TEBING TINGGI- Sedikitnya 161 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hendak mendapatkan pemeriksaan Narkotika di RSUD Kumpulan Pane Tebing Tinggi mengeluh. Pasalnya, rumah sakit ini menerapkan pungutan di atas tarif yang diatur dalam Perda
Sebelum memasuki penerimaan CPNS, rumah sakit ini menerapkan tarif test Narkotika sebesar Rp80 ribu. Tapi, setelah penerimaan CPNS tarifnya naik menjadi Rp160 ribu. Anehnya, kenaikan ini sesaat sebelum disahkan Perda tarif untuk rumah sakit ini. Direktur Rumah Sakit, dr Vivi Kananda Sp THT yang hendak dikonfirmasi masalah ini tidak berada di ruang kerjanya dengan alasan menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi, Jumat (31/12).
Anggota DPRD Tebing Tinggi dari Fraksi Golkar, Pahala Sitorus menyampaikan, kenaikan tarif tak dapat di bila Perda yang mengatur belum disahkan DPRD. Sementara itu, Penjabat Walikota Tebing Tinggi, Drs H Eddy Syofian hanya menjawab, “Maaf saya belum tahu, At tel (atau telpon,red) sekda aja beliau bs jwb (beliau bisa jawab,red),” jawabnya via pesan singkat telpon selulernya. (Awi/smg)
Sumber : Sumut pos