Menghidupkan Jiwa Mandailing di Ruang Publik; Urgensi Transformasi Nama Alun-Alun Menjadi Adian Pardomuan Panyabungan
- account_circle Moechtar Nasution
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Oleh: Moechtar Nasution*
Sekretaris Dewan Pendiri GEREP INSTITUTE (Pusat Kajian Madina)
Pendahuluan
Setiap kota membutuhkan episentrum, sebuah ruang bersama tempat warganya bernapas, bertemu, merajut asa, dan merayakan dinamika kehidupan. Di jantung Kabupaten Mandailing Natal, peran krusial ini selama bertahun-tahun dipikul oleh hamparan ruang terbuka hijau yang biasa kita sebut secara refleks dan mekanis yang diberi nama “Alun-Alun Kota Panyabungan”. Namun, jika kita mau berhenti sejenak di tengah bisingnya arus modernisasi, melongok ke belakang, lalu menyelami sosiologi tata ruang serta antropologi budaya, sebuah kegelisahan mendasar akan muncul ke permukaan. Apakah penggunaan kata “Alun-Alun” yang lahir, tumbuh, dan berakar kuat dari kosmologi tanah Jawa—benar-benar mampu menyuarakan denyut nadi, filsafat hidup, struktur sosial, dan jati diri mendalam dari masyarakat Suku Mandailing?
Secara akademis, ruang publik tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi sekadar hamparan rumput hijau statis yang beralaskan paving block. Ruang publik adalah sebuah teks spasial yang dinamis, sebuah panggung terbuka yang memuat memori kolektif, identitas, nilai sejarah, sekaligus ke mana arah proyeksi masa depan kebudayaan suatu masyarakat akan dibawa. Ketika kita salah atau abai dalam menamai sebuah ruang, kita sebenarnya sedang membiarkan identitas kolektif yang menjadi pemersatu perlahan kabur, mengalami amnesia kultural, dan terasing di tanah kelahiran sendiri. Melalui kacamata ilmiah-populer, esai ini diposisikan untuk pemantik diskusi dan mengajak kita semua mulai pemerintah, tokoh adat, akademisi, hingga generasi muda untuk membedah secara radikal dan mendalam mengapa usulan perubahan nama dari Alun-Alun Kota Panyabungan menjadi “Adian Pardomuan Kota Panyabungan”. Mengusulkan perubahan nama ini bukanlah sekadar kosmetik birokrasi, bukan proyek linguistik yang genit dan manja, serta bukan sekadar pergantian papan nama fisik. Lebih jauh dari itu, ini adalah sebuah gerakan kebudayaan yang bersifat dekolonisasi spasial, perlawanan terhadap penyeragaman, penegasan kedaulatan imaterial, dan ikhtiar historis dalam merajut kembali jembatan kultural antar generasi demi masa depan Mandailing Natal.
Dan yang pastinya kajian ini tentunya membutuhkan pandangan, ide, gagasan dan pendapat yang saling melengkapi sehingga memperluas cakrawala pemikiran. Esai ini tidak diposisikan sebagai kesimpulan karena ini hanya sebuah ”preambule” untuk dialektika yang lebih mendalam.
Spirit Dekolonisasi Spasial
Selama berpuluh-puluh tahun sejak era pasca-kemerdekaan hingga puncaknya pada masa sentralisasi Orde Baru, lanskap perkotaan di seluruh pelosok Indonesia seolah terjebak dalam arus penyeragaman yang masif atau dalam sosiologi perkotaan disebut sebagai homogenisasi spasial. Dari ujung barat Sabang sampai ujung timur Merauke, cetak biru tata ruang wilayah urban terkesan “dipaksa” seragam oleh kacamata kuda standarisasi birokrasi masa lalu. Sebuah pusat administrasi atau ibu kota kabupaten dianggap baru sah, megah, dan lengkap jika memiliki sebuah lapangan luas di tengah kota yang dinamai “Alun-Alun”, dikelilingi oleh jajaran kantor pemerintahan dengan gaya arsitektur yang monoton, dan dihubungkan oleh jaringan jalan dengan nama-nama pahlawan yang repetitif.
