Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Pilih Mana, CSR Tak Seberapa Atau Kelola SDAE, Rakyat Sejahtera?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
  • print Cetak

Oleh: Djumriah Lina Johan
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi melayangkan protes karena Rp 200 miliar dana CSR perusahaan tambang batu bara di wilayahnya disalurkan ke kampus-kampus di pulau Jawa. Dia tidak terima, karena selama ini perusahaan tersebut mengeruk sumber daya alam di Kaltim, namun tidak memperhatikan pendidikan di Kaltim.

“Saya atas nama masyarakat Kaltim kecewa dengan sebuah perusahaan yang memberikan beasiswa Rp 100 miliar kepada ITB, Rp 50 miliar kepada UGM, Rp 50 miliar kepada UI. Total Rp 200 miliar, total Rp 200 miliar, sementara tidak satu rupiah mereka berikan ke Kalimantan Timur,” ucap Hadi Mulyadi saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kaltim, Rabu (11/5/2022).

Selain itu, Hadi pun mempersoalkan perusahaan tambang batu bara yang produksinya meningkat namun penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) tidak ada peningkatan untuk masyarakat Kaltim. Lantaran itu, Hadi mengajak masyarakat bersama-sama menggugat ketidakadilan perusahaan-perusahaan yang lebih memperhatikan kesejahteraan pendidikan di luar Kaltim. Sebab menurutnya dana sebanyak itu dapat membantu ribuan pelajar di Kaltim. (Detikcom, 16/5/2022)

Sebenarnya, andaikan semua SDAE (Sumber Daya Alam dan Energi) itu dikelola penuh oleh negara, niscaya tidak hanya mampu memberikan pendidikan terbaik bagi mahasiswa di pulau Jawa, bahkan mampu menyejahterakan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sebab, kebutuhan rakyat akan tercukupi dari pengurusan negara. Dana hasil pengelolaan SDAE dapat teralokasikan untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat, seperti sandang, pangan, papan, fasilitas transportasi, kesehatan, pendidikan, dsb.

Problem salah fokusnya negara dalam mengelola ekonomi adalah akibat penerapan aturan kapitalistik. Dalam aturan ini, fokus utama negara adalah mencari untung tanpa menyertakan peran agama dalam setiap keputusannya. Negara telanjur terikat pada perjanjian-perjanjian dengan negara lainnya. Utangnya pun makin menggunung. Jangankan mengelola SDAE, untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya saja negara dapat dari berutang. Walhasil, mau tidak mau, negara ini harus nurut pada yang memberikan utang.

Melihat subur dan kayanya negeri Zamrud Khatulistiwa ini, para pengusaha dalam maupun luar negeri pasti akan tergiur. Keuntungan yang menjanjikan membuat mereka melakukan berbagai intrik demi mendapatkannya. Mirisnya, negara sengaja mendiamkan bahkan mendukungnya. Siapa yang untung? Tentu bukan rakyat atau negara, melainkan mereka para kapitalis. Rakyat cukup jadi penonton saja. Sehingga program CSR sejatinya hanya remahan saja. Sangat jauh hasilnya jika SDAE dikelola secara mandiri oleh negara.

Kondisi ini memperlihatkan negara salah urus dalam mengelola ekonomi. Negara membiarkan asing, aseng, dan asong untuk mengelola kekayaan SDAE dan justru mengharapkan dan akhirnya kecewa dengan program CSR.

SDAE sejatinya merupakan kepemilikan umum. Umatlah pemilik sesungguhnya dari SDAE, sementara negara hanya sebagai pengelola saja.

Karena merupakan kepemilikan umum, maka diharamkan bagi swasta untuk menguasainya, karena itu berarti menghalangi umat mendapatkan haknya.

Rasulullah saw bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah)

Pada prinsipnya, negara hanya menarik biaya dari masyarakat sebesar biaya produksi, transportasi, dan litbang dari produk energi yang dihasilkan. Namun, negara boleh-boleh saja mengambil keuntungan dari harga produk energinya, dengan catatan tidak memberatkan dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk lain.

