Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Kepulauan Seribu telah melimpahkan berkas pemeriksaan pelaku penculikan 96 anak di bawah usia, Sartono kepada pihak kejaksaan selaku penuntut umum.
“Saat ini, polisi tinggal menunggu keputusan kapan P-21 (berkas dianggap lengkap),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Senin. Baharudin mengatakan, pihak kejaksaan masih menelaah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Sartono sehingga belum ada keputusan P-21 atau tidak. Kejaksaan sebagai penuntut umum memiliki waktu 14 hari guna menyimpulkan kelengkapan berkas kasus Sartono.
Namun Baharudin tidak menyebutkan kapan polisi menyerahkan berkas tahan pertama kasus penculihan terhadap puluhan anak itu, kepada penuntut umum. Perwira menengah kepolisian itu, menuturkan penyidik menjerat tersangka sesuai Pasal 82 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, anggota Polrestro Kepulauan Seribu menangkap Sartono di Stasiun Kota, Jakarta Barat, Minggu (9/1), berdasarkan laporan dari orangtua salah satu korban pencabulan. Awalnya polisi mendapatkan laporan dari salah satu warga Pulau Pramuka berinisial MJ yang menduga anaknya, HA menjadi korban pencabulan yang dilakukan Sartono. Kemudian polisi melakukan pencarian terhadap Sartono dan berhasil menangkap warga Cirebon, Jawa Barat itu, di sekitar Stasiun Kota, Jakarta Barat.
Tersangka menggunakan modus mengajak korban jalan dan menjanjikan memberi hadiah berupa telepon selular kepada calon korban. Jika korban bersedia diajak jalan, tersangka akan melakukan pencabulan dan menjualnya ke beberapa daerah.
Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus pencabulan tersebut dan menyita barang bukti berupa tiga unit telepon selular milik korban. Korban pencabulan berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun dengan perincian sebelum tahun 2008 mencapai 42 anak dan 2008 hingga 2010 sebanyak 54 orang.
Mayoritas anak yang menjadi korban pencabulan Sartono merupakan anak jalanan di sekitar stasiun kereta api Cikampek, Purwakarta, Bandung (Jawa Barat), Serang (Banten)dan Kampung Bandan (Jakarta Utara) dan menjual korban seharga Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per anak. (Ant)
Sumber : Analisa