Akibat dari penyeragaman massal ini sangatlah fatal karena keunikan lokal (genius loci) dari setiap daerah pelan-pelan terkikis, memudar, dan akhirnya mati. Kota-kota di luar Pulau Jawa kehilangan karakter antropologisnya. Mereka tumbuh menjadi replika-replika hambar yang tidak memiliki keterikatan batin dengan masyarakat asli setempat. Warga kota berkumpul di sebuah tempat yang secara spasial terasa asing bagi kebudayaan ibu mereka sendiri.
Kini di era otonomi daerah dan kebangkitan kesadaran budaya global, angin perubahan bertiup ke arah yang jauh lebih dinamis, demokratis, dan merdeka. Muncul sebuah kesadaran kolektif yang mendesak untuk melakukan apa yang disebut sebagai “dekolonisasi istilah”.
Gerakan dekolonisasi dalam konteks ini bukanlah sebuah sentimen chauvinisme lokal yang sempit atau upaya kekanak-kanakan untuk membuang segala hal yang berbau luar daerah. Sebaliknya, dekolonisasi spasial adalah ikhtiar sadar, rasional, dan ilmiah untuk membersihkan dan mereklamasi ruang publik dari dominasi istilah-istilah hegemonik yang secara historis tidak selaras, tidak memiliki ketersambungan, dan tidak mencerminkan roh serta filosofi tanah tempat kota itu berdiri.
Mengganti kata “Alun-Alun” atau “Taman Kota” dengan kosakata lokal yang kaya makna, puitis, dan tebal dengan nilai adat adalah bentuk nyata dari kedaulatan budaya (cultural sovereignty). Ketika sebuah daerah berani mengeksplorasi, menggali, dan merayakan bahasa ibunya sendiri untuk menamai ruang-ruang publik utamanya, mereka sedang mengirimkan pesan kuat kepada dunia. Mereka sedang menegaskan bahwa identitas mereka adalah identitas yang setara, mandiri, berdaulat, memiliki akar peradaban yang kokoh, dan tidak perlu dilebur atau tunduk ke dalam standarisasi nasional yang seragam dan membosankan.
Kebangkitan Toponimi Lokal di Bali dan Jawa Barat
Kesadaran untuk kembali ke akar bahasa daerah melalui penataan nama geografi, fasilitas umum, atau yang secara ilmiah disebut sebagai gerakan toponimi lokal sebenarnya telah menjadi sebuah tren kebijakan publik yang sangat progresif di berbagai wilayah pelopor di Indonesia. Daerah-daerah ini telah melangkah jauh di depan karena mereka paham betul sebuah aksioma kebudayaan bahwa bahasa daerah tidak akan pernah bisa bertahan hidup jika hanya dikurung di dalam ruang kelas sekolah, diseminarkan di hotel-hotel mewah, atau hanya diucapkan dalam lingkaran upacara adat yang kaku. Bahasa daerah harus diintegrasikan langsung, ditanam, dan dihidupkan di dalam jantung aktivitas publik, ke dalam fasilitas fisik yang setiap hari disentuh dan dilihat oleh ribuan pasang mata warga kota
Sebagai salah satu episentrum kebudayaan terbesar di dunia, Bali telah melakukan dekolonisasi istilah ruang publik secara masif, struktural, dan tanpa kompromi. Di Bali, Anda akan sangat jarang menemukan pemerintah daerah membangun fasilitas lalu menamainya secara generik seperti “Gedung Pertunjukan Serbaguna”. Mereka memilih sejarah dan filsafat mereka, lalu menyematkan nama-nama agung seperti Ksirarnawa (yang berarti lautan susu dalam mitologi Hindu) atau Ardha Candra (bulan sabit) untuk kompleks Art Center Denpasar mereka. Lebih dari sekadar nama gedung melalui kebijakan regulasi yang ketat, Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan penulisan aksara Bali di atas huruf Latin pada seluruh papan nama jalan, instansi pemerintah, swasta, hotel, hingga fasilitas umum terkecil di seluruh kabupaten/kota. Langkah visioner ini terbukti sangat berhasil. Mereka tidak hanya mengunci identitas visual Bali yang eksotis di mata wisatawan dunia, tetapi secara