JAKARTA – Mabes Polri-Dewan Pers sepakat dan sepaham bahwa seluruh kasus yang berkaitan dengan pers tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi.
“Ke depannya tak bisa ujug-ujug lagi masyarakat langsung lapor ke polisi. Harus dilaporkan ke Dewan Pers dan menjalankan mekanisme mediasi terlebih dahulu dan hak jawab,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, siang ini.
Namun, tambah dia, jika semua jalan tidak menemukan keberhasilan alias buntu, kasus itu baru bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. “Kemudian akan diproses ke prosedur hukum,” tambah dia.
Untuk itulah, kata Iskandar, Kepolisian menggandeng Dewan Pers melalui nota kesepakatan (MoU). “Nota kesepakatan ini akan diajukan ke Kapolri. Kemudian yang akan tanda tangan Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan Kapolri.”
“Hal ini dilakukan supaya kasus pers memiliki kejelasan.”
Sebelumnya, Dewan Pers mengkhawatirkan penahanan mantan Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada, bisa menimpa pekerja media-media lain di Tanah Air. Kasus ini menjadi preseden buruk.
Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti menilai menjerat pers dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah tidak tepat.
Dewan Pers akan terus memastikan tidak akan ada lagi kesalahan penerapan hukum pada media lain, seperti yang dialami majalah Playboy Indonesia.
Sumber : Waspada Online