Jumat, 16 Okt 2026
light_mode

Peran PPATK Menelusuri Aset dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak


Oleh: Elva Yohana Sianturi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Pencucian uang adalah segala perbuatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana asal seperti Korupsi, Penyuapan, Narkotika, atau Perjudian. Tindakan ini bertujuan untuk membuat harta hasil kejahatan tampak sah di mata hukum, serta menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbagi menjadi 2 yakni pelaku aktif adalah pihak yang melakukan perbuatan aktif untuk mencuci uang, baik secara langsung maupun dengan melibatkan pihak lain, dan pelaku pasif adalah pihak yang patut menduga rekeningnya digunakan untuk pencucian uang dan tingkat keterlibatannya tidak sebesar pelaku aktif seperti seseorang yang diminta membuka rekening lalu rekeningnya digunakan untuk TPPU dapat dianggap sebagai pelaku pasif.

Bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dimana lembaga PPATK singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lembaga ini berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di tingkat internasional, bertugas menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis, dan meneruskan hasilnya kepada aparat penegak hukum, berperan penting dalam menganalisis laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan harus bekerja sama dengan lembaga lain untuk memberantas TPPU.

Memperhatikan transaksi keuangan mencurigakan seperti transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

PPATK bekerjasama dengan penegak hukum mengungkap berbagai kasus pencucian uang (TPPU)  terkait tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, perjudian online dan investasi ilegal, termasuk penggunaan aset kripto dan perusahaan jasa keuangan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.

Berikut adalah beberapa kasus signifikan dimana analisis PPATK berperan penting dalam pengungkapan TPPU seperti kasus judi online, PPATK secara aktif memantau perputaran dana judi online yang pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Data dan analisis PPATK mengenai skema pencucian uang dalam bisnis ini diserahkan kepada Polri dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Salah satu kasus perjudian online yang juga terbukti tindak pidana pencucian uang yakni kasus judi online terbesar disumut milik Apin BK.

PPATK menelusuri aliran perbankannya berkenaan dengan penerapan pasal TPPU. Kemudian TPPU Narkotika, PPATK berkolaborasi erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam mengungkap jaringan TPPU dari hasil kejahatan narkoba. Dan kasus korupsi, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal terbesar dari TPPU di Indonesia, dengan total nominal transaksi terkait korupsi yang diidentifikasi PPATK mencapai Rp 984 triliun pada tahun 2024. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK dan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan.

– Jurnal TUGAS DAN WEWENANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG,
– Undang-Undang  No.  15  Tahun  2002Jo.     Undang-Undang     No.15 Tahun   2003   tentang   Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sumut dikritik tajam

    Kapolda Sumut dikritik tajam

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Belum genap 3 bulan Inspektur Jenderal Wisjnu Amat Sastro menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, namun sudah mendapat kritikan tajam dari aktivis kemasyarakatan. Bahkan, Wisjnu Amat Sastro disebut sebagai Kapolda terburuk. Salah satu kasus yang dicontohkan, tindakan aparat Ditreskrim Poldasu yang dilaporkan melakukan pengepungan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kemarin dengan […]

  • Pipa Pengeboran Geothermal Hanya Berdiameter 75 Cm

    Pipa Pengeboran Geothermal Hanya Berdiameter 75 Cm

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ukuran diameter pipa pengeboran geothermal hanya sekitar 75 cm. Itu tercuat dalam acara diskusi proyek panas bumi, kegiatan pengeboran, keselamatan kerja dan dampak proyek yang dilaksanakan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) dihadiri masyarakat  dari 3 desa, yakni Desa Sibanggor Jae, Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi di […]

  • Permintaan Gula Aren Meningkat
    Tak Berkategori

    Permintaan Gula Aren Meningkat

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bulan Ramadhan membawa berkah bagi kalangan usaha. Termasuk pengrajin gula aren di Desa Sipapaga, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Sepekan menjelang puasa, pengrajin gula aren di desa ini kebanjiran permintaan. Marsamah (65) pengrajin gula aren, mengatakan dalam beberapa hari terakhir permintaan terhadap gula merah meningkat. Naiknya permintaan itu terkait melonjaknya masyarakat yang […]

  • Pembalakan Liar

    Pembalakan Liar

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jejeran rel pengangkut kayu yang dibuat pembalak liar terlihat dari udara di tengah area hutan Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (27/1). Akibat terjadinya konflik antara sebagian warga dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam pengelolaan kawasan hutan itu, aktivitas pembalakan liar semakin meningkat di hutan Pulau Padang. (n ant/fb Anggoro)

  • Batang Natal Butuh Infrastruktur Jalan

    Batang Natal Butuh Infrastruktur Jalan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      BATANG NATAL (Mandailing Online) –  Persoalan infrastruktur jalan dan air bersih menjadi poin paling penting bagi  masyarakat 3 desa di Batang Natal, Mandailing Natal (madina), yakni Desa Desa Aek Holbung, Lubuk Bondar dan Hadangkahan. Aspirasi ini tercuat dalam satu kegiatan reses anggota DPRD Madina Yasir Nasution, beberapa waktu yang lalu. Reses ini dihadiri  oleh ratusan […]

  • Dana Desa Kampung Padang di Madina 2025: Pagu Rp965 Juta, Realisasi Baru Rp661 Juta

    Dana Desa Kampung Padang di Madina 2025: Pagu Rp965 Juta, Realisasi Baru Rp661 Juta

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan|| Mandailing Online – Realisasi Dana Desa Kampung Padang,Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2025 baru mencapai Rp661.673.400 dari total pagu Rp965.871.000. Artinya masih ada sisa Rp304.197.600 atau 31,5% yang belum disalurkan hingga akhir tahun anggaran. Data ini terungkap dari laporan penyaluran dana desa tahap 1 dan 2. Dari total realisasi, Tahap Satu tersalur Rp478.123.400 […]

expand_less