Seputar Madina

Tenaga Honorer Sudah Dilema Sejak Masa Amru

Panyabungan, Dilema tenaga honorer di Pemkab Madina ternyata sudah muncul sejak masa kepemimpinan Bupati Amru Daulay pasca terbitnya PP Nomor 48 tahun 2005.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Provinsi Sumut membuat pemerintahan Amru pusing. Pasalnya penggajian ribuan tenega honorer menjadi masalah setelah munculnya PP 48.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Madina, Imran Nasution di hadapan Komisi 1 DPRD Madina saat rapat kerja di gedung dewan, Selasa (10/1). Imran menyatakan bahwa Bupati Amru Daulay waktu itu tidak melakukan sesuatu, melainkan diserahkan penanganannya kepada pemerintah baru.

Lalu, Pj Bupati Aspan Sopian menerbitkan surat tahun 2011 agar para pimpinan SKPD mengurangi tenaga honorer. Waktu itu sebanyak 20% (atau setara dengan 137 orang) diberhentikan, sehingga tersisa 1035 orang.

“BKD menindaklanjutinya dengan pengurangan secara bertahap, pada tahun 2013 harus nol persen tenaga honorer, agar tidak selalu menjadi temuan BPK. Tetapi semuanya harus dimusyawarahkan dengan DPRD. DPRD juga hendaknya dapat mengeluarkan surat yang bisa menjadi pegangan kami,” kata Imran.

Soal teklnis, kebijakan pengurangan tenaga honorer sepenuhnya diserahkan kepada SKPD masing-masing dengan seleksi berdasarkan penilaian, baik dari aspek disiplin, tanggung jawab dan lain-lain.

“Pengurangan tenaga honorer tidak ditentukan jumlahnya, tetapi harus dikurangi dan sepenuhnya ditentukan oleh kepala SKPD. Nilai terendah yang akan ditebang, mengantisipasi kecurigaan kalau kebijakan ini akan seperti “menangguk di air keruh” tidak akan terjadi, jelas Imran.

Imran melanjutkan bahwa kebijakan ke depan adalah tenaga honorer diberikan waktu setahun untuk persiapan mata pencaharian baru setelah dihapuskan tahun 2013.

Sementara tenaga honor di rumah sakit, pendidikan, dan tenaga tertentu tetap boleh asal tidak terlalu parah.

Rapat kerja Komisi 1 ini dipimpin Ketua Komisi I M. Jafar Rangkuti dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Fahrizal Efendi Nasution SH, Sekretaris Komisi I Iskandar Hasibuan, Anggota Komisi I Rahmat Rizki dan Aminah Ismail Lubis. Sementara dari Pemkab Asisten III Samad Lubis, SE, MM. (dab)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.