Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode

Proyek Panas Bumi di Mandailing Natal dan Solusinya

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2015
  • print Cetak

 

Oleh : Asrori Nasution

 

Latar Belakang

Krisis energi merupakan salah satu masalah yang dihadapi negara-negara di seluruh dunia saat ini. Setiap negara berlomba untuk mencari sumber energi yang dinyatakan lebih ramah lingkungan dan dapat mencukupi kebutuhan energinya.

Pada sisi yang lain, pemakaian energi fosil yang terus menerus ternyata diperkirakan akan habis alias tidak dapat diperbaharui dan juga sifatnya tidak ramah lingkungan. Ada beberapa energi alternatif ramah lingkungan dengan jumlah yang sangat melimpah, salah satunya adalah energi panas bumi (geothermal).

Energi panas bumi bersifat ramah lingkungan bila dibandingkan dengan sumber energi lainnya, terutama energi fosil (fossil fuel). Emisi gas CO2 yang dihasilkan dari energi panas bumi jauh lebih kecil, sehingga bila dikembangkan akan mengurangi bahaya efek rumah kaca.

Pembangkit listrik dengan menggunakan batubara merupakan penyumbang emisi gas CO2 terbesar yaitu antara 850-1300 g/kWh, kemudian pembangkit listrik yang menggunakan gas yaitu antara 450-1250 g/kWh. Sementara emisi energi panas bumi hanya berkisar antara 10- 400 g/kWh, jauh lebih rendah dibandingkan dengan penggunaan energi fosil (gas dan batubara).

Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, disebabkan oleh Indonesia berada di jalur cincin api dunia, hampir 40 % potensi panas bumi  dunia terdapat di indonesia.

Kisaran potensi tersebut 28.000 mega watt, potensi ini setara dengan 13,5 milyar barel minyak bumi untuk masa pengoperasian 30 tahun. Untuk pengembangan panas bumi sendiri di Indonesia masih sangat minim, hanya beberapa daerah saja yang sudah beroperasi, diantaranya Ulubelu, Sarula, Lahendong, Wayang Windu, Kamojang, Drajat, dan sebagian besar terdapat di Provinsi Jawa Barat.

 

MADINA DAN PROYEK  PANAS BUMI

Keberadaan proyek panas bumi di Madina sebenarnya bukanlah proyek asal-asalan. Proyek ini sesungguhnya tidak terlepas dari kebijakan pemenuhan energi nasional 25 ribu MW sampai pada tahun 2025.

Tentunya keberadaan ini tidak terlepas dari kepentingan nasional, bukan hanya kepentingan daerah atau segelintir orang saja. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara Dan Gas Serta Transmisi Terkait bahwa salah satunya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik  Marapi dengan estimasi kapasitas 240 MW.

Tentunya keadaan tersebut harus disikapi dengan bijaksana, setidaknya menurut saya ada 3 hal yang perlu diperhatikan:

 

1 . Mempersiapkan Sumber Daya Manusia Madina yang handal

Dalam pengembangan proyek panas bumi ini tentunya tidak terlepas dari penggunaan  teknologi yang tinggi, tentunya sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan juga yang memiliki keterampilan dan kemampuan yang sesuai dengan penguasaan teknologi tersebut.

Mandailing Natal sebagai daerah WKP juga harus mempersiapkan SDM yang berkompeten sehingga bisa bersaing dengan yang lain, disebabkan oleh keadaaan global saat ini. Jangan sampai nantinya kehadiran  proyek  panas bumi ini, masyarakat Mandailing Natal hanya sebagai penonton saja, inilah menurut saya kenapa penting dipikirkan bersama dari sekarang.

Tidak ada kata terlambat dalam hal ini, karena PLTP ini masih tahap eksplorasi, artinya ini masih awal. Keberadaan proyek ini sesungguhnya masih berlangsung lama, bisa sampai 30 tahun. Dalam penerimaan karyawan misalnya bahwa akan ada nantinya dari masyarakat lokal, tentunya masyarakat lokal yang memiliki kemampuan dan keterampilan dan berhasil terpilih dari proses perekrutan yang terbuka dan transparan. Dengan terciptanya SDM yang berkompeten tentunya juga bisa bersaing di tingkat nasional dan internasional.

