Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Syamsul Arifin Nonaktif Sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 28 Apr 2011
  • print Cetak


MEDAN:
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Syamsul Arifin untuk sementara dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sumut periode 2010-2015.

Pencopotan Syamsul Arifin disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar HR Agung Laksono kepada wartawan di Medan, Rabu, 27 April 2011.

“Untuk sementara Syamsul Arifin digantikan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera Andi Ahmad Dara sebagai Plt (pelaksana tugas) Ketua DPD Partai Golkar Sumut,” katanya.

Pencopotan Syamsul didasarkan pada surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP/115/DPP-GOLKAR/IV/2011 tertanggal 26 April 2010 yang ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Menurut Agung Laksono, pengangkatan Andi Ahmad Dara hanya bersifat sementara hingga proses hukum Syamsul Arifin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas.

Syamsul Arifin sendiri tersangkut kasus dugaan korupsi ketika masih menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumut, dan saat ini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketika ditanya kewenangan Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Agung Laksono yang juga Menko Kesra menyatakan, tidak berbeda dengan ketua definitif.

“Hanya saja, plt tidak punya kewenangan mengganti kepengurusan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Ia berharap roda organisasi Partai Golkar di Sumut dapat tetap berjalan dengan baik meski saat ini dipimpin seorang plt, mengingat pergantian sementara itu ditujukan untuk kepentingan partai.

“Jangan sampai ada yang terganggu, roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pencopotan sementara ini juga kita maksudkan agar Syamsul bisa lebih berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya,” jelasnya.

Sementara perihal kemungkinan digelarnya musyawarah daerah luar biasa (musdalub), menurut dia, sangat bergantung pada situasi yang berkembang. “Itu (musdalub) bisa saja, tapi tetap harus menunggu proses hukum Syamsul Arifin tuntas,” ujar Agung Laksono.(an)
Sumber : Eksposnews

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 polisi Malaysia perkosa TKI di penjara

    3 polisi Malaysia perkosa TKI di penjara

    • calendar_month Senin, 12 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO)- Harga diri bangsa Indonesia kembali terkoyak. Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang ditahan di Kantor Polisi Bukit Mertajam, Pulau Penang, di perkosa oleh tiga polisi Diraja Malaysia di kantor polisi tersebut. Tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan sekira pukul pada pukul 06.00 tanggal 9 November 2012 waktu setempat. Hal itu disampaikan, Analis Kebijakan […]

  • Harga Buah Impor Naik Sekitar 30 Persen

    Harga Buah Impor Naik Sekitar 30 Persen

    • calendar_month Rabu, 23 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam beberapa minggu terakhir, harga buah- buahan impor di pasar trandisional Kabupaten Mandailing Natal menglami lonjakan harga 30 persen. Kenaikan harga tersebut dipicu oleh kebijakan pemerintah mengurangi impor buah dari luar negeri. “Kebijakan tersebut ditambah lagi pengurangan muatan pada setiap pengakutan, berdampak terhadap pembelian kita pada toke-toke buah di Medan,” pedagang […]

  • THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

    THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers […]

  • Harimau Terperangkap Jerat Babi Hutan

    Harimau Terperangkap Jerat Babi Hutan

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) – Seekor harimau terjerat perangkap babi hutan. Itu terjadi di Desa Batu Madinding Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tali jerat itu dipasang petani untuk menangkap hama babi yang sering merusak tanaman kebun. Panogu, pemilik perangkap terperangah melihat perangkapnya sudah menjerat seekor harimau, Kamis (26/11). Belum diketahui pasti umur dan […]

  • Pemuda Kotasiantar Siap Kawal Suara Paslon SAHATA

    Pemuda Kotasiantar Siap Kawal Suara Paslon SAHATA

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rizal Pulungan, mantan Ketua PNNB Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menyatakan siap mengawal suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) di kelurahan setempat. Rizal mengaku makin simpati kepada Paslon SAHATA ketika keduanya kompak hadir dalam penyantunan anak yatim, baru-baru ini. “Saya […]

  • Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

    Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPR dan DPRD yang mencalon kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai […]

expand_less