Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Setelah 44 Tahun Dipenjara, Dibebaskan Karena Tak Terbukti Bersalah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
  • print Cetak

Kevin Strickland saat dibebaskan. (Foto:Tammy Ljungblad/Kansas City Star/Associated Press)

SEJAK umur 18 tahun ia sudah masuk penjara. Ia sial. Entah di mana letak ”sial” itu dalam peta kehidupan manusia.

Ia baru dibebaskan dari penjara pekan lalu. Ketika umurnya sudah 62 tahun. Ia dinyatakan tidak bersalah –setelah 44 tahun di dalam penjara.

Itulah nasib Kevin Strickland. Ia dituduh ikut melakukan pembunuhan tiga orang di Kansas City. 1979.

Sejak ditangkap, sampai di pengadilan, pun sampai dipenjara puluhan tahun, Kevin tetap mengaku tidak bersalah.

Sikap itulah yang membuat hukumannya berat: seumur hidup. Sedang dua pelaku pembunuhan lainnya langsung mengaku bersalah. Bahkan sejak ditangkap polisi. Hukuman mereka 20 tahun –dan hanya perlu menjalaninya tidak sampai 10 tahun.

Di Amerika seseorang yang mengaku bersalah tidak perlu diadili di depan dewan juri. Hakim langsung membuat putusan. Sikap seperti itu juga bisa mengurangi hukuman.

Sedang Kevin harus diadili. Ia tidak mau mengaku bersalah. Malam pembunuhan itu, katanya, ia lagi menonton televisi. Di rumahnya. Bersama ibunya.

Kevin memang kenal dengan dua pelaku penembakan itu. Mereka berteman. Tapi malam itu tidak ikut serta ke rumah korban.

Tapi polisi menemukan sidik jari Kevin di mobil pelaku. Di sini sialnya. Padahal bisa saja sidik jari itu terjadi sebelum pembunuhan.

Kevin dijatuhi hukuman seumur hidup. Sang ibu sampai tidak berharap akan bisa berkumpul lagi dengan sang anak. Demikian juga dua adik Kevin. Tapi mereka masih sesekali menengok Kevin di penjara. Tidak jauh dari rumahnya. Hanya sekitar 40 menit naik mobil.

Penjara itu di kota kecil Cameron. Yang letaknya di utara Kansas City, Missouri.

Memang polisi menemukan indikasi pelaku pembunuhan itu tiga orang. Yang dua sudah ditangkap. Yang satu masih harus dicari. Maka malam itu Kevin dijemput polisi di  rumahnya.

Di samping soal sidik jari, masih ada satu kesaksian yang membuat Kevin masuk penjara: Cynthia Douglas.

Malam itu Cynthia tidur bersama pacarnya yang masih sama-sama remaja. Ketika penembakan terjadi Cynthia pura-pura sudah meninggal dunia. Teman tidurnyi benar-benar tewas. Demikian juga dua adik korban.

Cynthia memang ikut tertembak. Tapi masih bisa bertahan. Dia hanya pura-pura mati, agar tidak ditembak lagi. Bahkan dia sempat tahu pelaku penembakan itu tiga orang. Dikepura-puraan matinyi itu dia masih sempat mengenali gaya rambut pelaku.

Setelah para penembak pergi, Cynthia merangkak keluar rumah. Tinggal dia sendiri yang hidup. Lalu mencari pertolongan dan lapor polisi.

Di kantor polisi Cynthia diminta menyaksikan sosok Kevin yang baru ditangkap. Cynthia tidak yakin. Tapi gaya rambutnya mirip.

Cynthia akhirnya menandatangani berkas kesaksian: Kevin mirip pelaku ketiga malam itu.

Tapi dewan juri menemukan jalan buntu. Antara yang menganggap Kevin bersalah sama banyaknya dengan yang menyatakan Kevin tidak bersalah.

Proses persidangan diulang. Dewan juri baru dibentuk: Kevin bersalah.

Di Amerika dewan juri hanya memutuskan ”bersalah” atau ”tidak bersalah”. Kalau juri memutuskan terdakwa bersalah, hakim yang akan memutuskan nilai hukumannya. Kalau juri menyatakan terdakwa tidak bersalah, hakim harus membebaskannya.

Kevin pun masuk penjara. Statusnya masih bujangan 18 tahun.

Sekian tahun kemudian Cynthia berumah tangga. Punya anak. Punya cucu. Kevin tidak punya kesempatan seperti itu.

Lama-lama Cynthia merasa bersalah: dia tidak yakin dengan kesaksiannyi dulu. Lalu Cynthia menulis surat: mencabut kesaksiannyi. Surat itu dikirim ke LSM yang khusus membela orang tidak bersalah.

Lembaga itulah yang kemudian turun tangan. Termasuk melakukan pengusutan ulang. Harian terbesar di kota itu, juga melakukan investigasi. Cynthia diwawancarai ulang: saat diperiksa detektif merasa ditekan.

Dua orang pembunuh yang mengaku bersalah itu sudah lama bebas. Mereka, sejak awal, juga tidak pernah melibatkan Kevin.

