Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Dituntut 30 Bulan Penjara

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 18 Mar 2011
  • print Cetak


Medan,

Sidang kasus penipuan 51 orang pelamar CPNS Pemkab Deli Serdang Formasi Tahun 2007/2008 dengan terdakwa Ermaida Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/03/2011), kembali memanas.

Dewi, anak salah seorang terpidana yang sudah diputus dalam kasus yang sama pada persidangan sebelumnya, mengamuk ketika mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menuntut Ermaida Tambunan, pegawai Dinas Pendidikan Kota Medan, hanya selama dua tahun enam bulan penjara.

“Kok enak kali si Ermaida ini, sudah dia yang mengambil uang sebanyak Rp1,8 milliar, kok malah dituntut ringan, bahkan hakim pun tidak menahan terdakwa,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, ini tidak adil. Sebab ibunya (Rohi), kini harus menjalani hukuman selama 18 bulan penjara. Bahkan semenjak kasus ini diproses di kepolisian, ibunya sudah ditahan.

Rasa amarah yang sudah memuncak membuat Dewi langsung menyerang terdakwa, namun berhasil dihalangi keluarga Ermaida Tambunan.

Dewi terus berteriak-teriak. “Jangan lari, jangan cari alasan sakit jantung lalu tidak ditahan, sudah berapa kamu bayar untuk semua ini,” ucapnya.

Dewi mengatakan, Ermaidalah yang membujuk Rohi (ibunya) agar bekerjasama mencari pelamar CPNS Pemkab Deli Serdang, karena Ermaida mengaku sebagai adik kandung Bupati Deli Serdang Amri Tambunan.

Rohi yang merupakan salah seorang guru di salah satu SD Negeri di Kota Medan, percaya dan bersedia membantu mencarikan pelamar CPNS Deli Serdang. Ternyata Ermaida dan Amri cuma satu marga, tak ada hubungan keluarga.

Dalam kasus ini, Dewi mengibaratkan ibunya sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah ibunya masuk penjara, mereka kemudian ditipu oleh terdakwa yang hanya terkena tahanan kota saja.

Menurut Dewi, dirinya sangat kecewa dengan perlakuan istimewa terhadap terdakwa Ermaida Tambunan yang tidak ditahan padahal dia itulah otak pelakunya.

Lebih lanjut Dewi mengatakan ibunya hanya korban, Ermaida yang menikmati hasilnya.

“Dia itu yang menyuruh ibuku untuk mencari para pelamar CPNS untuk Pemkab Deli Serdang pada Tahun 2007/2008 lalu,” ujarnya.

Ungkap Dewi, ibunya tidak ada memegang uang yang disetor 51 orang pelamar CPNS tersebut. Sebab uangnya sudah diserahkan ibunya kepada Ermaida Tambunan sebesar Rp1.790.000.000 dilengkapi bukti kwitansi. Untuk setiap korban dikenakan biaya pengurusan sebesar Rp35 juta.

Akan tetapi, ke 51 pelamar CPNS yang sudah membayar ini ternyata tidak lulus. Kemudian Rohi meminta Ermaida untuk mengembalikan uang sesuai perjanjian semula. Kalau tidak lulus uang kembali.

Ermaida dengan Rohi kemudian membuat kesepakatan di atas kertas bermaterai Rp6.000. Namun Ermaida hanya menyerahkan Rp500 juta kepada Rohi pada 10 Juni 2010, sedangkan sisanya sebesar Rp1.290.000.000 masih di tangan terdakwa. (BS-021)
Sumber :Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembuatan Gordang Sambilan Raksasa

    Pembuatan Gordang Sambilan Raksasa

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Kampoeng Kaos Madina (KKM) saat ini tengah melakukan pembuatan gordang sambilan ukuran raksasa. Proses pembuatannya dilakukan sejak dua bulan lalu di markas Kampoeng Kaos Madina, Panyabungan, Mandailing Natal. Ukurannya dua kali lebih besar dari ukuran gordang sambilan biasa. Salohot Nasution, personil gordang sambilan dari KKM, Jum’at (14/6/2013) menyatakan bahan gordang […]

  • SKB 3 Menteri Digugat, Seharusnya Diapresiasi dan Didukung?

    SKB 3 Menteri Digugat, Seharusnya Diapresiasi dan Didukung?

    • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Sebanyak 300 pengacara disiapkan untuk menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah yang terbit setelah kasus jilbab nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Mantan wali kota Padang Fauzi Bahar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan organisasi […]

  • Lima Calon Bakal Bersaing Duduki Kursi Pelatih PSMS

    Lima Calon Bakal Bersaing Duduki Kursi Pelatih PSMS

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Kursi pelatih PSMS kian panas sekaligus empuk. Betapa tidak, musim depan klub berjuluk Ayam Kinantan akan menjajal kompetisi level satu. Apalagi, ada garansi kuat dari Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin. PSMS disebutkan sebagai satu dari lima klub yang masuk misi penyelamatan. Nah, PSMS Medan berbendera PT Medan Bestari Metropolitan serius menjajaki figur pelatih berpengaruh. […]

  • Disdik se-Sumut Sepakati Tunda Belajar Tatap Muka

    Disdik se-Sumut Sepakati Tunda Belajar Tatap Muka

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara menyepakati ditundanya pembukaan belajar secara tatap muka di sekolah pada semua tingkatan di seluruh kabupaten/kota di Sumut hingga Maret. Kesepakatan itu diambil menyusul masih tingginya tren pertambahan kasus yang positif terpapar covid-19 di Sumut dalam sejak awal tahun 2021 yang bahkan terjadi hingga saat ini. Dan […]

  • Hindari Wajah Usang Pimpin KY

    Hindari Wajah Usang Pimpin KY

    • calendar_month Senin, 20 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015 telah terpilih. Otoritas penentuan ketua dan wakil ketua pimpinan KY memang ada di tangan anggota terpilih. Idealnya pemilihan Ketua KY dilatarbelakangi pada integritas moral dengan dilandasi kehidupan relijius. Hal ini dikatakan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajedi di Medan, Ahad (19/12/2010). “Apalagi tugas pokok Komisi Yudisial […]

  • Derita Transmigran Singkuang, 15 Tahun Menuntut Hak dan Keadilan (bagian 1 dari 2 tulisan)

    Derita Transmigran Singkuang, 15 Tahun Menuntut Hak dan Keadilan (bagian 1 dari 2 tulisan)

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : MHD RIDWAN LUBIS, S.Pd   Transmigrasi merupakan program Pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah padat penduduk atau perkotaan ke daerah lain di dalam wilayah Indonesia. Program transmigrasi bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Seiring berjalannya waktu dan kebijakan baru pemerintah, […]

expand_less