PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika pasangan Dahlan-Sukhairi terbukti melakukan politik uang di Pilkada Madina, maka pasangan ini terancam didiskualifikasi, dan Pilkada Madina akan diulang kembali.
Kasus pengaduan dugaan permaianan politik uang di Pilkada Madina 2015 hingga kini masih berproses di Polres Madina.
“Menurut kami, laporan yang sedang berproses di Polres saat ini cukup valid, dan memenuhi unsur yang dimaksudkan dalam Undang-Undang untuk bisa dibuktikan nantinya di pengadilan,” kata Razman Arif, kuasa hokum pasangan Yusuf-Imron, menjawab wartawan via telefon seluler, Rabu (6/1).
Dikataknnya, saksi dan pelaku money politic yang diajukan adalah tim kampaye dan relawan pasangan nomor urut 2. Sejumlah uang yang diterima pemilih dan sisa uang yang tidak terbagi dari tim kampanye dan relawan telah disita oleh Polres Madina sebagai barang bukti. Demikian juga dengan dokumen kartu relawan dan SK tim kampanye dan relawan juga telah disita.
“Kita mengapresiasi kinerja Polres Mandailing Natal yang dengan sigap dan cepat memproses 18 orang saksi-saksi dalam tempo 2 hari, dan tinggal Polres Madina mengembangkan kasus ini kepada Tim Kampanye dan pihak yang memerintahkan dan mendistribusikan uang kepada relawan yang membagikan uang kepada pemilih,” katanya.
“Proses hukum ini harus ditegakkan secara sungguh-sungguh, karena belum hilang dalam ingatan kita bahwa pilkada tahun 2010 lima tahun yang lalu dibatalkan MK karena money politic. Kita tahu calonnya waktu itu HM. Dayat Batubara dan H. Dahlan Hasan Nasution. Pilkada tahun 2015 ini versi penetapan KPU dimenangkan pasangan Dahlan-Sukheri yang diduga kuat karena menaburkan uang pada masyarakat pemilih,” sebut Razman.
Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polres Madina adalah Tim Kampanye Kabupaten, Relawan Desa/Kelurahan pasangan calon nomor 2, Pengawas Lapangan dan Personil KPPS yang dengan peran dan tugasnya masing-masing, baik sebagai pembagi uang, penerima uang maupun para saksi yang menyaksikan proses transaksi politik uang yang terjadi pada tanggal 08 dan 09 Desember 2015.
Razman mengungkap, bahwa dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 7 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan bahwa calon dan / atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Ayat 2 disebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Prov/KPU Kab/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal, kalau calon atau bupati terpilih terbukti menang karena politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan UU. No. 1 tahun 2015, calon/bupati terpilih harus didiskualifikasi dan dilakukan pilkada ulang dengan tidak mengikutsertakan yang telah di diskualifikasi,” imbuh Razman Arif.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara