Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Setelah Sumut, Kini Sumbar Gaungkan Kemerdekaan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 24 Des 2013
  • print Cetak

PADANG (Mandailing Online) – Menyusul wacana Sumatera Utara merdeka dan memisahkan diri dari Indonesia, kini Sumatera Barat (Sumbar) yang menggaungkan Sumbar merdeka.

Lem¬baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.

Pemangku adat di Minang¬kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai mele¬mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.

Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi¬sahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12) seperti dilansir voa-islam.com.

“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masya¬rakat hukum adat ber¬dasar¬kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.

“Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat me¬ngang¬gap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.

Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti¬mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.

Sementara itu, Dewan Pertim¬bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing.

Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda.

“Di zaman Orde Baru, Men¬teri Amir Mahmud mengakui kebera¬daan nagari di Minang¬kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Seka¬rang, pemerintah pusat menyera¬gamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.”

“Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut.

Menurutnya, UU Desa terse¬but mengancam jabatan walina¬gari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina¬gari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat?

Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.

“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.

Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa.

“Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.

Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa.

Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Aman¬demen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagai¬nya.

“Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedu¬dukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut,” ungkapnya.

Sumber: voa-islam.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Galang Dana Untuk Palestina

    Pemkab Madina Galang Dana Untuk Palestina

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan pengajian akbar sekaligus penggalangan dana bagi perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina, Selasa (9/12) di mesjid Agung Nur Ala Nur, Panyabungan. Pengajian akbar tersebut menampilkan Sekretaris Umum Ulama Council of Palestina, Al Ustadz Syekh Ahmad Muqbil selaku pembicara di Sekda Madina M. Yusuf Msi, MUI Madina, […]

  • Parkir Tak Jelas, Pasar Panyabungan Semrawut

    Parkir Tak Jelas, Pasar Panyabungan Semrawut

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Kesemrawutan di jalan protokol Kota Panyabungan sebagai pusat kota Kabupaten Mandailing Natal (Madina) disebabkan areal parkirnya tidak jelas. Sehingga, di jam lalulintas padat, pengendara akau sulit melewati ruas jalan tersebut. Amatan METRO, Selasa (24/1) Kabupaten Madina mekar dari Kabupaten Tapsel tahun 1998 lalu, kondisi jalinsum Kota Panyabungan masih tetap seperti dulu. Di kiri kanan […]

  • Jeruk Brastagi Masih Andalan

    Jeruk Brastagi Masih Andalan

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasokan jeruk manis ke Mandailing Natal (Madina) masih didominasi jeruk dari Kabupaten Karo ditengah naiknya harga buah impor. “Jeruk Maga yang khas Mandailing sudah lama raib, sementara jeruk impor itu mahal, makanya jeruk Brastagi jadi andalan kita,” ungkap Rudy Nasution penjual buah di pasar Panyabungan, Jum’at (19/7/2013). Dia menjelaskan, dagangan jeruk […]

  • Komite Apresiasi Prestasi Doharni. Dispen Sumut Harus Investigasi ke SMA Negeri 3 Panyabungan

    Komite Apresiasi Prestasi Doharni. Dispen Sumut Harus Investigasi ke SMA Negeri 3 Panyabungan

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Komite Sekolah SMA Negeri 3 Panyabungan mendesak Dinas Pendidikan Sumut segera melakukan investigasi di sekolah itu, terkait adanya mogok belajar para guru sejak Rabu. “Hal itu perlu dilakukan agar diketahui apa titik masalah di sekolah ini untuk dicari jalan keluarnya,” kata Komite Sekolah Bidang Pembangunan SMA Negeri 3 Panyabungan, Ali Musa […]

  • Palas dan Paluta Terbaik di Sumut

    Palas dan Paluta Terbaik di Sumut

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Lulus UN, Siswa Sujud Syukur Berjamaah Pengumuman lulus Ujian Nasional kemarin sore diwarnai isak tangis. Selain itu, sejumlah siswa juga melakukan sujud syukur berjamaah sebagai bentuk terimakasih kepada Tuhan atas kelulusan yang diraih. Namun, di balik haru kegembiraan itu tersimpan sedih bagi 16 siswa di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang dinyatakan tidak lulus UN. Rincian […]

  • Pemberantasan Kekerasan Terhadap Perempuan Butuh Sulusi Tuntas

    Pemberantasan Kekerasan Terhadap Perempuan Butuh Sulusi Tuntas

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Rahma Ibu Peduli Generasi Setiap bulan November digelar peringatan kampanye 16 hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau yang disingkat 16HKtP, yakni mulai tanggal 25 November hingga 10 Desember. Kampanye di Indonesia pun sudah berlangsung sejak 2001, namun nyatanya, kekerasan terhadap perempuan terus saja terjadi, bahkan ketika UU TPKS sudah disahkan baru-baru ini. Maraknya kekerasan […]

expand_less