otomatis menciptakan media edukasi visual harian yang organik, konstan, dan efektif bagi generasi muda Bali agar tidak buta terhadap aksara leluhurnya sendiri. Kebijakan penggunaan aksara Bali di atas huruf Latin pada papan nama jalan, fasilitas umum, gedung pemerintah, hingga swasta diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Di bawah payung besar kebudayaan Sunda, gerakan serupa mewujud nyata pada penamaan bangunan-bangunan monumental dan ruang terbuka hijau baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara konsisten menolak penamaan ruang terbuka yang bergaya kebarat-baratan atau generik normatif. Mereka memilih menggunakan istilah-istilah tata ruang Sunda asli atau kata-kata karakter lokal, seperti pembangunan Balai Sartika, penataan Taman Gesit, Taman Lansia, hingga penataan kawasan-kawasan publik di tingkat kabupaten/kota seperti di Bandung dan Bogor yang selalu mengedepankan filosofi air (cai) dan tanah Sunda. Langkah ini berhasil memberikan karakter dan jiwa yang kuat pada setiap sudut kota, sehingga ruang-ruang tersebut terasa karib, hangat, dan komunikatif bagi warga yang mendiaminya. Jawa Barat sendiri memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2014 (Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2003) tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah. Di tingkat kabupaten/kota, aturan ini diturunkan menjadi regulasi spesifik. Contohnya, Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum yang mewajibkan penamaan berbasis nilai budaya dan komunitas lokal
Fenomena dan dinamika berskala nasional ini memberikan sebuah kesimpulan ilmiah yang sangat transparan kepada kita bahwa kembali ke akar bahasa daerah dalam menamai ruang publik adalah tanda kematangan, kecerdasan, dan tingginya tingkat peradaban sebuah masyarakat. Ketika sebuah peradaban sudah maju, ia tidak akan lagi sibuk meniru atau meminjam baju budaya orang lain. Ia akan bangga mengenakan pakaian budayanya sendiri. Jika Bali bisa dan jika Sunda bisa maka tentu saja kita berbangga dengan kosakata asli leluhur Mandailing. Lalu mengapa diPanyabungan, di bawah langit Mandailing Natal yang kaya akan sejarah kepahlawanan dan kedalaman adat, harus ragu dan minder untuk melangkah mengambil keputusan yang sama?
Alaman Bolak Padangsidimpuan
Jika contoh di atas dirasa terlalu jauh melompati pulau, maka gagasan reorientasi ruang publik ini sebenarnya memiliki sebuah bukti empiris, nyata, dan sukses yang berdiri tegak tepat di halaman tetangga kita sendiri, di wilayah serumpun Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Kita tidak perlu pergi jauh-jauh untuk mencari legitimasi kebijakan, kita cukup bercermin dan belajar dari keputusan berani dan visioner yang diambil oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan saat mereka melakukan penataan besar-besaran di pusat kota mereka beberapa tahun silam.
Saat itu, Pemko Padangsidimpuan dihadapkan pada pilihan bersejarah yakni melakukan sebuah lompatan budaya. Dengan kesadaran sejarah yang tinggi, mereka akhirnya memilih secara resmi, konsisten, serta bangga menyematkan nama “Alaman Bolak “.
Secara ilmiah, keputusan penamaan ini adalah sebuah mahakarya kebijakan publik berbasis toponimi historis. Mereka menggunakan kata Alaman Bolak (yang dalam bahasa Mandailing berarti halaman yang luas) dengan frasa historis yang nyata dan hidup. Frasa Alaman Bolak bukanlah sebuah nama buatan yang dicari-cari, ia adalah akar sejarah terdalam yang merujuk pada sejarah. Keberhasilan penamaan ini terbukti memberikan dampak sosiologis yang luar biasa krusial bagi warga kota.
