Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Polisi Limpahkan Berkas Penculik 96 Anak

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
  • print Cetak


Jakarta,

Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Kepulauan Seribu telah melimpahkan berkas pemeriksaan pelaku penculikan 96 anak di bawah usia, Sartono kepada pihak kejaksaan selaku penuntut umum.

“Saat ini, polisi tinggal menunggu keputusan kapan P-21 (berkas dianggap lengkap),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Senin. Baharudin mengatakan, pihak kejaksaan masih menelaah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Sartono sehingga belum ada keputusan P-21 atau tidak. Kejaksaan sebagai penuntut umum memiliki waktu 14 hari guna menyimpulkan kelengkapan berkas kasus Sartono.

Namun Baharudin tidak menyebutkan kapan polisi menyerahkan berkas tahan pertama kasus penculihan terhadap puluhan anak itu, kepada penuntut umum. Perwira menengah kepolisian itu, menuturkan penyidik menjerat tersangka sesuai Pasal 82 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, anggota Polrestro Kepulauan Seribu menangkap Sartono di Stasiun Kota, Jakarta Barat, Minggu (9/1), berdasarkan laporan dari orangtua salah satu korban pencabulan. Awalnya polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga Pulau Pramuka berinisial MJ yang menduga anaknya, HA menjadi korban pencabulan yang dilakukan Sartono. Kemudian polisi melakukan pencarian terhadap Sartono dan berhasil menangkap warga Cirebon, Jawa Barat itu, di sekitar Stasiun Kota, Jakarta Barat.

Tersangka menggunakan modus mengajak korban jalan dan menjanjikan memberi hadiah berupa telepon selular kepada calon korban. Jika korban bersedia diajak jalan, tersangka akan melakukan pencabulan dan menjualnya ke beberapa daerah.

Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus pencabulan tersebut dan menyita barang bukti berupa tiga unit telepon selular milik korban. Korban pencabulan berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun dengan perincian sebelum tahun 2008 mencapai 42 anak dan 2008 hingga 2010 sebanyak 54 orang.

Mayoritas anak yang menjadi korban pencabulan Sartono merupakan anak jalanan di sekitar stasiun kereta api Cikampek, Purwakarta, Bandung (Jawa Barat), Serang (Banten)dan Kampung Bandan (Jakarta Utara) dan menjual korban seharga Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per anak. (Ant)
Sumber : Analisa

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Video: Perayaan HUTRI di Siabu Diisi Berbagai Perlombaan

    Video: Perayaan HUTRI di Siabu Diisi Berbagai Perlombaan

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Siabu menggelar beberapa perlombaan seperti tari kreasi, lomba lari, kaligrafi, dan lainnya. Ragam perlombaan itu mulai diselenggarakan sejak 29 Juli sampai dengan 17 Agustus 2020. Perlombaan ini menyasar siswa berbagai tingkatan dan masyarakat.  

  • RERUNTUHAN PENIMBUN KORBAN TAMBANG HUTA BARGOT

    RERUNTUHAN PENIMBUN KORBAN TAMBANG HUTA BARGOT

    • calendar_month Selasa, 12 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Reruntuhan – Tumpukan reruntuhan batuan menumpuk di celah goa tambang emas. Di bawah material reruntuhan batuan inilah para korban tertimbun yang hingga kini, Selasa (12/2) belum terevakuasi. Foto ini hasil jepretan tim Basarnas ketika tim sudah mampu mencapai titik reruntuhan di kedalam 150 meter di bawah tanah, tempat para korban tertimbun, pekan lalu. Peristiwa reruntuhan […]

  • Keluarga Gus Dur sedih dengar pernyataan Sutan

    Keluarga Gus Dur sedih dengar pernyataan Sutan

    • calendar_month Selasa, 27 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Meski anggota DPR RI dari FPD Sutan Bhatoegana dan Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum telah meminta maaf kepada keluarga almarhum KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), namun putri Gus Dur Zannuba Arifah Chafshoh atau Yenny Wahid merasa prihatin dengan pernyataan politisi Demokrat tersebut. Pasalnya, sebagai anggota dewan Sutan ternyata tidak tahu fakta […]

  • Visi Misi Yusuf Nasution – Imron Lubis

    Visi Misi Yusuf Nasution – Imron Lubis

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    VISI Visi dan Misi ini dibuat sebagai pedoman dalam penetapan arah kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pelayananan kepada masyarakat selama lima tahun kedepan. Adapun visi pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal Tahun 2016 – 2021         Drs. M. Yusuf Nasution, M.Si dan H. Imron Lubis, S.Pd, M.M adalah : “ TERWUJUDNYA […]

  • 10,5 Hektar Sawah dan Kebun Terendam, Satu Unit Jembatan Ambruk di Tapsel

    10,5 Hektar Sawah dan Kebun Terendam, Satu Unit Jembatan Ambruk di Tapsel

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    P. Sidimpuan, Akibat guyuran hujan selama dua hari dua malam, 10,5 hektar sawah dan kebun siap panen, terendam air di Dusun Goa Asom Desa Janji Matogu Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (3/11). Pantauan Analisa, terendamnya sawah 6 Ha berumur 1 bulan, kebun cabe 1,5 Ha dan jagung 3 Ha siap panen ini, disebabakan […]

  • Insiden Batangtoru karena polisi kaku

    Insiden Batangtoru karena polisi kaku

    • calendar_month Jumat, 2 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO)– Penyebab terjadinya bentrok antara ratusan warga Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan ratusan aparat kepolisian terkait penolakan warga terhadap pemasangan pipa pembuanganb air sisa (limbah) PT Agincourt Resourcer (AR) kesungai Batangtoru karena kepolisian menggunakan pengamanan berdasarkan legal formal. “Pihak kepolisian melakukan pengamanan berdasarkan legal formal yakni berdasarkan peraturan saja bukan berdasarkan bukan berdasarka pendekatan […]

expand_less