Selasa, 14 Apr 2026
light_mode

Pengacara : Bupati Madina Yang Paling Bertanggungjawab

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
  • print Cetak

Sidang kasus Taman Raja Batu agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 19 September 2019. Foto : Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk

 

MEDAN (Mandailing Online) – Baginda Umar Lubis, pengacara terdakwa Kadis Perkim Rahmadsyah, menyebutkan bahwa kliennya mengerjakan proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,63 miliar ini berdasarkan perintah Bupati Madina Dahlan.

Itu ditegaskan pengacara Baginda Umar Lubis dalam nota eksepsi persidangan kasus pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Mandailing Natal (Madina) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/9/2019).

Hadir 3 terdakwa, yakni mantan Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Madina, Rahmadsyah Lubis (49) serta dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Djunaedi (42), dan Khairul Akhyar Rangkuti (39).

“Jika JPU mendalilkan pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Madina adalah dalam kawasan sempadan sungai, maka orang yang paling bertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution,” terang Baginda Umar Lubis didampingi tim Law Office Baginda Umar Lubis & Associates Rozak Harahap dan Husaini Rambe yang dikutip harian Tribun Medan.

Ia melanjutkan apa yang ada dalam dakwaan JPU yang menyebutkan pada akhir 2016 Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya di kawasan perkantoran di Desa Parbaungan, Panyabungan Madina.

“Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian bupati memerintahkan tiga Kadis yaitu Dinas PU, Dispora, dan Dinas Perkim untuk bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan Bupati tersebut,” tegasnya.

Untuk itu ia mengungkapkan bahwa pembangunan kawasan wisata TSS dan TRB tersebut adalah keinginan dan perintah dari Bupatu Madina dan Dinas Perkim sebagai pelaksana.

“Dalam proses peradilan selanjutnya, kita akan mohonkan Majelis Hakim untuk memanggil Bupati Madina. Pada intinya Bupati mengetahui dan lahir dari gagasan dia yang dituangkan dalam Renja dan APBD. Seharusnya dalam persoalan ini tentu ada peranan bupati yang memang wajib hukumnya dalam proses persidangan,” beber Baginda.

Terkait dengan tidak adanya nama Bupati Madina dalam Berita Acara Perkara (BAP) kejaksaan tidak adanya nama Bupati, para pengacara tak ingin terlalu mempermasalahkan.

Kuasa hukum lainnya Rozak Harahap juga menerangkan bahwa keterangan Bupati sangat penting untuk membuktikan kebenaran materil dalam perkara ini.

“Kenapa di BAP tidak ada nama bupati memang kita tidak bisa mengintervensi jaksa. Cuma untuk kepentingan pemeriksaan pembuktian kepada klien kami di persidangan kita berharap bupati dihadirkan untuk mencari kebenaran materil,” tegasnya.

Terakhir Rozak juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa tentang jumlah korupsi terhadap ketiganya tidak jelas serta berapa kerugian yang dilakukan masing-masing terdakwa.

“Dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak lengkap tentang jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa menyatakan kerugian negara Rp1.635.847.400 tapi dalam dakwaan tidak diuraikan darimana kerugian negara itu diperoleh. Kalau asumsi yang dibangun kerugian negara adalah total loss yaitu pekerjaan itu fiktif harus terbantah. Karena pekerjaan dikerjakan para terdakwa dengan baik dan masih berfungsi dengan baik,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum, Nurul Nasution saat ditanya tentang kemungkinan akan memanggil Bupati dalam perkara ini tampak tak ingin memberikan komentar.

Hakim Ketua Irwan Effendi seusai sidang saat dikonfirmasi terkait kemungkinan akan memanggil Bupati Madina, ia mengaku siap apabila fakta persidangan terbukti.

“Ya, kita bisa memanggil bupati sebagai saksi,” tegas Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Nurul Nasution, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata Jaksa Nurul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,” terang jaksa.

Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” urai jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : tribun-medan.com / vic

 

 

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabatan Kasek Tak Tersentuh, LSM Merah Putih: Orang Tua Siswa Tinggal Berdoa dan Menunggu

    Jabatan Kasek Tak Tersentuh, LSM Merah Putih: Orang Tua Siswa Tinggal Berdoa dan Menunggu

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jabatan Kepala SDN 001 Sihepeng yang seakan tak tersentuh meski masyarakat, Komisi I, dan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis telah bersuara membuat LSM Merah Putih turut angkat bicara. Ketua LSM Merah Putih Tabagsel Khairunnisah menilai saat ini yang bisa dilakukan masyarakat hanya tinggal berdoa dan menunggu saja. “Orang […]

  • Kerugian Akibat Bencana Alam Madina 212 Miliar Rupiah

    Kerugian Akibat Bencana Alam Madina 212 Miliar Rupiah

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bencana alam yang melanda Kabupaten Mandailing Natal sejauh ini menimbulkan kerugian sekitar Rp 212 miliar. Jumlah ini dimasukkan dalam empat sektor, yakni infrastruktur Rp 90,5 miliar, ekonomi Rp 102,1 miliar, sosial Rp 16,2 miliar, dan perumahan Rp 3,2 miliar serta kerusakan lain-lain senilai Rp 500 juta. Hal itu disampaikan Bupati Madina […]

  • Sekda Madina Hadiri Penamatan 608 Santri Musthafawiyah Purba Baru

    Sekda Madina Hadiri Penamatan 608 Santri Musthafawiyah Purba Baru

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)-  Pondok‎ Pesantren Musthafawiyah Purba Baru  di Mandailing Natal menamatkan 608 santri tahun pelajaran 2015/2016. Acara pelepasan berlangsung Rabu (18/5/2016) di halaman pesantren. Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Syafei Lubis hadir di acara itu mewakili pemerintah daerah. Mudir Ponpes Musthafawiyah, H.Musthafa Bakri Nasution dalam pidatonya menyebutkan jumlah santri kelas VII secara keseluruhan berjumlah […]

  • Indonesia dikepung ancaman longsor

    Indonesia dikepung ancaman longsor

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 274 kabupaten/kota di Indonesia berada di wilayah rawan bencana longsor tersebar dari Sumatera, Jawa bagian tengah dan selatan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua . Selain berdampak bagi keselamatan penduduk juga manjadi ancaman bagi 40,9 juta jiwa  penduduk yang bermukim di kawasan rawan tersebut dari total penduduk Indonesia yang tersebar di wilayah […]

  • Syamsir KDI Meriahkan Pelantika PAC PP 1959 Siabu

    Syamsir KDI Meriahkan Pelantika PAC PP 1959 Siabu

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Pelantikan Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila 1959 Kecamatan Siabu, Mandailing Natal dimeriahkan oleh artis Ibukota Syamsir KDI, Sabtu (22/11). Sejumlah lagu dilantunkan Syamsir di sela-sela acara pelantikan di lapangan Siabu yang tak jauh dari kampong halaman Syamsir sendiri. Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPP PP 1959 Rudi Hartawan Tampubolon, DPW Provinsi […]

  • Dispensasi Nikah Marak, Solusi Praktiskah?

    Dispensasi Nikah Marak, Solusi Praktiskah?

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Ross A.R Aktivis Dakwah Kota Medan Miris, banyak sekali terjadi di berbagai daerah pengajuan dispensasi nikah usia dini, dan itu terjadi di berbagai provinsi di negeri ini. Beberapa waktu lalu digemparkan di Ponorogo dimana anak SMP dan SMA mengajukan dispensasi nikah ke KUA setempat dengan alasan mereka telah hamil sebelum menikah. Lantas muncul kembali […]

expand_less