 

2. Perusahaan dan pemerintah beserta pihak pihak terkait harus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai penting dan manfaat proyek panas bumi untuk pertumbuhan dan perkembangan pembangunan daerah

Sosialisasi dan memberikan informasi adalah pekerjaan yang tiada henti. Itulah prinsip yang seharusnya dipegang oleh semua pihak untuk menyadarkan masyarakat bahwa proyek pemanfaatan panas bumi adalah proyek nasional demi kesejahteraan banyak orang. Semua pihak harus berperan aktif untuk memberikan informasi yang benar. Semua pihak harus berperan aktif mencari informasi yang benar. Semua orang harus berperan aktif dan cerdas menyaring informasi yang benar dengan landasan pikir dan hati yang jernih.

Yang dimaksud landasan pikir dan hati yang jernih disini adalah suatu itikad baik menerima dan menyampaikan sesuatu dengan berani dan bertanggungjawab, mementingkan kepentingan bersama, menimbang-nimbang antara kemungkinan manfaat positif yang akan diterima dan dampak negatif yang ditimbulkan, memperjuangkan untuk kesejahteraan banyak orang.

 

3.  Perlu penguatan kepastian hukum dan penyuluhan hukum terhadap masyarakat agar tercipta suasana pekerjaan, lingkungan pergaulan masyarakat desa yang aman, nyaman dan harmonis dengan perusahaan

Masyarakat tanpa peran aktif pemerintahan adalah terbelakang. Pemerintahan tanpa kepastian hukum adalah kekacauan. Kalimat diatas adalah ungkapan pikir saya menggambarkan bahwa keamanan, kenyamanan, pembangunan suatu daerah dan dirasakan masyarakat tidak terlepas dari dukungan dan upaya aparat penegak hukum untuk menciptakan situasi yang kurang nyaman di tengah-tengah masyarakat.

Terlebih lagi dengan keberadaan perusahaan yang merupakan tamu pemerintah untuk membangun daerah kita, alangkah seyogyanyalah kita masyarakat, pemerintah daerah dan penegak hukum, sebagai tuan rumah memastikan bahwa masyarakat bahu membahu menciptakan situasi yang nyaman dan aman bagi semua pihak, khususnya tamu yang bersedia membangun daerah kita. Bahwa proyek ini adalah proyek pemerintah, maka sebagai tuan rumah. Pemerintah wajib memberikan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perusahaan.

 

4 . Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat  Lokal

Dalam UU Panas Bumi yang baru tahun 2014, salah satu poinnya adalah bahwa pengelola melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Secara tidak langsung  bahwa masyarakat lokal akan mendapatkan keuntungan dari keberadaan proyek panas bumi ini.

Tentunya keuntungan ini tidak semata-semata berupa slogan saja dan dengan provit saja,  akan tetapi dalam banyak bentuk, antara lain pembinaan petani, bantuan sosial, beasiswa untuk siswa dan mahasiswa, pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, jalan dan rumah ibadah.

Mandailing Natal merupakan daerah yang mayoritasnya adalah daerah pertanian. Jadi menurut saya bahwa terjalin kerjasama yang baik antara perusahaan dengan masyarakat tentunya akan memberikan manfaat yang besar terhadap petani, misalnya bagaimana petani mendapatkan ilmu pertanian dan pemanfaatan geothermal untuk bidang pertanian.

Di beberapa daerah, geothermal tidak hanya dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik saja, juga dimanfaatkan oleh petani untuk pengolahan hasil  pertanian, seperti pengeringan kopi, pasteurisasi susu, pembuatan gula aren.

