Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Peran PPATK Menelusuri Aset dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak


Oleh: Elva Yohana Sianturi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Pencucian uang adalah segala perbuatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana asal seperti Korupsi, Penyuapan, Narkotika, atau Perjudian. Tindakan ini bertujuan untuk membuat harta hasil kejahatan tampak sah di mata hukum, serta menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbagi menjadi 2 yakni pelaku aktif adalah pihak yang melakukan perbuatan aktif untuk mencuci uang, baik secara langsung maupun dengan melibatkan pihak lain, dan pelaku pasif adalah pihak yang patut menduga rekeningnya digunakan untuk pencucian uang dan tingkat keterlibatannya tidak sebesar pelaku aktif seperti seseorang yang diminta membuka rekening lalu rekeningnya digunakan untuk TPPU dapat dianggap sebagai pelaku pasif.

Bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dimana lembaga PPATK singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lembaga ini berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di tingkat internasional, bertugas menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis, dan meneruskan hasilnya kepada aparat penegak hukum, berperan penting dalam menganalisis laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan harus bekerja sama dengan lembaga lain untuk memberantas TPPU.

Memperhatikan transaksi keuangan mencurigakan seperti transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

PPATK bekerjasama dengan penegak hukum mengungkap berbagai kasus pencucian uang (TPPU)  terkait tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, perjudian online dan investasi ilegal, termasuk penggunaan aset kripto dan perusahaan jasa keuangan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.

Berikut adalah beberapa kasus signifikan dimana analisis PPATK berperan penting dalam pengungkapan TPPU seperti kasus judi online, PPATK secara aktif memantau perputaran dana judi online yang pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Data dan analisis PPATK mengenai skema pencucian uang dalam bisnis ini diserahkan kepada Polri dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Salah satu kasus perjudian online yang juga terbukti tindak pidana pencucian uang yakni kasus judi online terbesar disumut milik Apin BK.

PPATK menelusuri aliran perbankannya berkenaan dengan penerapan pasal TPPU. Kemudian TPPU Narkotika, PPATK berkolaborasi erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam mengungkap jaringan TPPU dari hasil kejahatan narkoba. Dan kasus korupsi, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal terbesar dari TPPU di Indonesia, dengan total nominal transaksi terkait korupsi yang diidentifikasi PPATK mencapai Rp 984 triliun pada tahun 2024. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK dan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan.

Jurnal TUGAS DAN WEWENANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG,
– Undang-Undang  No.  15  Tahun  2002Jo.     Undang-Undang     No.15 Tahun   2003   tentang   Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina: Manfaatkan Lahan Tidur untuk Menambah Penghasilan Keluarga

    Bupati Madina: Manfaatkan Lahan Tidur untuk Menambah Penghasilan Keluarga

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PIDOLI DOLOK (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution mengimbau masyarakat agar memanfaatkan lahan tidur untuk menambah penghasilan keluarga. Hal itu disampaikan Bupati saat mengikuti panen perdana tanaman jagung milik kelompok tani Serangkai di Pidoli Dolok, Panyabungan, Rabu (19/1). “Manfaatkan lahan yang kosong untuk menambah penghasilan rumah tangga,” katanya. Bupati […]

  • Mendudukkan Istilah Negara Agama dan Negara Sekuler

    Mendudukkan Istilah Negara Agama dan Negara Sekuler

    • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Indonesia bukan Negara Agama dan bukan Negara Sekuler. Itulah kalimat yang diucapkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD baru-baru ini. Pernyataan tersebut telah banyak dimuat di beberapa media online dan juga banyak di share oleh nitizen. Salah satu media online yang memuat berita seperti yang dilansir di Warta Ekonomi […]

  • Sumut masih defisit listrik

    Sumut masih defisit listrik

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyatakan, percepatan pembangunan infrastruktur listrik di Sumut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal itu seiring dengan tingginya pertumbuhan kebutuhan listrik di Sumut pada tahun-tahun mendatang. Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi mengatakan, di 2014 mendatang kebutuhan listrik di Sumut setidaknya akan mencapai 1.750 mw. Meningkat sekitar 150 mwdibandingkan […]

  • Mahasiswa Sosa Desak Wisjnu Selidiki Pembalak Liar di Palas

    • calendar_month Kamis, 19 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Belasan massa dari Ikatan Mahasiswa Sosa dan Sekitarnya (IMSS) menuntut Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro melakukan pemeriksaan terhadap PT Evi Group, yang diduga melakukan pembalakan liar hasil hutan dikawasan Hutang Batang Lubu Sutam, Padang Lawas (Palas). Dalam pernyataan sikapnya, pengunjuk rasa, menggelar orasi di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumut, Kamis (19/7/2012), […]

  • Menelusur Tiga Kampung Berbahasa Mandailing di Negeri Sembilan, Malaysia

    Menelusur Tiga Kampung Berbahasa Mandailing di Negeri Sembilan, Malaysia

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara Pemimpin Redaksi Mandailing Online   Kawasan itu serupa dengan kawasan Kotanopan dan Ulu Pungkut, berbukit dan sedikit memiliki hamparan lembah maupun hamparan landai. Namanya Kampung Kerangai di Jelebu, Negeri Sembilan, Malaysia. Sebuah perkampungan kaum Mandailing yang berbahasa Mandailing. Misalnya anda orang Mandailing dari Indonesia datang ke kampung ini, jangan berbahasa Melayu […]

  • Pemulihan Pendidikan Pasca Bencana, Tanggung Jawab Negara

    Pemulihan Pendidikan Pasca Bencana, Tanggung Jawab Negara

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Srg, M.Pd.I Dosen dan Pegiat Opini Islam Sudah hampir dua bulan penuh pasca bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera (Aceh, Sumut, dan Sumbar), tetapi kondisi lapangan menunjukkan bahwa kinerja pemerintah dinilai lambat. Negara memang hadir dalam menyahuti keinginan dan harapan warga yang terdampak bencana banjir dan longsor yang telah menelan […]

expand_less