Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Polres Madina Bekuk Pengedar Ganja Antar Provinsi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 3 Feb 2012
  • print Cetak

Panyabungan, Dua orang pengedar ganja antar provinsi dibekuk Polres Mandailing Natal (Madina) di perbatasan Sumatera Utara-Sumatera Barat, Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Sabtu (28/01/2012) pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka bernama Faisal (28) warga Jalan Muara No 23 RT 06/02, Kecamatan Sambau, Kota Bengkulu dan Herman (29) warga Jalan Melinjo, Desa Kandang, Kota Bengkulu. Dari tersangka ditemukan 12,5 kg ganja kering siap edar. Barang haram ini berasal dari Aceh yang mau dibawa ke Bengkulu.
Kapolres Madina AKBP A Fauzi Dalimunte SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hendra dalam keterangan persnya di Mapolres Madina, Panyabungan, Senin (30/01/2012) mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat anggota Polres Madina melakukan razia rutin di perbatasan sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut untuk membuat pos penjagaan di perbatasan.
Saat melakukan operasi rutin, datang satu unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia Nopol BD 1948 AF warna abu-abu metalik dari arah Panyabungan menuju Sumbar dengan kecepatan tinggi dan tidak mau distop. Lalu dilakukan pengejaran sampai ke Pasaman. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan sebuah tas warna abu-abu berisi 4 bal ganja kering, sebut Kapolres.
Dikatakannya, dua tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Madina karena telah melanggar Pasal 111 ayat (2) subsider 114 ayat (2) subsider 115 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan ganja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata sudah bekali-kali melewati wilayah hukum Polres Madina dengan mulus dan baru kali ini tertangkap,” sebutnya.
Sementara Herman dan Faisal saat diwawancara wartawan mengaku, ganja kering yang dibeli dari daerah Aceh akan mereka pasarkan di Bengkulu dengan harga Rp2 juta perkilonya. Barang haram ini mereka beli Rp1 juta perkilonya.
“Kami sudah 3 tiga kali melakukan perbuatan ini, selama ini masih mulus saja sampai ke Bengkulu dan yang keempat kali ini kita tertangkap,” ungkapnya.
Saat ditanya kenapa melakukan pekerjaan yang melanggar hukum ini, mereka menjawab, pekerjaan ini mereka lakoni akibat sulitnya mencari lapangan kerja sehingga mengambil resiko berhadapan dengan hukum yakni menjadi pembeli dan penjual ganja antar provinsi. (BS-026.beritasumut)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saat Tinjau Lokasi Latihan, TNI dari Korem 023/KS Temukan 1 Hektar Ladang Ganja di Madina 

    Saat Tinjau Lokasi Latihan, TNI dari Korem 023/KS Temukan 1 Hektar Ladang Ganja di Madina 

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Prajurit Korem 023/KS dibawah pimpinan Kasi intel Letkol Inf Budy Suradi berhasil menemukan 1 hektare ladang ganja siap panen di Desa Sirangkap Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Selasa (12/09/2023). Danrem 023/KS Kolonel Inf Lukman Hakim mengatakan penemuan ladang ganja siap panen disaat Prajurit dibawa pimpinan Kasiintel bersama […]

  • Petasan Dilarang Beredar!

    Petasan Dilarang Beredar!

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kapolres Madina AKBP Ahmad Fauzi Dalimunte menegaskan, segala bentuk dan ukuran petasan dilarang digunakan. Sebab bisa membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, untuk kembang api juga memiliki ukuran yang bisa digunakan atau tidak. Menurut kapolres, dalam waktu dekat Polres Madina akan merazia petasan yang dijajakan di pasar Panyabungan. “Para pedagang petasan itu tidak ada […]

  • Gagal Tender 2 Rumah Sakit di Madina, DPRD Harus Panggil Pejabat Terlibat

    Gagal Tender 2 Rumah Sakit di Madina, DPRD Harus Panggil Pejabat Terlibat

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Nasib lanjutan pembangunan RSU Madina di bukit Panatapan berakhir black list 2 tahun gara-gara pemkab Madina gagal menuntaskan tender. Akibatnya dana 14 milyar Rupiah ditarik pemerintah pusat tahun 2019 lalu. Padahal dana itu untuk pembangunan gedung radiologi dan gedung laboratorium. Ironisnya, Pemkab Madina tak juga bertaubat. Gagal tender juga terjadi pada […]

  • SMA Negeri 1 Natal Sukses Gelar Bulan Bahasa

    SMA Negeri 1 Natal Sukses Gelar Bulan Bahasa

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Natal (Mandailing Online) – Rangkaian acara digelar dalam kegiatan Bulan Bahasa SMA Negeri 1 Natal, Mandailing Natal selama tiga hari, tanggal 27 – 29 Oktober 2016. Kegiatan yang bertema “Dengan Bahasa Kami Berkarya” itu dibuka pada hari Kamis (27/10) lalu oleh Kepala SMA Negeri 1 Natal, Drs, Oloan Nasution. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa kegiatan […]

  • Fahrizal Ingatkan PT SMGP Jangan Coba ‘Buang Badan’ Sebelum Rakyat Marah

    Fahrizal Ingatkan PT SMGP Jangan Coba ‘Buang Badan’ Sebelum Rakyat Marah

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Sumatera Utara, H Fahrizal Efendi Nasution SH, menyesalkan statemen PT SMGP yang tidak mengakui penyebab keracunan puluhan warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, pada Minggu (6/3/2022) lalu, bersumber dari pembukaan sumur di Well Pad AAE-05. “Kita sangat prihatin adanya statemen pihak perusahaan yang sampai hari ini merasa sepertinya tidak bersalah, […]

  • Biaya Melimpah Untuk Menikah

    Biaya Melimpah Untuk Menikah

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pernikahan merupakan salah satu tahap dalam hidup setiap manusia. Sebagai bentuk kasih-sayang antar laki-laki terhadap perempuan, ikatan pernikahan dilakukan berdasar ajaran setiap agama dan Negara. Dalam Undang-undang tentang Perkawinan disebutkan, suatu perkawinan dapat dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan. Suatu pernikahan wajib dicatat oleh Negara. Bagi warga […]

expand_less