Penamaan dengan memperguanakan bahasa ibu ini akan merevitalisasi memori kolektif bahwa nama baru tersebut sukses mengubur dalam-dalam kesan tata ruang “pinjaman” atau tiruan dari daerah lain. Ia langsung menyuntikkan rasa bangga komunal (communal pride) yang sangat tinggi ke dalam dada warga kota. Warga tidak lagi merasa asing karena mereka merasa memiliki sebuah ruang yang sejarahnya tersambung langsung dengan darah dan tanah leluhur mereka.
Selain itu juga, penamaan ini akan mereklamasi fungsi budaya secara modern karena tempat tersebut kini tidak lagi sekadar menjadi lapangan tempat orang lewat atau berjualan secara liar. Alaman Bolak telah menjelma menjadi sebuah landmark utama, sebuah ikon pariwisata kultural di wilayah Tabagsel, tempat bertemunya kebudayaan modern urban dengan pelestarian tradisi. Di sana ruang kreasi anak muda, komunitas olahraga, panggung pertunjukan seni tradisional, hingga upacara-upacara akbar daerah melebur menjadi satu lanskap sosial yang hidup dan bernyawa.
Keberhasilan nyata dari saudara serumpun di Padangsidimpuan inilah yang menjadi cermin jernih sekaligus legitimasi empiris yang teramat kuat bagi Panyabungan. Ini adalah bukti sahih bahwa mengembalikan nama lokal pada ruang publik bukanlah sebuah utopia romantisme masa lalu yang mandul, melainkan sebuah strategi jitu dalam membangun kota yang berkarakter dan dicintai oleh warganya. Sudah saatnya Panyabungan mengikuti jejak saudaranya untuk menjemput identitas aslinya sendiri.
Mengapa Nomenklatur Tradisional Perlu Disesuaikan Konteksnya?
Namun, dalam merumuskan sebuah kebijakan publik ilmiah, kita tidak boleh terjebak pada sikap asal tiru, termasuk meniru mentah-mentah nama dari daerah tetangga. Kita harus melakukan sebuah analisis sosiologis dan antropologis yang presisi agar penerapan nama baru tersebut tidak menabrak dinding hukum adat yang sensitif. Di sinilah pentingnya memahami mengapa kita tidak bisa serta-merta menamai ruang terbuka hijau di Panyabungan dengan nama Alaman Bolak Kota Panyabungan akan tetapi harus melalui kajian yang mendalam dari berbagai sudut dan persfektif.
Secara historis-antropologis, struktur sosial masyarakat Mandailing memiliki sebuah pranata dan arsitektur tata ruang tradisional yang sangat mapan, ketat, dan luhur. Pusat dari peradaban sosial Mandailing berporos pada kompleks Bagas Godang (istana raja) yang selalu dilengkapi oleh sebuah Alaman Bolak (halaman yang luas) dan sebuah Sopo Godang (balai musyawarah adat). Dalam tatanan hukum adat Mandailing yang asli, Alaman Bolak bukanlah sebuah tanah kosong tanpa status hukum. Ia adalah ruang yang sakral. Ia memuat konsekuensi-konsekuensi hukum adat marga yang sangat ketat. Di Alaman Bolak, hukum perlindungan adat berlaku bahwa siapapun yang mencari suaka atau perlindungan hukum ke kawasan tersebut berada di bawah perlindungan langsung sang raja pemangku adat. Ia adalah tempat di mana upacara adat terbesar (seperti Horja Godang) digelar, dan tempat bertemunya tiga pilar adat (Raja, Namora Natoras, dan Rakyat).
Oleh karena itu, memaksakan nama Alaman Bolak pada fungsi taman kota modern atau ruang terbuka hijau (RTH) kontemporer di Panyabungan justru dinilai kurang tepat dan berpotensi memicu distorsi sosiologis. Mengapa? Karena ruang publik modern bentukan pemerintah daerah yang dibiayai APBD, diperuntukkan bagi masyarakat kosmopolitan yang heterogen, bersifat inklusif lintas-marga, lintas-etnis, lintas-agama, dan harus bebas dari sekat hierarki atau klaim kepemilikan adat marga tertentu. Jika kita menamainya Alaman Bolak, akan muncul pertanyaan kritis nantinya Alaman Bolak milik Bagas Godang kuria mana? Marga apa dan deretan pertanyaan lainnya.