Manfaat tidak langsung juga akan banyak dirasakan oleh masyarakat, dengan tercapainya kemandirin listrik di Mandailing Natal secara otomatis sektor lain juga akan berkembang  seperti pariwisata, lancarnya birokrasi, berkembangnya UMKM (Usaha Masyarakat Kecil Menengah) masuknya investasi.

Dalam bidang pendidikan, lapangan geothermal juga bisa dijadikan sebagai sarana wisata pendidikan misalnya siswa melakukan field trip ke lapangan geothermal. Nah, dalam wisata pendidikan ini siswa akan mendapatkan pengetahuan dan pemahaman  tentang geothermal. (Penulis adalah mahasiswa UNRI/ peserta ITB  International Geothermal Workshop 2015)

 

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Madina Dapil I

    Anggota DPRD Madina Dapil I

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    1. Nama lengkap                                   : IRFAN SYUKRI TANJUNG 2. Tempat/tanggal lahir/Umur             : PANYABUNGAN, 09 SEPTEMBER 1989 3. Jenis Kelamin                                   : […]

  • Kasus Dana DAK Dinas Pendidikan Madina, DPRD Jangan Jadi Penonton

    Kasus Dana DAK Dinas Pendidikan Madina, DPRD Jangan Jadi Penonton

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Saat ini pembahasan LKPJ bupati tahun anggaran 2020 sedang terjadwal di DPRD Mandailing Natal. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggara pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Oleh karena itu kasus dana DAK di Dinas Pendidikan Mandailing Natal seharusnya […]

  • Ulasan Konfercab PDIP Madina, Visi Pengembangan Hantar Iskandar Jadi Ketua

    Ulasan Konfercab PDIP Madina, Visi Pengembangan Hantar Iskandar Jadi Ketua

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan: Muhammad Ludfan Nasution Konferensi Cabang Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Iindonesia Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal (Konfercab PDI-Perjuangan Madina) yang dilaksanakan secara serentak di Kota Ranto Prapat pada Selasa, 10 Maret kemarin memang sudah usai. Ketua baru untuk periode 2015-2020 pun sudah terpilih. PAC yang menjadi peserta Konfercab pun boleh merasa lega karena sudah […]

  • SMGP Belum Tahun Penyebab Kebakaran

    SMGP Belum Tahun Penyebab Kebakaran

    • calendar_month Jumat, 14 Mei 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIBANGGOR (Mandailing Online) – Sejauh ini belum diketahui penyebab kebakaran instlasi wellpad AA pembangkit listrik tenaga panas bumi di Sibanggor. Kebakaran terjadi Jum’at siang (14/5/2021) tepatnya di Wellpad AA di area konstruksi unit power plant 15 MW fase kedua di Desa Sibanggor, Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumut. Proyek tersebut dikelola PT Sorik Marapi […]

  • Penangkapan 13 Warga Batahan I, Polres Madina Harus Arif

    Penangkapan 13 Warga Batahan I, Polres Madina Harus Arif

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyidik Polres Madina harus bijak dan profesional dalam melakukan proses penyidikan terhadap 13 warga Batahan I yang ditangkap atas tuduhan mencuri buah sawit. 13 warga Batahan I Kecamatan Batahan, Mandailing Natal (Madina) ditangkap pelisi Kamis pekan lalu atas tuduhan mencuri ketika memanen buah sawit di lahan perkebunan yang dinyatakan status stanpass […]

  • PKB-Gerindra Madina Siap Sukseskan Koalisi Prabowo-Muhaimin

    PKB-Gerindra Madina Siap Sukseskan Koalisi Prabowo-Muhaimin

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua partai politik di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara membulatkan komitmen menyukseskan koalisi Prabowo-Muhaimin menyongsong Pilpres 2024. Kedua partai politik itu adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Madina dan DPC Gerindra Madina. Komitmen itu tercuat di acara mengikuti Deklarasi Koalisi PKB-Gerindra dari Sentul International Convention Centre yang tayang daring secara nasional, […]

expand_less