Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

ResmiTersangka, Penusuk Anak SD Terancam 7,5 Tahun

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 19 Feb 2012
  • print Cetak

JAKARTA – John Kei (JK), preman yang selama ini keberadaannya cukup meresahkan masyarakat karena kerap melakukan keributan dan kekerasan ditangkap aparat Polda Metro Jaya, di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) malam.

Preman berdarah Maluku ini ditangkap bersama seorang wanita artis berinsial AF saat tengah mengisap sabu di dalam kamar 501. Saat hendak ditangkap John Kei melawan, polisi akhirnya melumpuhkannya dengan melepaskan timah panas ke kakinya.

Di tempat kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa bong alias alat hisap narkoba jenis sabu, sebuah ponsel, dompet, KTP, STNK, kartu parkir kendaraan, dan cincin berwarna hijau. Polisi langsung melakukan tes urin terhadap kedua orang tersebut.

”Saat ditangkap, keduanya lagi nyabu di dalam kamar dengan seorang wanita berinisial AF. Ada juga lima anak buahnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat jumpa pers, Sabtu (18/2). ”Namun, hanya wanita itu yang positif menggunakan narkotika jenis sabu, sementara John Kei tidak terbukti.”

Menurut Rikwanto, penangkapan tersebut melibatkan 75 personel kepolisian, dan John Kei terpaksa ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri. ”Ini sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Penangkapan John Kei dilakukan karena diduga sebagi otak pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.

Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher. ”Berdasarkan pengakuan lima tersangka, di mana dua di antaranya masih disidik, pada saat terjadi pembunuhan, JK ada di kamar tersebut,” ungkap Rikwanto.

Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil penyelidikan gabungan antara hasil otopsi dengan rekaman CCTV bahwa waktu kematian Ayung terjadi dalam durasi di antara John Kei masuk hingga keluar kamar hotel.

Atas dugaan pembunuhan, John Kei dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) dan juncto Pasal 56. Pada kasus ini lima tersangka juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah C, A, T, DN, dan KP atas dugaan kasus yang sama. John Kei untuk sementara dirawat di ruang Tembesu Rumah Sakit Polri Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur dengan penjagaan ketat dari Detasemen D Brimob bersenjata lengkap serta Polsekta Kramat Jati. (REPUBLIKA.CO.ID,)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Madina Tangkap Suami Pembunuh Istri

    Polres Madina Tangkap Suami Pembunuh Istri

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal berhasil menangkap D. Sitompul terduga pembunuh istrinya dan membuangnya ke dalam sumur. Pria berusia 45 tahun, warga Desa Janjimatogu Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal itu ditangap bersama anaknya DS Sitompul (19) di terminal bus Antar Kota Antar Provinsi Pekan Baru, Provinsi Riau, Rabu (9/8/2017). Kapolres Madina, AKBP […]

  • Pengamat Hukum : Bawaslu RI Harus Selektif Memilih Anggota Bawaslu Sumut

    Pengamat Hukum : Bawaslu RI Harus Selektif Memilih Anggota Bawaslu Sumut

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) – Pengamat Hukum dari Universitas Medan Area, Nuriyono mengharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) bisa lebih selektif dan cermat dalam menentukan anggota Bawaslu Sumut tahun 2023-2027. Hal ini berkaitan dengan dengan ada beberapa nama calon anggota Bawaslu yang pernah melakukan pelanggaran. Salah satunya, Joko Arief Budiono yang merupakan komisioner Bawaslu […]

  • Kades Hutabaringin Julu Akui Pengangkatan Bendes Tanpa Prosedur

    Kades Hutabaringin Julu Akui Pengangkatan Bendes Tanpa Prosedur

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Darman Rangkuti Kepala Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) mengakui pengangkatan bendahara desanya tidak melalui prosedur. Ia mengaku pengangkatan bendahara karena bendahara sebelumnya mengundurkan diri. “Oloan Rangkuti jadi Bendahara desa karena Bendahara sebelumnya mengundurkan diri secara tiba tiba, dan saya kewalahan mengurusi urusan urusan desa,”Jelas […]

  • PT SMGP Bangun MCK di Roburan Dolok & Sibanggor Julu

    PT SMGP Bangun MCK di Roburan Dolok & Sibanggor Julu

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan, PT Sorik Merapi Geothermal Power kembali melakukan peresmian bangunan MCK di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan dan Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Merapi Kabuaten Mandailing Natal (Madina) untuk membantu masyarakat hidup sehat dalam mempergunakan air yang juga merupakan salah satu Program Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan yang berkelanjutan. “Perusahaan yang bergerak di […]

  • Warga Aek Mata Keluhkan Jalan Berlumpur. Kadis PUPR Madina Pastikan Perbaikan 2024 Masuk di Dana DAK

    Warga Aek Mata Keluhkan Jalan Berlumpur. Kadis PUPR Madina Pastikan Perbaikan 2024 Masuk di Dana DAK

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Warga Desa Aek Mata, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) keluhkan jalan ke desa mereka yang tak kunjung dapat perhatian Pemerintah Daerah. Pasalnya, jalan tersebut merupakan akses satu satunya warga menunu Ibu kota Kabupaten yakni Panyabungan. Kondisi jalan menuju desa tersebut tergolong parah, jalan yang masih tanah dilapis batuan […]

  • 5 anggota Polri di KPK dipecat?

    5 anggota Polri di KPK dipecat?

    • calendar_month Jumat, 5 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Mabes Polri menginstruksikan anggotanya yang masih berada di KPK untuk melapor ke Mabes Polri dalam waktu 30 hari. Saat ini masih ada lima anggota Polri yang masih menjadi penyidik di KPK. Jika tak ada kabar selama 30 hari, terhitung dari turunnya surat perintah Kapolri maka diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, mereka secara […]

expand_less