Di sinilah letak kejeniusan, kecerdasan, dan ketajaman akademis dari pemilihan frasa Adian Pardomuan. Nomenklatur ini hadir sebagai sebuah solusi jalan tengah yang sangat demokratis, netral, namun di saat yang sama tetap berakar kokoh pada kekayaan etnolinguistik dan kearifan lokal Mandailing. Ia mengambil kosa kata asli Mandailing untuk fungsi ruang publik modern tanpa harus menabrak atau mereduksi sakralitas lembaga tata ruang adat Bagas Godang dan Alaman Bolak yang asli.
Membedah Anatomi Filosofis “Adian Pardomuan”
Mari kita bedah secara filologis, etimologis, dan semantik mengapa kombinasi kata “Adian Pardomuan” menyimpan sebuah kedalaman filosofis yang luar biasa anggun, puitis, namun sangat fungsional jika diwujudkan dalam konteks arsitektur lanskap kota modern.
Adian, kata ini berakar dari kata dasar dalam bahasa Mandailing, yaitu adi, yang memiliki arti istirahat atau rehat. Secara fisik dan historis dalam memori kolektif masyarakat agraris Mandailing, adian merujuk pada sebuah tempat persinggahan yang nyaman. Ia bisa berupa pondok atau “sopo” bernaung di pinggir sawah, sebuah area teduh di bawah pohon rindang di tepi jalur perlintasan antar-desa, atau tempat di mana para petani dan warga berhenti sejenak untuk melepas lelah fisik setelah seharian membanting tulang, memulihkan energi yang terkuras, sembari bercengkerama santai tanpa beban protokol yang kaku.
Pardomuan, kata ini berakar dari kata dasar domu, yang berarti temu, sua, dekat, atau bersatu. Dari kata dasar ini lahir kata benda pardomuan, yang merepresentasikan sebuah tempat berkumpulnya berbagai unsur, sebuah titik temu sosial, sebuah wadah peleburan, atau sebuah ruang rekonsiliasi yang hangat. Di dalam kata pardomuan, terkandung sebuah nilai luhur tentang persatuan, di mana segala perbedaan latar belakang, friksi sosial, dan sekat egoisme individu diletakkan dan disatukan demi mencapai sebuah kemufakatan bersama yang damai atau yang dalam istilah adat disebut “domu ni roha” (kesatuan hati).
Ketika kedua kata ini dikunyah dan disatukan menjadi Adian Pardomuan, maka secara spasial kita sedang melahirkan sebuah konsep tata ruang perkotaan (place-making) yang sangat tangguh, humanis, dan visioner. Ruang publik modern di jantung Panyabungan tidak lagi dipandang secara dingin sebagai sekadar proyek fisik kedinasan. Ia dikembalikan ke fungsi luhurnya sebagai sebuah Adian—sebuah zona rekreasi, ruang kontemplasi, tempat mencari keteduhan psikologis bagi warga urban yang penat oleh rutinitas modernitas sekaligus sebagai sebuah Pardomuan—pusat interaksi kolektif yang inklusif, wadah pemberdayaan ekonomi mikro bagi pelaku UMKM lokal, panggung ekspresi seni budaya dan olahraga, dan ruang bersama tempat warga kota bertegur sapa secara setara.
