Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Penggunaan Dana Kelurahan Longat Tahun 2021 Mengangkangi Permendagri dan UU KIP

  • account_circle Roy Adam
  • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
  • print Cetak

LONGAT (Mandailing Online) – Pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, dan jangka waktu atau lama pengerjaan.

Hal itu tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Transparansi penggunaan uang negara juga diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012.

Tujuan lahirnya undang-undang ini untuk memberikan hak pengawasan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran Negara sehingga lebih bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, Dana Kelurahan Longat, Panyabungan Barat untuk tahun 2021 terkesan seperti sebuah misteri. Pertama, tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat jumlah dana yang diterima. Pun dengan item-item pembelanjaannya.

Kedua, tanpa pelaksanaan musyawarah pembangunan kelurahan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permendagri Nomor 130 tahun 2018, tiba-tiba saja muncul bangunan berupa rabat beton di belakang Puskesmas Longat atau di seberang Aek Sarir.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu warga yang enggan namanya disebutkan.

“Tidak ada musyawarah, tidak ada papan informasi. Semuanya Nol,” katanya.

Ketiga, tidak ada informasi papan proyek sehingga patut diduga ada upaya-upaya merugikan negara.

Terkait hal ini, awak media telah berupaya bertanya kepada Ketua LPMK Longat Abdurrahman yang juga merupakan pemborong bangunan ini.

“Tidak perlu Anda tahu,” katanya dengan nada arogan.

Sementara itu Lurah Longat Mukhlis Nasution ketika dimintai keterangan pada Rabu (17/11) mengaku sudah memperingatkan Ketua LPMK agar memasang papan informasi tetapi tidak diindahkan.

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait penetapan penggunaan anggaran untuk pembangunan rabat beton yang tidak dimusyawarahkan, Mukhlis mengaku sudah mempertanyakan hal ini kepada Abdurrahman.

“Sudah saya tanya, katanya tidak perlu karena hanya akan membuat ribut,” terang Mukhlis.

Kemudian dalam pemilihan warga yang turut bekerja tanpa mekanisme yang diatur undang-undang. Bahkan ada dugaan orang yang secara administrasi bukan warga Longat turut dipekerjakan.

“Perempuan yang kerja di situ, kan, sudah menikah ke luar Longat, kok, masih bisa ikut bekerja,” kata warga lainnya.

Dari keterangan Lurah dan fakta dikangkanginya 2 Perpres, Undang-Undang KIP, dan Permendagri Nomor 130 tahun 2018 patut diduga telah terjadi upaya-upaya merugikan negara pada penganggaran Dana Kelurahan Longat.

 

Peliput: Roy Adam

  • Penulis: Roy Adam

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Masih Jalan Ditempat

    Pemkab Madina Masih Jalan Ditempat

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Saparuddin Haji menilai Pemkab Madina masih lamban merealisasikan pembangunan tahun ini. Padahal APBD Tahun anggaran 2014 telah disahkan pada Desember 2013 lalu, namun hingga Mei ini belum ada titik terang pelaksanaan pembangunan tersebut. “Harusnya dalam mengoptimalkan penyerapan anggaran, dan tidak tercipta […]

  • Upaya Percepatan Pembangunan Madina, Atika Temui Gubsu

    Upaya Percepatan Pembangunan Madina, Atika Temui Gubsu

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Dukungan pemerintah provinsi sangat vital dalam upaya percepatan pembangunan di Mandailing Natal (Madina). Terutama dukungan kebijakan, dana dan political will serta keselarasan antara kebijakan provinsi dan kabupaten. Hal itu mendorong Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution menemui Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi di Medan, Jum’at (29/10/2021). Dalam pertemuan itu […]

  • PC PMII Madina Nilai Kapolres Madina Tidak Becus Emban Amanah

    PC PMII Madina Nilai Kapolres Madina Tidak Becus Emban Amanah

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): puluhan massa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seruduk mako Polres Madina meminta Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh segera melakukan penertiban dan penindakan perusakan lingkungan akibat Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pantauan wartawan, massa PC PMII tiba di Mapolres pukul 15.30 wib, Jum’at (20/06/2025) dikordinatori […]

  • BANJIR BANDANG KEMBALI TERJADI DI MADINA
    Tak Berkategori

    BANJIR BANDANG KEMBALI TERJADI DI MADINA

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Belasan Luka, 180 Penduduk Mengungsi, Sejumlah Rumah Hanyut PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Banjir bandang kembali menerjang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (28/4/2013) pukul 18.30 WIB. Banjir bandang akibat meluapnya Sungai Aek Mata dan Aek Rantopuran, menyebabkan tiga belas desa berdampak langsung. Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasioanal Penaganggulangann Bencana (BNPB), […]

  • Ketua KPPG Madina Sampaikan Bela Sungkawa untuk Korban Tertimbun Longsor

    Ketua KPPG Madina Sampaikan Bela Sungkawa untuk Korban Tertimbun Longsor

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar Mandailing Natal (KPPG Madina) Zubaidah Nasution menyampaikan bela sungkawa atas kejadian yang menimpa belasan perempuan di Desa Banjar Limabung, Kecamatan Linggabayu. “Saya sedih dan prihatin atas apa yang menimpa saudara-saudara kita di Linggabayu. Mudah-mudahan keluarga sabar menghadapi ini,” katanya ketika dihubungi Kamis (28/4) malam. Kejadian nahas […]

  • Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Camat Sipirok

    Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Camat Sipirok

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dilimpahkan Pertengahan Februari SIPIROK- Berkas mantan Camat Sipirok, Amirsyam SSos, tersangka kasus dugaan korupsi pengutipan biaya administrasi pembebasan lahan pendirian tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Demikian juga dengan salah seorang mantan stafnya, Ramadhan. “Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah selesai kita lakukan, dan berkas keduanya tinggal menjilid […]

expand_less