Rabu, 9 Sep 2026
light_mode

Tambang Batang Natal : Madina Bagai Tak Berhukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
  • print Cetak

Satu unit beko beraktivitas tak jauh dari bantaran Sungai Batang Natal

Ratusan sudah alat berat jenis beko atau eskavator meluluhlantakkan kiri kanan Sungai Batang Natal di Kecamatan Batang Natal.

Beko beko itu menghancurkan lingkungan. Tanpa izin. Mereka meraup emas tiap hari sejak setahun terakhir.

Cukongnya bukan saja dari kawasan setempat, tetapi juga didominasi mafia mafia dari Sumatera Barat dan Bengkulu.

Dan ini membuat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara bagai kabupaten tak berhukum.

Pemkab Madina terkesan diam saja. Bahkan pihak polisi pun terkesan tutup mata. Pemprov Sumut juga bagai buta tuli.

Teriakan rakyat tak terdengar. Sungai tak lagi jernih. Senantiasa keruh berlumpur. Ikan ikan bermatian karena insangnya dipenuhi tanah.

Masyarakat desa di sepanjang aliran sungai tak lagi bisa berwudu dengan air bening; ibu rumah tangga mencuci pakaian dan piring keluarga di air kotor. Warga mandi di air lumpur menyisakan benih penyakit kulit.

Tokoh Madina, Ali Mutiara Rangkuti dalam akun page facebook-nya Sahabat Ir. Ali Mutiara Rangkuti,MM postingan Selasa (21/7/2020) menghitung hingga kini terdapat sekitar jumlah beko yang beroperasi di sepanjang Sungai Batang Natal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Madina, Parlin Lubis dalam satu wawancara dengan Mandailing Online dua pekan lalu
di ruang kerjanya menyebutkan bahwa pihaknya belum pernah menerima dokumen pengajuan perizinan lingkungan dari aktivitas tambang emas di Kecamatan Batang Natal.

“Belum ada pengajuan izin lingkungan dari dinas lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madina),” katanya.

Dia menjelaskan, kabupaten hanya memberi izin lingkungan untuk semua usaha tambang.

Izin berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Dalam hirarki proses perizinan : pengusaha menyusun dokumen lingkungan, lalu mengajukan kepada Dinas Lungkungan Hidup kabupaten yang berwenang menerbitkan rekomendasi.

Lalu Dinas PMPPTSP kabupaten akan mengumumkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup itu kepada masyarakat untuk memperoleh saran dan tanggapan.

Jika tak ada saran tanggapan maka izin lingkungan terbit. Dan izin lingkungan ini merupakan salah satu dari berbagai macam syarat penerbitan izin oleh pemerintah pusat.

Sebab, tambang jenis logam izinnya diterbitkan pemerintah pusat. Sedangkan usaha tambang jenis batu izinnya oleh pemerintah provinsi.

Hingga kini pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madina belum mencuatkan sikap terhadap ilegal mining di Batang Natal ini.

Peliput : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Harus Evaluasi Perusahaan Perkebunan Yang Membandel

    Pemkab Madina Harus Evaluasi Perusahaan Perkebunan Yang Membandel

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di Mandailing Natal (Madina) masih banyak perkebunan yang diduga dengan sengaja melalaikan tanggungjawab membangun plasma untuk masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itu diungkapkan Ali Mutiara Rangkuty, tokoh masyarakat Pantai Barat Madina yang juga mantan anggota DPRD Madina kepada wartawan,Rabu (22/10/2014) di Panyabungan. “Terdapat beberapa agenda yang masih jalan ditempat […]

  • KESUSASTRAAN MANDAILING (bagian 1)

    KESUSASTRAAN MANDAILING (bagian 1)

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Askolani Nasution PRAKATA Mengidentifikasi tipikal Mandailing membutuhkan kajian yang komprehensif. Amat naif jika hanya menggeneralisir begitu saja bahwa Mandailing hanya sebatas teritorial saja, tanpa acuan-acuan yang signifikan. Apalagi kita meyakini bahwa filsafat, norma, dan budaya—yang sering digunakan untuk pengelompokan sosial—bukanlah satuan-satuan yang berdiri sendiri tanpa pengaruh dari identitas suku lain. Studi sastra banyak […]

  • Diduga Korupsi 13 M di Dinas Pendidikan, Massa LMHA-RI Unjukrasa

    Diduga Korupsi 13 M di Dinas Pendidikan, Massa LMHA-RI Unjukrasa

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Massa dari LMHA-RI mlakukan unjukrasa ke kantor Bupati Mandailing Natal, Kamis (5/10/2017) meminta bupati mengusut dugaan korupsi di Dinas Pendidikan. Massa yang berjumlah hampir 100 orang itu mencuatkan adanya uigaan korupsi sekitar 13 milyar rupiah dana APBD Mandailing Natal pada tahun anggaran 2016. Dugaan korupsi itu berdasar hasil investigasi Dewan […]

  • Sengketa Lahan dengan PT ANJ Kelompok Tani Andalan Napa Datangi DPRD Tapsel

    Sengketa Lahan dengan PT ANJ Kelompok Tani Andalan Napa Datangi DPRD Tapsel

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan. Kelompok Tani Andalan Napa Kecamatan Angkola Selatan mendatangi DPRD Tapsel, di Padangsidimpuan, Selasa (7/2), untuk meminta dukungan moril penyelesaian sengketa lahan dengan PT Agri Nusatara Jaya (ANJ) Agri Siais. Meski sebelumnya kedua belah pihak yang bersengketa telah nelaukan upaya perdamaian yang dimediasi Polres, namun petani KTAN tetap mendatangi DPRD agar dilakukan mediasi lanjutan. Empat […]

  • Goa Pastab Yang Bermisteri

    Goa Pastab Yang Bermisteri

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Kabupaten Mandailing Natal memiliki banyak pesona wisata memukau. Banyak potensi-potensi wisata yang sebenarnya mempunyai nilai jual untuk dikembangkan. Mulai dari wisata bahari, pantai, pemandangan alam, tempat pemandian, histori budaya,  hingga goa-goa unik dan bersejarah. Goa Pastab merupakan salah satunya. Goa ini terletak di desa Pastab, Kecamatan Tambangan. Desa Pastab  hanya berkisar 3 km dari […]

  • Karut Marut Dana Desa (bagian 3)

    Karut Marut Dana Desa (bagian 3)

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Askolani Nasution Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 2 tahun 2015 Tentang “Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa” menetapkan bahwa Musyawarah Desa merupakan keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan menyangkut pelaksanaan Dana Desa. Tragisnya, Musyawarah Desa acapkali hanya dianggap sebagai pelengkap penderita. Substansinya diabaikan. Bahkan item-item yang […]

expand_less