Secara sosiologis, penamaan ini juga merekatkan kembali hubungan spasial kota dengan pilar utama sosiologi masyarakat Mandailing, yaitu filsafat hidup Dalihan Na Tolu (Mora, Kahanggi, Anak Boru). Di dalam struktur sosial tradisional, ketiga elemen ini berinteraksi dalam aturan adat yang ketat. Namun di dalam ruang terbuka modern bernama Adian Pardomuan, filosofi kesetaraan dan kebersamaan dari Dalihan Na Tolu itu termanifestasikan secara fisik. Di tempat ini, semua elemen masyarakat, tidak peduli apa marganya, apa pekerjaannya, seberapa tinggi tingkat ekonominya, dapat duduk bersama, berdampingan, tanpa sekat pembatas (juguk rap marpokat) untuk merajut kembali tali integrasi sosial dan kekeluargaan yang mulai renggang akibat individualisme kota modern.
Makna Esensial dan Substantif Kebudayaan
Dalam dunia perencanaan kota dan analisis kebijakan publik kontemporer, kita sering kali terjebak dalam bias positivisme yang sempit. Sebuah kesuksesan pembangunan daerah selalu diukur, dihitung, dan ditimbang melalui angka-angka kuantitatif yang dingin. Seberapa kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), berapa perputaran uang di lokasinya, atau bagaimana dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi per kapita. Kita sering lupa bahwa sebuah kota yang hanya dibangun di atas angka ekonomi tanpa jiwa budaya akan tumbuh menjadi kota yang kering, keras, kejam, dan rawan konflik sosial.
Oleh karena itu, kita harus menegaskan secara jernih dan berani bahwa perubahan nama dari Alun-Alun menjadi Adian Pardomuan menawarkan sebuah keuntungan imaterial (intangible benefits) atau cultural return on investment yang nilainya jauh lebih tinggi, jauh lebih abadi, dan tidak akan pernah bisa dinilai atau dibeli dengan angka-angka finansial di atas kertas APBD. Ini adalah sebuah investasi peradaban jangka panjang. Di tengah upaya keras dan komitmen Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk melestarikan, merawat, dan mengembangkan khazanah adat budaya lokal, langkah toponimi ini memuat dua makna yang teramat esensial dan substantif yakni merestorasi Kedaulatan Epistemologis dan Martabat Budaya.
Menamai ruang terbuka hijau utama di ibu kota kabupaten dengan menggunakan bahasa ibu asli Mandailing adalah sebuah pernyataan sikap politik kebudayaan yang tegas dan berani. Ini adalah maklumat kepada khalayak luas bahwa pemikiran, nilai filsafat, dan cara pandang hidup Suku Mandailing sangat mampu, sangat relevan, dan sangat kontekstual untuk memayungi, mengarahkan, serta mewarnai kehidupan masyarakat modern. Kebijakan ini adalah sebuah langkah restorasi untuk memulihkan martabat budaya (cultural dignity) yang selama ini pelan-pelan terpinggirkan ke sudut-sudut sunyi akibat dominasi narasi tata ruang luar daerah. Langkah ini membuktikan kepada generasi hari ini bahwa identitas Mandailing tidak boleh hanya dikerdilkan menjadi sebuah komoditas tontonan yang eksotis saat upacara adat saja, melainkan harus hidup, berdaulat, bernapas, dan menjadi pemandu utama di pusat rotasi kehidupan publik harian masyarakat.
Yang kedua melahirkan manifestasi spasial yakni sebuah visi besar dari pemerintah daerah tentang “pelestarian adat dan budaya” tidak akan pernah berjalan efektif, tidak akan pernah membumi, jika ia hanya berakhir menjadi tumpukan dokumen regulasi, rencana strategis, atau kertas-kertas visi-misi yang tersimpan rapi di dalam laci kantor dinas.
Kebijakan kebudayaan membutuhkan sebuah tubuh fisik agar bisa dirasakan langsung oleh rakyat. Perubahan nama menjadi Adian Pardomuan adalah wujud konkret dari pembumian visi tersebut. Ruang terbuka hijau itu bertransformasi menjadi sebuah “monumen hidup”, sebuah ruang pameran ideologi daerah yang setiap hari, setiap jam, tanpa perlu berorasi, menggaungkan komitmen substantif pemerintah daerah dalam merawat tradisi secara nyata, jujur, dan berakar kuat, bukan sekadar menjadikannya kosmetik politik atau jargon musiman belaka.
