Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Pepesan Kosong Kebebasan Berpendapat Ala Demokrasi?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Jun 2020
  • print Cetak

Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamatan Politik

Ruslan Buton yang ditangkap polisi karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur tidak sendirian karena banyak yang memberikan dukungan terhadap Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara itu. Kolonel (Purn) Sugeng Waras mengatakan, tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Mayjen Kivlan Zen akan membantu Ruslan Buton. Sugeng Waras memberikan apresiasi terhadap Ruslan Buton saat dibawa aparat kepolisian.

Ia juga menilai aparat penegak hukum sangat baik memberlakukan Ruslan Buton. Kata Sugeng Waras, sikap tegas Ruslan Buton untuk dialog sehat dan membangun bangsa dan negara serta koperatif yang santun, adalah kunci yang bisa meringankan dan membuat positif segalanya. (gelora.com.29/05/2020)
Jagad sosial media beberapa hari lalu sangat dikejutkan dengan pernyataan Ruslan Buton terhadap Presiden Jokowi. Ia melayangkan sepucuk surat dan dibacakan, kemudian diunggah dalam youtube. Dan disebar luaskan oleh para khalayak sosial media.

Pernyataan Ruslan berisi terkait nasehat yang disampaikan kepada Presiden Jokowi karena menilai kepemimpinan Jokowi berlangsung, Indonesia semakin ditambang kehancuran dan tidak tentu arah. Ruslan menyarankan andai Presiden Jokowi tidak mampu lagi memimpin negara ini, baiknya mundur saja dengan terhormat. Jika dibaca pernyataan Ruslan Buton tersebut sebenarnya tidak ada yang aneh. Namun, ternyata pernyataan itu berbuah jeruji. Dan hal tersebut sangat mungkin terjadi bagi siapapun di negeri ini karena beberapa faktor.

Pertama, Kasus Ruslan Buton bukanlah kasus pertama yang diangkut kepolisian karena kasus yang sama yaitu ” kritik” alias protes terhadap penguasa. Sebelumnya, ada warga yang protes terhadap walikota Risma juga ditangkap. Kemudian ada Ali Baharsyah juga ditangkap, menyusul Habib Bahar yang baru keluar dijemput kembali masuk buih. Tidak lama berselang, Siti Fadilah Supari yang kemarin diwawancarai oleh karena wawancara tanpa prosedur alasannya. Apapun itu, jelas semuanya karena berkaitan dengan pemerintah, kekuasaan, dan ketakutan rezim dan pemimpin.

Kedua, dikalangan kalangan militer, hal ini juga berulang. Sebelumnya ada keluarga militer yang juga bersuara soal rezim dan kegagalan mengurus negara ini. Kemudian diangkut oleh aparat kepolisian dengan kasus ujaran kebencian. Kini, kasus Ruslan Buton juga tidak berbeda. Semua kasus sebelumnya mengarah pada satu titik pasal yaitu ujaran kebencian yang dianggap suatu kejahatan kriminal bahkan bisa berujung makar. Semudah itukah defenisi makar yang tertuang dalam UU Demokrasi yang dianggap sebagai hukum positif di negara ini?

Ketiga, mayoritas masyarakat sebenarnya sudah tahu bahwa semakin ke rezim Jokowi, kebebasan berpendapat itu sudah dikunci. Beberapa Perpres dan UU yang diterbitkan sangat menyulitkan rakyat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Bahkan bisa berujung buih seperti yang dialami mereka di atas. Rezim terlihat sangat disiplin menerapkan aturan kepada rakyat tetapi sangat longgar kepada elit pengusaha dan kepentingan koalisi elit parpol. Pelaksanaan hukum terlihat jelas sangat berat sebelah.

Keempat, jika nasehat yang disampaikan oleh Ruslan Buton dianggap sebagai kejahatan lalu dengan cara bagaimana lagi rakyat memberikan nasehat dan mengingatkan pemimpinnya? Atau memang pemimpin di dalam rezim ini tidak boleh dikritik dan rakyat harus tunduk patuh sepenuhnya. Bukankah cara seperti itu dikatakan diktator dan dzalim? Bahkan Ruslan Buton dikenakan juga pasal pembunuhan sebagaimana Baharsyah dikenakan juga pasal pornografi. Padahal tuduhan atas keduanya tidak benar.

Jalannya demokrasi memang penuh teka-teki dan ketidakkonsistenan. Buktinya sudah sangat banyak. Baik yang diterapkan di negara-negara lain, apalagi di Indonesia. Demokrasi menjunjung tinggi jargon kebebasan berpendapat. Tetapi disaat yang sama, demokrasi juga memberikan ruang untuk menghukum orang-orang yang bersuara. Kebebasan memberikan kritik dan masukan terhadap penguasa malah dianggap kriminal bahkan bisa dikenai pasal makar.

Sejatinya sistem demokrasi tidak memiliki komitmen untuk mempertahankan hak-hak manusia dalam kehidupan. Jargon hanya tinggal jargon. Pelaksanaan demokrasi diserahkan kepada masing-masing negara yang menerapkan dengan masing-masing standar yang disukai. Sebab demokrasi juga tidak punya standar baku hukum yang jelas dan kesatuan pemahaman. Justru disitulah khas nya demokrasi. Jika ada keseragaman pendapat, maka kebebasan berfikir itu akan nonsense. Namun banyak yang tidak memahaminya.

Dalam UU yang dipakai Indonesia menurut pakar hukum tata negara, seperti Refli Harun menyampaikan bahwa menyuruh Presiden agar mundur bukanlah suatu kejahatan. Tetapi begitulah standar ganda demokrasi, tetap saja hak keputusan sepenuhnya milik penguasa.

