Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

DPR Wacanakan Wajib Militer di Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 24 Mei 2013
  • print Cetak

JAKARTA – Anggota DPR RI mewacanakan soal wajib militer di Indonesia. Hal tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang tengah digodok di Gedung Kura-Kura. Komisi I DPR memandang penting kesigapan masyarakat ketika negara berada dalam kondisi genting.

“Kalau terjadi perang, masa kita diam? Kita harus bantu negara. Contoh Singapura, sopir taksi tahu harus berbuat apa saat perang. Komcad mengatur itu,” kata anggota Komisi I DPR, Hayono Isman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/5).

Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan, masyarakat tak bisa dilatih militer saat negara telah diserang. Menurutnya, latihan yang diatur dalam UU Komcad merupakan bentuk persiapan jika sewaktu-waktu Indonesia mendapat serangan. Dalam menyusun UU tersebut, pihaknya mengambil referensi dari beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura.

Meski demikian, dirinya berjanji tak akan melakukan kunjungan kerja ke negara-negara tersebut kecuali benar-benar diperlukan. “Tidak harus (kunker), tinggal buka website untuk ketahui peraturan perundang-undangan. Kecuali ada hal bersifat prinsip menyangkut negara tersebut menjalankan komcad,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pasal 6 Ayat 3 RUU Komcad menyatakan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra. Berikutnya dalam Pasal 8 Ayat 3 menyatakan, pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Pemerintah Jamin Komcad tak Rekrut Separatis
Pemerintah menepis anggapan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU Komcad) bakal membuka peluang latihan gratis bagi kelompok separatis.

“Insya Allah, hal-hal yang begitu tidak akan terjadi,” tutur Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan, Mayjen Hartind Asrin, saat dihubungi, Rabu (22/5). Ia mengatakan, jika RUU ini disahkan, proses rekrutmen anggota Komcad nantinya akan dilakukan secara ketat.

Para calon anggota Komcad diharuskan mengikuti serangkaian ujian, mencakup tes kesehatan, psikologi, dan mental ideologi. Khusus untuk tes yang disebutkan terakhir, kata dia, para peserta akan diuji pemahamannya tentang Pancasila, UUD 1945, dan nasionalisme. “Jadi, dari situ akan terbaca apakah peserta memang layak untuk diangkat sebagai anggota komponen cadangan atau tidak,” ujarnya.

Proses penjaringan anggota Komcad, jelasnya, dimulai dari penyebaran undangan ke tiap-tiap komando daerah militer (kodam), pengumuman rekrutmen, pendaftaran, rangkaian tes, dan pengumuman kelulusan. Rencananya, kata Hartind lagi, sasaran rekrutmen anggota komcad ini adalah WNI berusia 18-45 tahun. Sementara untuk tahap pelatihannya akan dilakukan di tiap-tiap resimen induk daerah militer (rindam).

Hartind menambahkan, di Malaysia, program serupa telah berlangsung sejak 1990-an. “Di (Malaysia) sana ada Askar Wataniah. Formatnya persis sama dengan anggota komponen cadangan yang sekarang kita ajukan,” jelasnya. Seperti diketahui, RUU Komcad masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Salah satu isi RUU tersebut adalah tentang kewajiban masyarakat sipil untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara.

Wamil Ada di UUD 1945
Pemerhati sejarah militer Indonesia, Erwin Jose Rizal mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan adanya aturan wajib militer (wamil). Sebab pada prinsipnya wamil merupakan perintah konstitusi.

“Rumusan ini ada di Pasal 27 UUD 1945. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya bela negara,” kata Erwin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5). Erwin menjelaskan, pasal 27 UUD 1945 dirumuskan oleh para politisi sipil yang aktif dalam gerakan demokrasi era 1920-an. Mereka mencapai kematangan politik pada era revolusi fisik 1945.

Salah satu tokoh sipil yang berperan dalam rumusan ini adalah Abis Kusno Tjokrosuroyo. Dia merupakan politisi kawakan Syarikat Islam yang juga adik dari HOS Tjoroaminoto. “Dia yang memimpin rumusan wajib bela negara di UUD 1945,” katanya.

Aturan wajib bela negara menurut Erwin lahir dari kasus runtuhnya kerajaan Otomaan di Turki. Ada inisiatif dari para pendiri bangsa untuk menjadikan bela negara sebagai kewajiban agama (jihad). Namun lantaran dasar negara sudah disepakati berdasarkan Pancasila maka istilah yang digunakan adalan bela negara bukan jihad negara.