Memperkenalkan Adat ke Generasi Z dan Seterusnya
Ikhtiar mengubah penamaan ini pada hakikatnya bukan sebuah proyek romantis yang menatap ke belakang dengan mata berkaca-kaca, melainkan sebuah lompatan maju yang memikul misi futuristik yang teramat krusial yakni transfer pengetahuan dan penyelamatan bahasa antargenerasi.
Kita harus jujur mengakui sebuah realitas sosiologis yang mencemaskan hari ini. Di bawah hantaman badai globalisasi, penetrasi algoritma media sosial, dan arus digitalisasi yang tanpa batas, anak-anak muda kita mulai dari Generasi Z dan generasi alfa setelah mereka sedang mengalami gejala cultural detachment atau keterasingan akut dari bahasa ibu mereka sendiri. Banyak dari anak-anak muda di Panyabungan hari ini yang mungkin sangat fasih melafalkan istilah-istilah gaul populer berskala global, namun mereka merasa asing, kaku, dan malu saat harus mengucapkan kosakata yang indah dan sarat makna warisan leluhur mereka sendiri. Bahasa daerah pelan-pelan bergeser menjadi bahasa orang-orang tua, bahasa masa lalu yang dianggap tidak keren. Dan ini sangat berbahaya bagi keagungan peradaban Mandailing yang sudah tersohor semenjak dahulu.
Menamai ruang publik utama dengan nama Adian Pardomuan adalah sebuah strategi infiltrasi budaya yang sangat halus, organik, namun berdaya ledak masif jangka panjang untuk memutus rantai amnesia kultural tersebut karena kita tidak akan bisa lagi memaksa anak-anak muda mencintai kebudayaan Mandailing hanya dengan menceramahi mereka di dalam ruang kelas yang membosankan. Kita harus memasukkan kebudayaan itu ke dalam ruang bermain mereka. Ketika ruang publik itu resmi berganti nama, maka dalam dinamika kehidupan sehari-hari, saat anak-anak muda berkumpul, membuat janji bertemu untuk berolahraga, atau membuat konten digital, mereka akan secara natural mengucapkan kalimat seperti “Yuk, kita ketemu di Adian Pardomuan,” atau “Aku sedang nongkrong di Adian Pardomuan.”
Melalui aktivitas beralih bahasa yang berulang-ulang ini, secara tidak sadar di tingkat psikologi mereka sedang mempraktikkan, merawat, menghidupkan kembali, dan memeluk kosakata bahasa Mandailing ke dalam kamus kehidupan modern mereka. Kosakata itu kembali menjadi kata kerja yang hidup, bukan fosil di dalam kamus bahasa tua. Perubahan nama ini tentu harus berjalan beriringan dengan estetika visual yang disukai anak muda. Ketika papan nama raksasa berdesain tipografi modern bertuliskan Adian Pardomuan kelak berdiri megah, bersanding dengan instalasi arsitektur lanskap kontemporer yang berbalut anyaman ornamen pelestarian seperti Bagaspola atau gubahan geometris Gorgas. Tentunya tempat ini akan bertransformasi dari sekadar lapangan semen mati menjadi sebuah laboratorium visual kebudayaan yang sangat instagrammable. Generasi baru tidak akan datang ke sana karena terpaksa oleh instruksi sekolah namun mereka datang secara sukarela karena tempat itu estetik, keren, kekinian, namun di saat yang sama mereka bersentuhan langsung dengan filosofi adat secara visual. Ini adalah taktik cerdas agar kebudayaan Mandailing tidak terkesan kuno, melainkan tampil modis, relevan, dan membanggakan di mata generasi masa depan.
