Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Pengangkatan penyidik Polri di KPK salahi aturan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan terhadap 28 penyidik Polri yang dipekerjakan di KPK sebelum berhenti dari Polri menyalahi ketentuan yang berlaku di Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Syafriadi Cut Ali saat berbincang dengan wartawan, hari ini.

“Ada yang harus diluruskan, harusnya dia mundur dulu dari Polri lalu masuk ke KPK. Kalau tidak, karena menyalahi ketentuan yang berlaku dan etika di Polisi,” ujarnya.

Dikatakan, 28 penyidik tersebut dipekerjakan di KPK, tapi status kepegawaiannya masih di Polri. Mungkin karena di KPK lebih enak, terjamin dan prospek ke depan lebih baik, penyidik tersebut dapat menentukan pilihannya untuk menjadi pegawai tetap KPK tapi harus mundur dulu, lalu setelah disetujui Polri, KPK berhak mengeluarkan SK pengangkatan.

“Tapi ini tidak begitu, sehingga dari sisi ketentuan Polri, mereka salah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika akhirnya Polri memberhentikan mereka secara tidak hormat berdasarkan peraturan Polri, langkah tersebut tidak menyalahi aturan. Kalau ada niat untuk tidak memperkeruh masalah ini, seharusnya para penyidik itu mengundurkan dulu di Polri.

Namun menurut pengamat Kepolisian UI, Bambang Widodo Umar, langkah yang diambil KPK tidak menyalahi aturan Polri, dan seharusnya bangga bahwa tenaga Polri diakui kualitasnya.

“Di lingkungan Polri sebetulnya siapapun juga kalau sudah masa ikatan dinas terlewati, harus diberikan kebebasan bagi individu itu untuk keluar dari kepolisian. Jangan sampai ada prosedur-prosedur di bawah hukum yang justru mempersulit, karena tidak ada masalah asalkan dia tidak berbuat pidana,” ujarnya.

Lalu, jangan sampai UU atau aturan yang tinggi ini, dibawahnya diatur lagi hal-hal yang bertentangan. “Mungkin dipanggil tidak mau, itukan semacam mencari-cari alasan untuk pembenaran. Akhirnya, akan memberikan citra yang tidak baik. Masyarakat tahu kenapa mesti dipersulit. Mestinya Polri bangga dengan adanya anggotanya yang ditempatkan di KPK. Menjadi penyidik pemberantasan tipikor yang masih demikian berat di Indonesia ini. Mestinya bangga, terbalik logikanya kalau malah dikenakan suatu sanksi atau apa gitu ya,” ujarnya.

Ditambah lagi, di dalam UU kepegawaian KPK, alih status diizinkan bagi pegawai yang diperbantukan menjadi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan kontrak. “Tapi jika, penyidik tersebut terikat dalam kontrak perjanjian maka tidak bisa, kalau sudah selesai kontrak itu penyidik bebas mengambil sikap sendiri, tidak mesti berunding lagi.”

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan ada 28 penyidik yang memilih menjadi pegawai tetap KPK, dan sudah turun SK terhadap mereka serta SK tersebut telah dikirimkan ke Mabes Polri

Lanjutnya, langkah KPK mengeluarkan keputusan pengangkatan tersebut berdasarkan pemahaman KPK secara mendalam dan sistemik mengenai aturan dan UU dari berbagai aspek sehingga pengangkatan tersebut bisa dilakukan, seperti dari pasal tujuh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005, begitu juga dalam UU KPK yang menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri, sehingga penegak hukum (Polri) juga pasti mengakui legalitasnya.

“Kami sudah mempelajari beberapa UU dari berbagai aspek, dan diskusi dengan Kemenpan RB, kesimpulannya tidak masalah. Kami sudah telanjur mengangkat mereka, sehingga Insya Allah tidak masalah,” kata Busyro.
(dat03/mediaindonesia)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Lanjutkan Perkara PHPU Madina ke Sidang Pembuktian

    MK Lanjutkan Perkara PHPU Madina ke Sidang Pembuktian

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan tujuh perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke sidang lanjutan pembuktian. Satu di antaranya perkara PHPU Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang lanjutan pembuktian dijadwalkan tanggal 7-17 Februari 2025. “Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya […]

  • Warga Madina : “Kami ke Pasar Panyabungan Bagaikan Pergi ke Sawah”

    Warga Madina : “Kami ke Pasar Panyabungan Bagaikan Pergi ke Sawah”

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Oisdah…pasar…!!!. Songon na kehe tu saba doma iba tu pasar on”. (Aduhhh….pasar. Bagaikan pergi ke sawah lah aku yang ke pasar ini). Itu umpatan seorang perempuan pengunjung relokasi Pasar Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut yang didengar Mandailing Online, Senin (12/10/2020). Perempuan berumur sekira 57 tahun itu merepet-repet sambil melihat sepatunya sudah […]

  • Besok PLN Padamkan 3 Kecamatan

    Besok PLN Padamkan 3 Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak PLN akan melakukan pemadaman pada ti ga kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal Sabtu besok (24/8/2019). Pemadaman akan dilakukan dari pukul 9.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Wilayah yang akan terkena pemadaman meliputi Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Timur dan Kecamatan Panyabungan Barat sekitarnya. Pemadalam itu dilakukan akibat dua kegiatan di jaringan […]

  • Kepala Daerah Abal-Abal

    Kepala Daerah Abal-Abal

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    *Coretan Ramadan : AMIR HAMDANI NASUTION Aktivis Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia   Sekitar empat tahun silam, ada catatan kecil perihal kepala daerah hasil pilkada serentak 2015 yang masih rapi tersimpan dalam jejak digital pribadi. Intinya begini, bahwa kerap terjadi dalam bentangan fakta pasca pilkada di berbagai daerah: rakyat ditinggalkan secara perlahan-lahan oleh pasangan kepala daerah […]

  • Ekspo Ekonomi, Warga Bisa Tukar Sampah dengan Beras

    Ekspo Ekonomi, Warga Bisa Tukar Sampah dengan Beras

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Event Madina Expo Ekonomi Kreatif, UMKM, dan IKM berlangsung semarak di pelataran parkir Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Jumat (12/8). Sejumlah stan pada pameran untuk menyemarakkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI itu menampilkan beragam produk unggulan dan khas Mandailing Natal. Bahkan, stan […]

  • Warga Hutapuli Tolak PT Sorikmas Mining

    Warga Hutapuli Tolak PT Sorikmas Mining

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) Warga Hutapuli, Kecamatan Siabu, yang tergabung dalam Forpera menyurati Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution dengan maksud menolak kehadiran PT Sorikmas Mining di desa mereka. Dalam surat yang ditandatangani 264 warga tersebut meminta 3 hal kepada Pemkab Madina. Pertama, hutan di wilayah Hutapuli tidak membutuhkan reboisasi dan rehabilitasi karena […]

expand_less