Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Peran PPATK Menelusuri Aset dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak


Oleh: Elva Yohana Sianturi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Pencucian uang adalah segala perbuatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana asal seperti Korupsi, Penyuapan, Narkotika, atau Perjudian. Tindakan ini bertujuan untuk membuat harta hasil kejahatan tampak sah di mata hukum, serta menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbagi menjadi 2 yakni pelaku aktif adalah pihak yang melakukan perbuatan aktif untuk mencuci uang, baik secara langsung maupun dengan melibatkan pihak lain, dan pelaku pasif adalah pihak yang patut menduga rekeningnya digunakan untuk pencucian uang dan tingkat keterlibatannya tidak sebesar pelaku aktif seperti seseorang yang diminta membuka rekening lalu rekeningnya digunakan untuk TPPU dapat dianggap sebagai pelaku pasif.

Bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dimana lembaga PPATK singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lembaga ini berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di tingkat internasional, bertugas menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis, dan meneruskan hasilnya kepada aparat penegak hukum, berperan penting dalam menganalisis laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan harus bekerja sama dengan lembaga lain untuk memberantas TPPU.

Memperhatikan transaksi keuangan mencurigakan seperti transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

PPATK bekerjasama dengan penegak hukum mengungkap berbagai kasus pencucian uang (TPPU)  terkait tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, perjudian online dan investasi ilegal, termasuk penggunaan aset kripto dan perusahaan jasa keuangan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.

Berikut adalah beberapa kasus signifikan dimana analisis PPATK berperan penting dalam pengungkapan TPPU seperti kasus judi online, PPATK secara aktif memantau perputaran dana judi online yang pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Data dan analisis PPATK mengenai skema pencucian uang dalam bisnis ini diserahkan kepada Polri dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Salah satu kasus perjudian online yang juga terbukti tindak pidana pencucian uang yakni kasus judi online terbesar disumut milik Apin BK.

PPATK menelusuri aliran perbankannya berkenaan dengan penerapan pasal TPPU. Kemudian TPPU Narkotika, PPATK berkolaborasi erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam mengungkap jaringan TPPU dari hasil kejahatan narkoba. Dan kasus korupsi, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal terbesar dari TPPU di Indonesia, dengan total nominal transaksi terkait korupsi yang diidentifikasi PPATK mencapai Rp 984 triliun pada tahun 2024. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK dan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan.

Jurnal TUGAS DAN WEWENANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG,
– Undang-Undang  No.  15  Tahun  2002Jo.     Undang-Undang     No.15 Tahun   2003   tentang   Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Simalungun Bantah Suap Hakim MK

    Bupati Simalungun Bantah Suap Hakim MK

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN : Jopinus Ramli (JR) Saragih yang terpilih sebagai Bupati Simalungun periode 2010-2015, membantah telah melakukan penyuapan terhadap hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemilukada Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu. Sebelumnya, JR Saragih diduga telah menyuap hakim di MK, Akil Mochtar sebesar RP 1 miliar dalam bentuk dolar yang diberikan melalui supir pribadinya, Purwanto. […]

  • Nasib Miris Petani Cabai Kala Pandemi

    Nasib Miris Petani Cabai Kala Pandemi

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Djumriah Lina Johan Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban   Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang petani cabai mengamuk dan merusak kebun cabai miliknya. Kemarahan petani diduga akibat harga cabai di pasaran turun. Slamet mengatakan, harga cabai yang anjlok di pasaran menandakan adanya masalah yang seharusnya menjadi perhatian serius […]

  • Kasus Mutasi di PU Madina Masuk ke Poldasu, Sejumlah Pejabat Terseret

    Kasus Mutasi di PU Madina Masuk ke Poldasu, Sejumlah Pejabat Terseret

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Kasus mutasi jabatan Kabid Pengairan Dinas PU Mandailing Natal, Sumatera Utara, Ahmad Rizal kian melebar. Surat Panggilan dari bupati Mandailing Natal kepada Ahmad Rizal terindikasi bertanggal mundur alias palsu. Dan saat ini telah diadukan ke Polda Sumatera Utara. Pengaduan dilakukan Wakil Bupati Mandailing Natal, Jakfar Sukhairi Nasution ke Polda Sumut pada […]

  • Panyabungan Ibu Kota Kabupaten (bagian 2)

    Panyabungan Ibu Kota Kabupaten (bagian 2)

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Kota Multi Etnis Oleh : Basyral Hamidi Harahap Sejarahwan Mandailing Pusat Kebudayaan Sejarah tamaddun, peradaban, mencatat bahwa sungai adalah sarana peradaban yang tinggi. Sarana itu dimiliki oleh kota Panyabungan yaitu beberapa sungai: Batang Gadis, Aek Pohon, Aek Mata, dan Aek Rantopuran yang mengaliri areal persawahan yang sangat luas di bagian barat Panyabungan. Keadaan alam […]

  • Batang Natal dan Ulu Pungkut Juga Harus Direnegosiasi

    Batang Natal dan Ulu Pungkut Juga Harus Direnegosiasi

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menyatakan bahwa kawasan Batang Natal dan Ulu Pungkut juga perlu dimasukkan dalam daftar renegosiasi kontrak karya PT.Sorikmas Mining. Itu dikatakan Dahlan Hasan pada rapat dengar pendapat di DPRD Madina, Selasa (9/4/2013) membahas tuntutan warga Kecamatan Naga Juang yang menginginkan kawasan bukit Sambung dikeluarkan dari kontrak […]

  • MUI Madina Himbau Solat Gerhana, Besok

    MUI Madina Himbau Solat Gerhana, Besok

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mandailing Natal (Madina) mengimbau umat Islam untuk melakukan solat sunat gerhana matahari (kusyuf asy syams), besok. Himbauan itu diumumkan MUI Madina dalam surat himbauan Nomor A.007/DP-KII/07/SR/III/2016 tanggal 4 Maret 2016 ditandatangani Ketua MUI Madina, Drs. H.Syamsir dan Sekretaris Ahmad Asrin,S.Ag.MA terkait akan terjadinya gerhana matahari total di […]

expand_less