Landasan Yuridis dan Esensi Place-Making
Argumen akademis yang mengalir anggun ini tentu tidak boleh mengambang tanpa jangkar hukum yang kuat di dalam sistem tata negara kita. Gagasan perubahan nama ini berdiri tegak di atas tiga pilar koridor hukum nasional yang sah, yang membuktikan bahwa pemerintah pusat pun sangat mendukung langkah-langkah penataan ruang berbasis kearifan lokal seperti ini Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini secara eksplisit dan tegas mengamanatkan bahwa proses penyediaan, pemanfaatan, dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tingkat kabupaten/kota wajib hukumnya untuk selalu memperhatikan nilai-nilai budaya lokal, karakteristik geografis, serta kondisi psikologis sosial dari masyarakat setempat. Penamaan “Alun-Alun” jelas menabrak semangat undang-undang ini karena ia mengabaikan nilai budaya lokal Mandailing.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi ini adalah payung hukum kebudayaan tertinggi di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa penggunaan nomenklatur, istilah, dan bahasa daerah pada fasilitas-fasilitas umum milik pemerintah merupakan sebuah bentuk konkret, nyata, dan dilindungi dari upaya pelestarian Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), khususnya dalam pemuliaan aspek Bahasa Daerah dan Tradisi Lisan agar tidak punah ditelan zaman.
Dan yang terakhir yakni Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Ini adalah landasan hukum operasional yang paling mutakhir dan krusial. Peraturan Pemerintah ini dilahirkan dengan semangat untuk menata kembali nama-nama geografi, wilayah, dan unsur-unsur buatan manusia di seluruh Indonesia. PP ini secara tertulis sangat mendorong, memprioritaskan, dan mewajibkan penggunaan bahasa daerah atau kearifan lokal dalam penamaan unsur-unsur rupa bumi buatan manusia—termasuk di dalamnya adalah taman kota, jalan, gedung, dan ruang terbuka publik.
Melalui pendekatan psikologi lingkungan (environmental psychology), integrasi antara landasan yuridis dan nama lokal ini akan melahirkan apa yang dalam arsitektur kota disebut sebagai Place-Making yang sukses. Place-making adalah proses mengubah sebuah “ruang kosong” (space) yang dingin menjadi sebuah “tempat bernyawa” (place) yang hangat. Nama Adian Pardomuan memicu efek Sense of Belonging (rasa memiliki) dan Sense of Place (rasa keterikatan tempat) yang teramat kuat di dalam sanubari warga Panyabungan. Tempat ini tidak lagi dirasa sebagai proyek pinjaman atau tiruan dari lanskap luar daerah yang asing. Ia menjelma menjadi sebuah ikon kultural baru yang unik, berciri khas, yang membedakan wajah Kota Panyabungan secara positif dari ratusan kota lainnya di Indonesia. Ia memberikan narasi pariwisata berbasis cerita (storytelling) yang sangat kuat bagi siapa pun yang berkunjung ke pesisir barat Sumatra Utara.
Penutup
Melalui langkah berani mengubah nama Alun-Alun menjadi Adian Pardomuan Kota Panyabungan, kita sebenarnya sedang melakukan sebuah upacara sakral yakni mengembalikan jiwa, roh, dan karakter asli (genius loci) dari tanah air Mandailing ke dalam pembuluh darah ruang publik modern kita. Ini adalah sebuah langkah kecil namun merupakan sebuah lompatan visioner yang teramat jauh ke depan untuk menegaskan kepada dunia bahwa di tengah derasnya arus modernisasi dan pusaran globalisasi, Panyabungan menolak untuk menjadi kota yang rabun sejarah. Panyabungan memilih untuk berdiri tegak, bangga, merdeka, berakar kuat pada kearifan lokalnya sendiri, dan dengan penuh cinta menyerahkan obor peradaban Mandailing yang menyala terang itu ke tangan generasi masa depan sebagai warisan imaterial yang tak ternilai harganya sepanjang masa.
Suatu ketika nanti, akan ada anak yang permisi sama Ayahnya dirumah..yah…aku janjian dengan teman diadian pordomuan..pergi dulu ya yah….Kalimat yang sangat indah dan bernyawa. Wallohu Aqlam Bisshawab.
*Esai ini adalah pendapat pribadi dan bukan mewakili institusi
- Penulis: Moechtar Nasution
- Editor: Dahlan Batubara

