Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Tambang Rakyat vs Pemda Lemah Visi (bagian 1)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 14 Des 2019
  • print Cetak

 

Rakyat penambang saat unjukrasa di DPRD Madina, Kamis (12/12/2019).

 

Oleh : Dahlan Batubara

 

Negara itu didirikan oleh rakyat.

Negara didirikan bertujuan menyelenggarakan pemenuhan-pemenuhan kebutuhan rakyat.

Kebutuhan rakyat itu salahsatunya adalah lapangan kerja.

Negara dapat dikatakan gagal ketika negara tak mampu menyediakan lapangan kerja untuk rakyat.

Ketika rakyat mampu menciptakan pekerjaan untuk dirinya, maka negara harus melindungi pekerjaan yang diciptakan rakyat itu.

Bupati sebagai kepala penyelenggara negara di tingkat kabupaten harus melindungi, melancarkan, mengatur agar pekerjaan yang diciptakan rakyat itu dapat berlangsung nyaman dan aman.

Tetapi, bupati yang menghalangi atau mengancam pekerjaan yang diciptakan rakyat, maka bupati tersebut adalah bupati lemah visi.

Atau bupati yang tak memiliki enterpreneurship.

Bupati yang demikian adalah bupati yang tak memiliki solusi-solusi.

Pertambangan emas yang diselenggarakan rakyat di Hutabargot dan Nagajuang serta di kawasan lain Mandailing Natal adalah lapangan kerja yang diciptakan rakyat.

Rakyat berhasil menciptakan lapangan kerja untuk mereka ditengah kegagalan pemerintah daerah menyediakan lapangan kerja untuk rakyatnya.

Aksi unjukrasa ribuan rakyat penambang ke DPRD Madina, Kamis (12/12/2019) lalu adalah akibat kegelisahan rakyat.

Mereka gelisah karena lapangan kerja yang menjadi sandaran hidup keluarga mereka telah menghadapai ancaman penutupan oleh negara.

Mereka menunut Pemkab Madina selaku penyelanggara negara di tingkat kabupaten agar menerbitkan aturan-aturan tambang rakyat alias regulasi.

Regulasi yang memberikan keamanan dan kenyamanan berusaha.

Tuntutan rakyat penambang itu sah. Karena kenyamanan berusaha melalui regulasi adalah hak rakyat yang mendasar.

Unjukrasa rakyat penambang itu juga telah memberikan gambaran bahwa pemerintah kabupaten telah gagal memberikan kenyamanan berusaha bagi rakyat.

Pemerintah kabupaten gagal menerbitkan regulasi untuk melindungi lapapangan kerja yang diciptakan rakyat.

Tuntutan agar ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah tuntutan logis.

Sebab, WPR adalah alas dasar bagai lahirnya regulasi-regulasi lanjutan dalam rangka melindungi dan kenyamanan berusaha bagi rakyat penambang.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • RI-Malaysia, bagai air dan minyak

    RI-Malaysia, bagai air dan minyak

    • calendar_month Sabtu, 1 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Indonesia bakal bertemu musuh bebuyutan Malaysia dalam babak penyisihan Grup B Piala AFF 2012, Sabtu (1/12). Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla optimis timnas mampu membungkam Harimau Malaya. “Saya memprediksi Indonesia menang. Ya, minimal seperti kemarin melawan Singapura 1-0,” kata JK saat ditemui di Kongres Dewan Masjid Indonesia (DMI), hari ini. “Kalau bisa […]

  • Nama-nama Caleg Yang Akan Duduk Dari Dapil Madina IV

    Nama-nama Caleg Yang Akan Duduk Dari Dapil Madina IV

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2014, Senin dini hari (22/4/2014). Sebanyak 7 kursi DPRD Madina yang diperebutkan di Daereh Pemilihan IV (Dapil V) meliputi Kecamatan Batahan, Natal, Muara Batang Gadis dan Kecamatan Sinunukan. PKB memperoleh 1 kursi di dapil IV dengan […]

  • Teman Sekelas Harun di SMA N 1 Panyabungan Siap Bersaksi Soal Laporan Henri Husein

    Teman Sekelas Harun di SMA N 1 Panyabungan Siap Bersaksi Soal Laporan Henri Husein

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailing Online) – Terkait pengaduan Henri Husein Nasution ke Bawaslu dan Gakumdu soal dugaan menggunakan surat keterangan palsu dan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Mandailing Natal (Madina). Teman sekelas Cabup Harun Mustafa Nasution bersuara. Nis’at Sidik Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Madina pun siap bersaksi bahwa Harun Mustafa Nasution merupakan […]

  • Harun Mustafa Nasution di Do’a kan Mudir Ma’had Darul Ulum Muaramais Jadi Bupati Madina

    Harun Mustafa Nasution di Do’a kan Mudir Ma’had Darul Ulum Muaramais Jadi Bupati Madina

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muaramais ( Mandailing Online) : Calon Bupati Mandailing Natal ( Madina) Harun Mustafa Nasution beserta mudir pondok pesantren mustafawiyah purba baru H. Mustafa Bakri Nasution kunjungi Mudir Ma’had Darul Ulum Muaramais Syeh H. Mawardi Lubis yang sedang terbaring sakit. Rabu 16/10/2024. Dalam kunjungan itu, Harun Mustafa Nasution pun di Do’a kan agar dimudahkan mendapatkan keinginan […]

  • Ketua DPRD dituding berbohong

    Ketua DPRD dituding berbohong

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN – Ketua DPRD Padangsidimpuan, Aswar Syamsi, dituding melakukan pembohongan publik, karena menyebut isi surat mosi tidak percaya yang dilayangkan 15 anggota dewan sebagai fitnah. “Tidak ada fitnah dalam mosi tidak percaya kami kepada Ketua DPRD, ” kata Ketua Fraksi Gabungan Karya Bersatu, Erwin Nasution, pagi ini. Erwin merupakan seorang dari 15 anggota dewan yang […]

  • Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

    Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101730 Muara Upu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar, hanya bisa tertunduk lesu saat dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Ahmad Guntur SH, Selasa (03/01/2012). Selain kurangan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan membayar […]

expand_less