Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Pengangkatan penyidik Polri di KPK salahi aturan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan terhadap 28 penyidik Polri yang dipekerjakan di KPK sebelum berhenti dari Polri menyalahi ketentuan yang berlaku di Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Syafriadi Cut Ali saat berbincang dengan wartawan, hari ini.

“Ada yang harus diluruskan, harusnya dia mundur dulu dari Polri lalu masuk ke KPK. Kalau tidak, karena menyalahi ketentuan yang berlaku dan etika di Polisi,” ujarnya.

Dikatakan, 28 penyidik tersebut dipekerjakan di KPK, tapi status kepegawaiannya masih di Polri. Mungkin karena di KPK lebih enak, terjamin dan prospek ke depan lebih baik, penyidik tersebut dapat menentukan pilihannya untuk menjadi pegawai tetap KPK tapi harus mundur dulu, lalu setelah disetujui Polri, KPK berhak mengeluarkan SK pengangkatan.

“Tapi ini tidak begitu, sehingga dari sisi ketentuan Polri, mereka salah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika akhirnya Polri memberhentikan mereka secara tidak hormat berdasarkan peraturan Polri, langkah tersebut tidak menyalahi aturan. Kalau ada niat untuk tidak memperkeruh masalah ini, seharusnya para penyidik itu mengundurkan dulu di Polri.

Namun menurut pengamat Kepolisian UI, Bambang Widodo Umar, langkah yang diambil KPK tidak menyalahi aturan Polri, dan seharusnya bangga bahwa tenaga Polri diakui kualitasnya.

“Di lingkungan Polri sebetulnya siapapun juga kalau sudah masa ikatan dinas terlewati, harus diberikan kebebasan bagi individu itu untuk keluar dari kepolisian. Jangan sampai ada prosedur-prosedur di bawah hukum yang justru mempersulit, karena tidak ada masalah asalkan dia tidak berbuat pidana,” ujarnya.

Lalu, jangan sampai UU atau aturan yang tinggi ini, dibawahnya diatur lagi hal-hal yang bertentangan. “Mungkin dipanggil tidak mau, itukan semacam mencari-cari alasan untuk pembenaran. Akhirnya, akan memberikan citra yang tidak baik. Masyarakat tahu kenapa mesti dipersulit. Mestinya Polri bangga dengan adanya anggotanya yang ditempatkan di KPK. Menjadi penyidik pemberantasan tipikor yang masih demikian berat di Indonesia ini. Mestinya bangga, terbalik logikanya kalau malah dikenakan suatu sanksi atau apa gitu ya,” ujarnya.

Ditambah lagi, di dalam UU kepegawaian KPK, alih status diizinkan bagi pegawai yang diperbantukan menjadi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan kontrak. “Tapi jika, penyidik tersebut terikat dalam kontrak perjanjian maka tidak bisa, kalau sudah selesai kontrak itu penyidik bebas mengambil sikap sendiri, tidak mesti berunding lagi.”

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan ada 28 penyidik yang memilih menjadi pegawai tetap KPK, dan sudah turun SK terhadap mereka serta SK tersebut telah dikirimkan ke Mabes Polri

Lanjutnya, langkah KPK mengeluarkan keputusan pengangkatan tersebut berdasarkan pemahaman KPK secara mendalam dan sistemik mengenai aturan dan UU dari berbagai aspek sehingga pengangkatan tersebut bisa dilakukan, seperti dari pasal tujuh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005, begitu juga dalam UU KPK yang menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri, sehingga penegak hukum (Polri) juga pasti mengakui legalitasnya.

“Kami sudah mempelajari beberapa UU dari berbagai aspek, dan diskusi dengan Kemenpan RB, kesimpulannya tidak masalah. Kami sudah telanjur mengangkat mereka, sehingga Insya Allah tidak masalah,” kata Busyro.
(dat03/mediaindonesia)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • E-KTP di Sidimpuan Diperkirakan Molor

    E-KTP di Sidimpuan Diperkirakan Molor

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan. Pemko Padangsidimpuan diperkirakan tidak mampu memenuhi target penyelesaian perekaman data peserta E-KTP secara nasional pada April 2012. Pasalnya, perangkat perekaman belum seluruhnya didistribusikan pihak konsorsium ke masing-masing kecamatan. Selain itu, para operator yang akan melakukan proses perekaman data belum juga mendapat pelatihan dari pihak konsorsium. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangsidimpuan, […]

  • Hidayat-Dahlan Harus Segera Tuntaskan Persoalan Listrik

    Hidayat-Dahlan Harus Segera Tuntaskan Persoalan Listrik

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melantik Bupati-Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Periode 2011-2016 Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Nasution di Gedung Serba Guna Pemkab Madina, Panyabungan, Selasa (28/06/2011). Pengambilan sumpah Bupati-Wakil Bupati Hidayat -Dahlan berdasarkan SK Mendagri No: 131.12-468 Thn 2011 dan SK Mendagri No: 132.12-469 Tahun 2011 tentang penetapan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati […]

  • Hari ini, Fitrah Suryani Nasution Ikuti Ujian Teori, OSN Nasional di Palembang

    Hari ini, Fitrah Suryani Nasution Ikuti Ujian Teori, OSN Nasional di Palembang

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALEMBANG (Mandailing Online) – Hari ini, Rabu (18/5/2016) Fitrah Suryani Nasution akan mengikuti ujian teori pada Olimpiade Sains Nasional di Palembang, Suamtera Selatan. Pelajar kelas VIII dari SMP Negeri 1 Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ini  bejuang dan bersaing dengan utusan 34  provinsi dari seluruh Indonesia. Sementara itu, pada Selasa kemarin, Fitrah Suryani Nasution […]

  • Optimalkan PAD, Komisi III Raker Dengan SKPD

    Optimalkan PAD, Komisi III Raker Dengan SKPD

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 Komisi III DPRD Mandailing Natal adakan rapat kerja dengan beberapa SKPD di gedung dewan, Jumat, (11/3). Rapat kerja ini selain membahas pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditahun 2016 juga membahas  kendala-kendala  yang dihadapi instansi tersebut dilapangan dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah  yang ditetapkan. […]

  • Sekretaris Komisi III DPRD Madina Nasrul Hilmi Nasution Ternyata Sering Absen Dalam Agenda Dewan

    Sekretaris Komisi III DPRD Madina Nasrul Hilmi Nasution Ternyata Sering Absen Dalam Agenda Dewan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Ketidak hadiran Sekretaris Komisi III DPRD Madina Nasrul Hilmi Nasution dalam sejumlah agenda kerja Dewan sedang jadi sorotan. Sudah hampir setahun sejak dilantik jadi anggota DPRD Madina dari Partai Golkar Nasrul Hilmi Nasution nyaris tidak pernah mengikuti agenda resmi DPRD seperti sidang paripurna. Dan baru baru ini Komisi III DPRD […]

  • SKPD Pemkab Madina Dirampingkan Jadi 12

    SKPD Pemkab Madina Dirampingkan Jadi 12

    • calendar_month Sabtu, 13 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Reformasi birokrasi terus digulirkan Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofian Batubara. Rancangan peraturan daerah (Rapnerda) tentang penciutan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama rancangan peraturan tentang retribusi daerah diajukan pada rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (11/11/2010). Jumlah dinas daerah yang selama ini 18 unit akan dikurangi menjadi 12 unit saja dengan cara […]

expand_less