Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Suamiku Hanya Mencari Sesuap Nasi, Bukan Cari Kaya

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Suamiku hanya mencari nafkah, untuk sesuap nasi, bukan cari kaya,” kata Anna (34) lesu menjawab wartawan di Mapolres Mandailing Natal (Madina), Senin (27/1/2014).

Itu dikatakanya sebelum membesuk suaminya salah satu dari 6 orang yang ditangkap polisi atas tuduhan menambang emas secara illegal di bukit Huta Bargot, pekan lalu.

“Suamiku pergi mencari emas hanya untuk kebutuhan rumah tangga kami pak, bukan seperti para toke yang mencari kaya di bumi Mandailing Natal yang kaya raya ini,” ujar Anna lirih kepada salah satu oknum polisi di sampingnya, sambil menghapus air matanya di tengah-tengah tangisan anaknya yang masih berumur sekitar 5 bulan di dalam gendongannya.

Anna menyebutkan, akibat penangkapan suaminya, dia terpaksa harus mencari nafkah bagi 6 orang anaknya.

Dikatakannya, suaminya tidak sering ke bukit Huta Bargot. Hanya kadang-kadang demi untuk menutupi kebutuhan keluarganya.

Selama ini suaminya bekerja sebagai penyadap karet milik orang lain. Tetapi akibat pendapatan menyadap karet kurang membutuhi biaya keluarga menyebabkan suaminya harus terkadang pergi ke bukit Huta Bargot memilih biji batuan emas, bukan menggali lobang.

“Suamiku hanya sebagai tukang leles (memungut sisa-sisa dari lubang milik para toke), namun ketika itu nasib naas menimpa keluarga kami padahal banyak yang sudah kaya dari lobang emas tersebut tetap leluasa,” katanya.

“Pak Polisi tolonglah bebaskan suami saya, karena anak-anak saya sangat memerlukannya, karena merupakan tulang punggung keluarga kami, lagi pula masih banyak kok toke-toke yang besar namun kenapa bukan itu yang ditangkap pak polisi,” pintanya sambil menangis.

Sementara itu, Waka Polres Madina Kompol M. Gultom didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Chandra CY membantah jika yang mereka tangkap bukan tukang leles.

“Tuduhan dari masyarakat bahwa yang ditangkap oleh pihak Polres Madina hanya sebagai tukang leles itu tidak benar. Dari orang enam yang berhasil diamankan tersebut ada diantaranya pemilik lobang tambang emas,” katanya.

“Di mata hukum tidak ada tukang leles. Melaksanakan penambangan tanpa izin kita tindak, Mereka dikenakan pasal 158 Subs 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,,” tegas Waka.

Situasi ini menggambarkan bahwa penerapan hukum masih memprihatinkan. Hukum di Indonesia belum mampu memilah mana para pemodal yang membuka tambang tanpa izin untuk menumpuk kekayaan harta, dan mana para warga yang hanya memungut bebatuan demi sesuap nasi anak istri.

Parahnya, para pemodal atau lazim disebut toke masih leluasa beraktivitas di bukit Huta Bargot tidak ditangkap, sementara para “tukang leles” yang hanya berjuang agar anaknya tidak kelaparan justru sasaran tangkap.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petasan Dilarang Beredar!

    Petasan Dilarang Beredar!

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kapolres Madina AKBP Ahmad Fauzi Dalimunte menegaskan, segala bentuk dan ukuran petasan dilarang digunakan. Sebab bisa membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, untuk kembang api juga memiliki ukuran yang bisa digunakan atau tidak. Menurut kapolres, dalam waktu dekat Polres Madina akan merazia petasan yang dijajakan di pasar Panyabungan. “Para pedagang petasan itu tidak ada […]

  • Gagasan Memproduksi Film “Sibaroar” Kian Menguat

    Gagasan Memproduksi Film “Sibaroar” Kian Menguat

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Gagasan untuk mewujudkan film “Sejarah Sibaroar Nasution” makin menguat dalam pertemuan terbatas di Hotel Madani, Medan, pada Rabu (31/1). Pertemuan itu digagas oleh Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Sumatera Utara plus Naposo Nauli Bulung Ikanas Medan. Sutradara film Mandailing dari Jeges Art, Askolan Nasution diundang mewakili bakal penulis skenario, plus Adenin […]

  • Pendidikan Gratis Di Kabupaten Mandailing Natal

    Pendidikan Gratis Di Kabupaten Mandailing Natal

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah lama berakhir, hampir seluruh Kecamatan Di Kabupaten Mandailing Natal mendukung dan mencoblos penuh terhadap pasangan No.6 yakni pasangan H.M Hidayat Batubara dan Dahlan Nasution menjadi Bupati dan wakil Bupati Mandailing Natal. Setelah resmi dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara menjadi Bupati syah Mandailing Natal sejuta tantangan yang diberikan rakyat kepada […]

  • Masyarakat Madina Mayoritas Ahlussunnah Waljamaah

    Masyarakat Madina Mayoritas Ahlussunnah Waljamaah

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PUNCAK SORIK MARAPI (Mandailing Online) –  Secara kultural mayoritas masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mayoritas berfaham Ahlussunnah Waljamaah. Hal ini dibuktikan dengan mayoritas masyarakat ketika beramal ibadah mengamalkan ajaran Ahlussunnah Waljamaah. “Fakta ini sudah terjadi sejak dahulu,” demikian dikatakan Ketua Tandfidz Nahdlatul Ulama Madina, Drs.H.Zainal Arifin Nasution,MM di Hutatinggi, Puncak Sorik Marapi, Selasa, (7/7) […]

  • Surung Panjaitan Divonis 2,5 Tahun

    Surung Panjaitan Divonis 2,5 Tahun

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan (Mandailing Online) – Pengusaha Surung Panjaitan divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Medan, Senin (21/1). Sekretaris Umum Gapensi Sumut ini terbukti menyuap Bupati Madina Hidayat Batubara Rp 1 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan. “Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Surung Panjaitan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 […]

  • Jika Kalau Bahwa

    Jika Kalau Bahwa

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dahlan Batubara Di media massa sering terjadi kesalahan penempatan kata “jika” dan kata “kalau“. Dua kata ini kerap menggantikan kata “bahwa“. Kata “jika” dan kata “kalau” adalah kata penghubung untuk menandai syarat (syarat-harapan). Juga berfungsi sebagai “soal-jawaban“. Tergolong dalam Konjungsi Subordinatif Syarat. Sedangkan kata “bahwa” adalah kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian […]

expand_less