Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Peran PPATK Menelusuri Aset dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak


Oleh: Elva Yohana Sianturi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Pencucian uang adalah segala perbuatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana asal seperti Korupsi, Penyuapan, Narkotika, atau Perjudian. Tindakan ini bertujuan untuk membuat harta hasil kejahatan tampak sah di mata hukum, serta menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbagi menjadi 2 yakni pelaku aktif adalah pihak yang melakukan perbuatan aktif untuk mencuci uang, baik secara langsung maupun dengan melibatkan pihak lain, dan pelaku pasif adalah pihak yang patut menduga rekeningnya digunakan untuk pencucian uang dan tingkat keterlibatannya tidak sebesar pelaku aktif seperti seseorang yang diminta membuka rekening lalu rekeningnya digunakan untuk TPPU dapat dianggap sebagai pelaku pasif.

Bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dimana lembaga PPATK singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lembaga ini berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di tingkat internasional, bertugas menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis, dan meneruskan hasilnya kepada aparat penegak hukum, berperan penting dalam menganalisis laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan harus bekerja sama dengan lembaga lain untuk memberantas TPPU.

Memperhatikan transaksi keuangan mencurigakan seperti transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

PPATK bekerjasama dengan penegak hukum mengungkap berbagai kasus pencucian uang (TPPU)  terkait tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, perjudian online dan investasi ilegal, termasuk penggunaan aset kripto dan perusahaan jasa keuangan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.

Berikut adalah beberapa kasus signifikan dimana analisis PPATK berperan penting dalam pengungkapan TPPU seperti kasus judi online, PPATK secara aktif memantau perputaran dana judi online yang pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Data dan analisis PPATK mengenai skema pencucian uang dalam bisnis ini diserahkan kepada Polri dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Salah satu kasus perjudian online yang juga terbukti tindak pidana pencucian uang yakni kasus judi online terbesar disumut milik Apin BK.

PPATK menelusuri aliran perbankannya berkenaan dengan penerapan pasal TPPU. Kemudian TPPU Narkotika, PPATK berkolaborasi erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam mengungkap jaringan TPPU dari hasil kejahatan narkoba. Dan kasus korupsi, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal terbesar dari TPPU di Indonesia, dengan total nominal transaksi terkait korupsi yang diidentifikasi PPATK mencapai Rp 984 triliun pada tahun 2024. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK dan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan.

– Jurnal TUGAS DAN WEWENANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG,
– Undang-Undang  No.  15  Tahun  2002Jo.     Undang-Undang     No.15 Tahun   2003   tentang   Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 11 Ranperda Terkendala Perencanaan Prolegda

    11 Ranperda Terkendala Perencanaan Prolegda

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penundaan pembahasan 11 Ranperda oleh Badan Legislasi DPRD Mandailing Natal (Madina) tidak melulu berfaktor dana sekretariat DPRD Madina. Beberapa ranperda dari 11 Ranperda itu ada yang sangat krusial sehingga membutuhkan koordinasi mutlak dengan lembaga terkait di Jakarta. Sejatinya perencanaan pengajuan 11 harus dimatangkan sebelum pengesahan APBD 2013 agar tak terbentur anggaran […]

  • Kelulusan SMP/MTs di Madina 99,89 %

    Kelulusan SMP/MTs di Madina 99,89 %

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tingkat kelulusan Ujian Nasional (UN) tingkat SMP/MTs tahun ini di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencapai 99,89% dari jumlah peserta sebanyak 8.317 siswa. Demikian disampikan Kepala Bidang Dikmenujur Dinas Pendidikan Madina, Iwan Efendi Harahap, S.Pd. SH kepada wartawan usai menyerahkan hasil UN kepada setiap kepala sekolah, Sabtu (2/6) sore. Iwan mengatakan, dari […]

  • Nilai Pendidikan dan Kader Dalam Rekrutmen Politik

    Nilai Pendidikan dan Kader Dalam Rekrutmen Politik

    • calendar_month Rabu, 9 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    oleh:  Dr. M. Daud Batubara, MSi Penyortiran atau penarikan undian, dikenal sebagai bentuk rekruitmenpolitik paling tua dengan tujuan mencegah dominasi jabatan dari posisiberkuasa oleh kelompok atau individu tertentu. Demikian juga Rotasihampir sama dengan tujuan bentuk ini. Dikenal pula dua cara khusus dalam sistem perekrutan politik yaitu seleksi pemilihan yakni melalui ujian khusus dan latihan.  Meski […]

  • Bendungan Pasir Putih Genangi Kebun Sawit

    Bendungan Pasir Putih Genangi Kebun Sawit

    • calendar_month Sabtu, 5 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATAHAN (Mandailing Online) – Bendungan untuk program percetakan sawah di Desa Pasir Putih Kecamatan Batahan Kabupaten Mandaling Natal (Madina) dikeluhkan oleh petani sawit, pasalanya air bendungan malah menggenangi areal kebun. “Ratusan hektar kebun sawit masyarakat terendam air akibat luapan dari bendungan ini, padahal sebelum ada bendungan ini lahan perkebunan di daerah ini tidak pernah tergenangi […]

  • PTPN 4 Pertahankan 5000 Hektare Lahan Teh

    PTPN 4 Pertahankan 5000 Hektare Lahan Teh

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan – PT Perkebunan Nusantara 4 akan mempertahankan luas areal tananam tehnya yang dewasa ini tinggal 5.000 hektare dari 7.500 hektare sebelumnya. “Luas areal teh yang seluas 5.000 hektare di tiga lokasi kebun akan dipertahankan untuk menjaga nama Sumut sebagai penghasil teh sekaligus pendapatan perusahaan dari produk itu,” kata Direktur Utama PTPN 4 Dahlan Harahap […]

  • Nasib Miris Petani Cabai Kala Pandemi

    Nasib Miris Petani Cabai Kala Pandemi

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Djumriah Lina Johan Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban   Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang petani cabai mengamuk dan merusak kebun cabai miliknya. Kemarahan petani diduga akibat harga cabai di pasaran turun. Slamet mengatakan, harga cabai yang anjlok di pasaran menandakan adanya masalah yang seharusnya menjadi perhatian serius […]

expand_less