Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

43 Mobil Dinas DPRD Langkat Tak Masuk Dalam APBD

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2011
  • print Cetak

Medan,

Setelah memanggil mantan pejabat Pemkab Langkat dan sejumlah rekanan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) kembali memanggil empat saksi terkait aliran dana APBD Langkat Tahun 2000 hingga 2007 senilai Rp102,7 milliar.

Untuk mengetahui aliran dana selama tujuh tahun tersebut, kejaksaan pun menelusuri pengeluaran anggaran, termasuk diantaranya menelusuri pembelian sebanyak 43 unit mobil dinas DPRD Langkat yang berasal dari APBD Tahun 2002.

Secara intensif penyidik kejaksaan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi Gusyandri dari PT Astra Internasional, Zuraidah Hanum Kacapem Bank Syariah Mandiri Kota Stabat, Diana Sari mantan Sekwan Langkat Tahun 2001-2006 serta Gudok Mantan Bendahara Sekwan Kabupaten Langkat.

Mengenai pemeriksaan empat orang saksi ini, dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Erbindo Saragih yang dihubungi melalui telepon, Rabu (23/03/2011) malam.

Dari hasil pemeriksaan, Erbindo menerangkan bahwa pengadaan mobil dinas untuk masing-masing anggota dewan tersebut tidak dimasukkan dalam APBD, namun itu dilakukan atas inisiatif Bupati Langkat Syamsul Arifin.

Bahkan, beberapa dewan yang mendapatkan mobil dinas jenis Panther tersebut telah menjualnya. Mereka menganggap mobil itu sudah dihibahkan sehingga sudah merasa menjadi milik pribadi.

“Kepada anggota dewan yang sudah menjual mobil dinas ini, kita akan mempertimbangkan kembali apakah mereka mau mengembalikan mobil tersebut, sebab kalau namanya mobil dinas tidak bisa menjadi hak pribadi. Kalau sudah tidak menjadi anggota dewan maka mobil tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah,” beber Erbindo.

Ditambahkannya, Kejatisu akan terus menelusuri aliran dana APBD, termasuk yang menjadi sorotan kasus Panther Gate DPRD Langkat sebab pembeliannya tidak dimasukkan dalam APBD Tahun 2002.

Selain pejabat, mantan pejabat, anggota dewan, rekanan dan distributor mobil, penyidik juga memanggil pihak perbankan untuk menelusuri berapa jumlah anggaran yang dibayarkan untuk pembelian 43 mobil dinas DPRD Langkat.

“Sejauh ini, kita masih melakukan penghitungan jumlah kerugian negara. Apabila nantinya ditemukan kerugian negara, tentunya bakal ada tersangka baru yang akan menyusul Buyung Ritonga,” ujarnya.

Mengenai siapa tersangka, apakah dari para saksi yang diperiksa, Erbindo menegaskan besar kemungkinan bisa ke arah sana tergantung hasil penyidikan dan audit BPKP. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • BURANGIR DALAM PILKADA

    BURANGIR DALAM PILKADA

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Moechtar Nasution Apa keterkaitan burangir dengan pilkada Madina yang direncanakan pada penghujung tahun ini akan dilaksanakan? Jelas sekali secara denotatif tidak akan diketemukan korelasinya namun jika dimakna ini secara konotatif sesungguhnya pasti akan bisa dihubungkan sinerginya. Burangir, kata ini mengalami penyimpangan makna yang sangat jauh dari arti yang sebenarnya persis seperti nama buah-buahan […]

  • Irwan : Berpikirlah Dengan Rasional Bukan Emosional

    Irwan : Berpikirlah Dengan Rasional Bukan Emosional

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MEDAN, – Menanggapi ungkapan dari beberapa media yang memberitakan Mahfud MD mengancam balik Irwan H Daulay. Dalam berita tersebut Mahfud MD mengatakan, mengaku siap memidanakan Irwan H Daulay dengan tuduhan pencemaran nama baik, kalau tidak, saya lakukan langkah hukum, silahkan Pak Irwan H Daulay laporkan saya. Ditanggapi Mantan Calon Bupati Mandailing Natal, Irwan H. Daulay […]

  • Harga Biji Kopi Kian Turun

    Harga Biji Kopi Kian Turun

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 7Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Harga biji kopi belum juga membaik sejak anjlok Ramadhan lalu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dari kisaran 18.500 rupiah per kilo gram turun ke level 8.500 hingga 8.000 rupiah, turun lagi ke angka 6.500 rupiah per kilo gram. Sejumlah petani kopi di Kecamatan Ulu Pungkut dan Kecamatan Panyabungan Timur kepada wartawan, […]

  • Angka Kemiskinan Semakin Tinggi, Bagaimana Solusinya?

    Angka Kemiskinan Semakin Tinggi, Bagaimana Solusinya?

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Intan Marfuah Aktivis Muslimah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mencatat, angka kemiskinan ekstrem di Bumi Daya Taka per 2024 sudah berada pada 0,2 persen. Dari 10 Kecamatan, 4 di antaranya berada pada angka 0 persen atau bebas dari kemiskinan ekstrem. Kepala Dinsos Kabupaten Paser, Hasanuddin menyatakan, kemiskinan ekstrem merupakan ketidakmampuan masyarakat untuk […]

  • Kadis Ketapang Madina : B2SA Menunjang Kegiatan Makan Bergizi Gratis

    Kadis Ketapang Madina : B2SA Menunjang Kegiatan Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) –Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) laksanakan sosialisasi beragam bergizi seimbang dan aman (B2SA) Go To Schol yang berlangsung di Kecamatan Panyabungan Timur. Kegiatan B2SA yang merupakan edukasi pada pangan beragam seimbang serta atensi keamanan dan kesehatan makanan ini sendiri dilaksanakan ke 4 kalinya di tahun 2025 ini. […]

  • Pasca Terbit WPR, Madina Kini Tunggu Juknis

    Pasca Terbit WPR, Madina Kini Tunggu Juknis

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. WPR itu hasil upaya Pemkab Madina agar rakyat bisa menyelenggarakan penambangan emas secara legal dan memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan. Hanya saja, rakyat belum bisa menambang sebelum Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) belum diterbitkan pemerintah Indonesia […]

expand_less