Akhirnya LSM itu mengirim surat ke pengadilan. Agar Kevin dibebaskan. Toh sudah lebih 40 tahun menjalani hukuman.

Pengadilan menolak.

LSM juga mengirim surat ke Gubernur Missouri. Sang gubernur mengatakan ”itu tidak prioritas”.

Cynthia kemudian meninggal dunia. Karena sakit. Beberapa tahun lalu. Dia merasa membawa kesalahannyi itu sampai ke kuburnyi.

Ibunya Kevin juga kian tua. Harapan anaknya bebas sudah tidak ada.

Sang ibu meninggal dunia tiga bulan lalu.

Kevin sendiri sakit-sakitan di dalam penjara.

LSM terus berjuang untuk membebaskan Kevin.

Berhasil. Pekan lalu.

Kevin tahu akan dibebaskan dari teman-temannya di penjara. Yakni dari mereka yang menonton televisi.

Begitu besoknya keluar penjara, mau ke mana?

Kevin minta diantar ke makam ibunya. Begitu besar keinginan itu. Kalau sampai tidak dipenuhi ia bertekad akan meloncat dari mobil di dekat makam itu.

Keinginan terbesar keduanya: ia ingin melihat laut.

Lebih 40 tahun ia berada di bilik tertutup. Ia ingin melihat laut yang luas.

Itu akan bisa terjadi. LSM membuka dompet umum untuk membantu sisa kehidupan Kevin. Semula target dompet itu hanya sekitar USD 10.000.

Ternyata, sampai tadi malam, terkumpul hampir USD 1,5 juta.

Berarti polisi masih punya utang pekerjaan: siapa pelaku yang ketiga itu.

Penulis: Dahlan Iskan
Dicopy dari : www.disway.id

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Datang Caleg Baru

    Selamat Datang Caleg Baru

    • calendar_month Jumat, 3 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : AKHIRUDDIN MATONDANG “Hari Gini Kalau Ada Orang yang Nggak Kamu Kenal, Tapi Tiba-Tiba Begitu Ramah, Waspadalah…90 % Dipastikan Kalo Dia Adalah Caleg.” Meme seperti kalimat di atas belakangan sering tampak di medsos, terutama facebook dan grup-grup whatsapp (WAG). Tidak itu saja, wajah medsos dalam sebulan terakhir diramaikan foto-foto para bakal calon anggota […]

  • Sebuah CeritaTentang Kopi

    Sebuah CeritaTentang Kopi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MITOS minum kopi berasal dari zaman kuno. Popularitas kopi telah membuat orang percaya berbagai hal yang berbeda tentang bagaimana kopi mempengaruhi kesehatan. Beberapa hal tentang kopi adalah benar, yang lain hanyalah sebuah mitos yang telah dipertahankan selama bertahun-tahun. Kopi sering disalahkan karena kandungan utamanya, yaitu kafein. Kafein adalah zat alami yang ditemukan dalam daun, biji […]

  • 100 Desa di Madina Keluar Dari Cengkraman SK 44

    100 Desa di Madina Keluar Dari Cengkraman SK 44

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Sebanyak 100 dari 116 pemukimkan desa di Mandailing Natal (Madina) telah berhasil dikembalikan kepada statusnya menjadi non hutan lindung setelah sekitar 10 tahun statusnya dipaksa menjadi hutan lindung oleh SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005. Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Ahmad Faizal menjawab Mandailing Online, Senin (18/5) menyatakan 100 […]

  • Kisah Habib An-Najjar Saat Berdakwah

    Kisah Habib An-Najjar Saat Berdakwah

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Alfi Ummuarifah Pegiat Literasi Islam Sungguh Allah telah  menceritakan seseorang yang dikehendakinya dalam Kalam-Nya. Selalu ada pesan cinta-Nya untuk kita. Kali ini Allah menceritakannya tentang Habib An-Najjar di ayat ini. اتَّبِعُوۡا مَنۡ لَّا يَسۡــٴَــلُكُمۡ اَجۡرًا وَّهُمۡ مُّهۡتَدُوۡنَ Ikutilah orang yang tidak meminta imbalan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Yasin Ayat […]

  • Calo PNS Ditindak Tegas

    Calo PNS Ditindak Tegas

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) AA Mangindaan mengingatkan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar tidak terjadi percaloan. Jika ada calo yang bermain dalam proses penerimaan dan pelaksanaan ujian CPNS akan di proses secara hukum. ” Siapapun calo yang berani akan kita tindak tegas dan diajukan ke […]

  • Pembebasan Lahan Masih Membayangi Proyek PLTA Simarboru

    Pembebasan Lahan Masih Membayangi Proyek PLTA Simarboru

    • calendar_month Senin, 17 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pembebasan Lahan Warga Masih Membayangi Proyek PLTA Simarboru TAPSEL (Mandailing Online) – Proyek PLTA Simarboru, Tapanuli Selatan masih diselimuti sengketa lahan. Pasalnya, sejumlah data mencuat bahwa masih ada pemilik lahat yang melakukan komplain. Bahkan, ketika tim DPRD Sumut melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait di Kantor Bupati Tapsel di Sipirok pada tanggal 14 September […]

expand_less