Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Pemkab Madina Harus Evaluasi Perusahaan Perkebunan Yang Membandel

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di Mandailing Natal (Madina) masih banyak perkebunan yang diduga dengan sengaja melalaikan tanggungjawab membangun plasma untuk masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itu diungkapkan Ali Mutiara Rangkuty, tokoh masyarakat Pantai Barat Madina yang juga mantan anggota DPRD Madina kepada wartawan,Rabu (22/10/2014) di Panyabungan.

“Terdapat beberapa agenda yang masih jalan ditempat dan perlu mendapat tindak lanjut dan tegas dari pemerintah,” tegas Ali.

”Harus menjadi ingatan bagi pihak perkebunan dan pemerintah daerah, bahwa pembangunan kebun plasma untuk masyarakat pasca diterbitkannya peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 adalah kewajiban,” katanya

Diungkapkan Ali, ada perbedaan mendasar berkaitan dengan pengaturan pembangunan kebun plasma antara Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007. Dalam Keputusan Menteri digunakan terminology ”dalam pengembangan usaha” untuk pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Dalam pemahaman ini, maka kewajiban tersebut dapat dipahamai hanya berlaku jika perusahaan melakukan pengembangan usaha, baik itu dalam perluasan lahan atau yang lainnya, namun hal ini berbeda dengan Permentan yang mengatur bahwa perkebunan yang miliki IUP atau IUP – B diatas 25 hektar wajib membangun kebun untuk masyarakat. Jadi sejak dimulai ataupun tanpa adanya pengembangan usaha sekalipun setiap pemegang IUP wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat dengan memperhatikan standar minimal dan analisis kebutuhannnya berkaitan dengan jumlah kepala keluarga masyarakat sekitar,” bebernya.

Berkaitan dengan PT.GLP ( Gruti Lestari Pratama ) kata Ali, yang telah beroperasi sebelum terbitnya Permentan tahun 2007 tersebut dan ketidaktersediaan lahan untuk pembangunan kebun plsma sebagai alasan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut.

“Walapun IUP PT.GLP telah terbit pada tahun 2002 melalui Keputusan Kadis Perkebunan Madina no.525/288.DISBUN/2002, tapi dalam salah satu pasal pada Permentan tahun 2007 tersebut yakni pasal 42 mengatur bahwa bagi perusahaan perkebunan telah memiliki IUP sebelum diterbitkannya Permentan kendati IUP-nya tetap berlaku namun dalam pelaksanaan usaha perkebunan harus tunduk,” tegasnya.

Berkaitan ketidaktersedian lahan, lanjut Ali, itu hanya alasan yang dibuat-buat oleh pihak perusahaan. Dalam banyak kasus justru beberapa perusahaan mau membagikan lahan inti kepada masyarakat. Dan lebih dari itu untuk sebuah pelaksanaan kewajiban dalam upaya pemenuhan tentunya harus pro aktif.

“Saya tidak melihat PT.GLP proaktif untuk memenuhi kewajibannya baik melalui upaya memohonkan lahan-lahan untuk masyarakat ataupun memulainya dengan mendorong pembentukan koperasi-koperasi masyarakat sebagaimana dilakukan oleh beberapara perusahaan lainnya,” ujarnya.

 

Peliput  : Maradotang Pulungan

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Produksi dan Harga Kakao Turun, Petani Madina Kelimpungan

    Produksi dan Harga Kakao Turun, Petani Madina Kelimpungan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Petani kakao di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam beberapa bulan terakhir mengalami masa sulit, selain produksi menurun, harga biji kakao juga menukik. Penurunan produksi tersebut diakibatkan musim danga, penurunan produksi mencapai hingga 50 %. “Musim danga itu akibat musim penghujan yang berkepanjangan melanda daerah ini sejak bulan September 2014 hingga […]

  • Askolani: Makna Sosial Bersawah, dari “Manyaraya” hingga “Marsali”

    Askolani: Makna Sosial Bersawah, dari “Manyaraya” hingga “Marsali”

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Budayawan Mandailing, Askolani Nasution mengungkap banyak makna sosial dari bertani di Mandailing. Sejumlah makna yang diungkap Askolani itu membuka mata kita bahwa bertani sawah tidak bisa dipandang dari sisi mencari nafkah saja. Lebih luas dari itu bertani sawah memiliki hubungan dengan falsafah sosial kemasyarakatan di Mandailing. “Jangan mengira kalau sawah hanya soal lahan mencari nafkah. […]

  • Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP

    Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Sidang lanjutan empat terdakwa pengisap ganja, Heriansyah Hanzali Dalimunthe (PNS), Dedek Ispansyah (PNS), Edi Syahputra (wiraswasta) dan Samsuddin Batubara alias Manambin kembali (pemilik warung), kembali digelar di Pengadilan Negeri Panyabungan, Kamis (02/12/2010). Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi. Dua orang saksi yang dimintai keterangan yaitu Dedi dan Fahri. Keduanya termasuk dalam kedelapan orang yang diciduk […]

  • Energy Geothermal : Energi Masa Depan atau Masalah Besar?

    Energy Geothermal : Energi Masa Depan atau Masalah Besar?

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Muhammad Al-Khotib Alumni Teknik Pertanian, Universitas Padjadjaran Sekretaris Umum HMI Cabang Sumedang   Konsumsi minyak dunia semakin hari semakin bertambah, ini akibat kebutuhan manusia akan energi yang terus bertambah. Berdasarkan data International Energy Agency (IEA), permintaan minyak dunia tahun 2015 ini jumlahnya meningkat 1,5 persen dari tahun sebelumnya. Padahal kondisi cadangan minyak dunia […]

  • APBD Madina 2023 Disetujui 1,6 Triliun

    APBD Madina 2023 Disetujui 1,6 Triliun

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 Mandailing Natal (Madina), Sumut, disetujui sebesar Rp 1.635.517.021.632. Pengesahan persetujuan bersama antara DPRD Madina dengan Pemkab Madina berlangsung pada rapat paripurna DPRD Madina, Selasa (29/11/2022). Badan Anggaran DPRD Madina dalam dokumen laporan pembahasan Badan Anggaran yang dibacakan di rapat paripurna tidak merinci sumber-sumber […]

  • Warna Warni Hut Kabupaten Mandailing Natal yang ke 16

    Warna Warni Hut Kabupaten Mandailing Natal yang ke 16

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

     Kegiatan Karnaval Minggu, (8/2) memeriahkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang ke 16 di Panyabungan. (hol)    

expand_less