Parbaungan, Panyabungan Madina.

“Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian bupati memerintahkan tiga Kadis yaitu Dinas PU, Dispora, dan Dinas Perkim untuk bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan Bupati tersebut,” tegasnya.

Untuk itu ia mengungkapkan bahwa pembangunan kawasan wisata TSS dan TRB tersebut adalah keinginan dan perintah dari Bupatu Madina dan Dinas Perkim sebagai pelaksana.

“Dalam proses peradilan selanjutnya, kita akan mohonkan Majelis Hakim untuk memanggil Bupati Madina. Pada intinya Bupati mengetahui dan lahir dari gagasan dia yang dituangkan dalam Renja dan APBD. Seharusnya dalam persoalan ini tentu ada peranan bupati yang memang wajib hukumnya dalam proses persidangan,” beber Baginda.

Terkait dengan tidak adanya nama Bupati Madina dalam Berita Acara Perkara (BAP) kejaksaan tidak adanya nama Bupati, para pengacara tak ingin terlalu mempermasalahkan.

Kuasa hukum lainnya Rozak Harahap juga menerangkan bahwa keterangan Bupati sangat penting untuk membuktikan kebenaran materil dalam perkara ini.

“Kenapa di BAP tidak ada nama bupati memang kita tidak bisa mengintervensi jaksa. Cuma untuk kepentingan pemeriksaan pembuktian kepada klien kami di persidangan kita berharap bupati dihadirkan untuk mencari kebenaran materil,” tegasnya.

Terakhir Rozak juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa tentang jumlah korupsi terhadap ketiganya tidak jelas serta berapa kerugian yang dilakukan masing-masing terdakwa.

“Dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak lengkap tentang jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa menyatakan kerugian negara Rp1.635.847.400 tapi dalam dakwaan tidak diuraikan darimana kerugian negara itu diperoleh. Kalau asumsi yang dibangun kerugian negara adalah total loss yaitu pekerjaan itu fiktif harus terbantah. Karena pekerjaan dikerjakan para terdakwa dengan baik dan masih berfungsi dengan baik,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum, Nurul Nasution saat ditanya tentang kemungkinan akan memanggil Bupati dalam perkara ini tampak tak ingin memberikan komentar.

Hakim Ketua Irwan Effendi seusai sidang saat dikonfirmasi terkait kemungkinan akan memanggil Bupati Madina, ia mengaku siap apabila fakta persidangan terbukti.

“Ya, kita bisa memanggil bupati sebagai saksi,” tegas Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Nurul Nasution, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata Jaksa Nurul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,” terang jaksa.

Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” urai jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : tribun-medan.com / vic

 

 

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meningkatkan produktifitas dan Kesehatan Hewan, Distan Madina Salurkan Obat Obatan Sumber Dana APBD 2025

    Meningkatkan produktifitas dan Kesehatan Hewan, Distan Madina Salurkan Obat Obatan Sumber Dana APBD 2025

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait alokasi anggaran pengadaan obat obatan di Dinas Pertanian Madina, Taufik Zulhendra Ritonga selaku Plt Kepala Dinas Pertanian mengaku bahwa  untuk menjaga kesehatan hewan ternak serta menjaga produktifitas, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Pertanian fokuskan realisasi obat obatan guna tujuan yang optimal seperti menjaga kualitas dan kesehatan sektor Pertanian […]

  • Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Ganja, Polisi & Tersangka Kejar-kejaran di Hutan

    Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Ganja, Polisi & Tersangka Kejar-kejaran di Hutan

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL-METRO; Aparat kesatuan Polsek Pintu Padang berhasil menggagalkan penyelundupan 17 kilogram (kg) ganja kering dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kota Padangsidimpuan (Psp), Senin (4/10) sekitar pukul 03.30 dini hari. Dalam aksinya, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka. Dua tersangka dibekuk dari pinggir jalan, satu tersangka tertangkap di dalam hutan setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran. Namun, dalam […]

  • Desa Ranjau Batu Kini Punya Gedung Madrasah

    Desa Ranjau Batu Kini Punya Gedung Madrasah

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA SIPONGI (Mandailing Online) – Desa Ranjau Batu Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal kini telah memiliki bangunan madrasah. Biaya pembangunannya berasal dari Dana Desa Dan kini, anak-anak juga telah dengan nyaman belajar agama dan bahasa Arab dibangunan yang memiliki 2 lokal itu. Warga juga sangat mengapresiasi keberhasilan pembangunan gedung madrasah tersebut. Sebab, madrasah sangat urgen […]

  • Stadion Sahala Muda Pakpahan Telantar

    Stadion Sahala Muda Pakpahan Telantar

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Stadion Sahala Muda Pakpahan di Dusun Tanjung Medan, Desa Pahae Aek Sagala, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), terkesan ditelantarkan. Padahal, stadion ini yang merupakan satu-satunya yang memiliki lapangan berstandart nasional di Kecamatan Sipirok. Beberapa warga sekitar menyebutkan, sejak tahun 2008 lalu, kondisinya terkesan tanpa perawatan. Rumput yang tumbuh di sekeliling stadion menambah kesemrawutan […]

  • Putra Batang Natal Raih Prestasi di Aceh

    Putra Batang Natal Raih Prestasi di Aceh

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Namanya Halvionata Auzora Siregar. Alumni SMA Negeri 1 Batang Natal angkatan 2020. Saat ini kuliah di Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh. Fakultas hukum. Menginjak semester 5. Dia melahirkan banyak karya tulis bertema hukum. Beberapa prestasi ia raih melalui karya tulis ilmiah selama berkuliah di negeri “Serambi Mekkah” itu. Antara lain, juara 1 karya tulis ilmiah yang […]

  • Penilaian tahap II Lomba Inovasi daerah tahun 2023

    Penilaian tahap II Lomba Inovasi daerah tahun 2023

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailing Online) Bertempat Di Aula Bapperida Pada Jumat 27/10 Kelanjutan Dari Lomba Inovasi Daerah yakni tahap Penilaian 2 yang memilih 10 Inovasi Daerah Kabupaten Mandailing Natal. Peserta Inovasi daerah yang lolos Tahap 2 Yaitu Simasgara dari BKD, Baginda Madina dari Bapperida, Melayani dengan Sijeges dari RSUD Panyabungan. Bersiap Matoga Dari Puskesmas Longat, Saru Satahi […]

expand_less