PANYABUNGAN (Mandailing Online)-Ketua Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina) Iskandar Hasibuan menyarankan agar Dinas Pendidikan tidak usah lagi menangani proyek fisik maupun non fisik. Sehingga yang menjadi tanggungjawab instansi ini murni mengurusi pendidikan saja.
“Agar pendidikan di daerah terus berkembang, kembalikan itu proses pembangunan berbagai bangunan sekolah kepada instansi yang lebih berkompeten, sehingga orang-orang yang ada di Dinas Pendidikan itu hanya mengurusi proses belajar mengajar di sekolah,” kata Iskandar kepada wartawan di Panyabungan setibanya dari kunjungan kerja ke DPRD Pemko Sibolga, Kamis (20/9).
Iskandar mengungkapkan, terlihat perbedaan mencolok antara Madina dengan Sibolga pada sektor pendidikan. Sibolga terlihat lebih maju dibanding Madina.
Dinas Pendidikan Sibolga tidak menangangani proyek fisik semisal rehab atau pembangunan gedung sekolah, tetapi ditangani Dinas Pekerjaan Umum. Pola ini memberikan konsentrasi lebih luas kepada Dinas Pendidikan Sibolga pada dinamika belajar mengajar di sekolah.
Iskandar melanjutkan, urusan proyek fisik yang selama ini menjadi tangungjawab Dinas Pendidikan Madina dialihkan saja ke Dinas PU Madina, sedangkan untuk non fisik diserahkan kepada Bagian Umum Sekretariat Pemkab Madina.
“Artinya segala urusan yang masuk pada tupoksi Bidang Program Dinas Pendidikan Madina selama ini mengurusi peket-peket proyek sudah tidak ada lagi, sehingga fokus pada program dunia pendidikan murni, tak lagi campur-adukan dengan proyek,” ujarnya.
Di sisi lain, Iskandar mengungkapkan, di Sibolga persoalan tenaga honorer, kebijakannya daripada mengurangi lebih baik menambah, tujuannya untuk membuka lapangan kerja baru. Di Madina beberapa waktu lalu pernah ada rencana Pemkab Madina melakukan pemutusan kerja terhadap para honorer.
“Begitu juga dengan urusan pengangkatan kepala sekolah, di Sibolga ada ditampung anggaran khusus sebesar Rp.1,8 Milyar yang diperuntukan bagi peningkatan SDM bagi calon-calon kepala sekolah, dengan memberikan berbagai pelatihan maupun pendidikan untuk masuk kepada jenjang kepala sekolah. Ini perlu dicontoh,” ujarnhya.
“Hal ini kita dengar dari anggota DPRD Sibolga dimana tidak ada lagi usia kepala sekolah di atas 51 tahun. Jikapun ada, itu khusus yang masih memiliki ilmu dan SDM yang memadai, sehingga sewaktu-waktu terjadi proses pergantian orang itu tidak pusing lagi mencari-cari calon kepala sekolah karena sudah tersedia sejak awal,” imbuhnya. (mar)
mau jadi kepala sekolah di MADINA
wani piro????