Jika pelaksanaan demokrasi yang demikian rusak dan merusak terus dipertahankan, maka aktifitas menasehati, koreksi penguasa, dan kritik akan dibungkam sepenuhnya. Sebab peluang untuk itu sangat besar berdasarkan hak menurut demokrasi. Rakyat berhak mengkritik, penguasa juga berhak menghukum. Lalu, sampai kapan masalah akan selesai?

Fakta-fakta yang terjadi di lapangan dengan banyaknya kasus penangkapan orang-orang yang bersuara membuktikan satu hal, bahwa kebebasan berpendapat dalam demokrasi adalah pepesan kosong. Hanya sebatas jargon tapi nihil bukti. Oleh karena itu, masih layakkah sistem yang hanya memberikan pepesan kosong bagi rakyat dipertahankan?

Sudah saatnya demokrasi dicampakkan dari NKRI tercinta, dan menggantinya dengan syariah. Dalam Syariat Islam, mengkritik, mengoreksi, menasehati penguasa adalah kewajiban warga negara. Karena merupakan aktivitas amar makruf nahi munkar. Penguasa hanyalah manusia biasa yang tentu berpeluang besar berbuat kesalahan dan dosa. Sebagai pemimpin negara, maka ia harus legowo menerima nasehat dan pendapat rakyat untuk keselamatannya dan juga negaranya. Jika tidak mampu memimpin, ia juga harus segera mundur agar rakyat memberikan pilihan terbaik bagi seseorang yang punya kemampuan.

Jadi, mengoreksi penguasa itu bukan kejahatan tetapi peluang pahala jika pada faktanya, penguasa sedang berada pada kubangan dosa dan kelalaian. Jangan sampai negara hancur karena semua diam dan tidak berani bersuara. Mari berikan apresiasi untuk Ruslan Buton dan semoga jadi penyemangat bagi yang lain untuk tetap kritis dan juga berani menyampaikan kebenaran dihadapan penguasa, apalagi jika dzalim dan lalai. Wallahu a’lam bissawab.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Organ tubuh jenazah TKI hilang

    Organ tubuh jenazah TKI hilang

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rieke Diah Pitaloka meminta kepada Presiden SBY untuk melakukan penyelidikan terkait tewasnya tenaga kerja Indonesia (TKI), Anita Purnama Boru Huahuruk (35 tahun) yang bekerja di Malaysia, asal Medan Sumatera Utara. Rieke menegaskan, peti jenazah almarhum dari informasi yang ia himpun,  dibuang kelaut. Anita Purnama Boru Huahuruk (35 tahun) adalah warga Kelurahan Satria, Kota […]

  • Pendidikan Harus Tanamkan Budaya Anti Korupsi

    Pendidikan Harus Tanamkan Budaya Anti Korupsi

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    YOKYAKARTA :Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah mengatakan dunia pendidikan harus berperan tanamkan budaya anti korupsi. “Efektivitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aparatnya, tetapi juga ditentukan oleh produk hukum dan budaya masyarakat untuk mematuhi hukum. Dunia pendidikan berperan untuk mengajarkan budaya patuh hukum,” katanya saat menjadi pembicara seminar nasional `Peran Korupsi terhadap Dehumanisasi Pendidikan […]

  • Nama-Nama PNS Yang Mutasi

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ansor, S.Pd.MM yang selama ini menjabat kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata dimutasi menjadi kepala BLU STAIM dalam mutasi di lingkungan Pemkab Mandailing Natal, Rabu (4/6/2013). Sementara kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata yang baru dijabat oleh Ahmad Meinul Lubis, AP yang selama ini menjabat Kepala Kantor Pelayanan Perizinan […]

  • IMA Madina Pekanbaru Gelar Halal Bihalal dan Dialog Interaktif

    IMA Madina Pekanbaru Gelar Halal Bihalal dan Dialog Interaktif

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) — Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, Riau menggelar Halal Bihalal sekaligus Dialog Interaktif di Dilan Coffee Shop, Panyabungan, Madina, Jum’at (27/3/2026). Kegiatan itu bertema “Merajut Ukhuwah di Idul Fitri, Menguatkan Solidaritas Anggota, Kader dan Alumni IMA Madina Pekanbaru dalam Membangun Mandailing Natal yang Berkemajuan.” Berlangsung penuh khidmat, kehangatan, dan […]

  • Revitalisasi Kebudayaan Mandailing (1)

    Revitalisasi Kebudayaan Mandailing (1)

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Mengenang Z Pengaduan Lubis) Pendahuluan Sebagai pendahuluan saya kira ada dua hal yang perlu dijelaskan. Pertama ialah pengertian revitalisasi dalam hubungannya dengan kebudayaan Mandailing. Dan kedua ialah konsep tentang ujud kebudayaan yang ada hubungannya dengan usaha untuk melakukan revitalisasi tersebut. Kedua hal tersebut perlu lebih dahulu dibicarakan karena keduanya merupakan titik tolak dari berbagai hal […]

  • Pemekaran 3 Desa Masuk Ranperda Tahun 2021

    Pemekaran 3 Desa Masuk Ranperda Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemekaran 3 desa di Mandailing Natal (Madina) masuk dalam pembahasan tahap pertama rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2021. Ketiga desa itu adalah Aek Galoga, Sido Nauli, dan Tabuyung Juo. Pemekaran 3 desa tersebut merupakan inisiasi anggota DPRD. Selain pemekaran desa, anggota DPRD juga menginisiasi 6 poin ranperda lainnya. Pertama, izin pengelolaan […]

expand_less