Tersangka Kasus Korupsi PSR Tahun 2021 di Madina Bertambah. Jaksa Tahan Ketua Kelompok Tani
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month Rabu, 17 Des 2025
- print Cetak

AN ketua Kelompok Tani tersangka kasus korupsi Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit tahun anggaran 2021 saat ditahan Kejaksaan Negeri Madina Rabu 17/12/2025 ( ist )
Panyabungan ( Mandailing Online ): Tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021 yang ditangai Kejaksaan Negeri Mandailing Natal bertambah. Sesuai alat bukti yang kuat, jaksa menetapkan Ketua Kelompok Tani penerima dana di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batanggadis berinisial AN sebagai tersangka baru. Penetapan tersangka dibarengi dengan penahana oleh jaksa Rabu 17/11/2025. Total tersangka dalam kasus ini sendiri menjadi 3 orang yang sebelumnya penetapan tersangka terhadap 2 ASN yakni FL selaku Mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal pada 03 Desember 2025 lewat.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos A Tarigan melalui Kepala Seksi intelijen Jupri Wandy Banjarnahor dalam konprensi pers mengatakan, penyidik Pidsus Kejari Madina secara resmi menetapkan AN, selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka ini kata Jufri dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit pada tahun anggaran 2021 itu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kata Jufri, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Dalam perkara ini jelasnya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
Diketahui, perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, di mana Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektar.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan diduga telah diranjang permufakatan jahat sejak awal dan Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli seperti diberitakan sebelumnya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp. 488.467.500, yang berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit.( Napi )
- Penulis: Muhammad Hanapi

