Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

Polisi jangan diperalat demi pengusaha

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 17 Feb 2013
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Aparat Kepolisian didesak untuk menghentikan kriminalisasi di sektor bisnis. Dugaan kriminalisasi itu ditengarai sebagai modus baru karena ada titipan pihak yang ingin mengambil hak merek minuman larutan tersebut.

Karena itulah Wen Ken Drug Co (PTE) LTD (Singapura) dan PT Kinocare Era Kosmetindo, pemilik dan pemegang konsesi merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Komisi III DPR.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menilai, sudah bukan zamannya lagi institusi Polri diperalat demi memuluskan kepentingan kelompok pengusaha tertentu untuk menekan pengusaha lain.

Jika polri melakukan tindakan itu, maka tidak akan ada bisnis yang fair karena mengandalkan kekuatan dan tekanan aparat.

“Modus polisi seperti ini bukan baru, ini dilakukan sejak dulu. Dimana aparat jadi instrumen pemilik modal dalam menekan pelaku usaha lainnya,” tegas Arif Nur Alam kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

Untuk itu, Arif Nur Alam mendesak agar Komisi III DPR RI terus mengawasi Kepolisian yang ditengarai kerap menjadi alat demi kepentingan pelaku usaha tertentu.

Ia mencontohkan, kasus tekanan kepada para pengusaha biasanya terjadi di kawasan timur Indonesia dimana penguasa atau agen tertentu yang memegang suatu produk ditekan kemudian diarahkan ke perusahaan lain.

“Kasus itu marak terjadi, ditekan untuk diarahkan ke perusahaan lain,” ujarnya.

Dia menegaskan, dalam ekonomi yang sudah terbuka sekarang ini, pola kartel sudah harus dihilangkan dan pemerintah harus serius bertindak mengawasi.

Kemudian parlemen di pusat mengawasi kepolisian agar tidak menjadikan aparat di daerah sebagai alat kepentingan kelompok tertentu.

Dewan melakukan pengawasan sehingga rente kartel bisa dipotong. Alhasil meningkatkan kesejahteraan hak hidup masyarakat terbuka luas dan bisnis lebih terbuka.

“Dewan bisa memanggil Kapolri guna menegaskan polda dan aparat di daerah tidak menjadi instrumen kelompok tertentu, untuk menekan hak hidup orang atau perusahan. Aparat diberikan sanksi tegas agar ada efek jera. Polisi sudah harus keluar dari pola instrumen kelompok modal, meneror bisnis dan sebagai bagian rente dari kelompok tertentu,” tegas Arif.(inilah)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selesaikan Konflik Lahan Pemkab Perlu Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan PT ALAM

    Selesaikan Konflik Lahan Pemkab Perlu Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan PT ALAM

    • calendar_month Selasa, 3 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) harus memfasilitasi pertemuan masyarakat Suka Makmur dengan PT ALAM, untuk membicarakan persoalan yang terjadi menyangkut konflik lahan antar kedua belah pihak. “Kita memahami, pasti ada pengorbanan dalam setiap insiden. Namun pro justitia serta kepastian dan kesamaan hak di depan hukum harus tetap dikedepankan. Karena hanya dengan demikian, kita […]

  • Karang Taruna Siabu Ambil Bagian Meriahkan Tahun Baru Islam

    Karang Taruna Siabu Ambil Bagian Meriahkan Tahun Baru Islam

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    SIABU(Mandailing Online) – Menurut Ringgo Ketua Karang Taruna Kecamatan Siabu, Tahun Baru Islam adalah bentuk takzim terhadap sejarah serta budaya Islam. Sejarah yang dimaksud adalah cerita Nabi Muhammad bersama Sayidina Abu Bakar RA hijrah dari Kota Mekah ke Madinah. Momen inilah yang kemudian menentukan Tahun Baru Islam 1 Muharram. Sebagai bentuk rasa gembira dalam menyambut […]

  • Si Balkom Manjalaki Rongkap (2)

    Si Balkom Manjalaki Rongkap (2)

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Na isuratkon: Ramli Hasibuan “Olo Umak, uingotima sipaingotni Umak i, sareto sipaingotni aya na jolo-jolo i,” mangalusi Si Balkom. Tai matani ia leng totop mangaligin tigor tu inangni ia i. “Umak, ra do Umak manangion au Umak. Adong dokonon ku tu Umak. Biado Umak?” ning ia lalu ipadonok ia ibani ia tu Umakni ia. Ipagulung […]

  • BWS Sumatera II Dinilai Lamban Keruk  Irigasi Batang Gadis, Petani Kecewa

    BWS Sumatera II Dinilai Lamban Keruk  Irigasi Batang Gadis, Petani Kecewa

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN, (Mandailing Online) — Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II dinilai terlalu lama mengerjakan pengerukan jalur kanan Irigasi Batang Gadis, akibatnya petani di Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, kecewa. Kekecewaan petani karena lahan persawahan tak terairi. Sebab, irigasi harus kering di kala pengerukan berlangsung. Banyak hamparan persawahan dan perikanan darat di desa-desa kawasan Kecamatan […]

  • Sejumlah Titik Jalur Jembatan Merah-Muarasoma Rusak

    Sejumlah Titik Jalur Jembatan Merah-Muarasoma Rusak

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      BATANG NATAL (Mandailing Online) – Jalur Jembatan Merah – Batang Natal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) termasuk yang terdampak bencana. Sejumlah titik mengalami kerusakan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus kerja keras menangnaninya karena berstatus jalan provinsi. Banyak titik yang amblas akibat tergerus air. Kerusakan pada badan jalan ini mengakibatkan kendaraan bertonase berat, termasuk truk […]

  • Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Hadijah S.Pdi Pemerhati Kebijakan Publik Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun. Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan […]

expand_less