Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Putusan PTTUN Medan Bukti Kuat Izin Lokasi PT.ALN Cacat Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2014
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor: 112/B/2014/PT.TUN-MDN Tanggal 20 Oktober 2014 telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Nomor: 106/G/2013/PTUN-MDN tentang gugatan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP. USU) terkait keabsahan izin lokasi PT. Agro Lintas Nusantara (ALN) di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.

“Terbitnya putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan KP. USU merupakan bukti kuat bahwa izin lokasi PT.ALN bermasalah dan cacat hukum. Bupati Madina harusnya mencabut izin lokasi itu dan menertibkan keberadaan PT. ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis,” ungkap aktivis Abri Perwiranegara,SH.MH di Panyabungan, Senin (27/10).

Kehadiran PT.ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis telah menimbulkan keresahan di kalangan warga masyarakat, berlagak sok kuasa, melarang masyarakat sekitar melewati jalan yang dibuat KP.USU meskipun untuk membeli sembako, BBM dan mengantar anak-anaknya ke sekolah. Masyarakat yang melewati portal diperlakukan layaknya kriminal, dihalangi, dipersulit bahkan digeledah.

“Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution harusnya tanggap dan bersikap tegas terhadap permasalahan sengketa lahan antara KP.USU dengan PT.ALN ini, sebab kehadiran PT.ALN merupakan produk Pemkab Madina di masa kepemimpinaan pasangan Hidayat-Dahlan, apalagi PTUN Medan telah memerintahkan bupati Madina untuk mencabut izin lokasi PT.ALN. Apa lagi yang menjadi keraguan bupati Madina untuk bersikap tegas, jangan sampai orang menuding bupati Madina punya saham di PT.ALN,” tutur Abri.

Sementara itu, praktisi hukum di Medan, Edi Sipayung,SH yang dihubungi via telefon selular mengatakan bahwa putusan PTUN Medan dan PTTUN Medan sudah sangat kuat untuk membuktikan ketidakabsahan izin lokasi PT.ALN, meskipun ada kasasi sangat mustahil dan tidak mungkin Mahkamah Agung memutuskan putusan yang bertetangan dengan dua putusan dibawahnya, apalagi selama ini proses pengadilan berjalan sangat fair.

Bupati Madina harusnya legowo menerima keputusan itu dan melaksanakan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mencabut izin lokasi PT.ALN, jika tidak permasalahan ini dapat berbuntut panjang.

“Jangan-jangan bupati Madina bisa terkait permasalahan hukum atas kengototannya mempertahankan izin lokasi PT.ALN, seolah-olah ada kong kali kong antara pemilik PT.ALN dan bupati Madina,” lanjut Edi.

 

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Rumah di Kelurahan Wek V Ludes Terbakar

    Dua Rumah di Kelurahan Wek V Ludes Terbakar

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN – Kebakaran hebat melanda dua unit rumah semi permanen yang dihuni empat kepala keluarga di Lingkungan VII, Kelurahan Wek V, Padangsidimpuan Selatan,  Kamis (16/4) sore kemarin. Api diketahui berasal dari kamar salahseorang penghuni rumah, Ruski (35) yang menderita tunagrahita (keterbelakangan mental). “Api berasal dari kamar Ruski. Dia sudah lari gak tau kemana. Dia ada […]

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Ahmad Effendi
    • 0Komentar

     

  • Menghitung Detak Jantung Bandara Madina

    Menghitung Detak Jantung Bandara Madina

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Apakah ATR Wings Air bakal menggeser Capung Susi Air? Jawabannya, tergantung pada siapa yang menjadi penumpangnya – pelanggan, dan berapa lama jantung JBAH Nasution berdetak dan memberi ruang lega bagi moda darat – tak jadi korban euforia aviasi semusim? Kabar bahwa Lion Air Group melalui Wings Air akan membuka […]

  • Hore, Jabatan Kepdes di Madina Resmi 8 Tahun

    Hore, Jabatan Kepdes di Madina Resmi 8 Tahun

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA -Mandailing Online: 370 dari 377 Kepala Desa di Mandailing Natal resmi menjabat 8 (Delapan) Tahun setelah dikukuhkan Bupati Madina Muhammad Ja’kfar Sukhairi. Kamis, (18/07/2023). Sebelumnya usia masa jabatan kepdes dalam satu periode hanya 6 tahun kini Kata Bupati Madina Para Kepdes yang sebelumnya sudah pernah dilantik pada Pilkades 2023 lalu, telah resmi menjabat 8 tahun […]

  • Tipu 20 Orang, Tilep Rp600 Juta, Calo PNS Ditangkap

    Tipu 20 Orang, Tilep Rp600 Juta, Calo PNS Ditangkap

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LANGKAT- Guru honorer di SMPN 1 Sawit Sebrang, Budiono (43) ditangkap polisi dari rumahnya di Lingkungan VI Kebun Sayur Bawah, Kecamatan Sawit Seberang, kemarin (20/12). Budiono diduga menipu 20 tenaga honorer. Di kantor polisi, Budiono mengaku sebagai perantara, menjanjikan hingga membantu Edi dan Riswandi memalsukan Surat Keputusan (SK) PNS bagi para korbannya, sejak awal 2010. […]

  • Forum Masyarakat Peduli Naga Juang Terbentuk

    Forum Masyarakat Peduli Naga Juang Terbentuk

    • calendar_month Rabu, 4 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NAGA JUANG (Mandailing Online) – Pengurus Besar Forum Masyarakat Peduli Naga Juang (PB FMPNJ) terbentuk. Forum ini merupakan wadah yang menghimpun dan menggerakkan potensi-potensi yang ada di Kecamatan Naga Juang maupun di luar Naga Juang. Sebagai sebuah organisasi, FMPNJ bertujuan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan anggota, masyarakat serta membuka lapangan kerja dalam […]

expand_less