Kedaulatan dan ketahanan energi merupakan kewajiban dalam Islam. Ketiadaan kedaulatan energi, yang di antaranya disebabkan penguasaan asing terhadap SDAE, akan sangat mengancam kedaulatan negara.

Bayangkan jika negara Islam harus tergantung pada asing untuk mendapatkan sumber energi demi menunjang peradabannya, maka negara Islam akan sangat mudah dikendalikan oleh asing.

Demikian pula, jika ketahanan energi kurang akibat SDAE tidak memadai untuk keperluan negara, negara Islam juga bisa ditekan asing. Hal ini jelas-jelas terlarang dalam Islam.

Allah Swt. berfirman, “…dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS An Nisa’: 141)

Dengan demikian, pertanyaannya mau pilih mana, CSR tak seberapa atau kelola SDAE, rakyat sejahtera?

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Pancasila Kecam Pernyataan Evaline Sago

    Pemuda Pancasila Kecam Pernyataan Evaline Sago

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Mandailing Natal, Sahriwan Nasution mengecam pernyataan anggota DPRD Madina, Evaline Sago. “Kami semua di Madina ini bersaudara. Jangan ada yang coba memecah belah kami,” kata Sahriwan Nasution kepada Mandailing Online di Panyabungan, Sabtu (16/11/2019). Sikap Ketua PP Madina ini merujuk pernyataan Eveline Sago di […]

  • 13 Pemda di Sumut Rekrut CPNS 2013

    13 Pemda di Sumut Rekrut CPNS 2013

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, – Persaingan merebut kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur pelamar umum di wilayah Sumut bakal makin ketat. Pasalnya, hanya Pemprov Sumut dan 12 pemkab/pemko saja yang mendapat jatah kursi CPNS baru yang pelaksanaan tesnya dilakukan September mendatang. Duabelas pemda itu adalah Kabupaten Batubara, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, […]

  • Polisi Didukung Warga Berantas Peredaran Judi di Madina

    Polisi Didukung Warga Berantas Peredaran Judi di Madina

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Maraknya penyakit masyarakat seperti judi jenis togel dan kim mendapat respon positif dari seluruh elemen masyarakat. Dan secara tak langsung mendukung Kepolisian Resort Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk memberantas peredaran judi tersebut. Dukungan itu disampaikan Tokoh Agama Madina, H Sabirin Rangkuti Lc, yang juga salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina dari […]

  • Ketua Partai Demokrat Dicopot

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PALUTA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat  Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Basri Harahap, dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal memimpin partai berlambang mercy tersebut. Untuk selanjutnya tugas pimpinan dilaksanakan Tiaisyah Ritonga yang telah ditunjuk DPP Partai Demokrat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Paluta. Hal tersebut ditegaskan, Sekretaris DPC […]

  • Korupsi lahan PLTA, rekening Bupati Tobasa diblokir

    Korupsi lahan PLTA, rekening Bupati Tobasa diblokir

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu telah melakukan pemblokiran rekening atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak senilai Rp.1,1 miliar. “Dana dari pelepasan lahan proyek PLTA Asahan III senilai Rp3 miliar yang masuk ke rekening pribadi Bupati Tobasa, sebagian sudah habis dibelanjakan, seperti membeli jam tangan dan lain-lain. Namun ada sebagian dari dana itu […]

  • Madina Zona Merah, Tak Bermasker Push Up 10 Kali

    Madina Zona Merah, Tak Bermasker Push Up 10 Kali

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut ditetapkan zona merah Covid-19. Pemda Madina pun menerbitkan regulasi pencegahan dan penanggulangan sebaran virus corona, termasuk sanksi bagi warga yang tak bermasker di tempat umum. Salah satu sanksi yang diterapkan adalah hukuman push up 10 kali. Aturan itu ditegaskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun […]

expand_less