Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Penyuap Bupati Madina Disidang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 19 Agt 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Kontraktor yang tertangkap menyuap Bupati Mandailing Natal, Surung Panjaitan selaku Direktur PT Bumi Lestari Energi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/8/2013).

Dalam dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Supardi dan Irene Putri menyebutkan pada tahun 2013 Kabupaten Madina memproleh BDB dari Pemprov Sumut senilai Rp32.041.446.000, untuk pembangunan RSUD Penyabungan di Madina, yang terbagi dalam tiga paket pekerjaan yakni Unit Gawat Darurat (UGD) senilai Rp1.187.560.116, Unit Poliklinik senilai Rp12.454.536.988, dan Unit Rawat Inap senilai Rp18.399.349.505.

Kemudian pada awal tahun 2013 Hidayat Batubara memerintahkan Khairul Anwar Daulay dan Raja Sahlan Nasution selaku Staf Khusus Pembangunan Kabupaten. Dalam hal ini terdakwa mengetahui adanya rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan. Pada 6 Mei 2013 terdakwa bertemu dengan Ali Mutiara Rangkuti anggota DPRD Madina dan Raja Sahlan untuk menyanyakan kebenaran Proyek tersebut dan meminta agar dapat melihat dan mempelajari rencana kerja anggaran (RKA) proyek tersebut, dan PNS tersebut memberikan kepada terdakwa pada 7 Mei 2013.

Kemudian pada 8 Mei 2013 dikediaman rumah Bupati Madina di Jalan Sei Asahan Medan, Raja Sahlan Nasution dan Khairul Anwar melaporkan pembangunan tersebut. Kemudian Raja Sahlan menyampaikan kepada Bupati bahwa terdakwa Surung Panjaitan sanggup menjadi rekanan untuk mengerjakan proyek RSUD Panyabungan.

“Namun, Bupati sempat memperkenalkan seorang rekanan yaitu bernama Yusuf Tirta Sembiring ke Khairul Anwar. Yusuf menawarkan kepada Leonard Sihite dan menemui hidayat dikediamannya. Namun pada saat tanggal 10 Mei 2013 Leonard Sihite mendengar jika terdakwa berkeinginan untuk mengerjakan proyek tersebut. Sehingga Leonard memutuskan mundur dari proyek itu karena merasa tidak enak,”ujar Jaksa Irene.

Kemudian setelah mengetahui Leonard Sihite Mundur, Terdakwa menemuai Khairul Anwar dan Raha Sahlan Nasution di sebuat cafe di Sun Plaza Medan. Bahwa dalam proyek itu terdakwa sanggup memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk tahap awal terdakwa memberikan uang sebesar 1-1,2 milyar kepada Hidayat Batubara dan Khairul Anwar Daulay.

Setelah itu, pada 13 Mei 2013 terdakwa mereka bertemu kembali di parkiran lantai 7 Hotel Arya Duta Medan untuk serah terima uang fee senilai Rp1 milyar. Kemudian setelah bertemu di hotel tersebut, terdakwa yang membawa uang Rp1 milyar dalam dua buah tas plastik warna hitam. Kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada Khairul Anwar dengan memerintahkan supir pribadinya meletakkan dijok belakang mobil.

Setelah menerima uang Khairul Anwar Daulay langsung menuju rumah Hidayat Batubara sambil menyerahkan uang pemberian terdakwa. Lalu Khairul Anwar Daulay mengambil Rp10 Juta dari dalam kantong plastik itu dan kemudian sisanya senilai Rp990.000.000 dibawa ke kamar Hidayat Batubara.

Lalu pada 14 Mei 2013 terdakwa bertemu dengan Hidayat Batubara, dan mengatakan “segera asistensi rumah sakit itu diselesaikan dan asistensi BDB lainnya segera diselesaikan”kata Hidayat. Setelah pertemuan itu, tidak berapa lama Khairul Anwar Daulay ditangkap petugas KPK.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, hakim anggota Lebanus Sinurat dan Achmad Drajat, menunda persidangan hingga pekan depan Rabu 28 Agusutus 2013 dengan agenda keterangan saksi. (tribun)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bimtek Bukan Darurat, Melanggar Aturan Jika Dibiayai Dana Pendahuluan

    Bimtek Bukan Darurat, Melanggar Aturan Jika Dibiayai Dana Pendahuluan

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Kegiatan bimtek TP PKK tidak masuk kategori darurat sehingga melanggar aturan jika pembiayaannya dari dana pendahuluan. Itu diungkap pemerhati anggaran Zulfahmi Hamdani Siregar, SE menjawab wartawan via WhatsApp, Rabu malam (17/3/2021) terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek) TP PKK desa se Kabupaten Mandailing Natal yang dilaksanakan 18 Maret 2021 di kota Parapat […]

  • THR Bukan Andalan Kesejahteraan

    THR Bukan Andalan Kesejahteraan

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Novida Sari, S.Kom Ketua Majelis Taklim Islam Kaffah Mandailing Natal   Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan detail mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini. Bahkan seiring dengan tren pemulihan industri domestik sebagai dampak pandemi dua tahun terakhir, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. Tidak diperbolehkan bagi para pengusaha […]

  • Siabu Hingga Barumun Diyakini Pusat Peradaban Mandailing Abad 9 Masehi

    Siabu Hingga Barumun Diyakini Pusat Peradaban Mandailing Abad 9 Masehi

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Kawasan Siabu hingga Barumun diyakini sebagai pusat peradaban Mandailing di abad 9-11 masehi, jauh sebelum priodeisasi marga-marga. Hipotesa itu dikuatkan oleh banyaknya temuan-temuan artefak, situs dan material candi mulai dari arah Siabu menuju arah Barumun di Padang Lawas yang dilakukan Timpanum Novem Multimedia. Temuan terakhir terjadi pada Rabu (2/3/2016) oleh tim […]

  • Pakai Rakit Lempengan Papan

    Pakai Rakit Lempengan Papan

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tiga perempuan memanfaatkan rakitan lempeng papan agar tidak terbenam di arus banjir yang menerjang pemukiman Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sabtu (18/12/2021). Sekitar 200 rumah terbenam di desa ini menyusul luapan Sungai Batang Natal akibat curah hujan yang kontiniu dalam beberapa hari terakhir. Foto: Muhammad Yusuf

  • Batang Natal dan Ulu Pungkut Juga Harus Direnegosiasi

    Batang Natal dan Ulu Pungkut Juga Harus Direnegosiasi

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menyatakan bahwa kawasan Batang Natal dan Ulu Pungkut juga perlu dimasukkan dalam daftar renegosiasi kontrak karya PT.Sorikmas Mining. Itu dikatakan Dahlan Hasan pada rapat dengar pendapat di DPRD Madina, Selasa (9/4/2013) membahas tuntutan warga Kecamatan Naga Juang yang menginginkan kawasan bukit Sambung dikeluarkan dari kontrak […]

  • Sekda Madina dan Kabag Hukum Diperiksa Mabes Polri

    Sekda Madina dan Kabag Hukum Diperiksa Mabes Polri

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt.Sekda Kabupaten Mandailing Natal, Syafei Lubis dan Kabag Hukum, Alamulhaq Daulay diperiksa di Mabes Polri terkait pencabutan izin KP USU. Menjawab wartawan via telefon seluler, Selasa (29/9), Alamulhaq Daulay membenarkan adanya pemeriksaan itu pada Senin (28/9). Pihak Mabes Poliri memeriksa kedua pejabat Pemkab Mandailing Natal (Madina) itu menyusul adanya pengaduan […]

expand_less