“Ini bukti Islam turut mewarnai rumusan konstitusi Indonesia,” ujarnya. Berkaca dari kondisi itu, Erwin menyimpulkan kewajiban bela negara juga merupakan bagian dari proses demokratisasi. Menurutnya aturan bela negara merupakan bukti lompatan pemikiran lompatan pemikiran pendiri bangsa yang bersifat jangka panjang.

“Mereka bukan hanya mengatur hak sipil atas negara tapi juga kewajiban warga negara,” katanya. Dia menengarai, penolakan terhadap isu ini disebabkan ketidakmampuan pemerintah menjelaskan pengertian wamil. “Sehingga ada kesan ketakutan militer kembali menjadi alat kekuasaan seperti zaman Orde Baru.”

DPR berencana memasukan aturan mengenai wamil dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Namun, belum ada kejelasan mengenai bentuk aturan tersebut. Karena RUU itu belum masuk pembahasan di Komisi I DPR. (kmc/int)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Demo, Desak Gubsu Usut Korupsi Bansos Covid di Madina

    Mahasiswa Demo, Desak Gubsu Usut Korupsi Bansos Covid di Madina

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Forum Masyarakat Mahasiswa Peduli Pilkada Madina menuding adanya indikasi korupsi penggunaan dana bansos Covid-19 di kabupaten tersebut. Oleh karena itu Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin didesak membentuk tim untuk memeriksa perangkat pemerintahan yang diduga terlibat. Koordinator Forum Masyarakat Mahasiswa Peduli Pilkada Madina, Herman Birje Nasution, juga meyakini ada bansos covid-19 […]

  • Pemkab Madina Akan Lelang Sejumlah Aset

    Pemkab Madina Akan Lelang Sejumlah Aset

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online ):  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madina melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, akan melaksanakan lelang atas Barang Milik Daerah dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet secara Open Budding. Objek lelang tersebut dapat dilihat pada website: www.lelang.go.id dan www.madina.go.id. Pelaksanaan […]

  • Gadis 18 Tahun Hilang Dari Rumah

    Gadis 18 Tahun Hilang Dari Rumah

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Mesrani Waruwu, gadis berumur 18 tahun, sejak hari Senin (15/11) menghilang yang hingga kini belum ditemukan. Dia menghilang pada siang hari meninggalkan rumah orang tuanya di Desa Trans Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal. Ciri Mesrani, wajah bulat, kulit putih, rambut hitam lurus sepinggang, tinggi badan sekitar 155 cm. tahi lalat persis […]

  • Warga Kotanopan dan Ulu Pungkut Minta PLN Jangan Mati Saat Ramadhan

    Warga Kotanopan dan Ulu Pungkut Minta PLN Jangan Mati Saat Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Warga Mandailing Julu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya Kecamatan Kotanopan dan ULu Pungkut minta agar listrik jangan mati di bulan Ramadan, terutama jam-jam tertentu, misalnya saat berbuka, tarawih dan sahur. Hal itu di katakan Fendi Lubis, salah seorang warga Kotanopan kepada wartawan beberapa hari lalu. Himbauan itu mengingat di Kotanopan, […]

  • Bupati Madina: Izin KUD Bermasalah Tidak Diperpanjang

    Bupati Madina: Izin KUD Bermasalah Tidak Diperpanjang

    • calendar_month Senin, 6 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Mitra kerja pengelola dana kredit revitalisasi perkebunan KUD Maju bersama Natal salah satunya yang disebutkan Bupati Mandailing Natal,bahwa tidak akan diperpanang sebelum ianya melakukan ganti rugi atas lahan warga yang diusahai oleh Perusahaan BUMN PT.Perkebunan Nusantara IV. Demikian antara lain hal itu disampaikan Rusdi Batubara, Jumat sore (3/12) selaku koordinator Tim LIRA Madina yang […]

  • Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Kondisi Pers di Indonesia

    Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Kondisi Pers di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 3 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dirangkum: Dahlan Batubara Jurnalis   Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia Majelis Umum PBB mendeklarasikan 3 Mei sebagai Hari Pers Sedunia atau Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 1993 menyusul diangkatnya Rekomendasi sesi ke-26 pada Konferensi Umum UNESCO di 1991. Hari Pers Sedunia diperingati sebagai upaya guna mendorong dan mengembangkan insiatif dalam mendukung kebebasan pers. Sekaligus bertujuan untuk […]

expand_less