Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Pengangkatan penyidik Polri di KPK salahi aturan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan terhadap 28 penyidik Polri yang dipekerjakan di KPK sebelum berhenti dari Polri menyalahi ketentuan yang berlaku di Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Syafriadi Cut Ali saat berbincang dengan wartawan, hari ini.

“Ada yang harus diluruskan, harusnya dia mundur dulu dari Polri lalu masuk ke KPK. Kalau tidak, karena menyalahi ketentuan yang berlaku dan etika di Polisi,” ujarnya.

Dikatakan, 28 penyidik tersebut dipekerjakan di KPK, tapi status kepegawaiannya masih di Polri. Mungkin karena di KPK lebih enak, terjamin dan prospek ke depan lebih baik, penyidik tersebut dapat menentukan pilihannya untuk menjadi pegawai tetap KPK tapi harus mundur dulu, lalu setelah disetujui Polri, KPK berhak mengeluarkan SK pengangkatan.

“Tapi ini tidak begitu, sehingga dari sisi ketentuan Polri, mereka salah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika akhirnya Polri memberhentikan mereka secara tidak hormat berdasarkan peraturan Polri, langkah tersebut tidak menyalahi aturan. Kalau ada niat untuk tidak memperkeruh masalah ini, seharusnya para penyidik itu mengundurkan dulu di Polri.

Namun menurut pengamat Kepolisian UI, Bambang Widodo Umar, langkah yang diambil KPK tidak menyalahi aturan Polri, dan seharusnya bangga bahwa tenaga Polri diakui kualitasnya.

“Di lingkungan Polri sebetulnya siapapun juga kalau sudah masa ikatan dinas terlewati, harus diberikan kebebasan bagi individu itu untuk keluar dari kepolisian. Jangan sampai ada prosedur-prosedur di bawah hukum yang justru mempersulit, karena tidak ada masalah asalkan dia tidak berbuat pidana,” ujarnya.

Lalu, jangan sampai UU atau aturan yang tinggi ini, dibawahnya diatur lagi hal-hal yang bertentangan. “Mungkin dipanggil tidak mau, itukan semacam mencari-cari alasan untuk pembenaran. Akhirnya, akan memberikan citra yang tidak baik. Masyarakat tahu kenapa mesti dipersulit. Mestinya Polri bangga dengan adanya anggotanya yang ditempatkan di KPK. Menjadi penyidik pemberantasan tipikor yang masih demikian berat di Indonesia ini. Mestinya bangga, terbalik logikanya kalau malah dikenakan suatu sanksi atau apa gitu ya,” ujarnya.

Ditambah lagi, di dalam UU kepegawaian KPK, alih status diizinkan bagi pegawai yang diperbantukan menjadi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan kontrak. “Tapi jika, penyidik tersebut terikat dalam kontrak perjanjian maka tidak bisa, kalau sudah selesai kontrak itu penyidik bebas mengambil sikap sendiri, tidak mesti berunding lagi.”

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan ada 28 penyidik yang memilih menjadi pegawai tetap KPK, dan sudah turun SK terhadap mereka serta SK tersebut telah dikirimkan ke Mabes Polri

Lanjutnya, langkah KPK mengeluarkan keputusan pengangkatan tersebut berdasarkan pemahaman KPK secara mendalam dan sistemik mengenai aturan dan UU dari berbagai aspek sehingga pengangkatan tersebut bisa dilakukan, seperti dari pasal tujuh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005, begitu juga dalam UU KPK yang menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri, sehingga penegak hukum (Polri) juga pasti mengakui legalitasnya.

“Kami sudah mempelajari beberapa UU dari berbagai aspek, dan diskusi dengan Kemenpan RB, kesimpulannya tidak masalah. Kami sudah telanjur mengangkat mereka, sehingga Insya Allah tidak masalah,” kata Busyro.
(dat03/mediaindonesia)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Insentif Guru Ngaji Tunggu Cair Dana Desa

    Insentif Guru Ngaji Tunggu Cair Dana Desa

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Parlin Lubis menerangkan saat ini pencarian dana desa masih dalam tahap proses. “Sampai hari ini sudah ada 71 desa (dari total 377 jumlah desa di Madina) yang bisa mencairkan dan ini sudah disampaikan kepada Bupati. Untuk desa lainnya masih proses dan kita juga masih terus bekerja,” […]

  • Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

    Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012. Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). […]

  • Baliho Caleg Semrawut, KPU Harus Sosialisasi Aturan Kampanye

    Baliho Caleg Semrawut, KPU Harus Sosialisasi Aturan Kampanye

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    SIANTAR, – Spanduk dan baliho para calon legislatif (caleg) bertebaran di sembarang tempat di Simalungun dan Kota Siantar. Terkesan tak ada aturan, padahal sudah ada peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Demikian disampaikan Anggota Panwas Simalungun Adil Saragih, Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Simalungun, kepada METRO, Selasa (17/9). Adil […]

  • Kita Belum Merdeka

    Kita Belum Merdeka

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sudah 71 tahun Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Namun, sesungguhnya bangsa ini belum benar-benar merdeka. Indonesia sejatinya masih terjajah. Lihat, misalnya, tingkat kesejahteraan rakyat yang masih jauh dari apa yang dicita-citakan dalam konstitusi. Pendapatan perkapita Indonesia pada tahun 2015 hanya menempati urutan ke-115 dari 185 negara yang ada di dunia, dengan jumlah US$ 3,362 pertahun. Angka itu […]

  • PNS harus Tahu Diri dengan Tupoksinya

    PNS harus Tahu Diri dengan Tupoksinya

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-Untuk meningkatkan citra dan kinerja Pemkab Madina serta menjawab isu-isu miring terkait bobroknya kinerja aparaturnya, salah satu caranya, pegawainya harus tahu tugas pokok dan fugsi (tupoksi) nya. Dengan adanya persepesi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tahu diri dan menghargai tupoksi masing-masing, jelas akan mudah menjalan visi dan misi kepala daerah. Jika PNS tidak tahu […]

  • Windows 8 Dicurigai Jadi Alat Mata-mata AS

    Windows 8 Dicurigai Jadi Alat Mata-mata AS

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Di zaman serba terhubung seperti sekarang ini, apapun layak dicurigai, termasuk sistem operasi komputer bikinan negara adidaya. Itulah sikap yang agaknya diambil pemerintah Jerman terhadap Windows 8. Lembaga Kantor Federal Informasi (BSI) negara ini mengingatkan pengguna agar berhati-hati dengan komputer berbasis Windows 8 karena rawan menjadi korban serangan cyber. Peringatan tersebut tertuang dalam bocoran dokumen […]

expand_less